MERINTIS JARING PENGAMAN: Bagaimana Pers Mahasiswa Bandung Menghadapi Kekerasan yang Terus Berulang
Tujuh organisasi pers mahasiswa di Bandung Raya mengalami tindak represif sepanjang 2024-2025. Membutuhkan jaring pengaman internal dan eksternal.
Penulis Awla Rajul25 Mei 2026
BandungBergerak – Hanya berselang beberapa jam setelah sebuah infografis tayang di akun Instagram @lpmjumpa, Alya Natasha, 22 tahun, editor tulis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Jumpa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, memperoleh pesan-pesan bernada ancaman dan kasar. Malam itu juga, pertengahan April 2025, beberapa informasi pribadinya di-doxing dan bocor ke publik.
Selain Alya, pesan-pesan serupa membanjiri kolom komentar dan layanan Direct Message (DM) akun Instagram LPM Jumpa serta akun beberapa rekannya di pers mahasiswa. Salah satu pesan menyebut sekretariat LPM Jumpa Universitas Pasundan akan “digeruduk dan mau dipukulin”. Tidak berhenti di situ, pihak kampus juga menelepon Alya dan orangtuanya, meminta agar infografis tersebut diturunkan (take down).
“Intinya (telepon itu) minta tolong ibu aku untuk ngebujuk aku supaya nge-take down postingan tersebut karena, katanya, dampaknya sudah sangat luas-lah, gitu intinya. Ayah aku juga ditelpon, cuma gak diangkat sama ayah aku karena udah malam,” tuturnya kepada BandungBergerak, Kamis, 2 April 2026.
Infografis yang berujung tindak represif pada diri Alya dan LPM Jumpa itu memuat informasi tentang kasus-kasus diskriminasi terhadap kelompok minoritas LGBT. Unggahan yang dilengkapi dengan referensi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan berita tersebut merupakan bagian dari upaya Jumpa mendalami Surat Edaran (SE) yang diterbitkan kampus pada 11 Maret 2025 dengan salah satu poinnya mengimbau mahasiswa “terbebas dari tindak perilaku menyimpang (sex dan LGBT)”. Mereka ingin menguak apa dampak edaran tersebut bagi mahasiswa, termasuk potensi sanksi yang yang mungkin dijatuhkan. Tayangan infografis Instagram itu ibarat “cek ombak” untuk melihat bagaimana civitas akademika merespons isu tersebut.
Menyusul telpon ke keluarga Alya, kampus kemudian secara formal meminta LPM Jumpa untuk menurunkan infografis tersebut. Beberapa orang perwakilan LPM Jumpa, termasuk Alya, juga terancam mendapatkan sanksi berupa skorsing dan bahkan kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
“Karena waktu itu udah terlalu meluas, ada doxing dan sebagainya, akhirnya mau enggak mau postingannya diarsip terlebih dahulu demi kepentingan keamanan penulis dan editor,” jelas Alya yang ketika itu memasuki akhir masa baktinya sebagai pemimpin redaksi.
Pertemuan antara pihak kampus dan LPM Jumpa terjadi dua kali. Pada pertemuan kedua, pihak kampus menerbitkan tiga poin keputusan: (1) pembekuan LPM Jumpa hingga akhir masa kepengurusan, (2) kepengurusan baru yang aktif setelahnya diperingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan jika terbukti melanggar, LPM Jumpa akan dibubarkan, serta (3) LPM Jumpa diminta mengumpulkan semua dokumen, seperti Standar Prosedur Operasional (SOP), petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) peliputan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Waktu itu, LPM Jumpa sedang menjalankan beberapa beasiswa liputan. Hanya aktivitas ini yang diizinkan dengan catatan, draftnya harus dibaca terlebih dahulu oleh pihak kampus.
Alya tidak bisa melupakan bagaimaan ia dan teman-temannya disebut sebagai “antek-antek LGBT” oleh mahasiswa. Bahkan dalam audiensi dengan universitas, pihak kampus sempat menanyakan apa seksualitas Alya.
Akibat tindak represif yang dialami, selama setengah tahun Alya takut terlibat dalam proses produksi karya jurnalistik. “Ke kampus aja aku pakai masker waktu itu,” katanya.

Berbenah, Berjejaring dari Dalam Kampus
LPM Jumpa, berdiri sejak 6 April 1995, merupakan salah satu organisasi pers mahasiswa yang memiliki rekam jejak panjang di kawasan Bandung Raya bersama Suara Mahasiswa di Universitas Islam Bandung (Unisba), Suaka di UIN Sunan Gunung Djati, Djatinangor di Universitas Padjadjaran, dan beberapa nama lain. Setiap bulan mereka rutin membuat liputan jurnalistik mendalam tentang topik-topik tertentu.
Setelah mengalami tindak represif buntut unggahan media sosial, LPM Jumpa melakukan evaluasi dan perubahan. Salah satunya, menambah satu tahapan kurasi sebelum penerbitan karya, yaitu proofread oleh Ketua Umum LPM Jumpa. Sebelumnya, tahapan kurasi di organisasi ini sudah cukup ketat: dari reporter ke penyuntingan oleh redaktur pelaksana, ke editor tulis, lalu ke editor desain, sebelum terakhir ke pemimpin redaksi.
Belajar dari kasus teranyar, awak LPM Jumpa menduga yang memancing reaksi cepat dari infografis yang mereka unggah adalah desain mencolok berisi simbol-simbol LGBT. Sebelumnya mereka juga sudah pernah menerbitkan karya jurnalistik terkait isu LGBT dan tidak mendapatkan reaksi negatif berlebihan.
Alya menyatakan, selama empat tahun dia berproses di pers mahasiswa, Jumpa berulang kali mengalami tindakan represif dari internal, baik mahasiswa maupun pihak kampus. Hampir setiap tahun ada. Dia membayangkan, jika hubungan dengan lembaga-lembaga internal kampus terjalin dengan baik, sangat mungkin ada lembaga yang akan membela mereka dan menahan kampus untuk membekukan kepengurusan LPM Jumpa.
“Harusnya jaringan itu dimulai dari internal kampus, lebih kuatnya harusnya dari dalam kampus. Karena kita mahasiswa, ya tentu yang bakal ngebantu sesama mahasiswa lagi gitu. Dua-duanya penting (dengan pihak eksternal),” ungkapnya.
Dengan pihak eksternal, LPM Jumpa membangun jejaring dengan Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Kekerasan yang dialami buntut konten LGBT itu sudah dilaporkan ke AJI Bandung.
Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal mengonfirmasinya. AJI Bandung sudah siap mendampingi dan mengadvokasi kasus tersebut, tetapi akhirnya urung karena LPM Jumpa mencabut laporan lantaran sudah keluar keputusan dari kampus. Dan kejadian serupa terjadi di kasus-kasus serupa yang menimpa lain pers mahasiswa.
“Beberapa persma juga, ketika kita mau melanjutkan advokasi, berhenti di tengah jalan. Kita sudah siapkan prosedurnya, SOP, dan juga langkah-langkah yang akan kita lakukan untuk mengadvokasi teman-teman,” ungkap Iqbal, Kamis, 9 April 2026.

Intimidasi Eksternal dan Tekanan Internal
Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) mencatat, kasus tindak kekerasan terhadap pers mahasiswa terus terjadi di Bandung Raya. Data yang dikumpulkan per April 2026 oleh FKPMB mencatat sebanyak tujuh organisasi pers mahasiswa di Bandung Raya yang mengalami tindak represif sepanjang 2024-2025. Jenis kekerasan yang paling banyak dialami adalah ancaman verbal, pencabutan berita, kekerasan digital, serta ancaman pembredelan. Tiga aktor utamanya: birokrat kampus, mahasiswa, dan organisasi mahasiswa.
Pemimpin Umum Suara Mahasiswa (SM) Unisba 2025-2026, Nabil Fadilah, 24 tahun, mengalami langsung tindakan represif oleh aparat kepolisian ketika melakukan peliputan aksi demonstrasi Agustus-September 2025. Di salah satu hari dalam rangkaian aksi itu, ia dilarang melakukan siaran langsung Instagram diduga oleh aparat kepolisian yang tidak memakai seragam. Hasil foto dari kamera rekannya juga dilihat dan diminta untuk dihapus oleh aparat kepolisian.
Selain intimidasi di lokasi aksi, Nabil juga mendapatkan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA) dari kepolisian setelah menerbitkan kronologi kasus penembakan gas air mata ke kampus Unisba yang terjadi pada Senin, 1 September 2025. Ia merupakan reporter SM Unisba yang meliput, berada di lokasi ketika kejadian, sekaligus menjadi saksi mata.
Menyadari banyaknya kontra narasi, SM Unisba memutuskan menerbitkan kronologi kesaksian mata pada Selasa, 2 September 2025. Disebutkan bahwa aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke dalam kampus Unisba sebagai langkah pengamanan aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Polisi menuduh aksi ricuh disebabkan oleh kelompok anarko. Mereka juga menyebut gas air mata bisa sampai ke Unisba karena tertiup angin.
“Intimidasinya itu chat nyuruh take down kronologi penyerangan aparat ke Unisba. Dia secara langsung memperkenalkan diri sebagai polisi, terus minta take down. Ada foto profilnya juga pakai seragam,” ungkap Nabil, Senin, 7 April 2026.
Kronologi penembakan gas air mata ke kampus tersebut ditayangkan di akun Instagram @suaramahasiswa.info dengan menandai akun penulisnya, yaitu Nabil. Tak lama berselang, akun Instagram sang reporter diretas.
Selain intimidasi eksternal, Suara Mahasiwa juga mengalami represi dari internal kampus. Pada 2024, berita mereka tentang penurunan akreditasi Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba mengundang masalah. Adelia Nanda, 21 tahun, yang ketika itu menjabat redaktur tulis, dihubungi oleh pihak kampus dan beberapa dosen. Mereka mempertanyakan mengapa lembaga pers mahasiswa yang berdiri sejak 11 September 1991 ini menayangkan berita yang mencoreng citra kampus. Menyusul kemudian, datang pemanggilan terhadap pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan reporter untuk menghadap dekan masing-masing. Mereka ditegur dan diminta mencabut berita.
“Tapi enggak di-take down beritanya,” tutur Adel ketika ditemui bersama Nabil.
Kasus-kasus kekerasan terkini yang menimpa pers mahasiswa di kampus-kampus di Bandung Raya dalam dua tahun terakhir adalah pengulangan pola yang mempertegas kerentanan mereka. Riset kolaboratif BandungBergerak dan FKPMB mencatat sedikitnya 34 kasus kekerasan yang menimpa pers mahasiswa dalam kurun 2013-2023 lalu, mencakup 61 tindakan represif dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal, intimidasi, hingga ancaman pembredelan maupun pembubaran. Kekerasan verbal menjadi jenis represi yang paling dominan (15 kasus), disusul oleh ancaman pencabutan berita dan teror fisik maupun digital. Ironisnya, mayoritas pelaku tindakan represif berasal dari internal kampus, seperti pejabat struktural, staf kampus, serta organisasi mahasiswa.
Baca Juga: PERSMA MASIH RENTAN: Beragam Represi di Balik Berita
PERSMA MASIH RENTAN: Patah Tumbuh, Hilang Berganti
Membaca Perjanjian Dewan Pers dan Kemenristekbud di Tengah Marak Tekanan terhadap Pers Mahasiswa
Ekosistem Pers Belum Suportif
Sejarah menunjukkan peran signifikan pers mahasiswa dalam menjaga iklim demokrasi di kampus dengan mempertahankan sikap independensi dan daya kritis serta menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas. Namun, sejarah juga mencatat betapa rentan mereka, baik oleh cengkeraman kampus maupun oleh intimidasi di luar kampus.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menyebut data terbaru kasus kekerasan pers mahasiswa di Bandung sebagai “warning kerentanan” bagi persma dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Data tersebut “merisaukan” dan menunjukkan kecenderungan peningkatan tren kekerasan.
“Berarti ada yang salah dengan ekosistemnya sehingga kekerasan itu terus berlangsung. Entah karena memang perlindungan yang kurang atau karena memang tidak ada efek jera sehingga kekerasan itu kecenderungannya bertambah,” ujar Manan, Kamis, 9 April 2026.
Manan menyebutkan, tidak adanya perlindungan hukum yang memadai bagi persma memang jadi soal. Namun, ada atau tidak payung hukum, kecenderungan bertambahnya tindak represif amat mengkhawatirkan. Ini menjadi salah satu gejala dari melemahnya demokrasi, yang ditopang oleh ekosistem yang tidak mendukung kebebasan pers.
“Masalahnya bukan hanya di perlindungan hukum (bagi persma dan pers secara umum), tapi juga karena ada iklim sosial politik yang cenderung represif,” tegasnya.
Dewan Pers menyadari pentingnya peran pers mahasiswa dalam ekosistem pers Indonesia secara keseluruhan. Selama ini pers mahasiswa menyediakan diri sebagai semacam laboratorium penyedia sumber daya manusia profesi wartawan. Itulah salah satu alasan Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek (kini Kemdiktisaintek) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 18 Maret 2024.
Perjanjian yang berlaku selama tiga tahun tersebut memuat poin tentang peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik, penyelesaian sengketa dari aktivitas jurnalistik melalui Dewan Pers, pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di lingkungan Dewan Pers, dan pertukaran data dan informasi yang relevan.
Salah satu poin perjanjian mengamanatkan supaya Dirjen Dikti mendorong kampus untuk menyelesaikan sengketa pers mahasiswa melalui mediasi di Dewan Pers. Menurut Manan, keputusan untuk mengambil langkah ini sangat bergantung kepada kedua belah pihak, antara kampus dengan persmanya. Malasahnya, tidak banyak kampus yang mau menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers. Padahal justru idealnya kampus-lah yang menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan melalui Dewan Pers.
“Perlu dipikirkan memang gimana caranya supaya ada sosialisasi, supaya kalau ada perselisihan, kampus tidak bisa beralasan tidak mengerti,” tutur Manan yang menjabat sejak 2025 dan mengaku belum pernah menerima pengaduan tentang kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa di Bandung.
Manan juga mengakui belum ada evaluasi dari perjanjian tersebut. Baru belakangan Dewan Pers menjadwalkan untuk melakukan pembicaraan ulang dengan Kemdiktisaintek. Akan dijajaki juga kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait perlindungan Pers Mahasiswa di kampus di bawah pengelolaan Kemenag.
Ditegaskan Manan, Dewan Pers mengakui pers mahasiswa dan kerja-kerja jurnalistiknya sebagai “pihak yang dikecualikan”. Artinya, jika terjadi sengketa yang menyeret pers mahasiswa dan kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui Dewan Pers, Dewan Pers akan menangani.

Merintis Jaring Pengaman
Menanggapi pola berulang kekerasan terhadap pers mahasiswa, lahir inisiatif merintis jaring pengaman secara kolaboratif melibatkan FKPMB, AJI Bandung, LBH Bandung, dan BandungBergerak. Program menyasar sekaligus peningkatan kapasitas redaksi dan penguatan kerja advokasi.
Ketua AJI Bandung, Iqbal Lazuardi menyebutkan, setiap organisasi pers mahasiswa berbeda bentuk dan statusnya di kampus. Sejarah dan budayanya juga unik. Peningkatan kapasitas jurnalistik perlu dilakukan terutama untuk mengantisipasi munculnya aksi represif yang dimulai dengan mempermasalahkan karya mereka.
“Enggak jarang persma itu belum siap atau tidak mempersiapkan kerja-kerja jurnalistik dengan baik,” kata Iqbal, Kamis, 9 April 2026.
Iqbal mengkritik cara pandang kampus terhadap pers mahasiswa sebagai “relasi tidak ideal”. Kampus selalu melihat persma sebagai mahasiswa yang harus “nurut” alih-alih mengapresiasi kerja jurnalistik sebagai bentuk kritik, upaya mengontrol “kekuasaan”, dan masukan agar kampus menjadi lebih baik.
Fariz Hamka dari LBH Bandung mempertanyakan komitmen kampus melindungi kebebasan pers. Yang justru banyak ditemukan adalah beragam kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa, mulai dari pembatasan liputan “yang baik-baik saja tentang kampus”, penundaan pendanaan atau pemberian fasilitas, hingga ancaman drop out (DO). Kasus penghalangan liputan dari pihak eksternal juga ditemukan.
Menurut Fariz, upaya meningkatkan kapasitas pengetahuan, praktik jurnalistik, dan pemahaman advokasi oleh pers mahasiswa sebaiknya dibarengi dengan usaha membangun hubungan internal dan eksternal kampus. Kedekatan dan komunikasi yang baik antar unit mahasiwa di dalam kampus akan menjadi jaring pengaman penting.
Sementara di luar kampus, pers mahasiswa perlu menjalin komunikasi dengan FKPMB, AJI Bandung, dan Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI). TAJI adalah gabungan serikat pekerja jurnalis dan lembaga bantuan hukum di Bandung yang fokus mengadvokasi kekerasan jurnalis. AJI Bandung dan LBH Bandung termasuk di dalam TAJI, selain PBHI Jawa Barat.
“Meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur terkait Persma, tapi setidaknya ada kelompok tertentu atau tim-lah yang melakukan advokasi terhadap persma yang menghadapi masalah,” kata Fariz, Rabu, 15 April 2026.
Ada buku saku tentang kiat-kiat advokasi kasus kekerasan yang diterbitkan. Isinya mulai dari contoh-contoh kasus represi yang dialami pers mahasiswa se-Indonesia, mitigasi kasus, hingga kiat-kiat mengadvokasinya. Harapannya, ia dapat dijadikan panduan bagi para pegiat pers mahasiswa untuk mengambil langkah-langkah strategis menghadapi kasus kekerasan: dari pendokumentasian kronologi hingga asesmen apakah kasus tersebut perlu dibantu oleh pihak luar atau bisa diselesaikan sendiri.
Meski menjamin kesediaan dukungan advokasi dari luar kampus, Fariz mendorong setiap organisasi pers mahasiswa memperkuat jaring pengaman di dalam kampus masing-masing. Berkaca pada kasus-kasus yang terjadi, ancaman paling berat terhadap mereka nyatanya justru datang dari dalam kampus sendiri.
***
*Liputan ini terbit sebagai bagian dari kerja kolaboratif bersama FKPMB, AJI Bandung, dan LBH Bandung dengan dukungan Amnesty International
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


