• Berita
  • Membincangkan Situasi HAM di Sekolah: Guru Dibungkam, Murid Dihukum

Membincangkan Situasi HAM di Sekolah: Guru Dibungkam, Murid Dihukum

Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai kurang akrab di lingkungan sekolah, baik murid maupun guru. Padahal dalam kehidupan bersinggungan.

Diskusi Sabtu Sore #48 (Masih) Menemukan HAM di Ruang-ruang Pendidikan, di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Sabtu, 3 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)

Penulis Ryan D.Afriliyana 6 Oktober 2026


BandungBergerak - Husein Ali Rafsanjani, seorang CPNS guru di Pangandaran mengalami intimidasi setelah bersuara mengenai pungutan liar. Lalu ada Sabil Fadilah, seorang guru SMK di Cirebon yang dipecat dari sekolahnya setelah mengkritik Ridwan Kamil di media sosial. Ada juga vokalis Sukatani Band, seorang guru yang didepak dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga setelah menciptakan lagu Bayar Bayar Bayar.

Di daerah lain, Supriyani di Konawe Selatan yang sempat ditahan karena menertibkan siswa yang ternyata merupakan anak aparat. Ada pula Zaharman, guru yang matanya diketapel sampai buta oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditertibkan karena merokok di dekat sekolah.

Kasus-kasus yang menimpa guru tersebut mengemuka di diskusi Sabtu Sore #48 (Masih) Menemukan HAM di Ruang-ruang Pendidikan, digelar di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam diskusi, istilah Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin terdengar asing dan jarang dibahas di sekolah, kini terasa membumi dengan menampilkan sejumlah kasus.

Nurul Maria Sisilia, seorang guru yang menjadi salah satu narasumber diskusi, mengungkapkan bahwa benang merah dari sejumlah kasus tersebut adalah kerentantan seorang guru yang kritis. Menurutnya, upaya pembungkaman terhadap guru yang kritis masih marak terjadi. Guru yang vokal mengkritik kebijakan sekolah atau negara sering kali dianggap membangkang.

“Pembungkaman gurulah kalau dalam hal ini juga masih banyak terjadi,” kata Nurul.

Ia bahkan menilai, kerentanan guru, khususnya guru honorer atau non-ASN kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Selain ancaman fisik dan kriminalisasi, guru juga menghadapi masalah struktural soal upah. Perubahan skema pencairan dana dari per tiga bulan menjadi per bulan dikhawatirkan memicu masalah administrasi.

“Awalnya terdengar seperti sebuah angin segar ya rasanya ya, tapi ketika sistemnya dilaksanakan terjadi ternyata sangat karut-marut dan sangat kacau gitu,” keluh Nurul.

Kondisi tersebut diperparah dengan aturan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 yang melarang guru non-ASN menerima gaji dari dana BOS. Saat ini, kata Nurul, tunjangan guru ASN dan non-ASN belum cair selama tiga bulan. Akibatnya, banyak guru mengalami kondisi tanpa pemasukan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang secara eksplisit memisahkan pendapatan pokok (gaji) yang merupakan hak dasar bagi penyelenggara pendidikan, dengan tambahan pendapatan fungsional atau tunjangan yang dijamin oleh negara demi meningkatkan kesejahteraan mutu pendidikan. Pada kondisi tersebut, Nurul menyebut dampak psikologis dari ketimpangan ini sangat nyata, memicu kejenuhan ekstrem (burn out) yang memengaruhi kualitas mengajar dikelas.

Di samping itu, Nurul mengatakan, pemotongan anggaran pendidikan oleh pemerintah memperparah situasi. Diketahui, pemangkasan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 8,03 triliun rupiah dan pemangkasan di Kemendiktisaintek sebesar 14,3 triliun rupiah.

Di  sisi lain, Nurul juga menyoroti praktik-praktik HAM di sekolah. Ia masih mendapati beberapa sekolah yang mempermalukan siswanya secara terbuka dalam memberikan sanksi. Di antaranya, razia telepon genggap yang melanggar privasi, pencukuran rambut secara asal-asalan bagi siswa berambut gondrong, hingga membariskan siswa di lapangan saat upacara hanya karena belum membayar SPP. 

“Jatuhnya jadi mempermalukan siswanya sendiri,” jelas Nurul.

Baca Juga: Kabar Miris dari Guru Honorer: Upah Minim, BPMU Dihentikan, Diskriminasi Menguat, Posko Aduan Dibuka
Manifestasikan saja Kesejahteraan Guru

HAM untuk Menjaga Martabat Manusia

Ketika para guru dihadapkan pada ancaman pembungkaman dan masalah struktural, di tingkat pelajar persoalan HAM justru masih terdengar asing. Mulyani, pelajar dari Pers Pelajar Delapena, mengatakan murid sekolah perlu mendapatkan pemahaman tentang hak-haknya.

“Pelajar itu bahkan saking enggak tahunya atau jarang membicarakannya, kita tuh enggak tahu kalau kita sudah mendapatkan atau melanggar HAM tersebut,” ujar Mulyani.

Mulyani membeberkan, ketidaktahuan pelajar terhadap HAM diperparah oleh normalisasi berbagai pelanggaran atas nama tata tertib. Tidak jarang, lanjut Mulyani, siswa yang terlambat mendapatkan hukuman dengan membersihkan area sekolah.

“Maksudnya tuh kayak bukan mengambil sampah aja tapi dia benar kayak nyapu sama bersihin pot biasanya. Itu malah membuat si murid makin ketinggal pelajaran gitu,” bebernya.

Terlebih lagi, menurut Mulyani, ada aturan-aturan kaku mengenai warna sepatu dan kaos kaki, hingga panjang rambut yang tidak memiliki korelasi langsung dengan proses pembejalaran. Padahal untuk membuat siswa disiplin menurutnya bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih mendidik.

Sementara itu, Wirya Adiwena dari Amnesty Internasional Indonesia menanggapi bahwa HAM bukan sekadar instrumen legalitas formal, melainkan tentang menjaga martabat manusia. Hukuman-hukuman yang tidak proporsional menurutnya melucuti agensi, sifat diri, rasa kepercayaan diri seseorang.

Wirya menyoroti beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai memicu kerentanan baru di sektor pendidikan. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan bahwa program yang diklaim gratis ini sebenarnya mengorbankan anggaran fundamental lain, termasuk memotong dana operasional sekolah, gaji, dan tunjangan guru.

Di satu sisi, represi terhadap gerakan sipil juga menyasar kelompok pelajar. Data Amnesty Internasional menunjukkan bahwa jumlah serangan, kekerasan, intimidasi, hingga penangkapan sewenang-wenang paling banyak menyasar aktivis dari kalangan mahasiswa dan siswa.

Amnesty mencatat, pada Agustus 2025 lalu, sekitar 6.000 orang ditangkap secara sewenang-wenang, di antaranya adalah siswa SMA yang mengalami kekerasan fisik hingga mengalami cacat permanen dan bahkan meninggal dunia.

“Anak-anak saat melihat bahwa di situasi yang tidak mungkin di negara ini, yang paling berani bersuara adalah siswa,” ucap Wirya.

Wirya juga menyoroti peran militer di ruang sipil, khususnya di lembaga pendidikan. Ia mengkritik program pendampingan karakter siswa hingga wacara tentara mengajar di sekolah-sekolah. Hal tersebut memicu pertanyaan, benarkah kehadiran militer di sekolah efektif untuk membentuk karakter generasi muda, atau justru sebaliknya?

Wirya menjelaskan, pada dasarnya militer hanya memiliki dua fungsi utama yang dapat diterima secara logis. Fungsi pertama adalah fungsi pertahanan, yaitu ketika negara menghadapi ancaman dari luar atau ancaman asimetris berskala tinggi seperti kelompok pemberontak yang telah mencapai tingkat konflik bersenjata.

Fungsi kedua yang dapat dimaklumi adalah urusan militer selain perang, seperti penanganan bencana alam atau kedaruratan nasional. Militer memiliki keunggulan dalam rantai logistik dan mobilisasi orang dalam jumlah banyak secara cepat tanpa banyak protes.

Maka dari itu, Wirya menilai, masuknya militer ke ranah sipil atau pendidikan tidak sejalan dengan kedua fungsi utama tersebut. Menurutnya, tentara dilatih secara khusus untuk bertempur. Mereka dinilai tidak dibekali dengan ilmu pedagogi ataupun pemahaman bahwa setiap manusia terlahir setara dalam hak dan martabat.

Wirya menegaskan, ruang kelas merupakan tempat tumbuhnya kritik dan dialog. Kultur ini dinilai tidak tumbuh di dunia militer. Ia berhaap, militer kembali fokus pada tugas pokok pertahanannya dan membiarkan dunia pendidikan dikelola sepenuhnya oleh para guru yang memang dididik untuk memanusiakan manusia.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//