KIP-K UIN SGD Bandung: Beasiswa tidak Selalu Sampai Kepada Mahasiswa tak Mampu
Di balik seleksi, verifikasi, dan kewajiban mondok, mahasiswa mempertanyakan transparansi program yang semestinya menjadi jalan keluar dari beban biaya pendidikan.
Penulis Tim Reporter LPM Reaksi 27 Agustus 2026
BandungBergerak - Dewi, bukan nama sebenarnya, masih mengingat betul sejumlah berkas yang dikumpulkan untuk memenuhi persyaratan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, beberapa tahun silam.
Mulai dari surat kematian ibunya, slip gaji ayah 1 juta rupiah per bulan setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan foto rumah panggung yang ia tahu tidak akan pernah terlihat mewah di mata siapa pun. Kala itu, ia memiliki keyakinan bahwa dirinya pantas untuk menerima beasiswa tersebut.
Namun, rasa yakin tersebut langsung pudar sejak tahap pertama seleksi. Namanya dicoret dari daftar penerima manfaat beasiswa itu tahun periode 2024/2025. Ia pun dirundung kecewa, terlebih ia merasa telah memenuhi semua syarat. Rasa kecewa ini diperparah saat ia mengetahui bahwa sejumlah penerima berasal dari latar belakang kondisi ekonomi menengah ke atas.
“Ngeliat yang keluarganya masih lengkap, mereka masih jalan-jalan, naik mobil ke sana kemari, punya rumah yang juga layak, tapi dapat KIP-K, kok kayak aneh banget,” ungkap Dewi saat dihubungi LPM Reaksi, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia sempat mengajukan banding UKT dan hanya berhasil turun satu golongan. Kondisi makin berat ketika neneknya jatuh sakit dan harus dirawat, sementara ia sendiri sempat berpikir untuk cuti kuliah.
Dewi merasa kondisi keluarganya mempengaruhinya saat mengikuti perkuliahan. Ia diliputi rasa bersalah.
“Aku jadi nggak bisa fokus UAS [Ujian Akhir Semester]. Nilai aku jelek karena mikirin, sebenarnya aku ini salah nggak sih kuliah, soalnya kayak ngebebanin banget orang tua,” katanya.
Dewi pun kini mesti pasrah masuk ke daftar mahasiswa dengan uang kuliah tunggal (UKT) golongan dua. Setiap semester ia terpaksa mengeluarkan uang senilai 3.300.000 rupiah: ongkos yang lebih mahal untuk mendapatkan pendidikan, apabila dibandingkan dengan kesanggupan kedua orang tuanya.
Menjadi cerita yang berbeda apabila Dewi mendapatkan beasiswa tersebut. Dengan beasiswa ia bisa mendapat manfaat berupa pembebasan biaya UKT, pemberian uang saku bulanan hingga pembinaan untuk mendukung jalannya perkuliahan.
Ia bahkan mengaku sampai berhutang ke keluarga besar dan tetangga untuk menutup biaya kos dan makan sehari-hari.
“Aku udah kayak pontang-panting. Kayak minjem sana-sini. Buat ngutang. Belum lagi buat bayar kosan. Buat ongkos aku,” sambungnya.
Meski begitu, ia tidak ingin menyalahkan mahasiswa lain yang menurutnya benar-benar berhak. Ia hanya mengharapkan ada keseriusan dari pemangku kebijakan dalam proses seleksi penerima manfaat beasiswa tersebut.
“Harusnya lebih tegas aja gitu untuk seleksi pemberkasannya. Soalnya nggak semua KIP-K-nya tuh nyampai ke orang-orang yang tepat gitu,” harapnya.
Suara dari Rumah yang Tertolak
Kondisi tak jauh beda dirasakan seorang mahasiswa angkatan 2025 lain. Fira, bukan nama sebenarnya, bahkan sempat lolos di tahap pertama seleksi KIP-K sebelum pada akhirnya tersendat di tahap verifikasi lapangan. Ia mengaku nyaris terlambat mendaftar karena baru menyiapkan berkas sehari sebelum penutupan pendaftaran.
“Aku ikut daftar tuh mepet gitu, aku tuh waktu itu baru ngumpulin berkas-berkasnya itu hari Kamis sore,” ucap Fira saat dihubungi LPM Reaksi, Minggu, 19 Juli 2026.
Meski begitu, menurutnya proses hingga pengumuman tahap pertama berjalan tanpa kejanggalan. Saat jadwal visitasi tiba, Fira tengah menjalani perkuliahan di Bandung sehingga verifikasi ke rumahnya di Sumedang hanya didampingi orang tuanya.
Ia menduga kegagalan verifikasi saat tahap kedua itu berkaitan dengan kondisi fisik rumah yang dinilai sudah cukup layak.
“Katanya tuh yang [terpilih menerima beasiswa] rumahnya masih pakai bilik, belum pake tembok kayak gitu, atau juga keramiknya itu belum keramik, tapi masih yang tegel,” ujarnya.
Ia akhirnya hanya memperoleh keringanan UKT golongan 1 senilai 400.000 rupiah. Kendati begitu, ia tetap berharap menerima manfaat beasiswa. Terlebih saat ini kondisi ekonomi keluarganya yang terdampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya stabil.
“Bener-bener terpengaruh itu sehabis Corona [Covid-19]. Ayahku [awalnya] masih kerja, nah pas Corona itu kan dibatasi ya semuanya, jadi nggak kerja. Nah ke sini-sininya juga emang jadi jarang gitu pekerjaannya,” katanya.
Fira mengaku pernah ditawari jalur pintas oleh seorang teman yang mengaku memiliki kerabat ‘pengurus’ seleksi, dengan biaya 3 juta rupiah pada awal semester sebagai jaminan kelulusan. Setelah berdiskusi dengan orang tua, ia memutuskan menolak tawaran tersebut.
“Ada uangnya, katanya. Bayar tiga juta, katanya, tapi itu dijamin lolos. Mama bilang, gak usah, jangan kayak gitu-gitu, gak baik, dosa,” ucapnya menirukan respons ibunya.
Fira berharap, proses seleksi KIP-K ke depan dilakukan secara transparansi sehingga tidak ada unsur ‘titipan’ seperti yang menjadi dugaan banyak pihak.
“Dihapuskanlah kayak yang ordal-ordal kayak gitu, terus atau suap-menyuap kayak gitu. Soalnya itu sih salah satu faktor yang ngebuat sebenarnya Indonesia tuh rendah gitu segi pendidikannya,” katanya.
Pengalaman nahas juga dialami Nadia, bukan nama sebenarnya, seorang mahasiswa angkatan 2025. Ia mengalami hal berbeda tapi sama pahitnya. Ia lolos seleksi administrasi yang rumit, tapi gugur begitu saja setelah visitasi rumah, tanpa penjelasan.
“Sempat merasa bingung gitu, dan mungkin sedikit kecewa karena saya tidak tahu pasti alasan mengapa saya tidak lolos di tahap tadi, di tahap surveinya. Jadi pandangan saya memang sedikit berubah gitu,” ujar Nadia kepada LPM Reaksi, Minggu, 26 Agustus 2026.
Ia juga menekankan pentingnya umpan balik dari kampus soal indikator penilaian, Menurutnya akan lebih baik apabila segala proses hingga pengumuman kelulusan tersebut secara transparan. Contohnya, peserta diberi penjelasan mengenai alasan tidak lolos.
“Untungnya saya masih mendapat keringanan UKT golongan 1 dari kampus. Jadi, itu cukup membantu saya untuk tetap melanjutkan kuliah ini,” imbuhnya.

Di Balik Meja Birokrasi
Koordinator Kemahasiswaan UIN Bandung, Wawan Gunawan, membeberkan terkait proses program ini. Berdasarkan catatan pihaknya, total penerima KIP-K yang sudah berjalan berkisar 2.100 hingga 2.400 mahasiswa dari angkatan 2022 hingga 2024.
“(Seleksi) dimulai dari aplikasi, kemudian dilanjutkan dengan survei. Survei ini untuk memastikan apakah data yang dimasukkan oleh mahasiswa benar atau tidak. Karena setiap tahun selalu ada saja penyimpangan,” ucap Wawan kepada LPM Reaksi di Gedung Al-Jamiah UIN SGD Bandung, Senin, 27 Juli 2026.
Sepanjang proses seleksi, ia mengakui, tak jarang pihaknya menemukan kecurangan para pendaftar saat memanipulasi kondisi tempat tinggal mereka. “Bisa saja foto dapur, ruang tengah, itu ternyata rumah tetangganya,” ungkapnya.
Meski begitu ia mengklaim fenomena semacam itu diperkirakan kurang dari 10 persen dari total penerima. Begitu ketahuan saat survei, menurutnya, langsung dicoret.
Data resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Bandung turut mengonfirmasi skala persoalan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi KIP-K tahun 2025, dari 2.139 pendaftar yang lolos tahap pemberkasan, hanya 400 orang yang akhirnya dinyatakan lulus sebagai penerima.
Sementara itu, sebanyak 18 calon dinyatakan tidak layak, baik sebagai penerima KIP-K maupun penerima penyesuaian UKT Kategori 1 (K1), karena ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang disampaikan dan kondisi objektif di lapangan.
Wawan juga tidak menampik adanya isu mahasiswa titipan.
“Terus terang saja saya akui memang ada,” katanya.
Namun ia menegaskan sistem pemeringkatan (ranking) dan survei lapangan tetap jadi filter utama. “Kalau nggak memenuhi persyaratan, saya tolak. Kalau dia orang kaya dan nilainya kecil, saya tolak,” tegas Wawan.
Ada pun keputusan akhir penerima beasiswa per fakultas diserahkan ke rapat bersama Wakil Dekan III, bukan sepenuhnya wewenang bagian kemahasiswaan.
Demikian pula Wawan menyinggung tentang kasus penerima yang secara ekonomi tergolong mampu tapi tetap lolos, karena prestasi non-akademik seperti atlet tingkat nasional. Menurutnya, KIP-K adalah kelanjutan dari Bidikmisi.
“Ada unsur ekonomi, ada juga unsur prestasi. Makanya kami di bagian kemahasiswaan selalu mengapresiasi mahasiswa baru yang punya prestasi tingkat nasional. Kadang langsung kita usulkan menerima beasiswa,” jelasnya.
Selain itu ia mengungkapkan, sistem tata kelola dana KIP-K juga tidak terlepas dari sejumlah masalah pencairan dana.
“Dulu itu dipegang oleh kita, dikelola oleh kita. Tetap saja ada yang bolos bayar. Ada sekitar enam atau tujuh orang, uangnya diambil semua, dipindahkan ke rekening lain,” ungkapnya.
Kejadian itu jadi alasan sistem sekarang beralih ke autodebet otomatis untuk komponen UKT. “Langsung ke rekening mahasiswa, tapi oleh kita di-autodebet. Karena kalau nggak di-autodebet, uang UKT-nya bakalan bermasalah,” lanjut Wawan.
Sementara untuk tahun anggaran 2026, ia mengaku bingung dengan mekanisme pencairan yang berpindah ke pusat, serta pihak bank penyalur yang belum ditentukan.
“Kita nggak tahu dari Kementerian Agama ini pakai bank apa. Sehingga kita nggak bisa bergerak,” tutur Wawan.
Integritas program ini juga tidak berhenti di seleksi ekonomi. Berdasarkan Petunjuk Teknis resmi KIP-K UIN Bandung Tahun Anggaran 2025, penerima program wajib menjaga Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00.
Berdasarkan Juknis, pihak kampus dapat menetapkan bantuan dihentikan apabila IPS mahasiswa berturut-turut selama dua semester berada di bawah angka tersebut.
Standar IPS di tengah tekanan ekonomi yang mereka bawa sejak awal kerap menjadi ujian tersendiri. Wawan mengenang satu kasus yang menurutnya paling menyayat, seorang mahasiswa gagal mempertahankan beasiswanya hanya karena selisih 0,02 poin, dari IPS 2,98.
“Kasihan sebenarnya. Tapi ya gimana lagi, di sisi lain kita menjalankan persyaratan,” ujarnya.

Beban di Balik Kewajiban Mondok
Salah satu elemen yang diperbincangkan dalam skema KIP-K UIN Bandung adalah kewajiban tinggal di pesantren mitra.
LPM Reaksi sempat mengajukan permohonan informasi publik kepada Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Bandung untuk menelusuri regulasi yang menjadi landasan aturan wajib mondok ini. Permohonan itu baru dijawab PPID pada 13 Agustus 2026. PPID merujuk pada Keputusan Rektor Nomor B-70/UN.05/I.2/PP.00.9/08/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program KIP Kuliah UIN Bandung Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan 4 Agustus 2025.
Dari dokumen tersebut, ketentuan mengenai wajib mondok termaktub pada Bab VIII sebagai mekanisme pembinaan bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos. Ada pun tertulis secara eksplisit dalam Juknis itu berkaitan dengan alokasi dana dari total 6.600.000 rupiah per semester, 2.400.000 rupiah dialokasikan untuk UKT. Lalu sekitar 4.200.000 rupiah untuk biaya hidup, dengan rincian 3.300.000 rupiah kebutuhan pribadi mahasiswa dan 900.000 rupiah khusus biaya asrama atau pesantren.
Saat disinggung perihal kebijakan tersebut, Wawan mengaku, sebetulnya perguruan tinggi lain tidak mewajibkan untuk mondok. Begitupun secara Juknis dari Kementerian Agama, tidak ada kewajiban bagi mahasiswa untuk tinggal di pondok pesantren.
Ia menjelaskan kebijakan itu muncul karena kapasitas ma'had kampus hanya menampung 100–200 mahasiswa per tahun, sementara penerima KIP-K mencapai sekitar 700 orang sehingga pihak kampus bekerja sama dengan sejumlah pesantren mitra sebagai solusi praktis. Berdasarkan data resmi PPID, terdapat 15 pondok pesantren yang saat ini menjadi mitra UIN Bandung, salah satunya Al-Ihsan.
Sekaligus, kata Wawan, hal tersebut untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pembinaan bagi para mahasiswa penerima beasiswa.
Menanggapi itu, seorang mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab angkatan 2024 dan penerima program KIP-K, Argianto, membeberkan 900.000 rupiah mengalir langsung ke pondok pesantren.
Perpindahan dana tersebut juga dialami para mahasiswa yang sebenarnya tidak tinggal di pondok. “Harusnya yang mau-mau aja. Buat mahasiswa warlok (warga lokal), yang 900 itu boleh dikembalikan ke mahasiswanya,” ujar Argianto saat dihubungi LPM Reaksi, Sabtu, 18 Juli 2026.
Namun pandangan berbeda datang dari Sinta, mahasiswa penerima KIP-K asal luar Jawa. Baginya, kewajiban mondok cukup relevan karena memberi tambahan ilmu agama, meski ia mengakui risikonya bila jadwal pesantren bentrok dengan kegiatan akademik.
Sinta sendiri memilih pola tinggal yang lebih longgar dengan mengikuti pengajian di pesantren, tapi tetap pulang ke kos untuk istirahat.
“Sebenarnya wajib mondok itu lumayan relevan karena dapat ilmu agama dari pesantren juga kan, tapi kurangnya itu akademik perkuliahan jadi terganggu dan takutnya bentrok dengan kegiatan di kampus,” ungkapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ihsan, Tantan Taqiyudin melihat kemitraan ini sebagai pengabdian yang dimulai sejak 2010 atas inisiatif Kabag Kemahasiswaan kala itu.
“Dulu bukan KIP namanya. Dulu Bidikmisi. Bagaimana membantu supaya mahasiswa yang tidak mampu itu supaya berprestasi,” ujar Tantan kepada LPM Reaksi di kediamannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurutnya, tarif 900 ribu rupiah per semester tidak berubah selama 16 tahun. Ia mengaku belum pernah menerima keluhan soal besaran biaya tersebut.
“Keluhan enggak ada. Kalau yang ditentukan yang 900 per semester itu enggak ada keluhan,” katanya.
Keluhan baru muncul jika ada pesantren lain yang menarik biaya tambahan di luar yang ditentukan. Terkait alur administrasinya sendiri, ia menjelaskan bahwa pesantren tidak menerima santri KIP-K secara sembarangan.
“Bapak enggak bakal ngasih keterangan kalau belum ada rekomendasi dari kampus. Sebelum ke Al-Ihsan kan ke kampus dulu, Bagian Kemahasiswaan. Jadi Bapak itu semuanya ‘input’ dari kampus,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut adanya pernyataan tertulis yang menurutnya sudah dibuat mahasiswa di level kampus sebelum masuk pesantren.
“Di kampus juga sudah ada perjanjian dulu kan ‘Kami penerima KIP bersedia tinggal di pesantren.’ Kan tidak sembarangan,” papar Tantan.
Baca Juga: EL NINO BANDUNG RAYA: Saat Keran Jatinangor Mengering, Mahasiswa Menumpang Mandi ke Masjid
MERINTIS JARING PENGAMAN: Bagaimana Pers Mahasiswa Bandung Menghadapi Kekerasan yang Terus Berulang
Desakan Transparansi
Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai persoalan salah sasaran penerima KIP-K di UIN SGD Bandung ini berakar pada celah proses seleksi.
“Kalau kondisi seperti itu terjadi, berarti ada celah dalam proses seleksi,” ungkap pakar pendidikan itu kepada LPM Reaksi di Gedung FPIPS, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jumat, 24 Juli 2026.
Cecep pun membeberkan logika dasar sengkarut itu, perihal transparansi yang lemah sepanjang proses tersebut. Ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan ketika proses pendaftaran dan seleksi, maupun proses verifikasi yang dinilai tidak berjalan optimal.
“Tanggung jawabnya berada pada berbagai pihak. Pertama, tentu pihak penyelenggara Program KIP Kuliah yang menyalurkan bantuan tersebut,” ujarnya.
Pengawas dan tim seleksi turut memikul tanggung jawab yang sama. Ia mendorong agar nama-nama calon penerima dibuka ke publik sebelum ditetapkan kampus. Sehingga masyarakat bisa melakukan uji silang.
“Berikan kesempatan kepada masyarakat [kampus] untuk memberikan masukan mengenai kelayakan calon penerima tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan proses administratif saja tidak cukup. Lakukan verifikasi lapangan secara lebih serius. Mulai dari melakukan verifikasi kondisi tempat tinggal calon penerima, lingkungan sekitar, bahkan melakukan konfirmasi kepada tetangga apabila diperlukan.
Baginya, sanksi bagi pemalsu data adalah keharusan. “Kalau memang terbukti melakukan pemalsuan data, menurut saya mahasiswa tersebut juga layak dikeluarkan dari program,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dana KIP-K bersifat terbatas dan setiap kekeliruan berarti ada yang dirugikan langsung. Menurutnya saat satu orang yang tidak berhak menerima, maka ada satu orang yang seharusnya berhak justru kehilangan kesempatan.
Sementara itu, harapan perubahan juga bertumpu pada gerakan mahasiswa. Presiden Mahasiswa UIN Bandung, Abdurahman Mohammed Abdulmalik Albarakati, menilai persoalan salah sasaran ini merupakan pola yang berulang di banyak perguruan tinggi secara nasional.
“Saya melihat langsung bagaimana mekanisme itu dikerjakan bukan hanya di UIN Bandung saja karena ini menjadi pembahasan nasional, menjadi pembahasan di perguruan-perguruan tinggi lainnya,” ungkapnya saat dihubungi LPM Reaksi, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pihaknya siap untuk hadir menangani hal tersebut. “Kami siap mengawal penuh. Siapa saja penerimaannya, apakah layak, dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.
Abdu menambahkan, mereka bakal mengawal isu tersebut melalui audiensi formal hingga aksi massa jika transparansi tak kunjung membaik.
“Kita bisa melakukan audiensi dengan wakil rektor yang terkait, kita bisa melakukan audiensi dengan kabag-kabag yang terkait. Kalaupun audiensi tidak membuahkan hasil, kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya.
Ia juga mendesak pihak rektorat UIN SGD Bandung untuk menjalankan proses KIP-K lebih transparan. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa tidak lagi terulang pada masa mendatang.
“Jalankan yang seharusnya dijalankan, akuntabilitaskan semuanya, transparansikan. Bagaimana sekarang tata kelola KIP-K ini bisa lebih baik kedepannya agar tidak lagi terjadi hal-hal yang menjadi ajang tahunan,” desaknya.
*Reportase ini merupakan bagian dari kerja kolaboratif LPM Reaksi dan BandungBergerak dengan dukungan Amnesty International Indonesia.


