• Berita
  • Reklame Roboh di Bandung Berulang, Siapa Bertanggung Jawab?

Reklame Roboh di Bandung Berulang, Siapa Bertanggung Jawab?

Setiap musim hujan, reklame berjatuhan. Regulasi sudah ada, tetapi pengawasan yang lemah dan perawatan yang tidak rutin menjadi ancaman bagi keselamatan warga.

Tiang reklame yang runtuh setelah dievakuasi di simpang Sukarno Hatta-Buah Batu, Bandung, Selasa, 31 Maret 2026. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul6 April 2026


BandungBergerak - Hujan deras disertai angin kencang kembali merobohkan papan reklame di Kota Bandung. Dalam sepekan terakhir, setidaknya tiga insiden terjadi di lokasi berbeda—mengulang pola serupa yang telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa ini bukan lagi sekadar dampak cuaca ekstrem, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap konstruksi reklame di ruang kota.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, dua reklame di Jalan Buah Batu dan Batununggal roboh dan menimpa empat kendaraan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kota Bandung segera melakukan penanganan setelah menerima laporan dari warga.

“Syukur alhamdulillah, beberapa titik reklame roboh dan pohon tumbang yang masuk melalui laporan 113 dan kedaruratan sudah kami tangani,” ujar Kepala Damkarmatan Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Belakangan diketahui, reklame roboh di Jl. Buah Batu milik agensi Trikarsa. Sigit Satrio, pengelola reklame mengakui kondisi reklame yang berusia lebih dari 10 tahun. Ia juga menyatakan pihaknya siap mengganti kerugian bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban.

Enam hari berselang, Jumat, 3 April 2026, sebuah reklame kembali roboh di Jalan Purnawarman, tepat di depan Bandung Electronic Center. Insiden terjadi saat hujan turun disertai angin kencang. Lagi-lagi, tidak ada korban jiwa.

Rangkaian kejadian ini menambah daftar insiden serupa di Kota Bandung. Pada Maret 2023, sebuah reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Kiaracondong, ambruk dan menimpa kendaraan serta pengendara. Setelah kejadian, reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.

Dalam tiga tahun terakhir, insiden reklame roboh tercatat terjadi berulang, terutama saat musim hujan. Pola ini memperlihatkan bahwa faktor alam bukan satu-satunya penyebab, melainkan juga terkait dengan aspek perawatan dan pengawasan yang belum optimal.

Bahkan beberapa tahun lalu, 25 Maret 2023, peristiwa serupa juga pernah terjadi. Sebuah reklame di Jalan Soekarno Hatta, di Simpang Kiaracondong ambruk dan menimpa dua motor, satu mobil, dan tiga orang pengendara menjadi korban. Seorang warga kritis dan harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit Rumah Sakit Al Islam.

Ambruknya reklame raksasa itu juga terjadi ketika hujan lebat disertai angin kencang. Pasca kejadian itu, barulah kemudian diketahui bahwa reklame yang roboh diduga illegal atau tidak mengantongi izin.

Penanganan Reaktif, Mitigasi Belum Optimal

Ketua Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, Roby Darwan, mengakui bahwa peran BPBD sejauh ini masih terbatas pada penanganan saat kejadian.

“Kami kemarin hanya melaksanakan penanganan. Ke depan, mudah-mudahan BPBD bisa dilibatkan dalam pengawasan pembangunan reklame, karena kami juga memiliki kajian risiko bencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPBD bahkan belum memiliki peralatan khusus untuk menangani insiden reklame roboh. Dalam praktiknya, penanganan dilakukan secara kolaboratif dengan Damkarmatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Roby, pengawasan dan pemeliharaan berkala menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di area dengan banyak papan reklame ketika cuaca ekstrem.

“Mitigasi untuk pohon dan reklame (agar tidak roboh) tetap harus dilakukan pemeliharaan. Tidak ada hal lain,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan-jangan di Bandung Banyak Reklame tak Berizin, Mudah Roboh, dan tidak Membayar Pajak?
Bandung Lautan Reklame, Pajaknya Nyangkut ke Mana?

Aturan Ada, Implementasi Dipertanyakan

Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memiliki perangkat aturan yang cukup lengkap, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Dalam aturan tersebut, pemilik reklame diwajibkan melakukan pemeliharaan konstruksi secara berkala, minimal setiap tiga bulan. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran jika reklame dinilai membahayakan keselamatan.

Namun, keberadaan aturan ini belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi di lapangan.

Pengamat urban, Jejen Jaelani, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi pengawasan. Menurutnya, regulasi yang ada sebenarnya telah cukup mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga penempatan reklame.

“Faktor yang bisa diantisipasi adalah pengawasan. Sebenarnya peraturan kan sudah ada. Tapi masalahnya bagaimana implementasi di lapangan, mulai dari perencanaan, titik-titik mana yang boleh dipasangi, izin, hingga pengawasan,” ungkapnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia juga menyoroti fakta bahwa status reklame ilegal kerap baru terungkap setelah terjadi insiden. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi potensi risiko sejak awal.

Lebih jauh, Jejen menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan untuk menertibkan reklame tanpa izin, tetapi juga untuk memastikan keamanan reklame yang telah berizin.

“Pengawasan mana reklame yang berizin dan yang tidak tentu mesti ditertibkan. Tapi di sisi lain, reklame berizin tentu perlu pengawasan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Antara Keselamatan dan Tata Kota

Selain aspek keselamatan, persoalan reklame juga berkaitan dengan wajah kota. Di satu sisi, reklame menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun di sisi lain, keberadaannya yang tidak terkendali berpotensi menurunkan kualitas visual kota. 

Jejen mengingatkan, pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan aspek estetika dan keselamatan.

“Di satu sisi soal keselamatan perlu pengawasan dan di sisi lain juga pemerintah mesti mengatur supaya kota ini tidak menjadi belantara visual yang polutif,” tegasnya.

Rangkaian kejadian reklame roboh di Bandung menjadi pengingat bahwa risiko di ruang publik tidak selalu datang tiba-tiba. Ketika insiden serupa terus berulang, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal cuaca, melainkan sejauh mana sistem pengawasan benar-benar berjalan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//