• Liputan Khusus
  • Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Batal, Warga Kanci Terus Menanggung Debu dan Sesak

Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Batal, Warga Kanci Terus Menanggung Debu dan Sesak

Debu batu bara, gangguan pernapasan, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hingga kualitas garam yang merosot masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga.

Cerobong PLTU Cirebon 1 dan 2 saat fajar menyingsing di Waruduwur, Cirebon, 5 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah3 Agustus 2026


BandungBergerak - Udara panas hari-hari ini terasa semakin menyengat di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon. Angin yang berembus membawa butiran debu hitam yang perlahan menempel di lantai, perabot, hingga dinding rumah-rumah warga yang berada di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1.

"Hawanya semakin panas, debu hitamnya bikin rumah kotor terus," keluh Ijah—bukan nama sebenarnya—warga berusia 57 tahun yang tinggal tak jauh dari PLTU Cirebon 1.

Bagi Ijah, kondisi itu bukan hal baru.Debu yang masuk ke permukiman dan gangguan pernapasan masih menjadi persoalan yang dirasakan warga, terlebih setelah rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1 dipastikan batal. Keluarganya turut menjadi korban. 

“Kakak saya saat ini sedang sakit karena gangguan pernapasan. Kata dokter, disarankan pindah dari Kanci,” ujar Ijah melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2026.

Di tengah kondisi tersebut, Ijah mengaku merasakan dilema atas batalnya pensiun dini PLTU Cirebon 1. Ia memahami bahwa pembangkit itu menjadi sumber penghidupan bagi sebagian pekerja, tapi di sisi lain warga pesisir, terutama nelayan, mengaku semakin sulit memperoleh hasil tangkapan.

Apabila PLTU tetap beroperasi, Ijah berharap pihak-pihak terkait memberikan perhatian yang lebih besar kepada masyarakat yang tinggal di sekitarnya, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang mereka rasakan.

Keluhan juga disampaikan Sumarsono—bukan nama sebenarnya—47 tahun, warga Desa Kanci yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tambak ikan. Baginya, pembatalan rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1 menjadi kabar yang mengecewakan. 

Di tengah aktivitasnya sebagai nelayan, Sumarsono juga merasakan dampak pencemaran udara dari pembangkit batu bara tersebut. Ia mengatakan, debu hitam terus mengendap di rumah-rumah warga. Jika tidak dibersihkan selama sekitar satu bulan, lapisan debu itu akan terlihat jelas menutupi berbagai sudut rumah.

"Karena udara yang kami hirup tercampur debu batu bara," ujarnya kepada BandungBergerak, Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Sumarsono, persoalan itu tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk para nelayan. Karena itu, ia berharap PLTU Cirebon 1 tidak lagi beroperasi dan dapat digantikan oleh kegiatan atau industri yang dinilai lebih bersih serta memberikan manfaat bagi warga sekitar.

Mencari ikan semakin sulit. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Mencari ikan semakin sulit. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Warga Terdampak

Keluhan warga sejalan dengan hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Disebutkan, Desa Kanci yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra penghasil rajungan di Cirebon mengalami perubahan sejak PLTU batu bara beroperasi. Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Ajeng Pramudya mengatakan, nelayan menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya karena hasil tangkapan rebon dan rajungan terus menurun.

“Sekarang, untuk dapat rajungan, nelayan harus melaut sampai ke Jakarta. Ada yang melaut di sekitar Kanci juga, tapi paling di dekat pantai dan hasilnya sedikit banget. Sekali melaut paling dapat dua sampai tiga kilo,” jelas Ajeng kepada BandungBergerak, Jumat, 26 Juni 2026

Selain nelayan, petani garam juga disebut terdampak. Ajeng menjelaskan, debu yang berasal dari aktivitas PLTU diduga memengaruhi kualitas garam sehingga menurunkan nilai jual hasil produksi. Dengan demikian, batalnya pensiun dini PLTU Cirebon 1 memperpanjang dampak lingkungan dan sosial yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar pembangkit.

PLTU Cirebon 1 merupakan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 660 megawatt (MW) yang berlokasi sekitar 10 kilometer di sebelah timur Kota Cirebon, Jawa Barat. Proyek ini mulai dibangun dengan dukungan pinjaman internasional pada 2010 dan resmi beroperasi secara komersial pada 18 Oktober 2012.

Menurut Kementerian ESDM, PLTU Cirebon 1 dibangun melalui skema Independent Power Producer (IPP) dengan investasi sekitar USD 877 juta oleh konsorsium Indika Energy, Marubeni Corporation, Korea Midland Power Company, dan Samtan Co. Ltd. Pemerintah menyebut pembangkit ini mampu memasok sekitar 5.500 GWh listrik per tahun, menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja selama konstruksi dan 300 pekerja saat beroperasi. PLTU ini juga menggunakan teknologi supercritical boiler yang diklaim lebih efisien dan menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan PLTU konvensional. 

Namun, laporan Toxic Twenty "Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia" yang diterbitkan CELIOS, CREA, dan Trend Asia pada November 2025 tetap memasukkan PLTU Cirebon 1 dalam daftar tersebut. Laporan itu memperkirakan polusi dari 20 PLTU dengan dampak terbesar di Indonesia berpotensi menyebabkan sekitar 141.000 kunjungan ke unit gawat darurat akibat asma sepanjang 2026–2050, sekaligus meningkatkan beban layanan kesehatan. 

 Perahu nelayan melewati PLTU Cirebon 1 di perairan pantai utara Cirebon, Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, 4 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Perahu nelayan melewati PLTU Cirebon 1 di perairan pantai utara Cirebon, Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, 4 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Baca Juga: Tiga PLTU di Jawa Barat Masuk Daftar Paling Berisiko
Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Bara, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga

Kemunduran Transisi Energi

PLTU Cirebon 1 semula menjadi proyek percontohan percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga batu bara dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Pembangkit yang sedianya berhenti beroperasi pada 2042 itu direncanakan pensiun lebih awal pada 2035. JETP merupakan kemitraan pendanaan transisi energi yang diluncurkan Indonesia bersama negara-negara mitra internasional untuk mempercepat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan melalui dukungan pendanaan senilai USD 20 miliar atau sekitar Rp300 triliun dalam bentuk hibah dan pinjaman berbunga rendah.

Pada 2023, Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif, menyatakan proses pensiun dini PLTU Cirebon 1 akan mulai dieksekusi dengan dukungan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) melalui skema JETP. Diketahui, PLTU berbasis batu bara disebut menjadi penyumbang emisi karbon. Pemensiunan PLTU bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil dan bertransformasi menuju penggunaan energi yang lebih bersih.

Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan. Pemerintah menilai PLTU Cirebon 1 masih memiliki usia operasi yang relatif muda dan menggunakan teknologi supercritical yang diklaim lebih efisien serta menghasilkan emisi lebih rendah dibandingkan PLTU batu bara konvensional. Pemerintah menyatakan sedang mencari alternatif pembangkit lain untuk program pensiun dini tersebut.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 sebagai peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan menuju target net zero emission pada 2060. Regulasi ini menetapkan bahwa percepatan penghentian operasional PLTU harus mempertimbangkan usia dan kapasitas pembangkit, tingkat emisi, nilai ekonomi, kesiapan pendanaan dan teknologi, keandalan sistem kelistrikan, dampaknya terhadap tarif listrik, serta prinsip transisi energi yang berkeadilan (just energy transition). Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan PLTU lain yang akan menggantikan posisi Cirebon 1 dalam program pensiun dini.

Ajeng menilai gagalnya pensiun dini PLTU Cirebon 1 menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan Indonesia dalam mencapai target net zero emission pada 2060.

“Pensiun dini yang digagalkan ini akan mempengaruhi kredibilitas negara dalam melakukan transisi energi dan bisa memperburuk iklim investasi di Indonesia,” ujar Ajeng.

Menurutnya, faktor pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon 1 tidak hanya satu. Ada skema take or pay dalam perjanjian jual beli listrik, besarnya kebutuhan pendanaan, serta kebijakan yang masih mendukung penggunaan batu bara menjadi sejumlah hambatan dalam transisi energi.

“Ada juga kebijakan domestic market obligation untuk batu bara yang membuat risiko harga bahan bakar itu harus ditanggung PLN dan negara. Jadi seolah-olah biaya PLTU itu murah. Padahal enggak,” ujar Ajeng.

Ia menambahkan, pembatalan tersebut juga menjadi kemunduran bagi pelaksanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) di Indonesia karena PLTU Cirebon 1 sebelumnya diproyeksikan sebagai proyek percontohan percepatan pensiun dini pembangkit batu bara.

Penilaian serupa disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Rafi Saiful Islam, mengatakan keputusan tersebut memperpanjang risiko pencemaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar pembangkit.

"Negara secara sadar mempertahankan sumber pencemaran udara, air, dan tanah yang telah lama dikeluhkan warga," kata Rafi, Jumat, 25 Juni 2026.

Padahal, Rafi menegaskan, hak warga atas lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pendampingan LBH Bandung, warga terdampak selama ini mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup dan mata pencaharian, terutama bagi nelayan dan petani garam, serta minimnya akses terhadap informasi dan proses pengambilan kebijakan.

"Warga kerap mengeluhkan tidak transparannya mekanisme pengaduan serta sulitnya memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan dan hasil pemantauan kualitas udara maupun air," ujarnya.

Rafi menambahkan, pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon 1 juga menunjukkan minimnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan hidup. Menurutnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.

“Ketika aktivitas industri maupun kebijakan pemerintah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, warga berhak menuntut pertanggungjawaban serta pemulihan yang adil atas dampak yang mereka alami,” jelasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//