• Berita
  • Nasib Ruang Literasi Jalan Dewi Sartika: Kota Ditata, Lapak Buku Disingkirkan

Nasib Ruang Literasi Jalan Dewi Sartika: Kota Ditata, Lapak Buku Disingkirkan

Aan Suhandi dan pedagang buku lainnya terpaksa mengosongkan kios buku yang telah mereka bangun dan pertahankan selama puluhan tahun.

Kios lapak buku di Jalan Dewi Sartika yang lengang, Kamis siang, 15 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)

Penulis Ryan D.Afriliyana 17 Oktober 2026


BandungBergerak – Aan Suhandi, 65 tahun, sibuk membereskan buku-bukunya di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Kamis siang, 15 Oktober 2026. Buku-buku itu diangkut ke rumahnya setelah kios tempat ia berjualan selama lebih dari tiga dekade terkena program penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang belakangan gencar dilakukan Pemerintah Kota Bandung.

Di hadapan kios semi permanen yang telah menemaninya selama puluhan tahun, Aan menatap buku-buku yang masih menumpuk. Surat peringatan kedua dari Kelurahan Balonggede yang diterimanya dua minggu sebelumnya menjadi penanda bahwa ruang hidup sekaligus sumber penghidupannya berada di ujung tanduk. Hari itu, kiosnya harus sudah bersih.

Para pedagang buku lainnya di sepanjang Jalan Dewi Sartika juga membongkar lapak secara mandiri. Aan mengerjakannya bersama seorang rekan. Setelah ribuan buku dipindahkan, ia belum mengetahui bagaimana kelanjutan usahanya.

“Kemarin-kemarin, dua minggu yang lalulah ada peringatan kedua. Katanya bongkar mandiri,” ujar Aan kepada BandungBergerak, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kios Aan berada tepat di depan SMP Negeri 43 Kota Bandung. Selama lebih dari separuh hidupnya, tempat itu menjadi ruang pertemuan dengan orang-orang dari berbagai kalangan, baik yang sekadar mampir, membaca, maupun membeli buku bekas dengan harga terjangkau. Bagi Aan, kios tersebut bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan bagian penting dari perjalanan hidupnya.

Kecintaan Aan terhadap buku tumbuh sejak masih bersekolah. Pada masanya, ketika mencari pekerjaan formal relatif mudah, ia justru memilih menjadi pedagang buku karena kegemarannya membaca. Kebiasaan itu bermula dari kewajiban sekolah yang mengharuskan siswa menamatkan buku tertentu setiap pekan. Pertemanannya dengan seorang pedagang buku kemudian semakin menguatkan minat tersebut hingga menjadi profesi seumur hidup.

“Baheula mah kan keur sakola mah keur jaman saya, seminggu teh satu satu judul buku kudu. Seminggu satu judul,” ucap Aan.

Aan merupakan bagian dari generasi pertama pedagang buku di kawasan tersebut. Kini, hampir seluruh pedagang dari generasinya telah berhenti berjualan.

“Bertambah generasi baru. Generasi saya mah sudah enggak ada ayeuna mah,” katanya.

Ia masih mengingat masa ketika lapak-lapak buku di Jalan Dewi Sartika ramai dikunjungi pembeli, terutama pada era 1980-an hingga 1990-an. Saat itu, sekitar 10 kios berjejer di kawasan tersebut. Pembeli berdatangan untuk mencari buku, bahkan penulis Bandung Tempo Doeloe, Haryoto Kunto, kerap mengunjungi kiosnya.

“Dulu mah hebat, buku mah diburu orang. Pembeli teh banyak, ngumpul," kata Aan.

Hasil penjualan buku pada masa kejayaan itu cukup untuk menghidupi keluarganya. Bersama sang istri, Aan membesarkan enam anak. Anak bungsunya kini menempuh kuliah semester tujuh, sementara Aan telah memiliki enam cucu.

Namun, perubahan zaman menggeser kebiasaan masyarakat dalam mengakses bacaan. Menurut Aan, generasi muda kini lebih banyak mengandalkan media digital. Pembeli buku bekas pun semakin didominasi orang berusia 30–40 tahun, yang sebagian besar membeli buku untuk koleksi.

Pendapatannya merosot jauh dibandingkan masa ketika buku-buku lawas banyak diburu. Buku yang dahulu dianggap berharga kini tidak selalu memiliki nilai jual tinggi.

Di tengah penurunan penjualan, dan kini penertiban, rumahnya kini dipenuhi ribuan buku yang disimpan di kamar hingga bagian depan rumah. Kondisi itu membuatnya kesulitan mengelola koleksi, termasuk mencari buku yang dipesan pelanggan.

“Ada ribuan. Pokoknya mah kamar depan pinuh nepi ka luar,” keluhnya.

Pengosongan kios menambah persoalan yang harus dihadapi Aan. Ia tidak hanya kehilangan tempat berjualan, tetapi juga harus memindahkan barang dagangan dalam jumlah besar tanpa kepastian kelanjutan usaha.

Bekas kios lapak buku di Jalan Dewi Sartika, Kamis siang, 15 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)
Bekas kios lapak buku di Jalan Dewi Sartika, Kamis siang, 15 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)

Kebijakan Bongkar Pasang dan Ketidakpastian Pedagang

Pemerintah Kota Bandung menerapkan konsep bongkar pasang bagi PKL, yakni pedagang harus membersihkan tempat berjualan setelah selesai beraktivitas. Bagi Aan, aturan tersebut sulit diterapkan pada pedagang buku karena karakter barang dagangannya berbeda dari komoditas lain.

Buku dalam jumlah besar dapat berbobot ratusan kilogram hingga berton-ton. Memindahkannya setiap hari membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit. Beban tersebut semakin berat bagi Aan yang usianya tidak lagi muda dan kondisi fisiknya mulai menurun.

“Dagang mah boleh, cuma konsepnya bongkar pasang. Tapi da urang mah buku, lain dagang jiga batur. Ngadorong roda lain puluhan kilo, bisa jadi berton-ton,” keluhnya.

Persoalan serupa dihadapi Erwin Trijaya, 46 tahun, pedagang buku generasi kedua di Jalan Dewi Sartika. Lahir dan tumbuh di kawasan itu, Erwin kini menghadapi ketidakpastian setelah mengosongkan tempat usahanya sesuai instruksi. Hingga Jumat sore, 16 Oktober 2026, ia mengaku belum menerima informasi mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut dari Kelurahan Balonggede.

“Ieu mah digantung. Sudah kosong tapi masih bertahan kieu, belum ada berita-berita naon. Belum ada kontak sama sekali, belum ada informasi, belum ada tindak lanjut,” ujar Erwin.

Bagi Erwin, persoalan ini bukan sekadar perubahan bentuk tempat berjualan. Ia menyaksikan sendiri bagaimana para pedagang buku di kawasan tersebut berulang kali harus menyesuaikan diri dengan kebijakan penataan kota.

Pada generasi pertama, pedagang menjajakan buku menggunakan roda di sejumlah titik. Sebagian roda bahkan dititipkan kepada Erwin untuk disimpan di lahan kosong di sekitar kawasan tersebut. Keberadaan roda-roda yang kemudian memicu kemacetan di pinggir jalan mendorong pemerintah melakukan penataan.

Setelah pertemuan dengan Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung, para pedagang menyepakati perubahan sistem berjualan. Roda diganti dengan kios-kios mandiri yang dibangun menggunakan modal masing-masing pedagang.

Kini, menurut Erwin, kebijakan tersebut seolah berbalik arah. Setelah bertahun-tahun berjualan di kios yang mereka bangun sendiri, para pedagang kembali diminta menggunakan roda.

“Roda dihilangin, bikin kios. Ari sekarang mau dibalikkin lagi. Disuruh bikin roda,” keluh Erwin, bingung. 

Ketidakpastian ini membuat para pedagang kesulitan merencanakan kelanjutan usaha. Pengosongan telah dilakukan, tetapi belum ada kejelasan mengenai bentuk penataan berikutnya maupun ruang yang dapat digunakan untuk kembali berjualan.

Baca Juga: Bagja, Buku, dan Puing-puing di Trotoar Cihapit
Nasib Bagja dalam Gelombang Penertiban PKL di Bandung: Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan

Ruang Literasi yang Terancam Menyempit

Dampak pengosongan lapak tidak hanya dirasakan Aan dan Erwin. Dian, atau yang akrab disapa Cordy Books, juga menghadapi situasi serupa. Ia mulai berjualan buku pada awal 2007 setelah belajar dari pamannya yang kini telah pensiun. Dian memilih bertahan karena telah mengikuti pasang surut dunia perbukuan di Jalan Dewi Sartika selama hampir dua dekade.

Bagi Dian, pembongkaran lapak berpotensi menghilangkan salah satu ruang literasi yang telah tumbuh bersama kehidupan kota. Lapak-lapak itu tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang pertemuan antara pembaca, pedagang, kolektor, dan penulis.

“Makin menyempit ruang literasi atau ruang baca teh di Bandung,” ungkapnya.

Dalam liputan JEJAK-JEJAK LITERASI DI BANDUNG #7: Yang Bertahan di Trotoar Jalan Dewi Sartika, Dian bercerita bahwa sejumlah penulis pernah mendatangi lapaknya, mulai dari sastrawan Remy Syaldo hingga Rio Purbaya. Berjualan buku juga memberinya penghasilan untuk menyekolahkan anak dan membeli rumah sendiri di kawasan Bandung Selatan. Pada 2023, Dian pernah menyampaikan keyakinannya bahwa dunia perbukuan akan terus bertahan selama masih ada orang yang menggerakkannya.

“Peminat baca buku itu tetap ada,” katanya pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lapak buku tidak sesederhana menurunnya minat masyarakat terhadap bacaan cetak. Di tengah perubahan pola konsumsi informasi, ruang fisik untuk menemukan, membeli, dan mendiskusikan buku tetap memiliki arti bagi sebagian masyarakat. Ketika ruang itu menyusut, kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan buku dan para penjualnya ikut terancam.

Tekanan terhadap lapak buku Jalan Dewi Sartika juga bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam liputan Nasib Bagja dalam Gelombang Penertiban PKL di Bandung: Lapak Dibongkar, Buku Dijual Kiloan, penyusutan lapak buku di Bandung turut tergambar melalui pengalaman Bagja di kawasan Cihapit. Pembongkaran lapak Bagja terjadi dalam Waktu tidak jauh dari pengosongan kios-kios di Jalan Dewi Sartika.

Di Jalan Dewi Sartika sendiri, aktivitas perdagangan buku telah tumbuh sejak 1980-an. Seiring perkembangan internet dan perdagangan daring, ketergantungan pembeli terhadap lapak fisik semakin berkurang. Sebagian pedagang beralih ke penjualan online, sebagian berhenti, sementara yang lain tetap bertahan meskipun pendapatan menurun.

Perubahan pasar tersebut membuat keberlangsungan usaha pedagang semakin rapuh. Penertiban yang tidak disertai kepastian mengenai ruang pengganti berisiko mempercepat hilangnya lapak-lapak yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari ekosistem literasi kota.

Kebijakan

Pemkot Bandung menegaskan penertiban PKL bukan larangan berjualan, melainkan upaya menata lokasi, bentuk lapak, kebersihan, dan jam operasional. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, “Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang.” Namun, penertiban akan terus dilakukan terhadap bangunan liar dan lapak permanen di trotoar yang mengganggu fungsi fasilitas publik. 

Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, menegaskan bahwa lapak di trotoar tidak boleh berbentuk permanen maupun semipermanen. Pemkot juga menerapkan prinsip “Datang harus bersih, pulang harus bersih” serta tengah menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk menetapkan lokasi berjualan sesuai peruntukan. Dengan demikian, PKL tetap diperbolehkan berdagang, tetapi harus mengikuti ketentuan lokasi dan tata kelola yang ditetapkan pemerintah.

Namun, bagi PKL seperti Aan dan kawan-kawan, mereka kini hidup dalam ketidakpastian. Para pedagang mulai mempertimbangkan penjualan daring dari rumah apabila lapak fisik mereka benar-benar tidak lagi tersedia. Namun, pilihan tersebut tidak serta-merta menggantikan fungsi kios sebagai tempat masyarakat menemukan buku, berbincang, dan membangun hubungan dengan para pedagang.

Fungsi sosial lapak juga menentukan apakah tradisi literasi jalanan dapat terus hidup. Selama puluhan tahun, para pedagang membangun ruang tersebut secara bertahap, dari berjualan menggunakan roda hingga mendirikan kios dengan modal sendiri. Kini, mereka kembali dihadapkan pada perubahan bentuk usaha tanpa kejelasan mengenai masa depan tempat berjualan.

Para pedagang menyatakan bersedia mengikuti arahan pemerintah apabila kios mereka memang harus dikosongkan atau dibongkar. Namun, mereka berharap penataan tidak berujung pada hilangnya ruang literasi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan Bandung. Lapak boleh ditata, tetapi ruang literasi tidak seharusnya dihilangkan.

 

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//