• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: CCTV Merekam, Belum Cukup Menjamin Keamanan Kampus

MAHASISWA BERSUARA: CCTV Merekam, Belum Cukup Menjamin Keamanan Kampus

Kamera CCTV tidak secara otomatis menghentikan pelaku pencurian motor , memastikan adanya respons segera, atau menjamin kendaraan korban kembali.

Fatih Abyanti

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Situasi Jalan Sukarno Hatta, Bandung, di kawasan kampus 2 UIN SGD Bandung, 27 Januari 2024. (Foto : Repi M Rizki/BandungBergerak.id)

21 Oktober 2026


BandungBergerak – Kehilangan sepeda motor bukan sekadar kehilangan kendaraan. Bagi mahasiswa, kejadian tersebut dapat mengganggu aktivitas perkuliahan, menambah beban keuangan, dan menimbulkan rasa tidak aman di tempat tinggalnya sendiri. Karena itu, pencurian kendaraan bermotor di lingkungan mahasiswa tidak seharusnya dianggap semata-mata sebagai akibat kelalaian korban. Keamanan lingkungan perlu menjadi tanggung jawab bersama.

Pada 3 Juli 2026, Pasjabar melaporkan kehilangan sepeda motor milik mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung di kawasan Jalan Manisi, Pasir Biru, Cibiru, Kota Bandung. Menurut laporan tersebut, rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku berada di sekitar lokasi sejak malam sebelum pencurian. Kendaraan kemudian dibawa pergi dalam waktu singkat. Korban dilaporkan telah mengadukan kejadian itu kepada Polsek Panyileukan, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp15 juta.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan penting: jika kamera pengawas sudah tersedia, mengapa pencurian masih dapat terjadi? Pertanyaan ini bukan berarti CCTV tidak berguna, melainkan menunjukkan bahwa pemasangan kamera saja tidak cukup untuk menjamin keamanan. Sistem pengawasan perlu disertai pencegahan, respons yang tepat, dan koordinasi antar pihak.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Sama-sama Merasa Benar di Jalan Raya
MAHASIWA BERSUARA: Menelusuri Penyebab Banjir di Kampung Situ PPI Lembang
MAHASISWA BERSUARA: Jembatan Cincin dan Catatan Perihal dari Mana Kita Bisa Memandang

CCTV Tidak Cukup Tanpa Tindakan

Pencurian kendaraan bermotor di lingkungan kampus bukan persoalan baru. Pada 6 Februari 2020, Suaka Online melaporkan kasus pencurian kendaraan di area UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam laporan tersebut, seorang petugas keamanan memperkirakan sekitar 12 sepeda motor hilang selama satu tahun sebelumnya. Angka itu merupakan perkiraan dari narasumber dalam laporan, bukan statistik resmi terbaru.

Laporan yang sama menggambarkan bagaimana pelaku dapat mengamati area parkir sebelum melakukan pencurian. Hal ini memperlihatkan bahwa keamanan tidak hanya bergantung pada keberadaan kamera, tetapi juga pada kemampuan lingkungan mengenali situasi mencurigakan dan meresponsnya dengan tepat.

CCTV tetap memiliki fungsi penting. Rekaman dapat membantu menelusuri kronologi kejadian dan mendukung proses identifikasi. Namun, kamera tidak secara otomatis menghentikan pelaku, memastikan adanya respons segera, atau menjamin kendaraan korban kembali. Jika rekaman tidak tersimpan dengan baik, tidak dapat diakses saat dibutuhkan, atau tidak ditindaklanjuti, manfaatnya menjadi terbatas.

Karena itu, pemilik kos dan pengelola parkir perlu memastikan kamera berfungsi, mengarah ke titik yang relevan, serta memiliki rekaman yang dapat diperiksa ketika terjadi insiden. Penerangan, pengaturan akses keluar-masuk, dan prosedur pelaporan juga perlu diperhatikan. Kamera pengawas seharusnya menjadi bagian dari sistem keamanan, bukan sekadar fasilitas untuk menunjukkan bahwa pengawasan telah dipasang.

Mahasiswa memang perlu mengambil langkah pencegahan, seperti menggunakan kunci tambahan, memastikan kendaraan terkunci, dan memilih tempat parkir yang aman. Namun, kewaspadaan pribadi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Menyalahkan korban tanpa mengevaluasi kondisi lingkungan hanya akan mengalihkan perhatian dari upaya pencegahan yang dapat dilakukan bersama.

Pemilik kos perlu mengevaluasi keamanan tempat parkir dan akses keluar-masuk penghuni maupun tamu. Pengurus RT/RW dan warga dapat memperkuat komunikasi, memperbaiki penerangan di titik rawan, serta mengatur pengawasan lingkungan secara proporsional. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga sebaiknya melaporkannya melalui jalur yang tepat, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kampus juga dapat membantu dengan memberikan informasi tentang pencegahan pencurian dan prosedur pelaporan kepada mahasiswa. Sementara itu, kepolisian memiliki peran dalam menerima laporan, menyelidiki perkara sesuai prosedur, serta memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada korban mengenai perkembangan penanganannya.

Pentingnya respons manusia terlihat dalam laporan IDN Times Jabar pada 21 Juni 2026 mengenai percobaan pencurian sepeda motor milik pedagang nasi goreng di Jalan Cikuda, Pasir Biru, Cibiru, Kota Bandung. Menurut laporan tersebut, percobaan itu berhasil digagalkan dengan keterlibatan warga dan Bhabinkamtibmas. Peristiwa ini tidak membuktikan bahwa semua pencurian dapat dicegah dengan cara yang sama, tetapi menunjukkan bahwa perhatian dan koordinasi dapat membantu dalam situasi tertentu.

Contoh tersebut patut menjadi dorongan untuk membangun lingkungan yang lebih peduli dan terorganisasi. Warga tidak perlu mencurigai setiap orang yang lewat, tetapi perlu memiliki komunikasi yang baik dan mengetahui tindakan yang aman ketika menghadapi situasi mencurigakan.

Dari Imbauan Menuju Tindakan Nyata

Setelah pencurian terjadi, korban membutuhkan lebih dari sekadar imbauan untuk berhati-hati. Mereka membutuhkan prosedur pelaporan yang jelas, bukti yang dapat digunakan, serta penanganan perkara sesuai prosedur. Pada saat yang sama, pencegahan perlu dilakukan sebelum orang lain mengalami kerugian serupa.

Langkah konkret dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Pemilik kos dapat memeriksa CCTV dan penerangan secara berkala serta memastikan penghuni mengetahui prosedur keamanan. Pengurus lingkungan dapat membangun jalur komunikasi untuk melaporkan kejadian mencurigakan. Kampus dapat menyebarkan informasi kontak dan langkah pelaporan kepada mahasiswa. Mahasiswa pun dapat berpartisipasi dengan mematuhi prosedur keamanan dan melaporkan kerusakan fasilitas yang berpotensi meningkatkan risiko pencurian.

Setiap pihak juga perlu mengevaluasi apakah langkah-langkah tersebut benar-benar berjalan. Apakah CCTV berfungsi? Apakah area parkir cukup terang? Apakah penghuni mengetahui kepada siapa mereka harus melapor? Pertanyaan sederhana seperti ini dapat membantu mengubah keamanan dari sekadar imbauan menjadi upaya yang dapat diperiksa dan diperbaiki.

Tentu saja, langkah-langkah tersebut tidak menjamin bahwa pencurian akan sepenuhnya hilang. Namun, tindakan yang terencana dan kerja sama yang konsisten lebih masuk akal daripada hanya meminta mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.

Keamanan lingkungan mahasiswa bukan hanya urusan pemilik kendaraan yang kehilangan motornya. Ini adalah kepentingan bersama yang membutuhkan kontribusi pemilik kos, warga, kampus, mahasiswa, dan kepolisian sesuai peran masing-masing. Tidak ada satu pihak yang dapat menyelesaikan persoalan ini sendirian.

CCTV tidak seharusnya berhenti menjadi saksi setelah sebuah motor hilang. Rekaman perlu didukung oleh pengawasan yang memadai, koordinasi yang jelas, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa tidak seharusnya hanya diminta untuk lebih waspada; mereka juga membutuhkan lingkungan yang sungguh-sungguh berupaya melindungi keselamatan dan harta benda penghuninya.

Kamera dapat merekam sebuah kejahatan, tetapi rekaman saja tidak menciptakan keamanan. Sudah saatnya semua pihak bergerak dari sekadar memasang fasilitas menuju membangun sistem perlindungan yang benar-benar berfungsi.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//