• Berita
  • PLTU Cirebon Batal Dipensiunkan, Pemulihan Lingkungan dan Hak Warga Terabaikan

PLTU Cirebon Batal Dipensiunkan, Pemulihan Lingkungan dan Hak Warga Terabaikan

Pembatalan pemensiunan PLTU Cirebon menyisakan persoalan pencemaran, kemiskinan, dan hilangnya ruang hidup nelayan.

Mencari ikan semakin sulit. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Ryan D.Afriliyana 6 November 2026


BandungBergerak – Pemerintah resmi membatalkan pemensiunan PLTU Cirebon. Keputusan ini dinilai mengabaikan keadilan bagi masyarakat terdampak dan kelestarian lingkungan hidup. Riset Toxic Twenty menunjukkan, 20 PLTU di Indonesia, termasuk PLTU Cirebon Unit 1 dan 2 di Jawa Barat, memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

Riset tersebut memuat kalkulasi dampak polusi udara terhadap kesehatan manusia. Hasilnya, polusi dari PLTU berpotensi menyebabkan kematian 1.109 orang dewasa dan empat anak di bawah usia lima tahun setiap tahun. 

Selain itu, laporan tersebut memperkirakan 1.075 kunjungan ke ruang gawat darurat akibat asma, 3.503 kasus baru asma, 528 kelahiran prematur, 346 kasus berat badan lahir rendah, serta sekitar 463 ribu hari kerja hilang setiap tahun. Beban ekonomi akibat dampak kesehatan tersebut diperkirakan mencapai 737 juta dolar AS atau sekitar 11,2 triliun rupiah per tahun.

Di tingkat regulasi, kebijakan transisi energi sektoral diturunkan dari Kebijakan Energi Nasional ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, lalu dijabarkan secara teknis melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Namun, aturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, justru menyimpan celah besar.

Wahyu Widianto dari Rhizoma Indonesia, organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang lingkungan, menyoroti bahwa peraturan tersebut sama sekali tidak memasukkan dampak lingkungan dan kesehatan sebagai kriteria pemenuhan transisi. Dari sekitar tujuh kriteria yang diatur, mulai dari usia pembangkit, emisi, teknologi, hingga pembiayaan, aspek krusial seperti dampak lingkungan dan kesehatan yang berkeadilan justru absen.

"Maka bisa dipastikan dalam proses kalau kita mengkaji permen ini itu akan ada banyak yang ditinggalkan. Maksudnya proses pemenuhan ini sudah dipastikan tidak akan adil jika dilanjutkan," ujar Wahyu kepada BandungBergerak via daring, Selasa, 3 November 2026.

Dampak Nyata

Celah regulasi tersebut berkelindan dengan persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat pesisir Cirebon. Operasional PLTU telah mengubah ruang hidup warga, khususnya nelayan tradisional. Sebelum PLTU berdiri, nelayan relatif mudah menangkap ikan di wilayah pesisir. Kini, kondisi itu berubah drastis akibat menyusutnya air dan parahnya pencemaran laut.

Nelayan terpaksa melaut lebih jauh ke tengah dengan risiko keselamatan yang lebih tinggi. Perahu dan kapal yang mereka miliki belum siap menghadapi cuaca ekstrem di laut lepas. Tingginya risiko dan minimnya hasil tangkapan membuat banyak nelayan berpikir panjang untuk melaut.

Bahkan jika PLTU berhenti beroperasi, kerusakan ekologis tidak serta-merta pulih. Wahyu mengatakan, pencemaran akan terus berlangsung jika tidak ada komitmen serius dari pemerintah dan pengelola untuk membersihkan sumber-sumber pencemar.

Sumber pencemaran utama, seperti tempat penumpukan batu bara (stockpile), kolam abu batu bara (ash pond atau disposal area), hingga tumpahan batu bara di perairan dangkal dekat bibir pantai, harus dipastikan benar-benar bersih.

“Itu juga memastikan apakah dampak itu akan terus berlanjut atau tidak. Tapi di sini aku menggarisbawahi yang pasti sumber-sumber dari pencemaran itu sendiri harus benar-benar dipastikan clean,” tuturnya.

Empat Tahap Transisi Berkeadilan

Persoalan pemulihan lingkungan menunjukkan bahwa transisi energi tidak cukup hanya mengatur pemenuhan atau pemensiunan pembangkit. Berdasarkan kajian Rhizoma Indonesia melalui investigasi sosial, setidaknya ada empat tahapan mutlak yang harus dilalui.

Pertama, pemenuhan dan pengambilan keputusan bersama dengan melibatkan masyarakat melalui partisipasi yang adil dan bermakna. Kedua, menetapkan ulang kategorisasi lingkungan dan klasifikasi kemiskinan setelah menentukan opsi pemensiunan atau pemanfaatan kembali PLTU.

Ketiga, memastikan pelibatan dan pendapat masyarakat rentan serta terpinggirkan dalam setiap proses penilaian. Keempat, memberikan jaminan pemulihan lingkungan dan keadilan bagi warga terdampak.

Rhizoma Indonesia juga menyatakan bahwa kajian penilaian ulang menunjukkan pemanfaatan kembali PLTU akan mempertajam kesenjangan kemiskinan, memperparah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, serta memperburuk dampak perubahan iklim, pembangkit tersebut wajib dihentikan.

Menurut Wahyu, lamanya pemulihan lingkungan bekas PLTU batu bara bergantung pada tujuan akhir penggunaan lahan. Jika akan dialihfungsikan menjadi kawasan residensial, penanganannya harus sangat ketat agar tanah dan air steril dari kontaminasi. Sebaliknya, jika ditujukan untuk kawasan industri, standar pemulihannya akan berbeda.

Karena itu, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap awal pemensiunan. Pemerintah, pengelola, dan perwakilan warga perlu duduk bersama menentukan masa depan lahan agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi harapan masyarakat lokal.

“Pemensiunan transisi energi secara berkeadilan artinya proses engagement atau pelibatan masyarakat itu harus dilakukan sejak awal,” bebernya.

Persoalan mendasar lainnya dalam skema pemensiunan PLTU di Indonesia adalah belum adanya pengaturan pascaoperasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selama ini, dokumen AMDAL nasional hanya mengatur tiga tahapan, yaitu prakonstruksi, konstruksi, dan operasional.

Temuan serupa muncul dalam kajian Rhizoma Indonesia terhadap rencana pembiayaan Asian Development Bank (ADB) untuk PLTU Cirebon. Dokumen AMDAL atau Environmental Impact Assessment (EIA) yang dikaji tidak memuat pengelolaan lingkungan pascapemensiunan.

"Jika dipensiunkan harus disyaratkan bagaimana pengelolaan pasca-pemensiunan. Jadi yang bertanggung jawab ya tentu pengelola, regulatornya pemerintah. Kemudian siapa yang harus membiayai? Ya si poluter dong. Poluternya harus membiayai itu," tegas Wahyu. 

Dalam tahap pengembangan ulang, Wahyu menegaskan, pembiayaan remediasi dan restorasi sosial dapat dibagi antara pengelola lama dan investor atau pengembang baru. Kolaborasi multipihak diharapkan tidak hanya meminimalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar yang selama ini terdampak.

Baca Juga: Asap Batu Bara Terus Mengepul di Tengah Batalnya Pensiun Dini PLTU Cirebon
Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Batal, Warga Kanci Terus Menanggung Debu dan Sesak

Bagaimana Hak-hak Warganya?

Dampak PLTU Cirebon Unit 1 dan 2 tidak hanya terlihat dari pencemaran dan kerusakan ekologis, tetapi juga perubahan kehidupan sosial masyarakat. Selama bertahun-tahun, operasional pembangkit menyisakan persoalan lingkungan, sementara batu bara tetap menjadi komoditas yang menguntungkan bagi kalangan pengusaha.

Secara sosial, masyarakat Cirebon terbagi menjadi dua kelompok: masyarakat darat yang didominasi pedagang dan pemilik tambak garam, serta masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup sebagai nelayan. Dahulu, nelayan merupakan profesi yang menjanjikan. Namun, kehadiran PLTU mengubah kondisi tersebut.

Dalwa Tajul Arfah dari LBH Bandung mengatakan, pencemaran laut memaksa nelayan melaut lebih jauh ke tengah laut lepas karena perairan sekitar pantai tercemar dan semakin sepi ikan. Akibatnya, modal melaut membengkak tanpa diimbangi hasil tangkapan yang memadai.

Kondisi ini turut memutus regenerasi nelayan di Cirebon. Banyak anak muda enggan meneruskan profesi orang tua dan memilih bermigrasi ke luar negeri sebagai pekerja migran.

Struktur sosial masyarakat pun bergeser. Demi bertahan hidup, keluarga nelayan harus menghadapi hubungan jarak jauh karena sebagian anggotanya bekerja di luar negeri. Di sisi lain, PLTU yang berdiri di tanah mereka tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal secara berarti, selain untuk posisi seperti petugas keamanan.

“PLTU juga ternyata kan enggak bisa menyediakan tenaga kerja untuk warga lokal. Enggak terserap gitu,” ungkap Dalwa kepada BandungBergerak di Kedai Jante, Rabu, 28 Oktober 2026.

Wacana pemensiunan PLTU batu bara terus didorong, salah satunya untuk mengatasi krisis iklim. Namun, transisi energi tidak boleh dilakukan secara serampangan atau sekadar memindahkan persoalan ke sektor lain.

Dalwa menyebutkan empat prinsip transisi energi berkeadilan yang harus dipenuhi agar tidak ada warga yang dirugikan.

Pertama, pemerintah dan pengusaha PLTU batu bara harus mengakui hak warga setempat, bukan hanya menghitung nilai ekonomi batu bara yang murah tanpa memperhitungkan biaya kesehatan masyarakat.

Kedua, seluruh pihak harus dilibatkan secara transparan demi menjamin kesejahteraan masyarakat terdampak. Ketiga, keuntungan dan kerugian harus dibagi secara adil, bukan seperti kondisi saat ini ketika nelayan semakin miskin akibat pencemaran laut sementara segelintir pihak meraup keuntungan.

Keempat, pemerintah dan pengusaha PLTU batu bara wajib memulihkan hak-hak lingkungan dan sosial yang rusak, termasuk mengembalikan kebersihan laut agar nelayan dapat kembali melaut seperti semula.

“Yang miskin nelayan dan di tapak semakin miskin karena lautnya itu tercemar gitu,” tutur Dalwa.

Selain pemulihan lingkungan dan hak-hak nelayan, Dalwa menambahkan, dampak penutupan PLTU terhadap ekonomi mikro di sekitarnya juga perlu dimitigasi. Usaha kos-kosan dan warung makan milik warga, misalnya, harus diperhitungkan agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian akibat proses transisi.

Diketahui, PLTU Cirebon 1 semula menjadi proyek percontohan percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Pembangkit yang sedianya berhenti beroperasi pada 2042 itu direncanakan pensiun lebih awal pada 2035. JETP merupakan kemitraan pendanaan transisi energi yang diluncurkan Indonesia bersama negara-negara mitra internasional untuk mempercepat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan melalui dukungan pendanaan senilai USD 20 miliar atau sekitar Rp300 triliun dalam bentuk hibah dan pinjaman berbunga rendah.

Pada 2023, Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif, menyatakan proses pensiun dini PLTU Cirebon 1 akan mulai dieksekusi dengan dukungan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) melalui skema JETP. Diketahui, PLTU berbasis batu bara disebut menjadi penyumbang emisi karbon. Pemensiunan PLTU bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil dan bertransformasi menuju penggunaan energi yang lebih bersih.

Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan. Pemerintah menilai PLTU Cirebon 1 masih memiliki usia operasi yang relatif muda dan menggunakan teknologi supercritical yang diklaim lebih efisien serta menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan PLTU batu bara konvensional. Pemerintah menyatakan sedang mencari alternatif pembangkit lain untuk program pensiun dini tersebut.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 sebagai peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan menuju target net zero emission pada 2060. Regulasi ini menetapkan bahwa percepatan penghentian operasional PLTU harus mempertimbangkan usia dan kapasitas pembangkit, tingkat emisi, nilai ekonomi, kesiapan pendanaan dan teknologi, keandalan sistem kelistrikan, dampaknya terhadap tarif listrik, serta prinsip transisi energi yang berkeadilan (just energy transition).

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//