• Berita
  • Kabar Miris dari Guru Honorer: Upah Minim, BPMU Dihentikan, Diskriminasi Menguat, Posko Aduan Dibuka

Kabar Miris dari Guru Honorer: Upah Minim, BPMU Dihentikan, Diskriminasi Menguat, Posko Aduan Dibuka

Penghentian BPMU dan absennya insentif bagi honorer swasta memicu tekanan baru, sementara ribuan guru belum menerima gaji.

Puluhan guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK dari berbagai daerah di Jabar, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Penulis Yopi Muharam6 Mei 2026


BandungBergerak - Izmi Agista, guru honorer di sebuah SMK swasta di Kota Bandung, harus membagi hidupnya ke banyak pekerjaan demi bertahan. Selama lima tahun mengajar, ia hanya menerima sekitar 1 juta rupiah per bulan dari aktivitas mengajar, angka yang baru naik karena tambahan jam pelajaran, bukan kenaikan honor.

“Jadi yang naik tuh bukan honornya, tapi memang ada penamban jam pelajaran aja,” ujarnya, kepada BandungBergerak, Kamis, 30 Mei 2026.

Dalam sepekan, Izmi mengajar sekitar 20 jam. Untuk menutup kebutuhan hidup, ia juga bekerja sebagai guru ekstrakurikuler dan pegawai tata usaha. Total pendapatannya sekitar 2,4 juta rupiah per bulan, masih jauh di bawah UMK Kota Bandung 2026 sebesar 4,7 juta rupiah.

Ia bahkan harus berdagang sabun isi ulang dengan penghasilan kurang dari 50 ribu rupiah per minggu. Dengan satu anak berusia tiga tahun, Izmi mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Ia mengatur anggaran makan hanya sekitar 100 ribu rupiah per minggu.

“Kalau logika matematiknya tuh enggak cukup sebetulnya kadang saya tambal sulam bahkan ngebudget buat makan per minggu gimana ngaturnya,” ungkapnya.

Di tengah keterbatasan itu, guru masih menghadapi beban ganda berupa penyaluran menu MBG ke murid-murid. Kedatangan menu MBG yang tidak menentu sering kali menintrupsi jam pembelajaran.

Di sisi lain, harapan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pupus tahun ini karena pendaftarannya sudah tutup. Ia tak mendaftar P3K karena belum sertifikasi. Untuk mengikuti sertifikasi guru diperlukan waktu dan biaya yang tak sedikit.

“Kalau ngomongin harapan sebagai guru honorer, dengan realitas hari ini aja kita kadang berharap juga bingung gitu. Mau berharap apa lagi?” ucapnya.

BPMU Dihentikan, Sekolah Kehilangan Penopang

Tekanan terhadap guru honorer semakin besar setelah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tidak lagi mengalir sejak awal 2026. Program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini sebelumnya menjadi penopang utama operasional sekolah swasta.

Izmi menyebut, sekitar 30 persen kebutuhan sekolah, termasuk gaji guru honorer, ditopang dari dana tersebut.

“Penghapusan BPMU ini tuh berdampak langsung kepada guru honorer. Kan notabene (BPMU) biasa digunakan untuk menggaji atau jadi honor untuk guru itu sendiri,” ujarnya.

Taufik, guru sekaligus wakil kepala sekolah di tempat Izmi mengajar, menjelaskan 70–80 persen dana BPMU dialokasikan untuk honor guru dan kegiatan siswa.

Besaran BPMU mencapai 1,4 juta rupiah per siswa per tahun. Dengan sekitar 200 siswa, sebuah sekolah bisa menerima hingga 200 juta rupiah per tahun. Dana itu digunakan untuk menggaji guru, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan teknis sekolah.

Kini, tanpa BPMU, sekolah sepenuhnya bergantung pada SPP siswa. Taufik menyebut, SPP di sekolahnya sebesar 300.000 ribu rupiah per bulan dengan jumlah siswa 185 orang. Masalahnya, tidak semua siswa mampu bayar SPP secara penuh. Kadang sekolah harus berutang untuk menutup operasional.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi penghentian program BPMU. Banyak guru mengetahui kabar itu justru dari media sosial.

Kesenjangan Honorer Swasta dan Negeri

Di tengah tekanan tersebut, persoalan lain mencuat: ketimpangan perlakuan antara guru honorer swasta dan negeri.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, menyebut selama dua tahun terakhir guru honorer swasta tidak menerima insentif honorarium peningkatan mutu dari Pemerintah Kota Bandung. Sementara guru honorer negeri tetap mendapatkannya.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, ini diskriminasi yang nyata,” tegasnya.

Menurutnya, alasan efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran. Dalam prinsip pemerintahan yang adil, dua kelompok dengan fungsi yang sama tidak boleh diperlakukan berbeda tanpa dasar objektif.

Rata-rata penghasilan guru honorer swasta berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Jumlah guru honorer swasta di Kota Bandung diperkirakan mencapai 6.000 orang. Jika masing-masing mendapat insentif Rp500 ribu, kebutuhan anggaran sekitar Rp30 miliar per tahun, angka yang dinilai kecil dibandingkan total APBD Kota Bandung.

“Ini bukan soal mampu atau tidak, tapi soal prioritas,” kata Yanyan.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh di Bandung: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Pers Mahasiswa Mengalami Intimidasi saat Meliput Aksi
May Day di Unpad: Aliansi Kelas Pekerja Jatinangor Menuntut Upah Layak dan Status Jelas

Ribuan Guru Belum Digaji, Posko Aduan Dibuka

Persoalan honorer semakin kompleks akibat kebijakan nasional. Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat 3.823 tenaga honorer belum menerima gaji untuk Maret dan April 2026.

Kondisi ini diduga terkait aturan Kementerian PAN-RB yang menghentikan skema tenaga honorer non-PNS pasca seleksi PPPK. Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi kebuntuan dalam pembayaran gaji.

Meski belum dibayar, banyak guru tetap mengajar. Sebagian terpaksa berutang atau mencari pekerjaan tambahan. Melihat kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuka posko pengaduan bagi guru honorer di Jawa Barat.

“Salah satu salah satu penyebab tidak atau belum dibayarkannya upah guru honorer itu ada di kebijakan atau birokrasi yang diskriminatif atau terhambat dan lain sebagainya,” kata Rafi Syaiful Islam dari LBH Bandung.

Posko ini bertujuan mendokumentasikan kasus, memberikan bantuan hukum, serta mendorong advokasi ke pemerintah daerah, DPRD, hingga lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman. LBH juga menilai persoalan ini bersifat sistemik, mencerminkan maladministrasi dan lemahnya perlindungan terhadap guru honorer.

“Posko ini dibuka sampai dengan hak guru honorer terpenuhi,” tandasnya.

Bantahan dari KDM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah bahwa BPMU dihapus. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bantuan tetap ada, namun mekanismenya diubah menjadi beasiswa langsung bagi siswa tidak mampu.

“Yang berubah bukan bantuannya, tapi cara pemberiannya,” ujarnya, dikutip dalam keterangan resmi di laman Bapendan Jabar Pemprov.

Melalui skema baru ini, siswa dari keluarga kurang mampu di sekolah swasta akan dibebaskan dari biaya pendidikan.

KDM juga menyebut anggaran untuk pembayaran upah guru honorer sudah tersedia. Tetapi, pihaknya masih menunggu arahan teknis dai Kementrian PAN RB.

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujarnya, dikutip dari Jabarprov.

Namun di lapangan, perubahan ini belum menjawab kebutuhan operasional sekolah maupun keberlanjutan honor guru. Bagi banyak sekolah, hilangnya dana langsung ke institusi tetap terasa sebagai “penghapusan”.

Kisah Izmi mencerminkan situasi yang dihadapi ribuan guru honorer lainnya: upah rendah, ketidakpastian kerja, tekanan kebijakan, hingga ketimpangan perlakuan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//