• Liputan Khusus
  • Balada Pencari Kerja di Bandung: Bertahan Jadi Badut, Mengobral Surat Lamaran

Balada Pencari Kerja di Bandung: Bertahan Jadi Badut, Mengobral Surat Lamaran

Cerita Bertha dan Hakim, sama-sama baru lulus kualiah di Bandung, menghadapi dunia kerja yang sempit dan persaingan sengit.

Ilustrasi. Bursa kerja di Bandung, 2024. (Sumber: Bandung.go.id)

Penulis Yopi Muharam1 Oktober 2026


BandungBergerak - Bertha Anastasha baru saja menutup laptopnya, Senin pagi, 14 September 2026. Perempuan berusia 23 tahun itu telah menyelesaikan proses seleksi kerja tahap pertama berupa tes psikologi dan wawancara di sebuah perusahaan produksi obat. Dia melamar untuk posisi administrasi. Meski proses lamaran kerja dilaksanakan secara daring, Bertha tetap mengenakan jas hitam dan berdandan rapi. Dia berharap, kali ini upayanya membuahkan hasil. Biasanya, setelah wawancara, pihak perusahaan akan mengabari pelamar paling lambat dua minggu kemudian.

Sebelumnya, sudah lebih dari 10 kali dia menjalani proses seleksi hingga tahap wawancara. Tidak terhitung berapa puluh atau ratus surat lamaran yang telah dia kirim ke sejumlah perusahaan melalui aplikasi pencari kerja. Namun, hingga saat ini belum satu pun yang mengabarinya, termasuk perusahaan obat tersebut. Kendati begitu, dia tidak pernah putus asa.

“Sudah banyak banget lamaran yang dikirim, tapi enggak dihitung. Sehari bisa ngelamar 5-10 ke perusahaan,” ujar Bertha dengan nada getir kepada BandungBergerak, Selasa, 15 September 2026.

Bertha merupakan alumnus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah). Dia lulus pada 2025 dengan predikat cumlaude. Selama kuliah, dia aktif mengembangkan keterampilan dan relasi melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka, khususnya di subdivisi periklanan. Bekal tersebut dia harapkan dapat membantunya mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

Namun, harapan itu tidak semudah yang diperkirakannya. Setelah sidang skripsi pada Mei 2026, Bertha langsung melamar pekerjaan dengan mengandalkan surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah. Dua bulan kemudian, pada Juli, dia diterima bekerja sebagai staf administrasi di sebuah pabrik rongsokan di kawasan Cimahi.

Pekerjaan itu hanya bertahan sekitar tiga bulan. Bertha memutuskan mengundurkan diri karena beban kerja yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Seharusnya, dia bekerja delapan jam, mulai pukul 08.00 hingga 17.00. Namun, dalam praktiknya, dia kerap lembur untuk mendata barang yang masuk hingga pukul 19.00 atau 20.00.

Persoalan lain muncul ketika terdapat selisih dalam pendataan barang. Kondisi tersebut berdampak pada pemotongan gaji. Gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp3 juta per bulan, tetapi Bertha mengaku tidak pernah menerima jumlah tersebut secara utuh. Sistem pemotongan itu, katanya, juga tidak hanya berlaku bagi dirinya. Ketika ada rekan dari divisi lain yang mengalami kekurangan dalam data, Bertha ikut menanggung bebannya.

Setelah sebulan menganggur, Bertha kembali melamar ke sejumlah perusahaan. Pada November, dia mendapat informasi mengenai program Magang Hub yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bertha mendaftar pada batch kedua dan ditempatkan di sebuah bank milik BUMN.

Pada Desember, dia dinyatakan lolos. Kali ini, Bertha kembali bekerja tanpa beban pengurangan upah seperti di pekerjaan sebelumnya. Dia juga menerima upah yang lebih besar, setara dengan upah minimum Kota Bandung. Namun, program Magang Hub hanya berlangsung selama enam bulan. Pada Juni 2026, masa magangnya berakhir dan hingga kini Bertha kembali menganggur.

Bekerja di sektor perbankan sebenarnya merupakan cita-cita Bertha sejak kuliah. Karena itu, dia berharap pengalaman magang tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk bekerja di bank. Namun, setelah masa magang berakhir, kontraknya tidak diperpanjang. Padahal, sempat beredar informasi bahwa peserta Magang Hub berpeluang melanjutkan pekerjaan sebagai karyawan kontrak.

“Setelah lulus penginnya kerja di sektor perbankan karena minat dan pengalaman magangnya relevan,” terangnya.

Latar belakang pendidikan Bertha sebenarnya membuka sejumlah pilihan pekerjaan. Jurusannya mencakup bidang hukum maupun ekonomi. Namun, pengalaman pendidikan dan kerja yang telah dimilikinya belum membuat pencarian kerja menjadi lebih mudah.

Bertha bahkan melamar pekerjaan yang tidak secara khusus mensyaratkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah, seperti customer service dan administrasi. Dia sudah empat kali melamar ke bank, baik milik negara maupun swasta, tetapi belum ada yang lolos.

Dalam proses seleksi, Bertha mengaku biasanya dapat melewati tahap awal, mulai dari wawancara pertama, psikotes, hingga wawancara kedua. Namun, ketika memasuki tahap akhir, prosesnya kerap berhenti tanpa kejelasan.

“Nah pas tahap interview akhir dighosting terus,” bebernya.

Menurut Bertha, kesulitan mencari pekerjaan juga tidak terlepas dari ketatnya persaingan di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat. Dia menemukan sejumlah lowongan dengan persyaratan pengalaman kerja dua hingga tiga tahun, sementara dirinya baru lulus kuliah. Proses seleksi yang panjang juga menjadi tantangan lain. Dari puluhan pelamar, menurutnya, hanya satu atau dua orang yang akhirnya diterima.

Meski begitu, Bertha masih terus mengirimkan lamaran. Setiap hari, dia bisa melamar ke lima hingga 10 perusahaan melalui platform pencari kerja. Dia berharap pemerintah dapat membuka lebih banyak program yang membantu lulusan baru masuk ke dunia kerja.

Bagi Bertha, program seperti Magang Hub dapat menjadi salah satu jalan masuk. Namun, dia berharap program tersebut disertai skema yang lebih jelas setelah masa magang berakhir, sehingga peserta memiliki kepastian untuk melanjutkan pekerjaan, baik sebagai karyawan kontrak maupun tetap.

“Jadi programnya bisa berkelanjutan dan skema yang jelas sampai diangkat jadi karyawan tetap,” tutupnya.

Cerita dari Muhammad Hakim lain lagi. Meski sama-sama baru lulus seperti Bertha, Hakim memilih bekerja di sektor informal: menjadi badut panggilan. Profesi ini bahkan ia rayakan saat prosesi wisuda kelulusannya sendiri.

Unjuk rasa buruh di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026, menuntut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masalah substansial. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Unjuk rasa buruh di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026, menuntut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masalah substansial. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Badut Panggilan

Muhammad Hakim telah selesai merias wajahnya menjadi badut auguste. Hari itu ia bukan hendak memenuhi undangan hiburan, profesi yang sudah ia jalani sejak kuliah, melainkan untuk merayakan wisudanya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sabtu, 12 September 2026. Hakim lulus sebagai Sarjana Pendidikan Bahasa Arab (PBA) setelah menempuh kuliah selama enam tahun, sejak 2019 hingga 2025.

Hakim sengaja memilih berkostum badut di momen sakral itu. Ia telah menggeluti pekerjaan lepas sebagai badut panggilan sejak 2021. Profesi tersebut ia jalani untuk memenuhi kebutuhan kuliah sekaligus membantu ekonomi orang tuanya.

Beberapa bulan setelah Hakim mulai menjadi badut panggilan, bapaknya meninggal dunia. Ia sempat terpukul dan menghentikan pekerjaannya selama enam bulan. Pada 2022, Hakim kembali melakoni profesi tersebut.

Bukan tanpa alasan Hakim memilih bekerja sebagai badut. Ia berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Almarhum bapaknya dulu berprofesi sebagai penjual tas keliling, sedangkan ibunya merupakan guru PAUD dan mengajar mengaji di rumah mereka di kawasan Cinunuk, Bandung Timur. Hakim sempat mendaftar program Bidikmisi hingga KIP Kuliah, tetapi tidak berhasil mendapatkannya. Dia pun mencari cara lain untuk membiayai kuliah.

“Akhirnya cari-cari cara gimana ya biar bisa dapat uang tambahan buat kuliah, akhirnya menjadi badut panggilan,” ungkap Hakim, kepada BandungBergerak, Rabu, 16 September 2026.

Pekerjaan itu kemudian menjadi salah satu cara Hakim bertahan hingga menyelesaikan kuliah. Bahkan setelah bapaknya meninggal, ia mengaku dapat membantu melunasi utang yang ditinggalkan almarhum.

“Semenjak almarhum meninggal bahkan saya bisa ‘maaf sebelumnya’ melunasi hutang-hutang almarhum,” lanjutnya.

Setamat SMA pada 2018, Hakim sempat bekerja sebagai pengemudi ojek online. Pekerjaan tersebut tidak berlangsung lama karena ia pernah terlibat cekcok dengan ojek pangkalan. Pada 2019, ia kemudian mendaftar kuliah di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selama kuliah, ia tetap menjalani pekerjaan sebagai badut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Setelah menyandang gelar sarjana, Hakim tidak langsung masuk ke sektor formal. Ia memilih melanjutkan pekerjaan yang sudah ditekuni selama kuliah. Di tengah terbatasnya lowongan kerja yang dia temui, pekerjaan informal menjadi pilihan yang paling memungkinkan baginya. Menurut Hakim, kondisi tersebut juga dialami sejumlah sarjana lain.

“Banyak sarjana-sarjana yang mungkin nganggur, mungkin dengan alasan kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga memutuskan jadi pekerja informal,” ujarnya saat diwawancarai di kampus UIN Bandung, Rabu, 16 September 2026.

Hakim sendiri tidak banyak mengikuti informasi bursa kerja atau job fair karena sudah terlanjur fokus mengembangkan jasa hiburan tersebut. Ia bahkan membuat sanggar badut sendiri dan sesekali mengajak kawan-kawannya bekerja sebagai pendamping, seperti fotografer, badut hewan, atau karakter superhero.

Sebelum sepenuhnya menekuni pekerjaan itu, Hakim sempat bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan minuman bermerek. Namun, ia memilih keluar karena beban kerja yang berat dan upah yang menurutnya tidak menjamin.

Meski kini pekerjaan sebagai badut cukup banyak mendatangkan panggilan, Hakim menyadari penghasilannya tidak tetap. Dalam sebulan, ia bisa mendapat 15 hingga 20 panggilan. Tarif jasanya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk 90 menit penampilan, tergantung paket yang dipilih.

Selain penghasilan yang fluktuatif, pekerjaan tersebut juga tidak memberikan kepastian jangka panjang maupun jaminan kesehatan seperti yang ia bayangkan akan diperoleh dari pekerjaan formal. Karena itu, sebagai seseorang yang kini telah berkeluarga dan istrinya sedang mengandung, Hakim mulai memikirkan pekerjaan yang lebih stabil untuk masa depan.

“Saya ini pasti akan tua. Artinya tenaga saya enggak akan seperti sekarang. Makanya pengin menjadikan badut panggilan ini sebagai side job aja, tapi yang penting ada pekerjaan utama,” ujarnya yang bercita-cita menjadi guru berstatus PNS.

Keinginan itu bukan berarti Hakim hendak meninggalkan dunia hiburan sepenuhnya. Ia hanya tidak ingin menjadikan pekerjaan tersebut sebagai satu-satunya sumber penghasilan hingga tua.

“Maksudnya kan saya tidak mau ketika usia saya sudah sepuh saya masih ke sana ke sini angin-anginan atau joget-jogetan atau menghibur yang lain,” bebernya.

Namun, pekerjaan sebagai badut bukan perkara mudah. Selain harus menguasai kemampuan public speaking dan akrobat, Hakim harus menanggung risiko selama perjalanan menuju lokasi. Panggilannya tidak hanya berasal dari Bandung Raya, tetapi juga dari luar kota seperti Sumedang dan Garut. Ia biasanya menempuh perjalanan menggunakan sepeda motor miliknya.

Pernah suatu ketika, Hakim mendapat panggilan dari kawasan Rancaekek, Bandung Timur, menuju Pasteur. Perjalanan hampir memakan waktu dua jam. Riasan wajahnya belum sempat dihapus ketika sampai di lokasi. Pemilik acara bahkan memarahinya karena dianggap terlambat. Meski begitu, Hakim tetap menjalankan pekerjaannya sebagai penghibur dalam acara ulang tahun anak-anak.

Pekerjaan tersebut juga menuntut ketahanan fisik dan mental. Hakim pernah langsung muntah-muntah setelah menyelesaikan sebuah acara. Kondisi tubuhnya drop hingga ia menumpang tidur selama dua jam di rumah pemilik acara. Riasan wajah tebal yang dikenakannya menjadi topeng untuk menyembunyikan wajah pucat dari para penonton.

Tidak mudah bagi siapa pun untuk menjalani profesi ini. Salah satu tantangan terbesarnya ialah tuntutan untuk selalu tampil ceria. Tugas seorang badut adalah menghidupkan suasana agar acara tidak terasa canggung atau garing. Ketika acara yang dihiburnya tetap terasa kaku, kondisi tersebut menjadi beban pikiran tersendiri bagi Hakim.

Secara fisik, ia juga harus tetap tampil prima meski sedang sakit. Riasan tebal yang dikenakan sering kali menjadi cara untuk menyembunyikan kondisi tubuh yang sebenarnya.

“Yang jadi berat itu di situ ketika kita menyembunyikan rasa sakit kita dan perasaan, saya harus kelihatan ceria,” ungkapnya.

Sebagai pekerja informal, Hakim menyadari seluruh risiko pekerjaan, termasuk ketika sakit atau mengalami kecelakaan, harus ditanggung sendiri. Hal tersebut berbeda dengan pekerjaan formal yang menurutnya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Hakim masih menyimpan keinginan untuk mendapatkan pekerjaan formal yang memiliki kepastian jangka panjang. Ia bercita-cita menjadi guru berstatus PNS, meski tidak menutup kemungkinan bekerja di sektor formal lain. Bagi Hakim, pekerjaan tetap dibutuhkan untuk menopang kehidupan keluarganya di masa depan.

Sementara itu, pekerjaan sebagai badut akan tetap ia jalani sebagai pekerjaan sampingan. Baginya, profesi tersebut bukan sekadar sumber penghasilan. Selama masa kuliah hingga setelah lulus, pekerjaan itu telah membantunya membiayai pendidikan, membantu keluarga, sekaligus membuka kesempatan kerja bagi kawan-kawannya.

Baca Juga:


PKL DATA TINGKAT PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN DI KOTA BANDUNG 2019-2025: Angkanya Turun, tapi Mengapa Ekonomi Masih Terasa Sulit?

Potret Kerentanan Buruh di Jawa Barat: Dari PHK hingga Kerja Borongan

Peringatan Hari Buruh Aliansi Jatinangor Bergerak (AJB) di Jalan Raya Bandung–Sumedang, Jatinangor, Jumat, 1 Mei 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Peringatan Hari Buruh Aliansi Jatinangor Bergerak (AJB) di Jalan Raya Bandung–Sumedang, Jatinangor, Jumat, 1 Mei 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Pengalaman Bertha dan Hakim Dilihat dari Data

Pengalaman Bertha dan Hakim mencerminkan kondisi dunia kerja di Bandung dan Jawa Barat. Ajat Sudrajat, aktivis sekaligus pengurus Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, melihat Jawa Barat sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia tengah mengalami perubahan hubungan kerja yang semakin rentan. Menurutnya, kondisi tersebut turut mendorong proses informalisasi pekerjaan.

Banyaknya pekerja informal, kata Ajat, menunjukkan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Pekerjaan freelance, misalnya, menurutnya memiliki pola yang serupa dengan pekerjaan pengemudi ojek online karena menjadi pilihan ketika pekerja terkena PHK atau tidak menemukan pekerjaan formal.

“Bentuk informalisasi seperti freelance ini sebenarnya kalau menurut kami mirip seperti kawan-kawan ojol. Menjadi muara dari praktik PHK atau ketidakmampuan negara membuka lapangan pekerjaan yang layak,” tandas Ajat.

BPS Jawa Barat dalam e-book Pekerja Formal dan Informal Provinsi Jawa Barat 2025 Volume 6 menunjukkan, terdapat 24,52 juta penduduk Jawa Barat yang bekerja pada Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 45,05 persen atau 11,04 juta orang merupakan pekerja formal, yakni mereka yang berstatus buruh, karyawan, atau pegawai. Sementara 54,95 persen atau 13,47 juta orang lainnya bekerja di sektor informal.

Proporsi pekerja informal tersebut bukan terjadi dalam satu tahun saja. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pekerja informal di Jawa Barat selalu lebih besar dibandingkan pekerja formal. Pada Agustus 2023, misalnya, pekerja informal mencapai 55,15 persen atau 12,96 juta orang, sedangkan pekerja formal sebesar 44,85 persen atau 10,54 juta orang.

Setahun kemudian, proporsi pekerja informal tercatat 54,39 persen atau 13,28 juta orang. Sementara pekerja formal mencapai 45,61 persen atau 11,14 juta orang. Data tersebut menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, lebih banyak tenaga kerja di Jawa Barat yang bekerja di sektor informal dibandingkan sektor formal.

Persoalan lain terlihat dari serapan tenaga kerja berpendidikan tinggi. Data BPS Jawa Barat mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan sebesar 7,01 persen pada Mei 2026. Sementara itu, Laporan dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 mencatat 14,31 persen atau 1.033.182 penduduk dengan pendidikan sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3 belum mendapatkan pekerjaan.

Proporsi pengangguran lulusan perguruan tinggi tersebut juga menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Sakernas, pada 2022 persentasenya mencapai 7,98 persen, kemudian naik menjadi 10,3 persen pada 2023 dan 11,28 persen pada 2024. Pada Agustus 2025, angkanya kembali meningkat menjadi 12,12 persen.

Di sisi lain, data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan tingkat pengangguran terbuka secara keseluruhan justru menurun dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, TPT tercatat 9,82 persen atau sekitar 5,1 juta orang. Angka tersebut turun menjadi 8,31 persen atau 4,25 juta orang pada 2022, lalu 7,44 persen atau 3,8 juta orang pada 2023.

Pada 2024, TPT Jawa Barat kembali turun menjadi 6,75 persen atau 3,45 juta orang. Setahun kemudian, angkanya sedikit meningkat menjadi 6,77 persen atau 3,46 juta orang. Pada 2026, TPT kembali turun menjadi 6,64 persen atau sekitar 3,39 juta orang.

Penurunan tingkat pengangguran terbuka secara keseluruhan tersebut berlangsung bersamaan dengan tingginya proporsi pekerja informal dan meningkatnya proporsi pengangguran berpendidikan tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan dunia kerja di Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga dengan jenis pekerjaan yang tersedia dan kemampuan pasar kerja menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi.

*Reportase ini mendapatkan sokongan data lapangan dari reporter BandungBergerak Fitri Amanda dan Riyan D Apriliyana

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//