• Opini
  • Seremoni Sumpah Pemuda dan Kesediaan Pemerintah Mendengarkan Kritik

Seremoni Sumpah Pemuda dan Kesediaan Pemerintah Mendengarkan Kritik

Justru, demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi ketika saluran komunikasi politik tidak cukup menampung kegelisahan mereka.

Stefanus Agung Himawan

Pendidik Bahasa Indonesia di SMA Seminari Mertoyudan, Magelang

Membingkai kritik sebagai ancaman eksistensial. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

2 November 2026


BandungBergerak – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Sumpah Pemuda sebagai tonggak penting lahirnya kesadaran kebangsaan. Kesadaran yang menumbuhkan keberanian orang-orang muda melampaui sekat suku, daerah, dan organisasi untuk menyatakan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Namun, hampir satu abad kemudian, muncul pertanyaan yang kompleks: apakah semangat persatuan itu benar-benar telah hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, atau justru semakin sering berhenti sebagai seremoni tahunan?

Pertanyaan tersebut relevan diajukan setelah Polda Metro Jaya menggelar Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 29 Oktober 2026 dengan melibatkan mahasiswa, tokoh masyarakat, figur publik, dan unsur TNI-Polri. Acara yang diklaim mengusung semangat persatuan, persaudaraan, serta ajakan melawan hoaks dan provokasi ini segera menjadi sorotan setelah salah seorang peserta bernama Bayu Setiadi mengaku bukan mahasiswa dan menerima bayaran untuk menghadiri deklarasi. Ia juga mengaku mengenakan almamater perguruan tinggi yang bukan tempatnya menempuh pendidikan.

Persoalannya bukan semata-mata tentang seorang peserta yang dibayar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa deklarasi yang mengatasnamakan semangat mahasiswa dan persatuan pemuda justru menghadirkan persoalan mengenai representasi peserta? Siapa yang sebenarnya diwakili dalam deklarasi tersebut? Apakah suara mahasiswa benar-benar hadir sebagai kesadaran dan kehendak kolektif, atau sekadar menjadi bagian dari panggung simbolis untuk menunjukkan bahwa generasi muda telah bersatu?

Kita tahu, sehari sebelumnya, 28 Oktober 2026, sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil justru turun ke jalan dalam aksi bertajuk Indonesia Sadar di kawasan yang sama. Mereka menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan sosial, perusakan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemaksaan MBG, salah urus pendidikan, hingga penyempitan ruang kebebasan sipil. Laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi melalui LBH Pers mencatat dugaan pembatasan mobilisasi massa, penggeledahan, dan kekerasan dalam penanganan aksi tersebut. Sebaliknya, pihak kepolisian menyatakan telah mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis serta melakukan komunikasi dengan perwakilan mahasiswa mengenai lokasi penyampaian aspirasi.

Di sinilah paradoks itu terlihat. Pada satu hari, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap persoalan bangsa melalui demonstrasi. Pada hari berikutnya, deklarasi persatuan digelar dengan klaim melibatkan mahasiswa dan aparat keamanan. Tentu, bertolakbelakangnya kedua kegiatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya upaya pembungkaman yang dirancang oleh pihak penyelenggara. Namun, rangkaian peristiwa ini cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan konsistensi negara dalam memaknai persatuan dan kebebasan demokratis.

Baca Juga: Menjelang Satu Abad Sumpah Pemuda: Penjajahan Telah Berakhir, tapi Kemampuan Menentukan Masa Depan Masih Timpang
Kisah Konferensi Pemuda di Villa Isola Tahun 1945

Bukan dari Keseragaman, Apalagi Deklarasi

Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman bagi persatuan. Robert A. Dahl dalam bukunya On Democracy (1998) menjelaskan bahwa demokrasi yang sesungguhnya mensyaratkan partisipasi efektif, kesetaraan politik, pemahaman warga terhadap persoalan publik, dan kesempatan masyarakat untuk memengaruhi agenda kebijakan. Artinya, warga negara tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton dalam proses pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, mempertanyakan keputusan, dan mengawasi kekuasaan.

Pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan Larry Diamond dan Leonardo Morlino dalam The Quality of Democracy: An Overview (2004). Keduanya menempatkan kebebasan, supremasi hukum, akuntabilitas, kesetaraan, partisipasi, dan responsivitas pemerintah sebagai dimensi penting untuk menilai kualitas demokrasi. Dengan demikian, demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum; ia juga harus terlihat dari kesediaan pemerintah mendengarkan kritik, melindungi hak warga, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya.

Indonesia telah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, demonstrasi damai bukanlah tindakan yang dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan negara. Justru demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi ketika saluran komunikasi politik tidak cukup menampung kegelisahan mereka.

Lantas, mengapa suara kritis mahasiswa masih kerap berhadapan dengan persoalan pembatasan ruang gerak dan pengamanan yang dipertanyakan? Mengapa aparat yang seharusnya melindungi masyarakat dalam menjalankan hak konstitusionalnya justru dapat dipersepsikan sebagai penghalang kebebasan tersebut? Kehadiran aparat dalam demonstrasi tentu diperlukan untuk menjaga keamanan. Namun, batas kewenangan harus jelas: pengamanan tidak boleh berubah menjadi intimidasi, dan ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat menyampaikan pendapat.

Kita perlu bertanya: bagaimana mungkin persatuan dapat tumbuh kuat ketika sebagian masyarakat merasa suaranya tidak didengar? Bagaimana mungkin rakyat diminta menjaga stabilitas, sementara kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka justru diputuskan tanpa partisipasi yang bermakna?

Masyarakat berhak bersuara. Mereka bahkan berhak mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban ketika suatu kebijakan diduga menerobos ketentuan perundang-undangan. Tanpa itu, persatuan kehilangan makna substantifnya.

Dan persis itulah kenapa Sumpah Pemuda tidak boleh dipersempit menjadi kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan, membaca ikrar, mengenakan atribut organisasi, atau mengundang tokoh terkenal ke atas panggung. Semangat 1928 justru mengajarkan keberanian untuk membangun kesadaran kolektif dan memperjuangkan cita-cita bersama tentang persatuan di tengah perbedaan.

Persatuan bukan berarti semua orang harus diam dan menyetujui keputusan penguasa. Persatuan adalah kesediaan hidup bersama dengan tetap menghormati perbedaan, memperjuangkan keadilan, dan menjamin hak setiap warga negara di tengah persoalan demokrasi Indonesia hari ini yang tidak berhenti pada kebebasan berekspresi. Ada masalah ketimpangan sosial dan cengkeraman kelompok oligarki. Ada masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh keadilan karena kebijakan publik lebih banyak mengakomodasi kepentingan oligarki yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.

Menjelang satu abad, jangan sampai Sumpah Pemuda hanya menjadi warisan sejarah yang dibanggakan dalam pidato, tetapi kehilangan maknanya ketika mahasiswa menyuarakan kritik terhadap kekuasaan. Sebab, persatuan sejati tidak lahir dari keseragaman suara, apalagi dari deklarasi yang hanya berlangsung di atas panggung. Persatuan justru tumbuh ketika negara bersedia mendengarkan dan kekuasaan bersedia dikritik.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//