Politik di Balik Pengetahuan tentang Alam
Diana Suhardiman dan Rizky Soetisna Putri mengajak publik meninjau hubungan pengetahuan dan kekuasaan dalam tata kelola hutan serta pembacaan lanskap Bandung.
Penulis Azany Magrina Duarte22 Oktober 2026
BandungBergerak - Kebakaran hutan kerap dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Penggunaan api untuk pertanian dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Namun, ketika masyarakat lokal menjadi sasaran tudingan, persoalan lain luput dibahas: siapa yang menentukan pengetahuan mana yang dianggap benar dalam pengelolaan lingkungan?
Persoalan tersebut menjadi salah satu benang merah dalam kuliah publik bertajuk The Politics of Knowing: To Rethink the Paradox of Nature/Culture yang diselenggarakan di Auditorium Science Campus Center Institut Teknologi Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026. Melalui presentasi Direktur KITLV Diana Suhardiman dan dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB K. Rizky Soetisna Putri, memperlihatkan bahwa pengetahuan tentang lingkungan tidak hanya berkaitan dengan cara manusia memahami alam, tetapi juga dengan sejarah, kekuasaan, dan posisi pihak-pihak yang memproduksinya.
Diana Suhardiman membahas politik pengetahuan dalam tata kelola kebakaran hutan dan Counter Mapping melalui presentasi bertajuk Politics of Blame in Forest Fires Governance and Counter Mapping as Political Agency. Ia menelaah kecenderungan menyalahkan petani kecil di dataran tinggi atas kebakaran hutan dan kabut asap di Asia Tenggara.
Praktik pertanian berpindah atau swidden agriculture, yang melibatkan pembakaran lahan secara terencana, kerap ditempatkan sebagai penyebab persoalan lingkungan. Padahal, menurut pembahasan Diana, narasi tersebut berisiko mengabaikan praktik ekologis masyarakat serta kepentingan industri berskala besar dan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan lebih luas dalam pemanfaatan lahan. Ia menilai bahwa pembahasan mengenai kebakaran hutan perlu bergerak melampaui kecenderungan menyalahkan satu kelompok masyarakat.
“Dalam penelitian saya, kami menekankan perlunya melampaui politik saling menyalahkan dalam tata kelola kebakaran hutan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya melihat keterlibatan berbagai aktor dan sektor dalam skala yang berbeda, baik dalam menyebabkan maupun menangani kebakaran hutan yang meluas. Bagi sebagian masyarakat, lanjut Diana, pembakaran bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Praktik tersebut terhubung dengan sistem pertanian, pengelolaan kesuburan tanah, pemenuhan kebutuhan pangan, serta pengetahuan yang diwariskan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam sistem pertanian berpindah, lahan digunakan secara bergantian dalam suatu siklus. Petani berpindah dari satu petak lahan ke petak lainnya sebelum kembali ke lahan awal dalam rentang waktu tertentu. Pembakaran menjadi bagian dari proses tersebut untuk membantu meningkatkan kesuburan tanah dan mendukung produksi pangan. Pengelolaan api pun tidak selalu dilakukan tanpa aturan.
Diana menjelaskan, masyarakat memiliki mekanisme kolektif untuk membangun sekat api, mengatur posisi warga, dan mengantisipasi kemungkinan api menyebar ke luar area pembakaran. Ia menekankan bahwa praktik swidden agriculture dan pengelolaan kebakaran hutan tidak dapat dipisahkan begitu saja.
“Yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain,” kata Diana, merujuk pada keterkaitan antara pertanian berpindah dan penggunaan api.
Dalam konteks ini, Diana menjelaskan, pembakaran bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan lahan yang melibatkan pengetahuan dan kerja kolektif masyarakat. Namun masalahnya, ketika kebijakan lingkungan hanya menggunakan ukuran teknis tertentu untuk menilai suatu praktik, pengetahuan yang menyertai praktik tersebut berisiko tidak diperhitungkan.
Masyarakat yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tradisional langsung dengan lingkungan tempat tinggalnya justru dapat diposisikan sebagai sumber masalah, bukan sebagai pihak yang turut memiliki pengetahuan untuk mengelolanya. Di sinilah persoalan kebakaran hutan bukan sekadar perkara penggunaan api. Ada politik pengetahuan yang menentukan bagaimana suatu tindakan ditafsirkan, siapa yang dianggap bertanggung jawab, dan kepentingan siapa yang luput dari perhatian.
Ketimpangan serupa juga muncul dalam pengakuan terhadap wilayah adat. Diana mencontohkan konteks masyarakat Karen di Myanmar, ketika lahan yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat dapat dikategorikan oleh negara sebagai lahan kosong atau lahan yang tidak digunakan. Kategori administratif tersebut berpotensi menghapus keberadaan sistem penguasaan lahan masyarakat dan membuka jalan bagi pemberian konsesi kepada pihak lain.
Dengan demikian, sebuah wilayah bisa dianggap kosong dalam dokumen resmi, meskipun di dalamnya terdapat sejarah pengelolaan turun temurun, aturan adat, dan hubungan sosial yang telah berlangsung sejak lama. Pengetahuan administratif bukan sekadar menggambarkan kenyataan, tetapi juga dapat menentukan siapa yang memperoleh pengakuan dan siapa yang kehilangan hak atas ruang hidupnya.

Counter Mapping dan Narasi Dominan
Dalam konteks tersebut, pemetaan tandingan atau counter mapping menjadi salah satu strategi yang dibahas Diana. Melalui pemetaan ini masyarakat lokal, komunitas adat atau kelompok marjinal dan organisasi sipil bisa mendokumentasikan wilayah kelola, sistem penguasaan tanah, serta pengetahuan lokal yang tidak terwakili dalam peta resmi yang dibuat oleh pemerintah.
Salah satu contoh yang diangkat adalah Salween Peace Park di Myanmar. Upaya pemetaan kawasan tersebut berkaitan dengan perjuangan masyarakat untuk mempertahankan wilayah dan memperlihatkan sistem pengelolaan yang mereka jalankan. Pemetaan tidak berhenti pada penggambaran batas geografis, tetapi juga menjadi cara untuk menyatakan keberadaan masyarakat beserta hak dan pengetahuannya.
Diana menjelaskan, peta yang dibuat masyarakat bersama organisasi masyarakat sipil menghadirkan narasi berbeda dari gambaran resmi pemerintah. Peta tersebut menunjukkan bahwa wilayah yang dikategorikan sebgai lahan kosong sebenarnya merupakan tanah leluhur yang telah digunakan masyarakat selama beberapa generasi. Dalam presentasinya, ia menyebut peta itu sebagai:
“Narasi tandingan yang menunjukkan bahwa tanah adat itu merupakan tanah leluhur masyarakat yang kini tinggal di sana”.
Melalui pemetaan tandingan atau counter mapping ini, masyarakat tidak hanya berusaha memperlihatkan batas wilayah yang mereka kelola, tetapi juga menantang cara negara mendefinisikan dan mengakui suatu wilayah. Peta menjadi sarana untuk memperlihatkan bahwa lahan yang dianggap tidak digunakan oleh pemerintah memiliki sejarah pengelolaan, sistem penguasaan, dan hubungan sosial yang tidak tercatat dalam kategori resmi.
Namun, coynter mapping ini bukan satu-satunya solusi. Diana menekankan bahwa strategi tersebut perlu terhubung dengan kelompok aliansi yang kuat dan perjuangan yang lebih luas. Pengakuan terhadap wilayah saja tidak otomatis mengubah ketimpangan apabila tidak diikuti perubahan dalam hubungan kekuasaan dan proses pengambilan keputusan.
Persoalan lainnya adalah dominasi pengetahuan tertentu dalam menentukan bagaimana lingkungan dipahami dan dikelola. Diana mengkritik kecenderungan menempatkan pengetahuan ilmiah sebagai ukuran utama untuk menilai pengetahuan lain. Baginya, upaya mengubah tata kelola lingkungan perlu membuka ruang bagi berbagai cara mengetahui dan memahami hubungan manusia dengan alam
Karena itu, tantangannya bukan sekadar membuat pengetahuan lokal terlihat dalam sistem yang sudah ada. Pengetahuan tentang lingkungan juga hadir melalui pengalaman, praktik sehari-hari, serta hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Counter mapping menjadi salah satu cara untuk memperlihatkan hubungan tersebut sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam menentukan bagaimana wilayah mereka dipahami dan dikelola.
Baca Juga: Surat untuk Balita di Palaran yang Meninggal Gegara Asap Pembakaran Hutan
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa Bandung Soroti Ekonomi, Pendidikan, dan Karhutla
Membaca Kembali Lanskap Kota Bandung
Di acara yang sama, K. Rizky Soetisna Putri mempresentaskan hubungan antara lanskap Cekungan Bandung, sejarah kolonial, dan produksi pengetahuan melalui presentasi Knowing through the Bandung Basin: Between Pedagogy, Knowledge Production, and Contemporary Art Practices. Ia memperlihatkan bagaimana sejarah dan institusi membentuk cara suatu lanskap serta benda-benda budaya dipahami. Namun, keduanya mengajak peserta mempertanyakan hal serupa yaitu bagaimana suatu pengetahuan memperoleh pengakuan, sementara pengetahuan lain justru tersisih?
Persoalan tentang siapa yang berhak menentukan pengetahuan juga muncul dalam presentasi Rizky. Ia mengajak peserta membaca Cekungan Bandung bukan semata-mata sebagai bentang alam atau latar geografis, melainkan sebagai ruang yang terbentuk melalui pertemuan proses ekologis, sejarah permukiman warga, pembangunan infrastruktur, dan produksi pengetahuan.
Rizky menghubungkan pembacaan tersebut dengan sejarah kolonial Bandung. Pada masa kolonial, kondisi iklim dan topografi kota Bandung dipandang sebagai keunggulan yang mendukung pembentukan kawasan permukiman, administrasi, pendidikan, dan rekreasi bagi orang Eropa. Sementara itu, kawasan selatan Bandung juga berkembang dalam hubungannya dengan perkebunan dan kehidupan pekerja. Dengan begitu pemebentukan kota tidak hanya menyangkut pembangunan fisik. Penataan ruang turut menghasilkan perbedaan dalam hal prestise, akses, dan cara suatu kawasan dipandang. Ada ruang yang memperoleh pengakuan sebagai pusat modernitas, sementara ruang lainnya ditempatkan dalam posisi yang berbeda.
Bagi Rizky, sejarah tersebut penting untuk memahami bagaimana pengetahuan mengenai Bandung terbentuk. Kota bukanlah ruang kosong yang kemudian diisi oleh pembangunan. Sebelum berbagai proyek penataan berlangsung, sudah ada kehidupan sosial, hubungan masyarakat dengan lingkungan, dan sejarah yang menyertai ruang kota tersebut.
Cara pandang ini juga tampak dalam penelitian Rizky mengenai 26 arca Hindu-Buddha yang berada di lingkungan fasilitas fakultas ITB sejak sekitar dekade 1950-an. Arca-arca tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan Gunung Penanggungan, sebelum dipindahkan dan ditempatkan dalam lingkungan pendidikan seni.
Keberadaan arca-arca tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan benda seni atau koleksi. Perpindahan mereka mengundang pertanyaan mengenai siapa yang memindahkan, dari mana asalnya, dalam kondisi seperti apa pemindahan berlangsung, dan bagaimana perubahan tempat itu memengaruhi pemaknaan dari arca-arca tersebut
Di lingkungan pendidikan seni, benda-benda tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan pengetahuan tentang seni. Namun, ketika arca dipahami terutama melalui kerangka institusi, hubungan dengan tempat asal, sejarah pemindahan, serta praktik budaya yang menyertainya berisiko tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Rizky juga menyoroti bahwa ruang asal yang ditinggalkan benda-benda tersebut tidak serta merta kehilangan makna. Tempat itu masih dapat menyimpan ingatan, hubungan ritual, dan rasa keterikatan bagi masyarakat. Dengan demikian, pemahaman terhadap suatu benda tidak cukup berhenti pada keberadaan fisiknya di dalam institusi, tetapi perlu memperhitungkan hubungan yang menghubungkan benda, manusia, dan lingkungannya.
Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, turut berperan dalam menentukan apa yang dipelajari, bagaimana sesuatu dikategorikan, dan pengetahuan mana yang memperoleh tempat dalam sejarah resmi.
Kuliah publik tentang tata kelola hutan yang disampaikan Diana Suhardiman dan lanskap Bandung yang disampaikan K. Rizky Soetisna Putri menunjukan bagaimana kebutuhan untuk meninjau kembali hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan. Hutan maupun kota bukanlah ruang yang dapat dipahami hanya melalui kategori yang ditentukan dari luar. Keduanya menyimpan sejarah dan pengalaman yang turut membentuk cara manusia hidup serta berhubungan dengan lingkungan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


