Menata Bandung, Mengucilkan Pedagang Kecil

Penertiban PKL di Bandung mengubah peta ruang usaha warga kecil. Pemerintah menawarkan akses pembiayaan, sementara pedagang mencari sendiri tempat bertan.

Pedagang kaki lima di kawasan Jalan Cicadas, Bandung, 21 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi3 September 2026


BandungBergerak - Apa yang dikhawatirkan Modi, 35 tahun, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gelap Nyawang terkait penertiban lapak akhirnya terjadi. Operasi penertiban dilakukan Jumat malam, 8 Agustus 2026, ketika banyak pedagang yang sudah tutup. Petugas Kecamatan Coblong bersama Satpol PP Kota Bandung menyisir grobak yang terparkir di kawasan Lebak Siliwangi itu, lalu dibongkar dan diangkut.

Gerobak soto madura milik Modi selamat karena ia telah mengamankan lebih dulu, setelah mendapat pemberitahuan dari RW melalui surat nomor 7/PAG/05/2026. Surat tersebut menyatakan tentang rencana penertiban dan meminta para pedagang untuk menertibkan sendiri sebelum proses pembongkaran oleh petugas.

“Untungnya sebelum pembongkaran saya sudah pindah waktu itu,” ujar Modi, kepada BandungBegerak, Selasa, 18 Agustus 2026.

Meski rodanya tidak diangkut, Modi berhadapan dengan persoalan baru: di mana ia harus berjualan. Menurut informasi yang diterima Modi dari paguyuban PKL Gelap Nyawang, awalnya seluruh pedagang yang terdampak bisa pindah ke seberang TKP, tepat di tanah milik Perumda Tirtawening Kota Bandung.

Namun lapak tersebut sudah terisi oleh banyak penjual. Akhirnya Modi mencari sendiri. Ia sempat mau menempati tempat paling ujung. Tetapi ditolak karena lapak tersebut sudah terisi.

Modi akhirnya mendapatkan lapak kosong, meski posisinya di baris paling belakang. Nyaris tak terlihat. Namun tak ada pilihan lain, ia memutuskan berdagang di posisi yang tidak strategis. Tepat di depan lapaknya, ada juga penjual soto madura.

“Sebetulnya dulu itu saya menjaga jarak dari penjual soto yang lain, agar tidak bersainglah. Eh sekarang malah deket-deketan gini,” ucapnya.

Modi kini berserah diri kepada Sang Maha Kuasa. Baginya rejeki sudah diatur. Sebelumnya, ia sudah mencari-cari tempat jualan ke kawasan Jalan Purnawarman, tetapi seluruh lapak PKL di sana sudah penuh.

Pantauan BandungBergerak, lapak-lapak PKL Gelap Nyawang terdiri dari tiga baris dengan total lebih dari 30 pedagang yang berdempetan.

Persoalan yang dihadapi Modi masih menumpuk. Ia masih harus mendapatkan tempat penyimpanan grobak begitu selesai jualan. Surat dari RW telah mengingatkan bahwa para PKL tidak menyimpan barang di sekitar Jalan Gelap Nyawang setelah mereka tutup jualan. Disebutkan, keberadaan gerobak dinilai membuat kumuh lingkungan. Pengurus RW meminta Paguyuban PKL agar mencari tempat penyimpanan gerobak di luar lingkungan Gelap Nyawang.

Paguyuban telah merekomendasikan penyimpan gerobak di sekitar Kebun Binatang. Tetapi tidak gratis. Modi harus merogoh kocek sebesar 125 ribu rupiah untuk mengaksesnya. Pengeluaran Modi semakin membengkak karena harus membayar sewa lapak sebesar 800 ribu rupiah, iuran air dan listrik 200 ribu rupiah per bulan, dan terkadang iuran untuk RW seikhlasnya.

Total biaya operasional yang harus dikeluarkan Modi sebesar 1.450.000 rupiah setiap bulannya. Baginya, biaya ini beban baru yang ia hadapi sejak jualan mulai tahun 2009. Sebagai PKL, sebelumnya ia tidak pernah mengontrak. Di saat yang sama, omsetnya kini justru merosot tajam hingga 70 persen dibandingkan lapak sebelumya.

“Mau enggak maulah daripada enggak jualan gitu kan,” ujar Modi.

Dan pengusiran yang dialami Modi bukan yang pertama. Sebelumnya ia lama berjualan soto di Jalan Gaensha, tepat di depan kampus ITB. Namun pada tahun 2023, saat ITB merevitalisasi taman pedestrian, seluruh pedagang dipindahkan ke Jalan Gelap Nyawang. Bertahan selama dua tahun di sana, omzetnya juga merosot.

Dari Jalan Ganesha ke salah satu sisi Jalan Gelap Nyawang, lalu terusir kembali ke sisi lain di jalan itu. Modi tetap bertahan dan berserah diri bahwa rezeki sudah ada yang mengatur. Ia tidak banyak berharap pada solusi dari pemerintah.

Pedagang nasi soto di Jalan Gelap Nyawang, Bandung, Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Pedagang nasi soto di Jalan Gelap Nyawang, Bandung, Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Memilih PKL

Modi bukan berdagang kemarin sore. Pria kelahiran Madura tahun 1991 itu awalnya membantu kakaknya yang sudah berjualan di kawasan Ganesha sejak tahun 1997.

Ia lahir dari keluarga buruh tani gurem. Sekolahnya hanya sampai SD, itu pun tersendat karena keterbatasan ekonomi orang tua. Di usia yang seharusnya duduk di bangku SMP, ia memilih bekerja di lapak soto kakaknya, dengan cita-cita kelak ia bisa berjualan sendiri.

Cita-cita itu membuahkan hasil. Tahun 2009, ia mulai berjualan soto sendiri setelah kakaknya pulang kampung.

Saat ini, Modi dibantu seorang pegawai yang juga berasal dari Madura. Setiap hari, ia harus mengeluarkan upah 80 ribu per hari. Sekarang, dengan pengeluaran biaya operasional, ditambah omzetnya yang jauh dari stabil, mental dagang Modi masih terus diuji.

Modi juga sudah berkeluarga dan memiliki 3 orang anak. Anak pertamanya duduk di bangku SMP, anak kedua SD, dan yang bungsu masih PAUD. Mereka berdomisili di kawasan Pagarsih, Bojongloa Kaler, Kota Bbandung.

Di tengah terpaan ujian PKL yang datang bertubi-tubi, Modi masih menyimpan semangat mencari nafkah dengan berjualan kuliner khas Madura. Ia memiliki tujuan hidup yang jelas: anaknya tidak boleh bernasib sama dengannya. Pil pahit penggusuran jangan sampai dialami buah hatinya.

“Jangan sampai anak saya jadi PKL. Seenggaknya pendidikan lulus SMA-lah, minimal,” harapnya.

Harapan Modi muncul di saat nasib para PKL di Bandung sedang terdesak. Pemerintah kota dan provinsi gencar melakukan penertiban para pedagang kecil ini dengan alasan penataan. Di tengah kebijakan ini, Modi tidak merasakan sendiri.

Nasib serupa dialami Elis Rohayati, 41 tahun, pedagang seragam sekolah di Jalan Ahmad Yani, Cicadas. Ia adalah satu dari ratusan pedagang di Cicadas yang terdampak saat penertiban PKL Mei 2026. Dulu lapaknya berdiri tepat di depan kios yang saat ini ia huni.

Di tengah deru mesin marble cutter yang beradu dengan bising kendaraan, ibu satu anak itu masih mengingat hari-hari menjelang pembongkaran kiosnya. Senin sore, 18 Mei 2026, informasi soal pembongkaran kios PKL sudah menyebar. Ada pedagang yang setuju ada pula yang menolak.

Elis awalnya juga menolak karena bingung dengan kelanjutan usahanya. Tetapi pembongkaran tak bisa ditunda. Elis merasa tak punya pilihan. Ia sempat meminta waktu kepada petugas untuk memgamankan barang dagangan. Petugas memberi waktu hanya beberapa jam saja.

Karena hari mulai gelap, pembongkaran dilanjutkan esok harinya. Namun, kios milik Elis berakhir dibongkar tanpa sisa.

Setelah lapaknya dibongkar, Elis tak bisa berjualan selama dua bulan lamanya. Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia dan suaminya terpaksa meminjam uang.

“Ya pinjam-pinjam weh da enggak bisa jualan atuh,” ujarnya, kepada BandungBergerak, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah memang memberikan uang kompensasi sebesar Rp10 juta per lapak kepada para pedagang terdampak. Namun, bagi Elis, uang tersebut tidak bersisa untuk modal usaha karena langsung habis digunakan untuk melunasi utang-utang yang menumpuk selama dua bulan ia tidak bekerja. “Jadi 10 juta teh buat bayar utang,” ungkap Elis tertawa kecil.

Pada bulan Juli, Elis mulai bergerak mencari tempat baru secara mandiri tanpa adanya arahan atau bantuan relokasi dari pemerintah. Beruntung, ia menemukan sebuah toko kosong di sekitar lokasi lama yang sudah empat tahun tidak beroperasi. Pemilik toko tersebut telah meninggal dunia, namun Elis berhasil menghubungi anak pemilik toko yang tinggal di daerah Kalang Setra.

Demi menyiasati biaya sewa yang tinggi, Elis tidak menyewa toko tersebut sendirian. Ia berpatungan dengan tiga pedagang lainnya. Toko tersebut akhirnya dibagi menjadi empat lapak (jongko). Sebab paguyuban pedagang Cicadas yang sudah berdiri puluhan tahun, bubar sejak adanya pembongkaran lapak PKL.

Biaya sewa toko tersebut mencapai 70 juta rupiah per tahun. Dengan sistem bagi empat, Elis harus menanggung beban sewa sebesar 17,5 juta rupiah per tahun. Angka ini tentu sangat memberatkan jika dibandingkan dengan masa lalu, di mana ia tidak perlu membayar sewa tahunan dan hanya dikenakan biaya distribusi harian sebesar seribu rupiah perhari.

Ditambah, kondisi kios atau ruko yang telah lama kosong menciptakan kondisi yang memprihatinkan. Banyak plafon yang bocor bahkan arus listrik yang rusak. Dengan begitu, para pedagang berinisiatif merenovasi ruko tersebut dan menghabiskan dana kurang lebih 10 juta rupiah.

Kini, setelah menempati toko sewaan selama satu bulan, tantangan baru muncul. Omset penjualan bajunya merosot hingga 80 persen. Pada hari BandungBergerak wawancara, dirinya baru menjual dua baju saja. Berbeda saat dirinya berjualan di trotoar yang bisa menjual lebih dari lima baju setiap harinya.

Elis sudah berjualan di Cicadas selama 20 tahun. Dia melanjutkan bisnis orang tuanya dulu yang juga berjualan baju.

Suami Elis, Andri S menambahkan, dampak dari penertiban terhadap kios istrinya sangat besar. Begitu juga terhadap para PKL lain. Ia khawatir kemiskinan menghantui para PKL yang khilangan lapak pencaharian.

“Memang ini meningkatkan estetika, sedangkan pedagang dibiarkan saja setelah dibongkar tanpa solusi,” lanjutnya.

Petugas beristirahat setelah membersihkan sampah dari saluran drainase di kawasan Cicadas, Bandung. Pembersihan dilakukan setelah penertiban sejumlah aktivitas PKL, 21 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Petugas beristirahat setelah membersihkan sampah dari saluran drainase di kawasan Cicadas, Bandung. Pembersihan dilakukan setelah penertiban sejumlah aktivitas PKL, 21 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Cemas PKL Tegallega

Informasi mengenai rencana penertiban PKL kini merebak ke berbagai penjuru Kota Bandung. Kawasan Tegallega, yang juga menjadi tempat ratusan PKL mencari nafkah, disebut bakal menjadi salah satu kawasan yang ditertibkan.

Mendengar kabar itu, Andri Yanto, 51 tahun, sempat merenung di lapaknya. Selama 12 tahun, ia menggantungkan hidup dari berjualan helm di kawasan Astana Anyar.

Andri mengetahui kabar penertiban dari media sosial. Setelah penertiban menyasar sejumlah kawasan seperti Cicadas, Sukajadi, Dipatiukur, dan Rajawali, ia merasa hanya tinggal menunggu waktu sebelum kebijakan serupa sampai ke Tegallega.

“Memang ada rasa khawatir. Tapi nanti mau pindah ke mana atau usaha apa?” kata Andri kepada BandungBergerak, Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Bagi Andri, lapak bongkar-pasang itu bukan sekadar tempat berjualan. Di sanalah satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Setiap hari ia berjualan, kecuali Jumat. Pada Kamis sore, ia membongkar kiosnya untuk mengikuti aturan “Jumat Bersih”, lalu kembali berjualan pada hari berikutnya.

Di lapaknya, Andri menjual helm dengan harga mulai 60.000 hingga 300.000 rupiah. Namun, keuntungan yang ia kantongi dari setiap helm tidak besar, hanya sekitar 10.000 hingga 40.000 rupiah.

Penghasilan yang tak menentu itu kini harus dibagi lebih ketat. Istrinya sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif setelah menjalani operasi jantung. Biaya operasi memang ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi masih ada pengeluaran lain yang harus dipikirkan Andri: ongkos transportasi, kontrol rutin setiap bulan, hingga obat-obatan yang tidak ditanggung.

“Kemarin buka jahitan lumayan sampai 700 ribu (rupiah),” ungkapnya.

Jauh sebelum berjualan helm, Andri pernah mencoba bertahan hidup dengan berjualan cimol keliling di depan pabrik-pabrik, sekitar 2004. Usaha itu akhirnya ia tinggalkan karena persaingan yang semakin ketat.

Kini, dengan tiga anak yang masih harus ia nafkahi dan kondisi ekonomi keluarga yang serba terbatas, rencana penertiban menjadi momok tersendiri. Ia khawatir kehilangan lapak berarti kehilangan sumber penghasilan. Lebih jauh, ia melihat kebijakan penertiban tanpa solusi relokasi berpotensi mendorong semakin banyak orang kehilangan pekerjaan dan memperburuk kemiskinan.

Andri mengaku tidak berniat melawan hukum. Ia menyadari statusnya sebagai PKL dan memahami bahwa lahan tempatnya berjualan merupakan hak pemerintah. Yang ia harapkan hanyalah adanya jalan keluar sebelum lapaknya dibongkar.

“Saya berharap kalaupun memang mau dibongkar, diberi solusi dari pemerintah, di mana kita akan jualan lagi buat cari nafkah,” harapnya.

Kekhawatiran para PKL soal nasibnya setelah penertiban bukan tanpa konteks hukum. Bagi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, persoalan PKL tidak bisa semata-mata dilihat sebagai masalah ketertiban umum.

Menurut Heri, pedagang juga memiliki hak atas penghidupan. Karena itu, ketika pemerintah menertibkan ruang yang selama ini digunakan masyarakat untuk berdagang, kewajiban pemerintah tidak berhenti pada mengembalikan fungsi ruang tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan sumber penghidupan masyarakat yang terdampak tidak hilang begitu saja.

“Pedagang itu juga punya hak, terutama berkaitan dengan penghidupan,” ujar Heri saat diwawancarai tim BandungBergerak, 21 Agustus 2026.

Heri melihat munculnya konflik antara PKL dan aparat justru menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan penataan ruang di Kota Bandung. Menurutnya, penertiban semestinya tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu merencanakan kebijakan penataan ruang sejak awal, menyampaikan informasi kepada masyarakat yang terdampak, serta menyiapkan jalan keluar bagi mereka.

Jika suatu lokasi memang ditetapkan sebagai ruang pedestrian, ruang terbuka hijau, atau memiliki fungsi publik lainnya, Heri tidak mempersoalkan jika ruang tersebut dikembalikan pada peruntukannya. Namun, pada saat yang sama, pemerintah tetap perlu memikirkan nasib masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghidupan di tempat tersebut.

“Justru dengan adanya kisruh perbedaan pendapat antara pedagang kaki lima dengan unsur aparat dengan alasan ketertiban umum membuktikan bahwa adanya kegagalan pemerintah dalam melakukan perencanaan penataan ruang,” katanya.

Ia juga menyoroti pola penertiban yang berbeda-beda di sejumlah lokasi. Di beberapa tempat, pedagang mendapat peringatan bertahap melalui SP1, SP2, hingga SP3. Sementara di lokasi lain, penertiban dapat berlangsung lebih reaktif.

Bagi Heri, pemerintah semestinya memiliki standar dan prosedur yang jelas dalam melakukan penertiban. Pendekatan yang disebut “humanis” juga tidak cukup jika hanya dimaknai sebagai cara aparat menjalankan penertiban tanpa kekerasan. Menurutnya, pendekatan tersebut harus disertai dialog, keterbukaan informasi, dan solusi nyata bagi pedagang yang terdampak.

Sejauh ini, Heri mengatakan LBH Bandung belum menerima pengaduan langsung dari PKL terkait rangkaian penertiban yang sedang berlangsung. Namun, lembaga tersebut tetap membuka ruang konsultasi bagi pedagang maupun asosiasi PKL yang membutuhkan pendampingan.

Pedagang di kawasan Jalan Gelap Nyawang, Bandung,  21  Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Pedagang di kawasan Jalan Gelap Nyawang, Bandung, 21 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

PKL Realitas Kota

Menjadi PKL bukan sekadar pilihan pekerjaan. Di tengah keterbatasan lapangan kerja, berdagang menjadi salah satu cara untuk bertahan hidup dari ancaman kemiskinan. Karena itu, Jejen Jaelani, pengamat tata kota dan penulis buku Semiotika Kota: Pertarungan Ideologis di Ruang Urban, mengingatkan bahwa keberadaan PKL semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban.

Jejen menjelaskan, PKL merupakan bagian dari kehidupan perkotaan sekaligus sektor ekonomi informal yang berperan dalam menopang perekonomian.

Namun, ia melihat kelompok pedagang kecil ini masih kerap dipandang sebagai gangguan terhadap ketertiban dan estetika kota, sehingga menjadi salah satu pihak yang paling rentan ketika pemerintah melakukan penataan ruang.

Padahal, menurut Jejen, keberadaan PKL juga memiliki ruang dalam kebijakan tata ruang. Memang terdapat zona merah yang melarang aktivitas PKL, seperti Jalan Merdeka dan Jalan Asia Afrika. Namun, ada pula zona kuning dan hijau yang memungkinkan keberadaan PKL dengan penataan.

“PKL itu jangan dilihat sebagai hama atau gangguan, tapi dilihat sebagai bagian dari realitas kota. Ada simbiosis di sana. Pedagang membutuhkan warga, warga membutuhkan pedagang. Itu hakikat kehidupan kota,” jelas Jejen.

Menurutnya, penataan tidak harus berakhir dengan penggusuran. Sejumlah kawasan di Bandung menunjukkan bahwa dialog dan pelibatan paguyuban dapat menjadi jalan untuk mengatur keberadaan PKL. Jalan Lengkong Kecil, misalnya, berkembang menjadi kawasan kuliner melalui pengelolaan aktivitas pedagang. Pendekatan serupa juga pernah diterapkan di Jalan Sultan Agung dengan melibatkan masyarakat setempat.

Persoalannya, pendekatan dialogis tersebut belum diterapkan secara konsisten. Ketika penertiban dilakukan tanpa menyiapkan ruang pengganti atau solusi penghidupan, pemerintah berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain.

Persoalan PKL juga berkaitan dengan cara pemerintah memaknai estetika kota. Ia menilai kota yang indah masih kerap dibayangkan sebagai ruang yang bersih dan sepi dari aktivitas warga kecil.

Padahal, kota yang tertata tidak harus menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan semestinya mencari titik temu antara fungsi ruang publik dan hak warga untuk memperoleh penghidupan.

“Menata kota itu tidak sama dengan menggusur. Menata kota adalah mengelola kota. Pemerintah harus mau berpikir dan bekerja keras untuk memikirkan konsep penataan yang manusiawi, bukan bekerja keras untuk menggusur rakyatnya sendiri,” pungkas Jejen.

Baca Juga: PKL Bandung Ditertibkan, ke Mana Mereka Berjualan?

Pedagang es sirop di Jalan Rajawali Timur, Bandung, Minggu, 16 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Pedagang es sirop di Jalan Rajawali Timur, Bandung, Minggu, 16 Agustus 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penataan tak Menjamin Ruang Penghidupan

Jika mengacu pada regulasi, PKL di Bandung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun, dalam pelaksanaannya, penataan tidak serta-merta berarti penyediaan tempat usaha baru bagi pedagang yang lapaknya dibongkar.

Perda tersebut memang mengatur sejumlah hak PKL, antara lain memperoleh informasi dan pendampingan usaha. Di sisi lain, pedagang juga diwajibkan memiliki Tanda Pengenal. Namun, kepastian memperoleh tempat berjualan setelah penertiban tidak secara otomatis menjadi bagian dari hak tersebut.

Pasal 14 ayat (4) bahkan mengatur bahwa calon PKL harus menandatangani surat pernyataan bersedia dipindahkan tanpa ganti rugi apabila terdapat kebijakan baru. Dengan ketentuan tersebut, keberlanjutan usaha setelah penertiban sangat bergantung pada kebijakan penataan berikutnya dan kemampuan pedagang mencari alternatif tempat usaha.

Persoalan inilah yang kemudian bertemu dengan pengalaman pedagang di lapangan yang mengalami penertiban atau penggusuran.

Setahun sebelum rangkaian penertiban itu berlangsung, DPRD Kota Bandung telah menekankan bahwa penataan PKL tidak semestinya berhenti pada pengosongan ruang publik. Dalam rilis pada November 2025, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan mengatakan penataan harus dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan dampak sosial.

“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika DPRD membahas Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai amanat Perda Nomor 11 Tahun 2024. Dalam pembahasan itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pembinaan, permodalan, dan penyediaan ruang usaha yang layak. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung Sutaya bahkan meminta pemerintah mengevaluasi pola penataan sebelumnya dan melihat kawasan yang telah menyediakan tempat khusus bagi PKL.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat mengatakan Perda Nomor 11 Tahun 2024 seharusnya memberi kesempatan kepada PKL untuk berkembang sebagai pelaku ekonomi mandiri.

“Keberadaan PKL itu salah satunya membantu Pemerintah Kota Bandung dalam hal pengurangan angka pengangguran, jadi saya lebih setuju, kalau hadirnya Perda ini justru mampu lebih menata dan memberdayakan mereka,” ujarnya.

Namun, pernyataan DPRD berbeda dengan persoalan yang muncul ketika penertiban dilakukan. Di lapangan, para pedagang mengaku kiosnya dibongkar tanpa peringatan dan tidak diberi waktu untuk menyelamatkan material bangunan yang masih dapat digunakan. Setelah kehilangan tempat usaha, beberapa pedagang sempat menganggur selama dua minggu sebelum akhirnya bekerja di usaha milik orang lain.

Pedagang pakaian menempati salah satu toko di Bandung, Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Pedagang pakaian menempati salah satu toko di Bandung, Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Pemerintah: Tidak Ada Relokasi, Ada Pilihan Usaha

Di tengah penertiban yang berlangsung, Pemkot Bandung menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan ruang yang juga berjalan dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah menilai sejumlah aktivitas PKL telah menggunakan ruang yang tidak sesuai peruntukan, terutama trotoar yang semestinya dikembalikan sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah tidak memiliki skema kompensasi maupun relokasi bagi PKL yang ditertibkan karena menggunakan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

“Tidak boleh membangun bangunan semipermanen apalagi permanen di atas trotoar,” tegas Farhan kepada BandungBergerak di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan konsep “datang bersih, pulang bersih”. Pedagang masih dapat berjualan di lokasi tertentu, tetapi tanpa mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen dan wajib meninggalkan lokasi dalam keadaan bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan aparat kewilayahan, mulai dari kecamatan dan kelurahan hingga Satpol PP. Dalam proses tersebut, pemerintah menyebut aparat juga memiliki fungsi pembinaan terhadap pedagang.

Farhan juga merespons gagasan relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat. Menurutnya, jika ada lokasi yang ditawarkan, pedagang perlu bernegosiasi langsung dengan pemilik atau pengelola tempat.

“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis di laman resmi Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 11 Agustus 2026.

Namun, pilihan tersebut membawa konsekuensi ekonomi baru. Memasuki ruang usaha formal berarti pedagang harus memperhitungkan biaya sewa maupun pemeliharaan.

“Problemnya masuk Bandung Trade Mall itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” tuturnya.

Farhan membantah anggapan bahwa penertiban semata-mata bertujuan menghilangkan usaha kecil dari ruang kota. Menurutnya, kebijakan tersebut justru diarahkan untuk mendorong pelaku usaha informal bertransformasi menjadi usaha yang lebih tertata.

“Penertiban PKL dan bangunan liar itu, bukan untuk memberantas atau menyusahkan usaha kecil. Tetapi justru memaksa, dalam tanda kutip untuk mau naik kelas,” kata Farhan dalam keterangan resmi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Salah satu jalan yang ditawarkan pemerintah adalah mendorong pelaku usaha masuk ke ekosistem perbankan. Pemkot Bandung bekerja sama dengan bank daerah untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal.

Farhan menegaskan fasilitas tersebut bukan bantuan atau hibah. Pedagang tetap harus melalui mekanisme perbankan, termasuk verifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank.

“Jadi ini bukan bantuan. Tetapi betul-betul kerja sama,” kata Farhan.

Salah satu skema yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kebutuhan modal kerja. Besaran pembiayaan disesuaikan dengan skala dan kondisi usaha serta kemampuan pemohon memenuhi persyaratan perbankan.

Farhan menyebut nilai pembiayaan yang tersedia berada dalam rentang 5 juta hingga 1,5 miliar rupiah. Dalam skema tersebut, keputusan mengenai kelayakan penerima pembiayaan berada di tangan bank. Pemerintah berperan membuka akses, sedangkan bank menilai kemampuan usaha dan kelayakan setiap pengajuan.

Bagi pemerintah, pembiayaan dan dorongan menuju usaha formal merupakan bagian dari upaya membuat PKL “naik kelas”. Namun bagi pedagang yang kehilangan lapaknya, mereka menghadapi pertanyaan bagaimana cara memperoleh penghasilan setelah ruang usaha mereka ditutup.

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Yopi Muharam, Ryan D Apriliyana, dan Insan Radhiyan

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//