• Berita
  • Pensiun PLTU tak Boleh Memensiunkan Hak Pekerja

Pensiun PLTU tak Boleh Memensiunkan Hak Pekerja

LBH Bandung dan ICEL mendesak negara memastikan jaminan kerja, pesangon, dan peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak.

LBH Bandung bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meluncurkan kertas kebijakan bertajuk Meninjau Kebutuhan Perlindungan Hak Pekerja Terdampak Pemensiunan PLTU, di Bandung, Kamis 15 Januari 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul19 Januari 2026


BandungBergerak - Pemerintah Indonesia akan memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau mempercepat masa operasionalnya. Ini merupakan salah satu kebijakan transisi energi yang dipilih. Komitmen memensiunkan PLTU ini perlu dibarengi dengan perlindungan hak bagi kelompok rentan, termasuk di antaranya adalah pekerja di PLTU.

LBH Bandung bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meluncurkan kertas kebijakan bertajuk “Meninjau Kebutuhan Perlindungan Hak Pekerja Terdampak Pemensiunan PLTU”, di Bandung, Kamis 15 Januari 2026. Kertas kebijakan itu berisi analisis kesenjangan regulasi dan praktik agenda pemensiunan PLTU, berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja yang berpotensi berdampak.

Maulida Zahra Kamila dari LBH Bandung memaparkan, kertas kebijakan itu memfokuskan penelitiannya di tiga lokasi, yaitu PLTU Cirebon 1, PLTU Pelabuhan Ratu, dan PLTU Paiton. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, berupa wawancara 15 pekerja di tiga PLTU dan studi pustaka.

Maul, demikian ia akrab disapa menerangkan, PLTU Cirebon dan PLTU Pelabuhan Ratu merupakan dua pembangkit yang akan dipensiundinikan melalui skema Just Energi Transition Partnership (JETP). Sementara PLTU Paiton dipilih karena sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merencanakan akan mempensiunkan pembangkit ini.

Maul menjelaskan, para pekerja merupakan salah satu kelompok yang akan terdampak ketika PLTU berhenti beroperasi. Para pekerja di PLTU, dengan tugas, tanggung jawab, dan status kerja yang berbeda-beda, memiliki kerentanann yang berbeda-beda. Namun dampaknya yang pasti adalah peluang pekerjaan yang menyempit. Sebab pekerjaan di PLTU termasuk set kemampuan (skill set) yang spesifik.

“Tentu ada dampak (dari pensiun dini). Makanya dibutuhkan upskilling atau reskilling. Di tingkat manajerial, mereka tahu akan dipensiunkan. Kalau tingkat operator enggak tahu. Jadi yang didorong adalah kesadaran untuk pemenuhan hak-hak dasar pekerja jika nantinya mereka terdampak, seperti JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), uang pesangon, uang kompensasi, upskill atau reskill, dan yang lain,” ungkap Maul dalam diskusi peluncuran kertas posisi.

Frendrick Binsar Manurung dari ICEL memaparkan, yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari dari rencana pensiun dini dalam konteks pekerja adalah mereka memperoleh haknya. Di PLTU, masing-masing status kerja – pegawai tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya - memiliki hak dan manfaat berbeda-beda yang harus diperoleh jika pensiun PLTU terjadi. Hak dasar inilah yang perlu diperjuangkan.

“Sayangnya peraturan-peraturan di sektor energi tidak mengatur spesifik tentang keterkaitannya dengan hak pekerta atau transisi kerja,” paparnya.

Kebijakan di sektor energi, seperti PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Perpres No. 112 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 belum memuat terkait perlindungan hak pekerja yang akan terdampak transisi energi.

Namun demikian, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, secara umun sudah mengatur terkait perlindungan hak bagi pekerja. Kebijakan ketenagakerjaan ini bisa dirujuk, meskipun tidak secara spesifik mengatur terkait pekerja terdampak transisi energi atau rencana pensiun dini PLTU.

Fredrick merekomendasikan supaya Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) melakukan integrasi pasar kerja hijau maupun tenaga kerja hijau untuk mengakomodasi pekerja di sektor energi dalam rencana transisi energi.

Beberapa kebijakannya seperti UU No 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Permen Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerja, Permen Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, dan Surat Edaran Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Transisi pekerja itu memang keniscayaan. Apalagi di tambang batu bara, misalnya, akan ditutup ketika batu baranya habis. Para pekerja mesti bertransisi pada akhirnya. Contoh inilah, yang perlu dipikirkan lebih sistematis dan luas dalam konteks kebijakan rencana transisi energi yang akan dilakukan di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Mempertanyakan Sejauh Mana Ketaatan Pengelola PLTU dalam Menjalankan Perlindungan Lingkungan Hidup
Dampak Buruk PLTU Batu Bara pada Lingkungan dan Manusia, Mencemari Udara dan Habitat Alami

Pensiun Dini PLTU dan Dampaknya untuk Pekerja

Pensiun dini PLTU atau mempercepat masa operasionalnya adalah salah satu kebijakan dalam rencana transisi energi. Sederhananya, transisi energi adalah peralihan penggunaan listrik yang bersumber dari energi fosil (batu bara, gas, dll) ke energi yang ramah lingkungan berkelanjutan (matahari, angin, dll).

Rencana transisi energi dan pensiun dini PLTU ini sudah dimandatkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

PLTU Cirebon 1 sebelumnya dipilih sebagai pilot project pensiun dini melalui mekanisme Energy Transition Mechanism yang dibiayai oleh Asian Bank Development. Sayangnya, pada awal Desember 2025 lalu, pemerintah, melalui Kemenko Perekonomian membatalkan rencana ini. Sebelumnya, pemerintah akan memensiunkan PLTU ini pada 2035, lebih cepat tujuh tahun dari rencana awalnya di tahun 2042. PLTU Pelabuhan Ratu juga masuk ke dalam rencana pensiun dini yang direncanakan pada 2037 melalui skema ETM.

Sejak sebelum beroperasi hingga dipensiunkan, PLTU akan berdampak untuk kelompok rentan, seperti masyarakat sekitar PLTU maupun para pekerja. Ketika masa pembangunan dan operasi, PLTU terbukti memberi dampak buruk untuk ekonomi masyarakat sekitar, terutama bagi nelayan. Sementara bagi sebagian masyarakat, kehadiran PLTU justru menjadi ruang ekonomi baru.

Potensi inilah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, jika rencana pensiun dini akan dilakukan. Ketika PLTU dipensiun dinikan, para pekerja haruslah mendapatkan hak-hak dasar berdasarkan status hubungan kerja dengan perusahaan pembangkit maupun perusahaan alih daya. Selain itu, para pekerja juga mestinya mendapatkan pelatihan kemampuan baru atau peningkatan kapasitas.

Transisi energi digadang-gadang akan menciptakan peluang tenaga kerja hijau. Di sektor ketenagalistrikan, peluang ini mesti sudah diketahui oleh para pekerja yang akan terdampak pensiun dini di PLTU. Selain itu pemerintah harus menyiapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung pelatihan vokasi untuk tenaga kerja hijau.

Dalam kertas kebijakan yang diterbitkan LBH Bandung dan ICEL, diklasifikasikan tiga masalah utama bagi pekerja PLTU yang akan terdampak pensiun dini, yaitu perlindungan hak pekerja, penguatan infrastruktur atau instrumen untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, dan penyediaan alternatif lapangan kerja, termasuk fasilitas peningkatan kapasitas dan alih keahlian.

Beralih ke Energi Ramah Lingkungan

Tenaga Ahli Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Yorga Permana menyebutkan, kondisi terkini memang menuntut memberikan perhatian lebih ke energi yang ramah lingkungan. Bagi para pekerja yang berpotensi terdampak transisi energi, menurutnya, yang perlu difokuskan adalah reskilling (alih keahlian).

“Sedang disiapkan ekosistem vokasi nasional untuk mendukung transisi energi, terutama terkait pembangkit EBT,” kata Yorga dalam diskusi peluncuran kertas kebijakan. “Perlu adanya kompetensi hijau yang memang dibutuhkan di masa depan. Pertahunnya dibutuhkan 1,1 juta pekerja.”

Beberapa kajian menulis angka yang berbeda-beda. Namun, Yorga merujuk, kebutuhan akan pekerja hijau terus meningkat di masa depan. Terkhusus di sektor energi saja, kebutuhannya diprediksi akan naik 6 kali lipat, dari 0,37 juta di tahun 2022, meningkat ke 2,6 juta pada 2030.

Yorga juga menjelaskan, pemerintah perlu memetakan persoalan ketimpangan daerah. Sebab, pembangunan pembangkit listrik bertenaga ramah lingkungan kebanyakan berada di Kalimantan dan Sulawesi, misalnya. Namun, PLTU yang akan dipensiunkan kebanyakan ada di Jawa. Persoalan ini perlu dipetakan untuk menentukan tema-tema tertentu dari balai kerja.

“Nanti kita harus cari, PLTU ini di mana daerahnya yang terdampak. Jadi tema dari balainya sesuai,” kata Yorga.

Ia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan bertansformasi pada pelatihan vokasinya untuk menjawab tantangan akan kebutuhan tenaga kerja hijau. Kemnaker akan fokus upskilling bagi para pekerja hijau baru dan reskilling bagi para pekerja terdampak industry fossil. Kedua upaya ini diklaim untuk mendukung transisi energi yang adil dan inklusif.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia mengkritik perihal kebutuhan transisi energi. Ia menyebut, belakangan, agenda transisi energi dinilai karena kebutuhan pasar dan dorongan internasional. Namun demikian, mestinya pandangan terhadap transisi energi berakar dari krisis iklim yang terjadi akibat aktivitas manusia.

“Ada faktor penting yang perlu diperhatikan pemerintah selain pasar. Kalau karena pasar kita akan pindah-pindah terus,” tegasnya.

Ia menyayangkan PLTU Cirebon 1 yang batal dipensiunkan. Namun itu juga persoalan yang kompleks. Ada pengaruh kebijakan, politik, dan kepercayaan investor yang melatar belakanginya, walaupun sudah ada komitmen untuk nol emisi. Ia juga menggaris bawahi perihal kebutuhan yang masih sangat tinggi terhadap batu bara.

“Faktanya kita masih sangat mendukung industri fosil,” pungkasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//