• Liputan Khusus
  • Potret Kerentanan Buruh di Jawa Barat: Dari PHK hingga Kerja Borongan

Potret Kerentanan Buruh di Jawa Barat: Dari PHK hingga Kerja Borongan

Jawa Barat menghadapi angka PHK tertinggi di Indonesia. Kisah Siti Nur Halimah memperlihatkan bahwa kehilangan pekerjaan berdampak panjang bagi buruh.

Ilustrasi. Slogan dan janji kampanye pasangan Pilpres 2024 di Soreang, Kabupaten Bandung, 27 Desember 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam30 September 2026


BandungBergerak - Pekerjaan di pabrik pernah menjadi tumpuan utama keluarga Siti Nur Halimah, 31 tahun. Selama satu dekade, perempuan asal Subang, Jawa Barat, itu bekerja di perusahaan manufaktur yang memproduksi boneka dan garmen. Juni 2022 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Manajemen menyebut perusahaan mengalami krisis keuangan dan berada di ambang kepailitan.

Siti mulai bekerja setelah lulus SMA pada 2012. Ia mengawali karier sebagai helper di bagian produksi boneka, lalu dimutasi menjadi Quality Control (QC) di bagian garmen. Setelah tiga tahun sebagai pekerja kontrak, ia diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

Namun, Siti dan rekan-rekannya melihat ada kejanggalan dari PHK yang menimpanya. Mereka menduga PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja atau union busting. Siti saat itu merupakan pengurus aktif Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) wilayah Subang.

Menurut Siti, PHK dilakukan secara bertahap sejak 2017. Ketua serikat pekerja menjadi salah satu yang pertama dipecat. Setelahnya, pemecatan berlanjut hingga Siti menjadi salah satu pekerja terakhir yang kehilangan pekerjaan. Sekitar 470 buruh disebut terkena PHK. Beberapa bulan kemudian, perusahaan kembali membuka lowongan untuk posisi yang sama.

“Awalnya sih mereka bilang karena mengalami krisis keuangan dan terjadi pailit, cuman ketika ditelusuri ternyata lebih ke pemberangusan serikat ya, bukan ke pailitnya,” ungkap Siti, saat ditemui BandungBergerak di acara peluncuran buku LBH Bandung, di Fragment Project, Kota Bandung, Sabtu, 5 September 2026.

Setelah kehilangan pekerjaan, Siti masih menghadapi persoalan hak pesangon. Perusahaan menghitung pesangon menggunakan ketentuan yang disebut Siti sebagai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau Omnibus Law. Masa kerja tiga tahun pertama ketika ia masih berstatus pekerja kontrak tidak diperhitungkan. Hanya tujuh tahun setelah menjadi karyawan tetap yang masuk dalam perhitungan.

Siti juga menyebut pesangonnya dihitung menggunakan formula baru sebesar 0,5 kali ketentuan dalam undang-undang. Ia akhirnya menerima 16 juta rupiah. Menurut perhitungannya, jika menggunakan formulasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon yang diterimanya seharusnya berkisar Rp36 juta hingga 50 juta rupiah.

“Jauh banget jelas karena kan dari kita tuh selain dari Pesangon ada uang pisah, ada uang bonus itu kan kalau diatur dalam undang-undang 13 (tentang ketenagakerjaan),” lanjutnya.

Selepas kena PHK, Siti menganggur selama sekitar satu tahun. Kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit mendorongnya kembali bekerja sebagai buruh dengan sistem borongan. Suaminya bekerja serabutan sehingga pendapatan keluarga tidak menentu.

Pada 2023, Siti bekerja di sebuah usaha konveksi. Di tempat itu, ia menghadapi pola kerja yang jauh berbeda dari sebelumnya. Ketika pesanan menumpuk, Siti pernah bekerja selama 36 jam tanpa henti, dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 keesokan harinya.

Waktu istirahatnya hanya sekitar setengah jam setelah subuh. Siti akhirnya keluar setelah banyak komplain dari pembeli terkait barang cacat atau reject membuat pesanan berhenti.

“Setelah itu, besoknya saya langsung tipes,” kenang Siti, terkekeh getir.

Hingga kini, Siti belum kembali mendapatkan pekerjaan. Ia memilih aktif sebagai pengurus KASBI wilayah Subang dan memperjuangkan hak buruh, terutama perempuan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah hak cuti hamil yang, menurutnya, masih kerap tidak diberikan perusahaan.

Infografis Data Tingkat Pengangguran Dan Kemiskinan Di Kota Bandung 2019-2025. (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak)
Infografis Data Tingkat Pengangguran Dan Kemiskinan Di Kota Bandung 2019-2025. (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak)

Jawa Barat dan Gelombang PHK

Pengalaman Siti terjadi di tengah persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas di Jawa Barat. Provinsi ini merupakan salah satu basis industri manufaktur terbesar di Indonesia. Megnutip dari laman Badan Pusat Statistik Jawa Barat, terdapat 8.714 industri besar sedang yang tersebar di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Bekasi merupakan kota yang memiliki pabrik industri terbesar sebanyak 2.052, disusul Bandung 1.087 dan Bogor 1.052 industri. Di sisi lain, Jawa Barat juga memiliki jumlah prusahaan indsutri berskala mikro dan kecil terbesar ketiga di Indonesia, dengan total 679.916 industri mikro dan 54.872 industri kecil.

Besarnya sektor industri membuat perubahan permintaan, relokasi pabrik, dan PHK yang berdampak langsung terhadap banyak pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 32.289 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2026. Data tersebut dilaporkan dalam sejumlah pemberitaan yang mengutip Kemnaker.

Sementara di tahun 2025 terdapat 18.819 orang yang di-PHK, dan Jawa Barat masih menduduki peringkat pertama di Indonesia dengan jumlah PHK terbanyak. Hal ini membuat Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak dengan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada tahun 2026 sebanyak 6,64 persen (BPS Indonesia).

Untuk periode Januari-Juli 2026, jumlah pekerja yang tercatat terkena PHK mencapai 43.805 orang secara nasional. Jawa Barat berada di urutan tertinggi dengan 8.830 pekerja. Data tersebut berasal dari pekerja yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga belum mencakup seluruh PHK.

Meski demikian, angka PHK yang tinggi tidak otomatis berarti seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan masuk ke dalam statistik pengangguran. Sebagian pekerja dapat kembali bekerja, berpindah ke sektor informal, atau keluar sementara dari pasar kerja. Data BPS Jawa Barat menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 sebesar 6,64 persen, turun 0,10 poin persentase dibandingkan Februari 2025. 

PHK yang Tidak Selalu Terlihat

Ajat Sudrajat, aktivis sekaligus pengurus Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, mengatakan data PHK pemerintah belum tentu menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, data tersebut bergantung pada pekerja yang tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk mereka yang mengakses JKP atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia juga menyoroti praktik pekerja yang didorong mengundurkan diri. Menurut Ajat, praktik tersebut dapat menjadi bentuk PHK terselubung karena perusahaan tidak perlu membayar kompensasi sebagaimana PHK biasa.

“Bagi negara atau korporasi, PHK mungkin sesuatu yang dianggap biasa, sebagai sebuah konsekuensi dalam bisnis,” jelasnya dihubungi BandungBergerak, Kamis, 10 September 2026.

Selain praktik tersebut, Ajat melihat siklus produksi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, terutama di industri garmen. Saat memasuki peak season, permintaan produksi meningkat sehingga pabrik membutuhkan lebih banyak pekerja. Sebaliknya, ketika memasuki low season, kebutuhan tenaga kerja menurun.

Menurut Ajat, kondisi itu kerap menjadi momentum bagi perusahaan untuk mengakhiri kontrak pekerja. Pola serupa, menurutnya, tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di Jawa Tengah.

Faktor lain yang ia soroti adalah relokasi industri. Industri padat karya, seperti garmen, disebut berpindah dari kawasan Bekasi dan Karawang ke daerah seperti Majalengka, Garut, atau Indramayu. Salah satu pertimbangannya adalah biaya tenaga kerja yang lebih rendah.

Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat mencatat 33 pabrik keluar dari Jawa Barat sepanjang 2019-2023. Sebanyak 28 pabrik direlokasi ke Jawa Tengah pada 2019-2022, sementara lima lainnya menyusul pada 2023.  kumparan

Ketua Umum APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menyebut ketidakpastian hukum sebagai salah satu pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi.

“Salah satunya kalau pengusaha atau investor itu selalu menginginkan adanya visibility,” ujarnya dikutip di laman Kumparan.com.

Baca Juga: DATA TINGKAT PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN DI KOTA BANDUNG 2019-2025: Angkanya Turun, tapi Mengapa Ekonomi Masih Terasa Sulit?

Respons Pemerintah

Menanggapi kasus PHK di Jawa Barat, Anggota DPRD Komisi V Siti Muntamah mengatakan, pihaknya belum memperoleh gambaran lengkap mengenai PHK di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia mengaku telah meminta data dari BPS dan Disnakertrans, tetapi belum mendapat respons.

DPRD Jawa Barat masih menjalankan sejumlah program yang telah direncanakan pada 2026, termasuk padat karya. Namun, jumlah program tersebut terbatas karena anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikurangi pemerintah pusat sebesar 2,4 triliun rupiah.

“Anggaran Jabar belum maksimal karena tahun 2026 ini belum seperti yang diharapkan,” ungkapnya lewat pesan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim mengantisipasinya dengan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperluas akses pekerjaan. Pada 17 September 2026, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi menggelar kolaborasi job fair daring melalui platform Nyari Gawe.

Program tersebut mempertemukan informasi lowongan dengan masyarakat pencari kerja. Perusahaan dari berbagai wilayah dihimpun melalui dinas ketenagakerjaan untuk mempublikasikan lowongan kerja secara daring.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pelaksanaan job fair secara berkelanjutan. Ia juga meminta pemerintah daerah mendorong perusahaan membuka informasi lowongan secara luas. Informasi job fair turut dipublikasikan melalui akun TikTok pribadinya. Menurut Dedi, keterbukaan informasi dapat memperluas akses masyarakat sekaligus mengurangi praktik percaloan dalam pencarian kerja.

“Selain bisa menginformasikan kepada masyarakat, kita bisa mengurangi angka pengangguran, lalu kita juga bisa memberantas calo-calo,” tutur Dedi dikutip, dalam siaran resmi Pemprov Jabar.

Di tingkat kota, Pemkot Bandung menyatakan telah menyiapkan sejumlah program untuk memperluas akses kerja dan menekan pengangguran. Ilham Mulyana, Fungsional Pengantar Kerja Madya di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengatakan program tersebut antara lain pelatihan, pemberian kerja sementara, dan job fair yang digelar setiap bulan.

“Nah kalau kita kan antisipasi di Kota Bandung kita banyak dengan pelatihan, ada pemberian kerja sementara, pada akhirnya kita melaksanakan job fair tiap bulan ada offline-nya ada online-nya,” ujarnya, kepada BandungBergerak di ruangannya, Selasa, 22 September 2026.

Disnaker Kota Bandung juga memfasilitasi program magang di dalam dan luar negeri. Materi pelatihan, kata Ilham, disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Diketahui, TPT Kota Bandung tercatat 7,22 persen berdasarkan data BPS yang digunakan pemerintah daerah. Ilham mengingatkan angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan warga asli Kota Bandung karena survei BPS menggunakan pendekatan de facto yang juga menangkap pendatang yang berada di Bandung.

*Reportase ini mendapatkan sokongan data lapangan dari reporter BandungBergerak Fitri Amanda dan Riyan D Apriliyana

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//