Mahasiswa Terjepit Birokrasi Jalan Jatinangor

Di tengah pertumbuhan kawasan pendidikan, mahasiswa menghadapi jalan rusak, trotoar tak layak, minim penerangan, dan kendaraan besar.

Lalu lintas dan pejalan kaki di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)

Penulis Tim Redaksi LPM Vonis Unpad1 September 2026


BandungBergerak - Anto, mahasiswa Fakultas Hukum Unpad, suatu hari melintas di ruas Cikuda menuju Sumedang. Dalam perjalanan, ia melewati beberapa titik jalan berlubang hingga tiba di ruas Jalan Rumah Sakit Unpad menuju Gerbang A Unpad, Jatinangor, yang minim penerangan.

Kondisi serupa terlihat di hampir separuh ruas Jalan Kolonel Achmad Syam. Kerusakan permukaan jalan dan minimnya penerangan membuat sejumlah titik terasa kurang aman, terutama pada malam hari.

Bagi Anto, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan. Infrastruktur jalan yang tidak memadai membuat perjalanan mahasiswa di Jatinangor bersinggungan langsung dengan persoalan keselamatan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Beberapa kecelakaan yang melibatkan mahasiswa dan kendaraan besar pernah terjadi di kawasan Jatinangor.

Pada 2019, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unpad tersenggol dump truck di sekitar Pangkalan Damri saat menggunakan jasa ojek online. Kecelakaan lain terjadi pada awal 2025 ketika seorang mahasiswi ITB tewas terlindas truk di depan Kampus Unpad setelah berkendara melawan arus saat hendak menyeberang.

Trotoar berlubang di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)
Trotoar berlubang di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)

Setiap hari, ratusan mahasiswa bergerak menuju dan dari kawasan kampus dengan sepeda motor, berjalan kaki, maupun menggunakan transportasi umum. Pada ruas yang sama, mereka harus berbagi ruang dengan kendaraan logistik dan truk berukuran besar.

Menurut Rivka, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), kawasan Jatinangor belum sepenuhnya aman bagi pengguna jalan. Ia menyoroti minimnya rambu lalu lintas serta padatnya kendaraan besar di sejumlah ruas.

“Jalan (Jatinangor) itu, dibilang bagus nggak, tapi nggak bagus juga nggak. Cuman emang jalannya nggak semua bisa enak dilewati pakai mobil,” kata Rivka kepada LPM Vonis FH Unpad, Kamis, 2 Juli 2026.

Bagi mahasiswa yang berjalan kaki, persoalannya bertambah. Keterbatasan fasilitas pedestrian membuat mereka harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.

Dalilah, mahasiswa Sekolah Vokasi Unpad, menyoroti kondisi trotoar yang rusak serta fasilitas penyeberangan yang dinilai belum optimal. Menurutnya, persoalan di Jalan Raya Jatinangor tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilitas, tetapi juga keselamatan pengguna jalan.

Pengalaman serupa dirasakan Allen, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kerap berjalan kaki. Ia mengatakan sejumlah ruas jalan menuju kampus tidak memiliki trotoar yang layak.

Ketiadaan ruang pedestrian membuat Allen terpaksa berjalan di badan jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan bermotor. Ia mengaku beberapa kali mendapat klakson dari pengendara karena dianggap menghalangi lalu lintas.

Selain trotoar yang belum tertata, fasilitas penyeberangan juga dinilai belum memadai. Marka zebra cross di sejumlah titik memudar, sementara jembatan penyeberangan orang (JPO) tidak tersedia.

Menurut Allen, kondisi tersebut membuat batas antara ruang pejalan kaki dan kendaraan bermotor menjadi tidak jelas. Persoalan itu bukan hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan risiko bagi pengguna jalan.

Temuan lapangan tersebut sejalan dengan kajian Vitalani dan Byna dalam artikel jurnal “Tingkat Walkability dan Kepuasan Pejalan Kaki di Kawasan Pendidikan Jatinangor dan Kawasan Perdagangan Sudirman” (2021). Dalam kajian tersebut, kawasan Jatinangor memperoleh walkability score sebesar 45,50 dan masuk kategori not walkable atau tidak baik untuk berjalan kaki.

Lalu lintas dan pejalan kaki di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)
Lalu lintas dan pejalan kaki di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)

Risiko keselamatan juga datang dari kendaraan berukuran besar yang melintas di jalan yang sama. Kasi Humas Polres Sumedang Awang Munggardijaya mengatakan, kendaraan sumbu tiga memiliki area blind spot yang dapat membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.

“Ketika kendaraan roda dua atau pejalan kaki itu berada di sekitar blind spot, hal itu yang memicu kecelakaan,” kata Awang kepada LPM Vonis, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Awang, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol sebenarnya telah dilakukan. Namun, kebijakan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra karena persoalan biaya.

“Para sopir atau pengusaha itu sering mengeluhkan tarif tol yang mahal. Jika truk dilarang melintas ke jalan umum, harus ada solusi yang adil juga untuk mereka, contohnya pengurangan tarif tol. Hal itu perlu ditelaah oleh pihak terkait, agar tidak memojokkan salah satu pihak saja,” ujarnya.

Pemerintah daerah sendiri sedang mengkaji pembatasan kendaraan besar di kawasan tersebut. Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Agus Suyaman, mengatakan Kementerian Perhubungan sedang melakukan kajian teknis mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas kendaraan sumbu tiga di Jatinangor. Hasil kajian tersebut nantinya akan dibahas bersama instansi terkait.

“Pihak Dishub saat ini sedang dalam proses menyusun kajian teknis terkait pembatasan tersebut,” ujar Agus kepada Vonis, 13 Juli 2026, di Kantor Dishub Sumedang.

Pembahasan mengenai kendaraan besar menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan infrastruktur Jatinangor mengikuti aktivitas kawasan yang sejak awal diarahkan sebagai pusat pendidikan tinggi.

Baca Juga: KIP-K UIN SGD Bandung: Beasiswa tidak Selalu Sampai Kepada Mahasiswa tak Mampu
Sempat Diremehkan di Negeri Sendiri, Dua Pemuda Sumatra Bikin Mesin Potong Rumput Ramah Lingkugan

Lalu lintas di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)
Lalu lintas di kawasan Jatinangor, Sumedang, Juli 2026. (Foto: TIM Redaksi Vonis)

Kawasan Pendidikan dengan Mobilitas Tinggi

Jatinangor resmi ditetapkan sebagai Kawasan Perguruan Tinggi melalui Surat Keputusan Nomor 583/SK-PIK/1989. Status tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009–2029, yang menetapkan Jatinangor sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Pendidikan.

Aktivitas pendidikan di kawasan tersebut terus berkembang. Berdasarkan data Universitas Padjadjaran, sebanyak 9.696 mahasiswa baru diterima pada Tahun Akademik 2024/2025. Jumlah tersebut meningkat menjadi 11.375 mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2025/2026.

Angka tersebut belum mencakup mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang beraktivitas di Jatinangor, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) Kampus Jatinangor, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin).

Pertambahan jumlah mahasiswa berarti bertambah pula pengguna jalan yang bergerak menuju dan dari kawasan kampus setiap hari. Mereka menggunakan kendaraan pribadi, berjalan kaki, maupun mengandalkan transportasi umum.

Namun, pertumbuhan aktivitas tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan fasilitas mobilitas.

Persoalan tidak berhenti pada jalan berlubang dan trotoar. Penerangan jalan, fasilitas penyeberangan, halte, hingga pengaturan kendaraan besar menjadi bagian dari kebutuhan mobilitas kawasan pendidikan.

Di sisi transportasi umum, misalnya, Bus Metro Jabar Trans (MJT) menjadi salah satu moda yang menghubungkan Jatinangor dengan Kota Bandung. Allen menilai pelayanan MJT Koridor 5 cukup baik karena waktu tunggunya relatif singkat. Namun, pada jam sibuk, terutama sore hari setelah perkuliahan, bus kerap penuh dan sesak.

Keterbatasan juga dirasakan di halte. Minimnya area teduh membuat penumpang kurang terlindungi dari panas maupun hujan saat menunggu bus.

Keluhan tersebut disampaikan Thalita, mahasiswa Sekolah Vokasi Unpad. Menurutnya, penumpang masih harus mengantre pada jam sibuk tanpa dukungan tempat berteduh yang memadai.

Masalah mobilitas tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan mahasiswa tidak hanya soal tersedianya moda transportasi. Mereka juga membutuhkan ruang jalan yang aman untuk mencapai kampus, berpindah moda, dan pulang ke tempat tinggal.

Jatinangor Terbagi Birokrasi

Persoalan kemudian berhadapan dengan struktur kewenangan pengelolaan jalan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018–2038, beberapa ruas jalan yang melintasi Kawasan Pendidikan Jatinangor merupakan jalan nasional, di antaranya ruas jalan Cileunyi serta Jalan Raya Jatinangor–batas Kota Sumedang.

Status tersebut membuat pengelolaan ruas jalan berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Agus Suyaman menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat secara bebas melakukan perbaikan pada seluruh infrastruktur jalan nasional.

Perbaikan infrastruktur pada ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumedang tetap membantu pemeliharaan sejumlah fasilitas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), antara lain melalui pemasangan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Bantuan tersebut memiliki batas. Agus mengatakan tidak seluruh infrastruktur pada jalan nasional dapat ditangani pemerintah daerah. Fasilitas halte MJT, misalnya, berada di bahu jalan nasional sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal yang sama berlaku untuk pengaturan kendaraan besar. Menurut Agus, pembentukan regulasi terkait jalan nasional, termasuk rencana pembatasan kendaraan sumbu tiga yang melintasi kawasan pendidikan, berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, kebutuhan penataan Jatinangor telah dibawa pemerintah daerah ke tingkat pusat.

Pada Rabu, 17 Juni 2026, Bupati Sumedang bersama Dishub Kabupaten Sumedang melakukan audiensi dengan Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Kementerian Perhubungan. Dalam audiensi tersebut, Pemkab Sumedang mengajukan sejumlah kebutuhan, antara lain pembangunan JPO di kawasan kampus, pembangunan dan pemeliharaan PJU, serta arahan mengenai pembatasan kendaraan besar yang masih melintasi Kawasan Pendidikan Jatinangor meskipun telah tersedia akses Jalan Tol Cisumdawu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menjanjikan untuk mempercepat penataan Jatinangor melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan mobilitas mahasiswa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan mendanai program tersebut setelah konsep pengembangannya disusun bersama para pimpinan perguruan tinggi di Jatinangor.

Namun, selama pembagian kewenangan dan proses kajian masih berjalan, mahasiswa tetap menggunakan jalan yang sama setiap hari. Keselamatan mereka bergantung pada infrastruktur yang kondisinya belum seragam: ada ruas yang berlubang, trotoar yang tidak layak, marka penyeberangan yang memudar, penerangan yang terbatas, serta kendaraan besar yang masih melintas di tengah kawasan pendidikan.

Persoalan keamanan pun belum sepenuhnya terpisah dari kondisi tersebut. Pada Mei 2026, seorang mahasiswi Unpad berinisial GCR, 20 tahun, menjadi korban dugaan penodongan dan penganiayaan saat berjalan pulang ke tempat tinggalnya di kawasan Dusun Sukamanah, Desa Hegarmanah. Polisi kemudian menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. 

Terlepas dari masalah birokrasi, sampai saat ini Jatinangor masih menyisakan tanya. Apakah infrastruktur dan tata kelola mobilitasnya telah mengikuti kebutuhan kawasan yang setiap hari dipenuhi ribuan mahasiswa.

Selama kebutuhan tersebut masih terbentur kondisi infrastruktur dan pembagian kewenangan, mahasiswa tetap menjadi pengguna jalan yang harus menanggung risikonya setiap hari.

*Reportase ini merupakan bagian dari kerja kolaboratif LPM Reaksi dan BandungBergerak  dengan dukungan Amnesty International Indonesia.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//