Lompat ke konten utama
Bandung Bergerak

Suara Ibu di Aksi Kamisan UIN SGD Bandung tantang Anaknya Dijemput Polisi Setelah Demonstrasi

FSF, mahasiswa UIN SGD Bandung, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti demonstrasi 20 Oktober 2026. Sang ibu mengkhawatirkan nasib pendidikan anaknya.

Yopi Muharam7 November 2026

Aksi Kamisan di depan Tugu Kujang, Kampus I UIN Bandung, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Aksi Kamisan di depan Tugu Kujang, Kampus I UIN Bandung, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak) — Foto ilustrasi purwarupa BandungBergerak.id.

BandungBergerak - Fitri, seorang ibu rumah tangga, menyuarakan nasib anak bungsunya yang ditahan setelah mengikuti aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Bandung. Ia hadir dalam Aksi Kamisan UIN SGD Bandung, Kamis, 5 November 2026. FSF, anaknya, merupakan mahasiswa UIN SGD Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan demonstrasi.

Sebelum penangkapan, Fitri bercerita, pada siang 20 Oktober 2026, FSF berpamitan untuk mengikuti demonstrasi di Jalan Asia-Afrika bersama beberapa kawannya. Menurut Fitri, anaknya hanya membawa KTP dan kartu tanda mahasiswa (KTM) sebagai identitas diri.

“Dia tidak mau memakai jaket almamater karena takut ketinggalan, takut lupa naruh. Jadi dia pakai jaket biasa,” ungkapnya kepada BandungBergerak saat rangkaian Aksi Kamisan UIN SGD Bandung, Kamis, 5 November 2026.

Sebelum FSF berangkat, Fitri sempat berpesan agar anaknya menyampaikan aspirasi secara damai. Ia meminta FSF menghindari kontak fisik dan tidak merusak fasilitas umum.

Fitri juga menyarankan anaknya membawa masker atau kacamata untuk mengantisipasi kemungkinan aparat menembakkan gas air mata ke arah massa. Kekhawatiran itu muncul dari pengalaman kakak FSF yang pernah menjadi korban tembakan gas air mata saat mengikuti demonstrasi ketika masih mahasiswa. 

“Kakaknya juga pernah ikut demo tapi alhamdulillah sih kakaknya aman-aman aja. Cuman kakaknya bilang’ aduh aku disemprot gas air mata polisi membabi buta’, katanya teh,” tutur Fitri.

Selama aksi berlangsung, Fitri memantau situasi dari kejauhan melalui media sosial. Ia mengetahui adanya kericuhan di kawasan perempatan Jalan Dago atau Dukomsel. Sekitar pukul 22.00, FSF pulang ke rumah. Fitri menanyakan kondisi aksi yang diikutinya.

“Katanya kondusif,” cerita Fitri.

Menurut penuturan anaknya, FSF tidak terlibat dalam aksi pembakaran ataupun kekerasan terhadap aparat. Fitri mengatakan, anaknya sempat menyalakan petasan kecil yang diberikan oleh seorang kawannya ketika kericuhan terjadi. Peristiwa itulah yang kemudian menjadi bagian dari perkara hingga FSF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Bandung, Jumat, 6 November 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Bandung, Jumat, 6 November 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Dijemput di Rumah pada Malam Hari

Tiga hari setelah demonstrasi, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00, Fitri sedang pergi ke warung untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Saat melihat ke arah rumah, ia mendapati sekitar tiga mobil polisi terparkir dengan mesin masih menyala. Sejumlah orang telah berkumpul di depan rumah, termasuk anak sulungnya dan ketua RT.

Anak sulung Fitri kemudian memberi tahu bahwa FSF berada di dalam salah satu mobil polisi. Fitri lantas menanyakan kepada ketua RT dan petugas mengenai alasan penangkapan anaknya.

“Ya ibu sudah tahu ya terkait dengan ricuh demo mahasiswa kemarin. Jadi ini FSF akan saya bawa ke Polda, pinjam dulu ya, Bu. Sebagai saksi gitu,” tutur Fitri menirukan ucapan petugas.

Petugas juga menunjukkan catatan barang-barang yang dibawa sebagai barang bukti. Di antaranya ponsel, dompet, KTM, KTP, STNK, sepeda motor bebek, baju, sepatu, lima buah petasan, dan jaket.

Fitri mengaku menuruti permintaan aparat sebagai warga negara. Namun, menurutnya, surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada FSF. Sementara itu, dokumen yang ditinggalkan untuknya hanya berupa tanda terima barang bukti.

“Cuma surat tanda terima yang barang bukti dibawa itu aja yang ditinggalkan buat saya,” terangnya.

Sebelum FSF dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Fitri sempat memeluk anaknya melalui jendela mobil yang terbuka. Ia berpesan agar FSF menjawab semua pertanyaan polisi dengan jujur.

Saat itu, Fitri memperkirakan anaknya hanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dan bisa pulang keesokan harinya.

Perkiraan Fitri tidak terbukti. Keesokan harinya, Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00, seorang penyidik menghubunginya dan meminta agar ia datang ke Polda Jabar. Menurut petugas, ada hal yang perlu dibicarakan mengenai nasib FSF.

Fitri tidak langsung berangkat karena sedang menyelesaikan pekerjaan rumah, termasuk mencuci pakaian dan membersihkan rumah. Sekitar pukul 13.00, ia berangkat menuju Polda Jabar menggunakan angkutan umum dari rumahnya di kawasan Bandung Selatan.

Ada satu hal yang membuat Fitri khawatir. Melalui sambungan telepon, petugas menyarankan agar ia tidak datang sendirian atau meminta seseorang untuk mendampinginya. Permintaan itu membuat Fitri berpikir bahwa mungkin terjadi sesuatu terhadap anaknya.

“Takutnya anak saya dipukulin dan harus dibopong saat pulang nanti,” ungkapnya. 

Ketika Fitri menanyakan kondisi FSF, petugas memastikan anaknya dalam keadaan baik.

Fitri tiba di Polda Jabar sebelum azan asar berkumandang. Ia sempat kesulitan mencari gedung tempat anaknya ditahan karena tidak ada petugas yang menjemputnya.

Setelah bertemu penyidik, Fitri akhirnya bisa menemui FSF. Dalam pertemuan itu, ia juga ditanyai mengenai aktivitas anaknya sehari-hari. Fitri menjelaskan bahwa FSF sedang fokus menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) dan menyelesaikan berbagai tugas kuliah.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa FSF telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjelaskan bahwa anaknya terekam kamera pengawas (CCTV) kepolisian saat memegang dan menyalakan petasan.

"Terkait masalah ini, FSF ada di CCTV-nya polisi dan dia mengaku kalau dia pegang petasan Bu di CCTV-nya, dia mengaku memang dia meledakkan petasan itu," tutur Fitri, menirukan petugas.

Fitri mempertanyakan apakah tindakan menyalakan petasan tersebut merupakan pelanggaran. Menurut penjelasan petugas, FSF menyalakan petasan di tempat yang tidak semestinya.

Fitri menanggapi bahwa anaknya tidak memiliki maksud untuk merusak fasilitas umum. Ia juga menyebut tidak semua petasan yang diberikan kepada FSF dinyalakan. Selain itu, ia mempertanyakan apakah ada anggota polisi yang terluka atau fasilitas umum yang rusak akibat tindakan anaknya.

“Lalu polisinya bilang bahwa FSF nembak ke arah belakang mobil bekang,” ungkapnya. “Sebenarnya itu kan berbahaya karena dekat tanki bensin, bu.”

Setelah pembicaraan tersebut, petugas meminta Fitri mendatangkan pengacara saat itu juga. Ia diberi waktu sekitar satu jam dengan alasan masa pemeriksaan FSF hampir melewati batas 1 x 24 jam.

Fitri mengaku kebingungan karena tidak memiliki kenalan pengacara dan tidak memahami persoalan hukum. Dalam situasi tersebut, polisi menawarkan pengacara yang disebut sedang dalam perjalanan. Penyidik juga menyampaikan bahwa Fitri dapat mencabut kuasa hukum tersebut kapan saja. Fitri akhirnya menyetujui tawaran itu.

“Saya kalut, panik, dan enggak ngerti masalah hukum gini. Makanya saya setuju aja gimana baiknya,” lanjut Fitri. 

Belakangan, pendampingan hukum FSF beralih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Demonstrasi 20 Oktober 2026 di Bandung: Dari Penangkapan hingga 13 Tersangka
Mahasiswa UPI Kritik Ketidakjelasan Arah Kebijakan Pendidikan dan Ketimpangan Pemenuhan Hak Difabel

Aksi Kamisan di depan Tugu Kujang, Kampus I UIN Bandung, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Aksi Kamisan di depan Tugu Kujang, Kampus I UIN Bandung, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Berharap Anaknya Dibebaskan

Fitri berharap FSF segera dibebaskan. Ia mengkhawatirkan keberlanjutan pendidikan anaknya yang kini duduk di semester tiga UIN SGD Bandung. Menurutnya, FSF sedang berada dalam masa perkuliahan yang padat, terutama karena harus menghadapi UTS dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah.

“Ma, aku pengIn bebas. Gimana kuliah aku?” kata Fitri, menirukan ucapan anaknya.

Penahanan FSF mendapat perhatian dari kawan-kawannya di UIN SGD Bandung. Pada Kamis, 5 November 2026, mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kamisan UIN Bandung menggelar aksi bertajuk “Tidak Ada Yang Bebas Sampai Semua Bebas”.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa secara bergiliran menyampaikan tuntutan agar FSF segera dibebaskan. Mereka menilai penangkapan mahasiswa setelah mengikuti demonstrasi berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Dukungan juga datang dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Bandung. Ketua DEMA UIN Bandung, Mohammed Abdu Malik, mengatakan dirinya mengetahui penangkapan FSF pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sehari setelah peristiwa tersebut.

Abdu bersama sejumlah mahasiswa dari jurusan yang sama dengan FSF dan anggota DEMA UIN Bandung mendatangi Polda Jabar sekitar pukul 17.00. Di sana, mereka bertemu dengan Fitri dan menanyakan kondisi FSF. Namun, ia dan mahasiswa lainnya tidak diperkenankan menemui FSF dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.

“Tidak boleh bertemu dulu dengan siapapun,” ujar petugas kepada Abdu.

Abdu mengatakan DEMA UIN Bandung segera mencari pendampingan hukum setelah mengetahui penangkapan tersebut. Sehari setelah mendatangi Polda Jabar, ia bersama mahasiswa lainnya mendatangi LBH Bandung untuk menyampaikan kronologi penangkapan dan meminta bantuan hukum.

“Kami ke LBH Bandung menceritakan semua kronologi dan alhamdulillah kuasa hukum yang dari Polda dicabut. Dicabut dan diganti oleh kuasa hukum dari LBH Bandung," jelas Abdu usai Aksi Kamisan.

Hingga kini, DEMA UIN Bandung terus menyuarakan kasus FSF dan mendampingi keluarganya, termasuk menghadirkan Fitri dalam sejumlah aksi solidaritas. Abdu menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus memperjuangkan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

"Dema UIN Bandung tidak akan diam, Dema UIN Bandung akan tetap terus bersuara, Dema UIN Bandung akan tetap terus membersamai korban," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kapolrestabes Bandung Dedi Supriyadi mengumumkan penetapan 13 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi pada 20 Oktober 2026 yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung.

Dedi menyatakan penyidikan masih akan berkembang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Menurutnya, para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian, termasuk menginjak, melempar, dan memukul menggunakan benda tertentu. 

“13 orang dan akan terus berkembang sampai kepada aktor yang merencanakan,” ujarnya, dilansir dari JPNN.

Diketahui, aksi 20 Oktober dilatarbelakangi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Mahasiswa menilai sejumlah kebijakan pemerintah tidak menjawab persoalan mendasar masyarakat. Mereka mengkritik anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, penanganan kebakaran hutan di Kalimantan, Sumatera, dan Papua, hingga tindakan represif aparat serta pembatasan kebebasan berekspresi.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Tanggapanmu

0

Ruang berdialog yang santun, bebas dari ujaran kebencian dan fitnah. Komentar dimoderasi redaksi sebelum ditayangkan.

Tuliskan Tanggapan Anda

Belum ada tanggapan pada artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Baca juga

Seharmal di Tangsijaya

PLTMH Gununghalu menerangi 95 keluarga sekaligus menggerakkan usaha pengolahan kopi. Di kaki Gunung Masigit, masyarakat membangun kemandirian energi.

Prima Mulia7 November 2026

Nawala

Satu surel untukmu setiap pekan, merangkum cerita-cerita dari pinggir.