• Berita
  • Peringatan Hari Buruh di Bandung: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Pers Mahasiswa Mengalami Intimidasi saat Meliput Aksi

Peringatan Hari Buruh di Bandung: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Pers Mahasiswa Mengalami Intimidasi saat Meliput Aksi

Aksi Hari Buruh di Bandung berujung ricuh dan penetapan tersangka. Lembaga bantuan hukum mengingatkan agar penegakan hukum berbasis HAM dan pembuktian yang kuat.

Poster peringatan Hari Buruh atau May Day di Jatinangor, Jumat siang, 1 Mei 2026. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam6 Mei 2026


BandungBergerak - Peringatan Hari Buruh di Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2026, berujung pada penangkapan sejumlah orang yang diduga melakukan pengrusakan. Pers mahasiswa yang melakukan peliputan juga dilaporkan mengalami intimidasi saat melakukan peliputan aksi.

Kegiatan yang berpusat di kawasan Taman Cikapayang, Dago, itu awalnya berlangsung sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh. Namun situasi memanas pada sore hingga malam hari.

Polda Jabar merilis telah mengamankan tujuh orang yang diduga terkait pengrusakan yang terjadi pada malam Hari Buruh. Enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS.

Menurut Polda, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi bahan bakar yang diduga digunakan sebagai bom molotov serta atribut tertentu. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung melalui analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan barang bukti digital.

“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ungkap Hendra dalam siaran pers, Sabtu, 2 Mei 2026.

Posko Pengaduan Penangkapan

Dalam beberapa peringatan Hari Buruh sebelumnya, insiden kerap terjadi. Pada peringatan Hari Buruh 2025 lalu, lima orang dijadikan tersangka. Pada 6 Oktober 2025, mereka divonis selama lima bulan 15 hari penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.

Hari Buruh tahun ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Barat menerima tiga laporan dari keluarga dan kerabat peserta aksi tentang dugaan penangkapan. Meski demikian, Deti menyatakan, laporan tersebut masih diinventarisasi.

Ia mengingatkan bahwa partisipasi dalam aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, kata Deti, penanganan hukum harus didasarkan pada prosedur yang jelas.

Masyarakat, lanjut Deti, berhak bersuara atas keresahannya, terutama terkait kondisi buruh saat ini. Perayaan Hari Buruh menurutnya dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap regulasi yang tak adil. Dia menegaskan bahwa warga yang turun ke jalan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Negara harus memberikan pemenuhan hak, perlindungan, penghormatan terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuka posko pengaduan pascaperingatan Hari Buruh 2026. Hingga 4 Mei, mereka menerima tujuh laporan penangkapan. Setelah diverifikasi, LBH memastikan ketujuh orang tersebut diamankan aparat. Dari jumlah itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Advokat LBH Bandung, Rafi Syaiful Islam, menyatakan posko akan terus dibuka sebagai bagian dari pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memenuhi dan merefleksikan hak-hak buruh. Ia menegaskan bahwa pelajar dan mahasiswa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Rafi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berbasis hak asasi manusia, dilakukan dengan pembuktian yang kuat, serta tidak didasarkan pada asumsi, termasuk pengelompokan berdasarkan atribut seperti pakaian atau dugaan ideologi.

“Kita tak bisa mengasosiasikan sesuatu berdasarkan pakaian, apalagi pemikiran atau ideologi,” tutur Rafi.

Baca Juga: May Day di Unpad: Aliansi Kelas Pekerja Jatinangor Menuntut Upah Layak dan Status Jelas
Wajah Lain May Day di Jatinangor: Antara Reak, Debus, dan Dukungan untuk Kelas Pekerja

Intimidasi pada Pers Mahasiswa

Di tengah situasi yang memanas Hari Buruh, pers mahasiswa turut terdampak. Doni Setiawan, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Jumpa Universitas Pasundan, mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan.

Ia mengatakan sempat didatangi sekelompok orang diduga dari massa aksi yang membawa benda keras dan mengancamnya. Meski telah menunjukkan identitas sebagai jurnalis, ia tetap didorong hingga mengalami nyeri di bagian dada.

“Untungnya enggak sampai jatuh, sampai saat ini masih sakit di bagian sini (dada sebelah kiri),” ungkap Doni, yang juga tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB).

Di kejadian terpisah, Doni melihat salah seorang pers mahasiswa yang mengalami penyensoran foto liputan diduga oleh massa aksi. “(Foto persma tersebut diminta) dihapus secara langsung,” jelasnya.

Diketahui, secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Indonesia menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//