PKL Bandung Ditertibkan, ke Mana Mereka Berjualan?
Sedikitnya sepuluh titik PKL ditertibkan sepanjang 2026. Pemerintah menyebut relokasi dan kompensasi bukan kewajiban, sementara pedagang kehilangan ruang usaha.
Penulis Tim Redaksi1 September 2026
BandungBergerak - Di Jalan Dr. Cipto, Bandung, warung nasi yang dikelola Asih, bukan nama sebenarnya, 25 tahun, telah dibongkar. Bangunan tersebut selama puluhan tahun menjadi ruang usaha keluarga Asih. Kini ia tak lagi memiliki warung. Asih berdagang melanjutkan usaha ayahnya yang telah berjualan selama hampir 40 tahun. Kios itu juga sebagai tempat tinggal ayahnya.
Ketika pembongkaran berlangsung, Asih mengatakan tidak pernah menerima peringatan sebelumnya. Ia mengetahui tempatnya akan terdampak setelah mendapat informasi dari pedagang lain yang kiosnya lebih dulu menjadi sasaran penertiban.
“Enggak ada peringatan apa-apa,” ujar Asih saat diwawancarai, Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan pantauan lapangan BandungBergerak hingga Jumat, 21 Agustus 2026, sedikitnya sepuluh titik penertiban atau penggusuran pedagang kaki lima (PKL) telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah kawasan, antara lain Cicadas, Gelap Nyawang, Kiaracondong, Kawasan Monumen Perjuangan, Jalan Prof. Eyckman, Jalan Hasanudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Terusan Pasirkoja, Jalan Cisaranggung, Jalan Ciliwung sekitar Masjid Istiqomah, Jalan Surapati-Sadang Serang, hingga Tamansari.
Penertiban diperkirakan masih akan berlanjut. Namun, di tengah rangkaian penertiban tersebut, belum terlihat konsep penataan yang komprehensif, terutama terkait keberlanjutan usaha PKL setelah penggusuran. Persoalan relokasi dan kompensasi menjadi penting karena bagi sebagian pedagang, ruang di badan jalan dan trotoar merupakan tempat mencari penghasilan sehari-hari.
Situasi tersebut berlangsung di tengah persoalan sosial-ekonomi Kota Bandung yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, Bandung masih menghadapi kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 99,12 ribu orang atau 3,78 persen dari total penduduk. Angka tersebut memang menurun dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 101,10 ribu orang atau 3,87 persen.
Namun, pada saat yang sama, Garis Kemiskinan Kota Bandung meningkat dari 614.707 rupiah per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi 644.417 rupiah pada Maret 2025. Artinya, batas pengeluaran yang digunakan untuk mengukur kemiskinan juga mengalami kenaikan.
Persoalan kesenjangan juga masih menjadi tantangan. Berdasarkan data yang digunakan dalam laporan ini, rasio gini Kota Bandung berada di angka 0,42, sementara target nasional berada di angka 0,36. Tingkat pengangguran juga masih mencapai 7,2 persen.
Dengan kondisi tersebut, penataan ruang kota tidak hanya berhadapan dengan persoalan estetika, ketertiban, dan fungsi ruang publik. Kebijakan penertiban juga bersinggungan dengan keberlangsungan ekonomi kelompok masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
Skala penertiban terlihat dari operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat telah menertibkan 645 bangunan liar melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan dengan Satpol PP Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 bangunan ditertibkan melalui operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung, sedangkan 452 lainnya ditertibkan melalui operasi gabungan.
Penertiban tersebut tersebar di berbagai lokasi, antara lain Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Dipatiukur, Singaperbangsa, Ciumbuleuit, Jalan Banten, dan Rajiman.
Dalam operasi gabungan, penertiban mencakup 300 bangunan di Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana PKL di kawasan Pasar Cicadas.
Baca Juga: Mahasiswa Terjepit Birokrasi Jalan Jatinangor
KIP-K UIN SGD Bandung: Beasiswa tidak Selalu Sampai Kepada Mahasiswa tak Mampu

Salah Kaprah
Pengamat tata kota Jejen Jaelani menilai pemerintah masih keliru memaknai penataan kota dengan menganggap kawasan yang indah harus bebas dari PKL. Menurutnya, penggusuran bukan solusi penataan, melainkan jalan pintas ketika pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas.
“Penggusuran dilihat sebagai penataan ya tentu kan salah kaprah. Itu tuh jalan pintas, ibaratnya pemerintah malas mikir dan malas bekerja,” ungkap Jejen kepada BandungBergerak via daring, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jejen, yang juga penulis buku Semiotika Kota: Pertarungan Ideologis di Ruang Urban, mengatakan penataan ruang sebenarnya dapat dilakukan tanpa merampas ruang hidup warga miskin kota. Pemerintah, menurutnya, perlu merancang kebijakan yang mampu mengakomodasi keberadaan PKL sekaligus menjaga fungsi ruang publik.
Ia juga menilai penertiban PKL belakangan ini berlangsung secara sporadis dan mengikuti pola kebijakan yang populer di ruang publik. Menurut Jejen, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah provinsi kemudian diikuti pemerintah kota hingga tingkat kecamatan tanpa landasan penataan yang konsisten.
“Wali kota ikut-ikutan, terus camat ikut-ikutan. Kemarin Camat Coblong menggusur PKL di Gelap Nyawang. Motivasinya kan dua, satu hayang kapuji, kedua takut dimarahin pimpinan. Kan aneh mengelola kota dengan motivasi seperti itu, tidak punya konsep dan landasan yang jelas,” kritik Jejen.
Ia mencontohkan penertiban di Gelap Nyawang yang menunjukkan persoalan keberlanjutan kebijakan. Sebelumnya, pedagang di Jalan Ganesha dipindahkan ke Gelap Nyawang sebagai bagian dari solusi pemerintah. Namun, lokasi yang pernah menjadi tempat relokasi tersebut kini kembali ditertibkan.
Menurut Jejen, kondisi itu menunjukkan belum adanya visi ruang yang konsisten dalam pengelolaan Kota Bandung. Pembangunan dan penataan, katanya, cenderung dilakukan secara sporadis dan reaktif ketika suatu persoalan menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menyatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan aparat kewilayahan serta Satpol PP.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan relokasi maupun kompensasi kepada PKL yang ditertibkan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis di laman resmi Pemkot Bandung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Terkait kemungkinan relokasi yang ditawarkan pemerintah provinsi, Farhan mengatakan pedagang perlu bernegosiasi langsung dengan pemilik atau pengelola tempat. Namun, ia mengakui relokasi ke ruang usaha formal dapat menimbulkan beban baru bagi PKL karena adanya biaya sewa dan pemeliharaan.
*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Ryan D Apriliyana dan Insan Radhiyan


