Pancasila Tak Perlu Diajarkan Tentara
Demokrasi membutuhkan batas kelembagaan. Tidak semua institusi negara harus menjadi otoritas dalam semua ruang.

Moch. Rasyid Gumilar
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
1 Oktober 2026
BandungBergerak – Ada sesuatu yang mengganjal ketika mendengar kabar bahwa seorang Panglima Komando Daerah Militer akan hadir dalam kuliah umum tentang Pancasila di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad).
Bukan karena saya menganggap seorang prajurit tidak boleh berbicara tentang Pancasila. Bukan pula karena tentara tidak punya pengetahuan mengenai kebangsaan. Dan tentu saja bukan karena mahasiswa harus alergi terhadap institusi militer.
Yang mengganggu saya justru pertanyaan yang lebih sederhana: mengapa institusi militer harus ditempatkan sebagai bagian dari otoritas dalam ruang akademik untuk membicarakan Pancasila?
Pertanyaan ini penting karena kampus bukan sekadar gedung yang berisi ruang kuliah. Kampus adalah ruang tempat gagasan diuji. Di sana sebuah konsepsi tidak semestinya diterima hanya karena disampaikan oleh seseorang yang memiliki jabatan, pangkat, atau kewibawaan institusional. Bahkan Pancasila, yang bahkan “katanya” kedudukannya sebagai dasar negara tidak perlu diperdebatkan, tetap merupakan objek kajian yang sah untuk dibaca secara historis, filosofis, sosiologis, dan konstitusional.
Karena itu, bagi saya, persoalannya bukan apakah Pancasila boleh dibicarakan di kampus. Tentu saja boleh. Persoalannya adalah siapa yang diberi posisi untuk membicarakannya, dalam kapasitas apa, dan dengan relasi kuasa seperti apa.
Di sinilah saya mulai memiliki syak wasangka.
Baca Juga: Pancasila, Teologi Pembebasan, dan Indonesia yang Kehilangan Jiwa Sosialnya
Ekonomi Pancasila dan Sejarah Keadilan Sosial di Indonesia
Koperasi Bukan Barak Tentara
Demokrasi Membutuhkan Batas Kelembagaan
Pancasila seharusnya tidak hadir di kampus sebagai doktrin yang selesai. Ia justru harus hadir sebagai gagasan yang terus-menerus dibaca, diperdebatkan, bahkan dipersoalkan. Mahasiswa harus memiliki ruang untuk bertanya, apa arti keadilan sosial hari ini? Bagaimana sila kemanusiaan diterapkan ketika negara berhadapan dengan kelompok yang berbeda pandangan? Bagaimana persatuan ditempatkan ketika kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi? Dan bagaimana Pancasila diterjemahkan ke dalam praktik kekuasaan?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu membutuhkan ruang yang bebas dari rasa sungkan terhadap otoritas.
Di sinilah kampus dan institusi militer memiliki watak kelembagaan yang berbeda. Kampus bekerja melalui diskursus, kritik, penelitian, dan pertukaran gagasan. Sementara militer dibangun berdasarkan hierarki, komando, disiplin, dan kepatuhan. Perbedaan ini bukan cela. Justru masing-masing memiliki fungsi yang berbeda dalam negara demokratis.
Karena itu, saya tidak sedang mengatakan bahwa militer tidak boleh hadir di ruang publik. Tentu saja boleh. Prajurit adalah warga negara. Institusi militer juga bagian dari negara. Mahasiswa pun berhak mendengar pandangan dari siapa saja.
Tetapi demokrasi membutuhkan batas kelembagaan. Tidak semua institusi negara harus menjadi otoritas dalam semua ruang.
Pertanyaan mengenai batas tersebut menjadi semakin penting setelah reformasi. Salah satu pelajaran paling mendasar dari Reformasi 1998 adalah upaya mengembalikan militer pada fungsi pertahanan dan menempatkan kehidupan sipil di bawah kendali otoritas sipil.
TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 bahkan secara eksplisit mengoreksi praktik Dwifungsi ABRI karena peran sosial-politik militer dinilai telah menyebabkan penyimpangan terhadap peran dan fungsi TNI serta berdampak pada perkembangan demokrasi. Semangat tersebut kemudian menjadi bagian dari kerangka hukum mengenai profesionalisme TNI.
Tetapi sejarah institusi tidak berhenti hanya karena sebuah rezim telah berakhir.
Melissa Crouch, akademisi hukum dari University of New South Wales yang banyak meneliti hubungan antara militer, hukum, dan konstitusi di Asia, mengingatkan bahwa militer tidak selalu memperluas pengaruhnya melalui tindakan yang kasatmata seperti kudeta atau pengambilalihan pemerintahan. Militer juga dapat menjadi aktor hukum dan konstitusional melalui perluasan pengaruhnya ke institusi-institusi yang semula dianggap sebagai wilayah sipil. Dalam kajiannya, Crouch menunjukkan bahwa hubungan sipil-militer bukan perkara hitam-putih. Kendali sipil merupakan sesuatu yang harus terus dipelihara dan dapat berubah seiring waktu.
Dengan kata lain, problemnya tidak selalu berupa “tentara mengambil alih negara”. Kadang-kadang prosesnya jauh lebih subtil, yakni kehadiran militer perlahan menjadi sesuatu yang dianggap mafhum dalam urusan sipil.
Hari ini datang ke kampus untuk berbicara tentang Pancasila. Besok berbicara tentang bela negara. Lusa menjadi narasumber mengenai kebijakan publik. Pada kesempatan lain masuk ke program pembangunan, pangan, pendidikan, atau urusan pemerintahan.
Masing-masing mungkin dapat dijelaskan secara terpisah.
Tetapi demokrasi tidak hanya perlu melihat satu per satu kejadian. Demokrasi juga harus memperhatikan pola.
Kekhawatiran semacam ini bukan hanya milik saya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam berbagai laporan dan pernyataannya, mencatat kecenderungan meluasnya keterlibatan TNI dalam ruang sipil. Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, YLBHI bahkan menyebut penyempitan ruang sipil berjalan beriringan dengan menguatnya militerisme, termasuk keterlibatan TNI dalam urusan politik, pemerintahan, dan berbagai program sipil. YLBHI juga menyoroti perluasan struktur komando teritorial dan semakin banyaknya ruang sipil yang bersinggungan dengan institusi militer.
Ini bukan berarti setiap kehadiran tentara di ruang sipil otomatis merupakan bentuk militerisme. Kesimpulan seperti itu terlalu serampangan.
Namun, justru karena itulah kita perlu berhati-hati.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya acara hari ini, melainkan normalisasi. Sesuatu yang awalnya dianggap tidak biasa dapat perlahan menjadi lumrah karena terus diulang. Dan ketika sudah lumrah, pertanyaan kritis mengenai batas kewenangan justru mulai terdengar berlebihan.
Papua memberi kita alasan untuk tidak terlalu mudah menganggap enteng persoalan tersebut. YLBHI, misalnya, mendokumentasikan berbagai dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh anggota TNI terhadap warga sipil Papua. Pada 2024, YLBHI juga menyoroti berulangnya kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua. Tentu, persoalan Papua memiliki kompleksitas sejarah, politik, keamanan, dan hak asasi manusia yang jauh lebih panjang daripada satu tulisan opini. Tetapi pengalaman tersebut menunjukkan satu hal sederhana: ketika institusi bersenjata berhadapan dengan masyarakat sipil, relasi kuasanya tidak pernah benar-benar setara.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang kehadiran TNI di kampus, saya kira kita perlu menyingkirkan terlebih dahulu dua tuduhan yang terlalu mudah dilemparkan.
Pertama, bahwa mereka yang menolak kehadiran TNI di kampus pasti anti-TNI.
Kedua, bahwa mereka yang menerima kehadiran TNI pasti sedang mendukung militerisme.
Keduanya sama-sama terlalu sederhana.
Yang sedang dipersoalkan adalah batas.
Saya tidak ingin kampus menjadi ruang yang takut terhadap TNI. Justru sebaliknya, saya ingin kampus menjadi ruang yang cukup merdeka untuk mengkritik TNI, menguji kebijakannya, meneliti perannya, dan mempertanyakan tindakan-tindakannya. Tetapi kebebasan akademik itu tidak mengharuskan TNI hadir secara institusional di dalam kampus.
Kampus adalah Ruang Sipil
Bagi saya, TNI tidak seharusnya masuk ke ruang kampus sebagai representasi institusinya. Bukan karena mahasiswa harus takut kepada tentara, melainkan justru karena kampus harus bebas dari relasi kuasa yang dibawa oleh institusi bersenjata. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara seorang prajurit hadir sebagai individu atau akademisi dengan institusi militer hadir membawa otoritas kelembagaannya.
Kalau yang ingin dibicarakan adalah strategi pertahanan, doktrin pertahanan negara, atau persoalan teknis kemiliteran, tentu ada ruang lain yang lebih tepat. Kampus dapat mengkaji semuanya secara kritis tanpa harus memberikan panggung kelembagaan kepada TNI sebagai institusi.
Apalagi ketika forum tersebut berbicara tentang Pancasila.
Pancasila bukan milik TNI. Ia bukan pula milik pemerintah, partai politik, dosen, mahasiswa, atau kelompok masyarakat tertentu. Kampus harus menjadi tempat di mana Pancasila dibaca, diuji, diperdebatkan, bahkan dikritik, bukan tempat mahasiswa menerima Pancasila melalui otoritas institusi yang memiliki struktur komando dan kekuatan bersenjata.
Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa dapat mengatakan, “Saya tidak setuju,” tanpa harus terlebih dahulu menghitung pangkat, jabatan, atau institusi orang yang berdiri di hadapannya.
Sebab demokrasi bukan sekadar soal siapa yang boleh berbicara. Demokrasi juga soal apakah orang lain benar-benar merasa bebas untuk membantahnya.
Hari ini mungkin bentuknya hanya kuliah umum tentang Pancasila. Besok bisa saja menjadi diskusi bela negara. Setelah itu menjadi pembinaan mahasiswa, kerja sama kelembagaan, atau keterlibatan dalam program-program yang sesungguhnya berada di luar mandat pertahanan.
Kampus adalah ruang sipil.
Ia harus menjadi tempat di mana kekuasaan dapat diperiksa, termasuk kekuasaan militer.
Dan untuk dapat memeriksa kekuasaan secara bebas, kampus pertama-tama harus memiliki jarak yang cukup dari kekuasaan tersebut. Di situlah garisnya.
TNI boleh menjadi objek kajian di kampus. Tetapi TNI tidak seharusnya menjadi otoritas yang masuk ke kampus untuk mengajarkan mahasiswa tentang bagaimana mereka harus memahami Pancasila.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


