GELART HAKI ISBI Bandung: Merayakan Karya, Meneguhkan Perlindungan Hak Cipta
Dua puluh empat karya mahasiswa ISBI Bandung memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk tarian terinspirasi ronggeng tayub Kasumedangan.
Penulis Zahran Gabriel13 Oktober 2026
BandungBergerak - Tari ronggeng tayub menginspirasi Adzka Leoni Putri, mahasiswa semester 3 Program Studi Seni Tari, untuk menciptakan Sawarna Ing Rasa. Karya yang dibuat pada 2025 ini berangkat dari tari tayub Kasumedangan, yang biasanya ditarikan berpasangan oleh perempuan dan laki-laki. Namun, Adzka memilih untuk mengambil unsur penari ronggeng perempuan dan mengembangkannya menjadi tari rampak yang dibawakan oleh sekelompok perempuan dengan gerakan anggun.
Karya tersebut menjadi salah satu dari 24 karya mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung yang berhasil mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Karya-karya itu ditampilkan dan dipamerkan dalam GELART HAKI, sebuah acara yang difasilitasi oleh Majelis Mahasiswa ISBI Bandung pada 27 September 2026 di Pendopo Mundinglaya ISBI Bandung.
Adzka mengatakan bahwa Sawarna Ing Rasa diciptakan untuk inaugurasi Program Studi Seni Tari angkatan 2025. Ide tersebut muncul ketika ia ditunjuk sebagai koreografer dalam acara inaugurasi tersebut.
Keputusan untuk mendaftarkan karyanya ke HKI didorong oleh keinginan untuk mendapatkan legalitas dan pengakuan atas karya yang telah diciptakannya. Ia juga berharap _Sawarna Ing Rasa_ dapat dikenal oleh khalayak yang lebih luas.
Menurut Adzka, proses pendaftaran HKI tidak terlalu rumit. Ia hanya perlu mendaftarkan karya dan melengkapi identitas tanpa mengeluarkan biaya. Kendala yang dihadapi justru berkaitan dengan komunikasi antara mahasiswa yang ingin mendaftarkan karya dan Majelis Mahasiswa ISBI Bandung.
Meski demikian, Adzka merasa bangga ketika karyanya ditampilkan dalam GELART HAKI. Kesempatan tersebut membuat karyanya dapat disaksikan oleh masyarakat umum sekaligus mendorongnya untuk terus berkarya.
“Ada sih pasti, pasti ingin berkarya lagi. Namanya orang seni kan. Soalnya enggak akan mungkin cukup sekali ya, nikmatnya tuh ga cukup sekali. Pengen bikin karya lagi, gebrakan baru dan bisa jadi inspirasi juga kan,” ungkap Adzka.
Kebanggaan Adzka atas kesempatan menampilkan Sawarna Ing Rasa menjadi bagian dari perayaan karya mahasiswa ISBI Bandung dalam GELART HAKI. Pada 27 September 2026, Pendopo Mundinglaya ISBI Bandung menjadi ruang bagi 24 karya mahasiswa yang berhasil memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk diperkenalkan kepada khalayak. Karya-karya yang sebelumnya lahir dari proses kreatif di studio maupun ruang kelas itu kini hadir di hadapan publik, bukan hanya sebagai hasil penciptaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas mahasiswa.
Suasana acara berlangsung meriah. Suara penonton bergemuruh, lampu sorot menerangi sejumlah mahasiswa yang tampil, dan sorak-sorai menyelimuti ruangan. Perayaan tersebut menjadi ruang pertemuan antara para pencipta karya dan masyarakat yang ingin menyaksikan hasil kreativitas mereka.
Menurut Namira, Bendahara I Majelis Mahasiswa ISBI Bandung, GELART HAKI merupakan program kerja yang ditujukan untuk mewadahi dan memfasilitasi karya seni mahasiswa agar dapat didaftarkan ke HKI. Program ini sekaligus bertujuan membantu melindungi karya yang telah mereka ciptakan.
GELART HAKI merupakan program kerja wajib tahunan Majelis Mahasiswa ISBI Bandung. Puncak kegiatan ini menjadi perayaan bagi mahasiswa yang karyanya berhasil memperoleh HKI, sekaligus ajang untuk memamerkan dan menampilkan karya-karya tersebut kepada publik.
Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa aktif ISBI Bandung. Mahasiswa yang sedang cuti, berstatus tidak aktif, maupun alumni tidak diperkenankan mendaftarkan karya melalui Majelis Mahasiswa.
Jenis karya yang dapat diajukan cukup beragam, mulai dari koreografi, lukisan, fotografi, film, naskah, buku, hingga karya tulis ilmiah. Pada 2026, pendaftaran dibuka pada 1 Agustus hingga 6 September. Mahasiswa perlu mengisi formulir, melengkapi identitas, membuat surat pernyataan, dan menyertakan deskripsi karya. Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, Majelis Mahasiswa mendaftarkan karya-karya tersebut ke pusat.
Dalam prosesnya, sejumlah mahasiswa mengalami kesulitan memahami surat pernyataan dan menghadapi kendala komunikasi. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa selain menyediakan fasilitas pendaftaran, pendampingan dan penyampaian informasi yang jelas juga diperlukan agar mahasiswa dapat mengikuti proses dengan lebih mudah.
Baca Juga: Festival Bandung Menggugat 2026 di Kampus ISBI
Peluncuran Zine LPM Daunjati ISBI Bandung
Memahami HKI sebagai Perlindungan Karya
Bagi Namira, HKI menjadi salah satu cara untuk melindungi karya yang telah dibuat mahasiswa. Namun, perlindungan hak cipta sebenarnya tidak baru muncul setelah sebuah karya dicatatkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meski demikian, pencatatan tetap penting karena dapat menjadi bukti kepemilikan apabila kemudian muncul persoalan atas karya tersebut.
Pemahaman ini penting bagi mahasiswa seni yang sejak awal proses kreatifnya menghasilkan karya intelektual. Pakar hukum Bambang Kesowo menyebut sistem HKI bukan hanya berkaitan dengan pengakuan dan penghormatan terhadap hasil karya, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap inovasi dan dapat mendorong lahirnya karya-karya baru. Ia berharap bahwa mahasiswa memiliki pemahaman mengenai HKI, dalam memahami hasil karyanya sendiri.
Dalam konteks pendidikan seni, pemahaman tersebut relevan karena karya mahasiswa tidak terbatas pada tulisan. Koreografi, tari, lukisan, fotografi, dan film juga termasuk jenis ciptaan yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami HKI, mahasiswa tidak hanya belajar menciptakan karya, tetapi juga mengenali hak yang melekat pada hasil kreativitas mereka. Pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal untuk mengembangkan karya secara berkelanjutan sekaligus menjaga agar hasil ciptaan mereka memperoleh pengakuan yang semestinya.
GELART HAKI sendiri bukan sekadar ajang pameran dan pertunjukan seni. Kehadiran 24 karya mahasiswa ISBI Bandung dalam kegiatan ini menunjukkan bagaimana kreativitas mahasiswa dapat memperoleh ruang apresiasi sekaligus kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui program tahunan ini, Majelis Mahasiswa ISBI Bandung berharap semakin banyak mahasiswa terdorong untuk mendaftarkan karya mereka. Dengan demikian, upaya menciptakan, memperkenalkan, dan melindungi karya dapat berjalan beriringan, menjadikan kreativitas bukan hanya sesuatu yang dipertunjukkan, tetapi juga dihargai dan dijaga keberlangsungannya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


