Sengkarut Reklame Bandung: Pajak Masuk, Tiang Ilegal Tetap Berdiri
Pemerintah Kota Bandung tetap memungut pajak dari iklan yang ditayangkan meski konstruksinya belum tentu berizin.
Abimanyu Ismoyo Santoso7 November 2026

BandungBergerak - Pemerintah Kota Bandung tetap dapat memungut pajak dari iklan yang telah ditayangkan, meskipun konstruksi reklame belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun, pembayaran pajak tidak melegalkan konstruksi tersebut maupun menghapus kewajiban penyelenggara untuk mematuhi aturan.
Rubby Fakhrurroby dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menegaskan, kewajiban membayar pajak dan memenuhi perizinan merupakan dua hal berbeda.
“Tapi kalau besok kita harus tertibkan, ya dia harus mau. Pembayaran pajak tidak menggugurkan penertiban,” kata Rubby.
Pemungutan pajak reklame berkaitan dengan penayangan materi iklan, bukan status legal konstruksi tempat iklan dipasang. Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungBergerak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, pajak dapat dikenakan ketika materi iklan telah ditayangkan. Karena itu, kewajiban pajak tetap berlaku meskipun konstruksi belum mengantongi izin.
Pemungutan pajak juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah. Dalam ketentuan pajak daerah terbaru, pelanggaran kewajiban perpajakan dapat dikenai tambahan sanksi sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembayaran pajak maupun sanksi tidak menggantikan izin penyelenggaraan reklame.
Penyelenggara tetap dapat dikenai penertiban jika konstruksi melanggar ketentuan lokasi, ukuran, atau persyaratan teknis. Untuk memperkuat pengawasan, DPMPTSP berencana berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar penyambungan listrik untuk reklame memperhatikan kelengkapan perizinan.
Efektivitas kebijakan ini bergantung pada koordinasi antarlembaga, terutama dalam menghubungkan data perpajakan, perizinan, dan penertiban agar konstruksi bermasalah tidak luput dari pengawasan.
Rubby menjelaskan, kebijakan penataan reklame juga diarahkan untuk meningkatkan nilai investasi melalui pembatasan jumlah lokasi pemasangan.
“Pak Wali menginginkan reklame di Bandung jangan terlalu banyak. Kalau permohonan banyak tapi tempat sedikit, nilainya kan lebih fantastis. Ditata agar nilai investasinya lebih tinggi,” jelas Rubby.
Potensi Pajak Menyusut di Tengah Penataan
Di tengah upaya menertibkan reklame, Pemerintah Kota Bandung juga menghadapi konsekuensi terhadap potensi penerimaan daerah. Pembatasan lokasi pemasangan dan pembongkaran sejumlah konstruksi reklame mengurangi ruang penyelenggaraan iklan komersial.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 mengatur ulang penyelenggaraan reklame. Salah satu ketentuannya melarang pemasangan konstruksi reklame di sejumlah ruang publik, seperti trotoar, bagian tepi jalan, dan ruang milik jalan (Rumija). Penyelenggara diarahkan memanfaatkan lahan persil atau lokasi fasilitas umum yang telah ditentukan serta memenuhi persyaratan.
Perubahan aturan tersebut turut memengaruhi jumlah permohonan izin. Rubby menyebut, jumlah permohonan perizinan reklame yang sebelumnya mencapai sekitar 6.000 per tahun mulai menurun. Pada 2025, jumlahnya sekitar 3.000, sedangkan hingga Oktober 2026 tercatat sekitar 600 permohonan.
Proses perizinan kini melewati beberapa tahapan. Pemohon terlebih dahulu membutuhkan rekomendasi dari kelompok kerja terkait. Untuk konstruksi dengan luas lebih dari 4 meter persegi atau tinggi lebih dari tiga meter, penyelenggara juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan Izin Penyelenggara Reklame (IPR).
Pengetatan aturan tersebut dimaksudkan untuk menata ruang kota dan mengendalikan jumlah reklame. Namun, kebijakan ini juga memengaruhi potensi penerimaan dari sektor tersebut.
Penertiban reklame bando dan penataan koridor Bus Rapid Transit (BRT) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi Pajak Reklame. Namun, penyusutan potensi penerimaan diperkirakan mencapai 15–20 miliar rupiah.
Angka tersebut merupakan perhitungan kasar dengan membandingkan potensi penerimaan sebelumnya yang mencapai sekitar 41 miliar rupiah dengan kondisi setelah penertiban reklame bando dan penataan koridor BRT. Perkiraan itu bukan angka kerugian yang telah diaudit, melainkan gambaran perubahan potensi penerimaan seiring kebijakan penataan.
Perubahan juga terlihat pada target Pajak Reklame 2026. Target awal sekitar 45 miliar rupiah kemudian disesuaikan menjadi 35 miliar rupiah. Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak telah melampaui 31 miliar rupiah.
Sebagai perbandingan, APBD Kota Bandung berada di kisaran 3,4–3,5 triliun rupiah. Dengan target pajak reklame 35 miliar rupiah, kontribusi yang direncanakan dari sektor ini setara sekitar 1 persen dari keseluruhan APBD.
Angka tersebut berbeda dari persentase kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penelitian Achmat Junaedi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kontribusi Pajak Reklame terhadap PAD Kota Bandung tercatat sebesar 1,34 persen pada 2020, turun menjadi 0,87 persen pada 2021, kemudian mencapai 1,36 persen pada 2023.
Kedua perbandingan itu memiliki dasar penghitungan berbeda. Rasio terhadap APBD membandingkan target Pajak Reklame dengan keseluruhan anggaran daerah, sedangkan kontribusi terhadap PAD menunjukkan porsi penerimaan reklame di antara sumber pendapatan asli daerah lainnya. Keduanya memperlihatkan bahwa pajak reklame bukan penopang utama keuangan Kota Bandung.
Meski kontribusinya relatif kecil, pemerintah tetap berkepentingan mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut. Persoalannya, upaya meningkatkan pendapatan berjalan bersamaan dengan pembatasan lokasi dan penertiban konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan.
Di tengah penataan reklame komersial, sejumlah reklame nonkomersial memperoleh pengecualian dari kewajiban pajak maupun izin. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi daerah dengan persyaratan tertentu.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 31 ayat (3) huruf e, mengatur bahwa reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dikecualikan dari objek Pajak Reklame. Pengecualian berlaku sepanjang reklame tidak disertai iklan komersial dan tidak mengganggu keindahan tata kota. Sementara itu, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 Pasal 25 ayat (6) huruf f mengatur pengecualian kewajiban IPR bagi alat peraga politik dan organisasi kemasyarakatan yang hanya memuat logo.
Kedua aturan tersebut mengatur hal berbeda. Peraturan daerah mengatur pengecualian objek pajak, sedangkan peraturan wali kota mengatur pengecualian kewajiban izin penyelenggaraan reklame.
Baca Juga: DATA REKLAME ROBOH DI KOTA BANDUNG 2021-2026: Bencana Berulang yang Melukai Warga
Reklame Roboh di Bandung Berulang, Siapa Bertanggung Jawab?

Data Terputus, Penertiban Tersendat
Perbedaan kewenangan antarlembaga menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan penertiban reklame. DPMPTSP menyatakan telah menyampaikan surat peringatan dan data reklame yang diduga melanggar ketentuan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, penertiban tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat karena penentuan status pelanggaran membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Chrismarjadi, menegaskan bahwa Satpol PP tidak memegang basis data utama reklame ilegal. Ia meminta agar perangkat daerah tidak saling melempar kewenangan.
“Kami berada pada level hilir, tidak masuk dalam proses perizinan hulu. Kami enggak bisa men-statement data ilegal di Bandung ada 2.000, karena harus diuji 2.000 itu di mana dan apa jenisnya. Basis database yang ada di DPMPTSP adalah yang berizin. Yang tidak ada di database perizinan, berarti itu ilegal,” tegas Chris.
Menurut Chris, penentuan status reklame tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap lokasi dan jenis konstruksi. Basis data DPMPTSP memuat reklame yang telah mengantongi izin. Konstruksi yang tidak tercatat dalam basis data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status dan bentuk pelanggarannya.
Reklame yang dibongkar paksa oleh Satpol PP secara hukum berubah status menjadi barang sitaan. Proses selanjutnya dilakukan melalui penyimpanan, penilaian, hingga pelelangan.
“Kami simpan di gudang barang bukti, kami appraisal, lalu kami minta dilelangkan melalui mekanisme di KPKNL. Uangnya masuk ke kas daerah diposting dalam Pendapatan Lain-lain yang Sah. Kas itu bukan PAD,” jelas Chris.
Selain pembongkaran, biro iklan yang membandel terancam sanksi daftar hitam (blacklist) hingga tiga tahun. Di tengah persoalan penertiban, Pemerintah Kota Bandung membentuk tim internal penataan reklame yang diketuai Dinas Cipta Bintar. Tim tersebut menjalankan strategi untuk mengurangi jumlah reklame dan membatasi titik pemasangan.
Meski pemerintah telah membentuk tim penataan dan menetapkan prioritas penertiban, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi data dan kewenangan. Ketika identifikasi pelanggaran, penerbitan izin, dan pembongkaran dilakukan oleh instansi berbeda, kejelasan tanggung jawab menjadi penting agar penertiban tidak berhenti pada pertukaran data dan surat peringatan.
Namun, penataan reklame Kota Bandung tidak cukup diukur dari jumlah tiang yang berhasil dibongkar atau besarnya pajak yang masuk ke kas daerah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemungutan pajak, penerbitan izin, penertiban, dan pengawasan konstruksi berjalan secara konsisten.
Ketika pajak tetap dipungut dari iklan yang telah ditayangkan, kewajiban penyelenggara untuk memenuhi perizinan tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, ketika penertiban terkendala perbedaan kewenangan, keterbatasan data, dan kapasitas pengawasan, konstruksi yang bermasalah berisiko tetap berdiri di ruang publik.
Sementara itu, pemerintah juga dituntut memastikan kepatuhan penyelenggara dan keselamatan warga yang beraktivitas di ruang publik, seperti yang terjadi pada 28 September 2026, sebuah reklame berukuran jumbo roboh dan menyebabkan empat orang terluka serta merusak sejumlah kendaraan dan bangunan di sekitar.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB
Tanggapanmu
0Ruang berdialog yang santun, bebas dari ujaran kebencian dan fitnah. Komentar dimoderasi redaksi sebelum ditayangkan.
Tuliskan Tanggapan Anda
Belum ada tanggapan pada artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Baca juga
Cerita Perempuan Adat di Bandung Raya Menjaga Hutan dan Merawat Mata Air
Hubungan masyarakat adat dengan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan nilai dan pengetahuan yang diwariskan.
Fitri Amanda28 Oktober 2026
Balada Pencari Kerja di Bandung: Bertahan Jadi Badut, Mengobral Surat Lamaran
Cerita Bertha dan Hakim, sama-sama baru lulus kualiah di Bandung, menghadapi dunia kerja yang sempit dan persaingan sengit.
Yopi Muharam1 Oktober 2026
Potret Kerentanan Buruh di Jawa Barat: Dari PHK hingga Kerja Borongan
Jawa Barat menghadapi angka PHK tertinggi di Indonesia. Kisah Siti Nur Halimah memperlihatkan bahwa kehilangan pekerjaan berdampak panjang bagi buruh.
Yopi Muharam30 September 2026

