Perda Penertiban PKL Bandung Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM
Langkah hukum apa yang bisa dilakukan para PKL di Bandung dalam menghadapi penggusuran?
Penulis Ryan D.Afriliyana 20 Oktober 2026
BandungBergerak - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat mendorong pedagang kaki lima (PKL) di Bandung membangun solidaritas dan menempuh jalur hukum untuk menghadapi penggusuran. Langkah advokasi ini dinilai penting agar pedagang tidak hanya menjadi objek penertiban, tetapi juga mampu memperjuangkan hak-haknya secara kolektif.
Dalam diskusi “Kota untuk Siapa? Membaca Ulang Penataan PKL dan Ruang Hidup di Bandung” di Perpustakaan Bunga di Tembok, Sabtu, 17 Oktober 2026, advokat PBHI Jawa Barat, Deti Sopandi, memaparkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh pedagang. Mulai dari membangun solidaritas lintas zona, melayangkan somasi terbuka, mengadukan kebijakan pemerintah, hingga mendorong lahirnya peraturan daerah yang melindungi ekonomi informal.
Deti menilai penggusuran PKL yang terjadi saat ini dilakukan secara sewenang-wenang. Karena itu, pedagang perlu memperkuat organisasi dan menyusun langkah advokasi bersama untuk menghadapi kebijakan penertiban.
Langkah pertama yang didorong PBHI Jabar adalah membangun barisan solidaritas lintas zona agar pedagang dapat menyuarakan keberatan secara kolektif. Pedagang juga didorong melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah atas dugaan cacat prosedur dalam penertiban.
Langkah berikutnya adalah menempuh jalur administratif dan hukum. Pedagang dapat menyusun laporan mengenai kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan dan menyampaikannya kepada Ombudsman. Mereka juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan serta melaporkan dugaan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
PBHI Jabar turut mendorong uji materi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) ke Mahkamah Agung. Dalam jangka panjang, organisasi ini mendorong pembentukan Perda Perlindungan Ekonomi Informal sebagai payung hukum bagi pedagang kecil.
“Nah, jadi kalau misalkan nanti pedagang kaki lima bersama-sama sudah melakukan upaya-upaya yang tadi aku sebutkan untuk jangka panjangnya ke depannya kita bisa melakukan atau mendesak lahirnya Perda perlindungan ekonomi informal gitu,” jelas Deti.
PBHI Jabar menilai persoalan penggusuran PKL di Bandung tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pelanggaran terhadap aturan tata ruang atau Perda K3. Pendekatan yang hanya bertumpu pada ketertiban, menurut organisasi ini, mengabaikan dimensi hak asasi manusia dan keberlangsungan hidup pedagang.
Melalui unggahan di media sosial, PBHI Jabar mengkritik argumentasi Pemerintah Kota Bandung yang disebut berlindung di balik anggapan bahwa relokasi dan kompensasi bukan kewajiban karena PKL melanggar Perda K3. Menurut PBHI Jabar, pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Perda sebagai regulasi daerah tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional tersebut. Organisasi ini merujuk pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
PBHI Jabar juga merujuk pada Komentar Umum PBB No. 7 tentang pengusiran paksa (Forced Evictions). Dalam pandangan organisasi ini, penertiban yang berujung pada hilangnya ruang ekonomi pedagang harus memperhatikan perlindungan prosedural, partisipasi yang bermakna, serta jaminan relokasi yang layak dan tidak memperburuk kondisi ekonomi warga terdampak.
Bagi PBHI Jabar, penegakan ketertiban semestinya tidak melahirkan kemiskinan baru. Kebijakan penataan kota perlu mempertimbangkan hak warga untuk bekerja dan mempertahankan penghidupan, termasuk mereka yang menggantungkan hidup pada sektor informal.
PBHI Jabar juga menempatkan persoalan penggusuran PKL dalam kerangka hak atas kota (Right to the City). Kota, menurut organisasi ini, bukan semata-mata ruang untuk kepentingan investasi, penerimaan pajak, atau pembangunan pusat perbelanjaan, melainkan ruang hidup yang juga harus dapat diakses dan dimanfaatkan oleh warga kelas pekerja, termasuk pelaku ekonomi informal.
Penggusuran dengan dalih penataan tata ruang, menurut PBHI Jabar, berisiko mengabaikan hak kelompok rentan apabila lebih mengutamakan estetika dan kepentingan komersial daripada keberlangsungan hidup warga.
Karena itu, peta advokasi yang ditawarkan tidak berhenti pada upaya menghadapi satu peristiwa penggusuran. Pengorganisasian pedagang, pengaduan administratif, gugatan hukum, dan dorongan pembentukan regulasi perlindungan ekonomi informal menjadi bagian dari upaya memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak PKL dalam kebijakan perkotaan.
Deti menekankan pentingnya dukungan moral dan solidaritas antarwarga. Ia menyinggung pengalaman Asep Ardian, pedagang batagor dari Baleendah yang digusur, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan berharap perdebatan mengenai benar atau salah tidak menghilangkan dukungan terhadap pedagang yang menghadapi persoalan.
“Paling utama itu. Dukungan secara moral itu dan yang terakhir saling mendukung kolektif gitu,” ucap Deti.
Melalui solidaritas dan langkah advokasi bersama, PBHI Jabar berharap PKL memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menghadapi kebijakan penertiban, sekaligus mendorong hadirnya aturan yang melindungi keberlangsungan ekonomi informal di Bandung.
Baca Juga: Para Pedagang Kecil di Bandung Memerlukan Jaminan Ruang Dagang yang Aman dari Pemalakan
Nasib Ruang Literasi Jalan Dewi Sartika: Kota Ditata, Lapak Buku Disingkirkan
Pengalaman Pedagang Batagor yang Digusur
Asep Ardian yang disingung Deti, merupakan pedagang batagor dari Baleendah yang menjadi salah satu dari sekian banyak PKL yang menjadi korban penertiban. Lapaknya di luar pagar halaman rumah tempat ia mengontrak dibongkar. Akibat penertiban, ia tidak bisa berjualan selama sepekan. Dua pegawainya dipulangkan.
“Halaman harus jadi trotoar gitu dan enggak ada kompensasi, enggak ada apa-apa," ujar Asep, saat diskusi “Kota untuk Siapa? Membaca Ulang Penataan PKL dan Ruang Hidup di Bandung” di acara diskusi yang sama.
Diskusi tentang penggusuran PKL dilatarbelakangi liputan khusus BandungBergerak tentang penggusuran PKL yang marak dilakukan pemerintah provinsi maupun kota kabupaten khususnya di Bandung Raya. Liputan ini menurunkan dua liputan berjudul: PKL Bandung Ditertibkan, ke Mana Mereka Berjualan? dan Menata Bandung, Mengucilkan Pedagang Kecil.
Asep sudah 10 tahun berjualan batagor di sana. Sebelum pembongkaran, ia mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui kecamatan. Status jalan perumahan yang biasa ia gunakan sebagai tempat berjualan dialihkanfungsinya menjadi trotoar jalan kabupaten. Sama seperti penertiban yang lainnya yang gencar di Bandung Raya, ia tidak menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari Pemkab Bandung.
Ketika mulai berjualan kembali, omset dagangannya merosot tajam sekitar 40 persen. Di samping itu, kondisi yang dialami para PKL diperparah dengan situasi ekonomi yang mencekik. Belum lagi dengan pungutan liar. Asep pernah menolak membayar palak dan berujung pada keributan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


