• Berita
  • Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Mengabaikan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 Mengabaikan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

PLTU Cirebon 1 sebelumnya direncanakan berhenti beroperasi pada 2035 sebagai tindak lanjut komitmen transisi energi pascap-G20 Indonesia 2022 di Bali.

Perahu nelayan melewati PLTU Cirebon 1 di perairan pantai utara Cirebon, Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, 4 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul10 Februari 2026


BandungBergerak – Pemerintah membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1. Walhi Jabar menilai keputusan ini menunjukkan tidak adanya komitmen kuat dalam agenda transisi energi. Pemerintah bahkan dinilai tidak transparan dan abai terhadap kesehatan publik.

“Pembatalannya dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka yang dapat diuji publik, sehingga memperlihatkan bahwa transisi energi di Indonesia masih rapuh, tidak akuntabel, dan tunduk pada kepentingan industri batu bara,” tulis Walhi Jabar dalam siaran pers dan pernyataan sikap yang diterima BandungBergerak, Kamis, 29 Januari 2026.

Sebelumnya, PLTU Cirebon 1 dipilih sebagai proyek percontohan pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia melalui pembiayaan Asian Development Bank (ADB) di bawah program Energy Transition Mechanism (ETM). PLTU Cirebon 1 direncanakan pensiun lebih cepat pada 2035, lebih cepat dari rencana awal tahun 2042. Rencana ini dipilih pasca perhelatan internasional G20 Indonesia, di Bali, 2022 lalu.

Walhi Jawa Barat menyayangkan belum adanya pernyataan, baik dari ADB selaku pemberi biaya dan PT Cirebon Electric Power (CEP) selaku pemilik dan operator pembangkit. Kedua pihak ini, sama seperti pemerintah Indonesia, sebelumnya menegaskan komitmen kuat untuk memensiunkan PLTU Cirebon 1. Bungkamnya ketiga pihak ini atas pembatalan rencana pensiun dini, tegas Walhi Jabar, tidak menghapus tanggung jawab mereka terhadap konsekuensi lingkungan dan kesehatan publik. 

Walhi Jabar menilai pembatalan pensiun dini didorong oleh pertimbangan finansial jangka pendek dan umur teknis aset. Sayangnya, pertimbangan pembatalan mengabaikan dampak sosial, ekologis, dan biaya kesehatan masyarakat. Negara dinilai mengabaikan realita di lapangan yang dialami warga, seperti polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, penurunan kualitas lingkungan pesisir, menurunnya pendapatan harian, hingga kenaikan beban ekonomi rumah tangga masyarakat pesisir.

“Kerugian akibat bencana iklim yang diakibatkan oleh emisi PLTU Batubara, biaya-biaya tersebut tidak pernah dimasukkan dalam neraca keputusan energi. Negara memindahkan beban biaya PLTU kepada masyarakat, sementara keuntungan ekonomi tetap dinikmati segelintir pihak,” tulis Walhi Jabar.

Padahal, PLTU Cirebon 1 termasuk ke dalam tiga besar pembangkit batu bara paling beracun di Indonesia, berdasarkan laporan Toxic TwentyPLTU Cirebon terbukti berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengabaian akan fakta ini, kata Walhi Jabar, merupakan keputusan sadar mempertahankan sumber pencemaran berat dan berbahaya. 

Keputusan pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon 1 juga dinilai abai terhadap prinsip transisi yang berkeadilan. Sebab transisi energi, tidak hanya membicarakan perubahan sumber energi kotor ke energi bersih. Tetapi perlu memastikan perlindungan kesehatan, lingkungan, mata pencaharian warga sekitar PLTU, kompensasi dan pemulihan lingkungan, serta jaminan keadilan sosial. 

“Tanpa kerangka just transition yang inklusif, kebijakan energi bersih berisiko hanya menjadi proyek teknokratis, sementara dampak sosial dan ekologis terus ditanggung masyarakat,” tulis Walhi Jabar.

Walhi Jabar menegaskan, pembatalan rencana pensiun dini bagi PLTU Cirebon 1 menjadi preseden berbahaya bagi agenda transisi energi di Indonesia. Sebab, jika proyek percontohan pensiun dini saja bisa dibatalkan tanpa transparansi dan akuntabilitas, seluruh agenda pensiun dini PLTU di Indonesia juga dinilai rentan batal, tanpa adanya kepastian kebijakan dan hukum.

Walhi Jabar menuntut supaya pemerintah menetapkan regulasi pensiun PLTU yang kuat, mengikat secara hukum, dengan peta jalan yang jelas, transparan dan dapat diawasi publik. Ini perlu dan jika ada, dinilai sebagai kebijakan yang berpihak kepada lingkungan, publik, dan kesehatan. Sebab, kebijakan kelistrikan nasional masih mempertahankan batu bara sebagai sumber utama energi kelistrikan nasional.

“Pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi cermin ketidakseriusan negara melindungi kesehatan rakyat dan menjalankan transisi energi yang adil. WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa tanpa transparansi, keadilan, dan regulasi yang kuat, transisi energi Indonesia hanya akan memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan publik,” kata Walhi Jabar.

Baca Juga: Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Bara, Transisi Energi yang Membebani Lingkungan Hidup dan Warga
Pensiun PLTU tak Boleh Memensiunkan Hak Pekerja

Transisi Energi dan Klaim Komitmen

Pensiun dini PLTU batu bara adalah salah satu kebijakan dan pilihan pemerintah Indonesia dalam agenda transisi energi, dari sumber energi fosil ke energi baru terbarukan. Di Jawa Barat, terdapat dua PLTU yang dipilih akan dipensiundinikan, yaitu PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Kabar pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon 1 menyisakan PLTU Pelabuhan Ratu yang juga masih menggantung.

Kabar pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon 1 tersiar pertama kali di awal Desember 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemutusan pembatalan itu didasari oleh pertimbangan teknis. PLTU Cirebon 1 memiliki masa operasional yang masih panjang dan sudah mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan. Airlangga mengklaim akan mencari PLTU lain, yang usianya lebih tua sebagai pengganti PLTU Cirebon 1 untuk dipensiunkan.

“(PLTU) Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah supercritical, relatif itu lebih baik,” kata Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat, 5 Desember 2025, mengutip dari Bisnis.com.

Namun demikian, salah satu siaran pers teranyar dari Kemenko Perekonomian terkait transisi energi, justru menyatakan klaim untuk memperkuat akselerasi transisi energi. Kemenko Perekonomian baru saja menjalankan kerja sama dengan Southeast Asia Energy Transition Partnership (ETP). ETP adalah program dari United Nations Office for Project Services (UNOPS). Kedua pihak ini menyelenggarakan diseminasi hasil kerja yang bertujuan mempercepat pengembangan energi terbarukan dan mendukung inisiatif pengurangan penggunaan batu bara di Indonesia.

“Penguatan kerangka kebijakan energi terbarukan dan transisi batu bara merupakan sebuah keharusan, tidak hanya untuk memenuhi komitmen iklim nasional, tetapi juga untuk meningkatkan ketahanan energi dan daya saing ekonomi,” kata Sunandar, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Jumat, 2 Januari 2026.

Proyek yang dilakukan kedua pihak ini merekomendasikan perubahan kunci untuk mempercepat transisi energi Indonesia. Proyek ini disebut bertujuan mendorong investasi di bidang energi terbarukan dan mempercepat pensiun dini operasi PLTU di Indonesia. Caranya adalah dengan mengidentifikasi mekanisme insentif yang efektif dan menghapus disinsentif untuk mendukung proyek transisi energi di tiga area fokus, yaitu pengembangan energi terbarukan, pensiun dini PLTU baru bara, dan proyek pengurangan penggunaan batu bara (coal phase-down).

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//