• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Sama-sama Merasa Benar di Jalan Raya

MAHASISWA BERSUARA: Sama-sama Merasa Benar di Jalan Raya

Pelanggaran lalu lintas di jalan raya bukan dilakukan segelintir orang nekat. Ia terjadi setiap hari, di hampir setiap ruas jalan, melibatkan banyak orang sekaligus.

Reynald Hermanto

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Kendaraan bermotor melintas di Jalan Asia Afrika, Bandung, 3 September 2024. Menurut iqair.com, indeks kualitas udara Kota Bandung pada sore hari tergolong tidak sehat dengan skala132 AQI US, polusi udara PM2.5 atau 9,6 kali di atas ambang batas panduan kualitas udara WHO. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

31 Agustus 2026


BandungBergerak – Pernah kesal setengah mati ketika motor di sebelah tiba-tiba menyalip dan menerobos meski lampu masih merah? Rasanya ingin langsung berkata kasar. Tapi mungkin dua menit kemudian saat kamu sudah "hampir sampai", apakah masih sabar menunggu sein menyala sebelum berbelok, atau justru langsung memotong jalur karena merasa hanya sebentar? Di jalan raya Indonesia, hampir semua orang punya cerita seperti ini: mengutuk pelanggaran orang lain di satu momen, lalu melakukan hal serupa di momen berikutnya tanpa merasa bersalah.

Fenomena ini bahkan bisa terlihat lebih jelas ketika pelanggaran dilakukan bukan sendirian, melainkan ramai-ramai. Di persimpangan Jalan Pasir Kaliki dan Jalan Gedong Sembilan, Kota Bandung, misalnya, pemerintah sudah memasang pembatas jalan agar kendaraan dari Gedong Sembilan wajib berbelok kiri, bukan langsung ke kanan menuju kawasan Paskal 23. Namun alih-alih dipatuhi, warga setempat justru terbiasa membantu pengendara lain melawan arus sejenak dan menyeberang kembali agar tetap bisa berbelok ke kanan  pembatas yang dibangun dengan niat baik itu pada akhirnya kalah oleh kebiasaan kolektif warganya sendiri. Fenomena kecil ini sebenarnya mewakili persoalan yang jauh lebih besar: mengapa di jalan raya Indonesia, hampir semua orang merasa dirinya paling benar, sementara pelanggaran justru terus terjadi  bahkan dilakukan bersama-sama?

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Ketika Kedewasaan Diukur dari Selera Tontonan
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Komitmen pada Ruang Publik Aman Berhenti di Atas Panggung
MAHASISWA BERSUARA: Limbah Makanan, Waste Accounting, dan Ketahanan Pangan

Angka yang Bicara

Persoalan ini bukan sekadar kesan subjektif dari pengalaman sehari-hari. Menurut data Korps Lalu Lintas Polri (2024), tercatat sekitar 150 ribu kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024 dengan hampir 27 ribu korban jiwa, artinya rata-rata tiga sampai empat orang meninggal setiap jamnya karena kecelakaan di jalan raya. Angka ini bertahan tinggi selama beberapa tahun terakhir, seolah pelajaran dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah benar-benar diserap oleh masyarakat maupun pembuat kebijakan.

Di balik angka kecelakaan itu, data pelanggaran lalu lintas juga tidak kalah mencolok. Berdasarkan laporan Gaikindo (2026) yang merujuk data Korlantas Polri, operasi-operasi penertiban seperti Operasi Zebra rutin mencatat puluhan ribu kendaraan yang ditilang lewat kamera ETLE dalam waktu singkat, dengan pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan helm dan melawan arus. Artinya, pelanggaran bukan kejadian langka yang dilakukan segelintir orang nekat  ia terjadi setiap hari, di hampir setiap ruas jalan, melibatkan begitu banyak orang sekaligus.

Angka-angka ini sebenarnya menyimpan cerita yang jauh lebih personal daripada sekadar statistik. Setiap satu korban jiwa berarti ada keluarga yang kehilangan tulang punggung, anak yang kehilangan orang tua, atau rekan kerja yang kehilangan sosok yang biasa mereka temui setiap hari. Sayangnya, karena angka ini dilaporkan secara rutin setiap tahun, ada risiko masyarakat justru menjadi terbiasa dan tidak lagi menganggapnya sebagai sesuatu yang darurat  persis pola yang sama dengan bagaimana pelanggaran kecil di jalan lambat laun dianggap wajar karena terlalu sering terjadi.

Pertanyaan yang lebih menarik dari sekadar angka adalah kenapa pelanggaran ini terus terjadi, padahal hampir semua pengendara sebenarnya tahu aturan yang berlaku? Jawabannya bukan soal ketidaktahuan, melainkan soal pembenaran diri yang terjadi di kepala setiap pengendara. Menurut kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (2025), perilaku agresif dan tidak tertib di jalan raya biasanya muncul dari kombinasi rasa frustasi, rendahnya kontrol diri saat menghadapi tekanan situasi, dan norma sosial di sekitar yang diam-diam menormalkan sikap dominan di jalan.

Fenomena serupa juga pernah terekam di jalan tol, sebagaimana diberitakan Liputan6 (2023), ketika sekelompok warga secara terbuka membantu mendorong dan mengarahkan sebuah mobil untuk berputar balik melawan arus. Normalisasi inilah yang menjelaskan kenapa pelanggaran kolektif seperti di Pasir Kaliki bisa bertahan bertahun-tahun. Pembatas jalan yang dipasang pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas fungsinya, tetapi karena "membantu sesama pengendara memutar balik" sudah dianggap wajar dan bahkan terasa seperti bentuk kepedulian, warga tidak merasa sedang melakukan sesuatu yang salah. Yang terjadi bukan lagi pelanggaran individu yang sembunyi-sembunyi, melainkan kerja sama terbuka yang justru memperkuat rasa "kami semua melakukannya, jadi ini pasti bukan masalah besar." Di titik inilah solidaritas yang seharusnya positif  saling membantu sesama pengguna jalan  berubah arah menjadi alat untuk mengakali aturan.

Kalau ditelusuri lebih jauh, data juga menunjukkan pola yang cukup konsisten: mayoritas kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya Indonesia melibatkan sepeda motor, kendaraan yang paling banyak digunakan sekaligus paling rentan terhadap pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, atau berkendara dalam kondisi kurang fit. Ukurannya yang kecil dan lincah membuat motor paling mudah menyelinap lewat celah aturan  termasuk celah fisik seperti pembatas jalan yang bisa saja "dibantu" untuk dilewati dengan cara diangkat sedikit atau diarahkan memutar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang agak menggelitik: kalau hampir semua pengendara merasa pengendara lain di sekitarnyalah yang bermasalah, siapa sebenarnya yang menjadi sumber masalah itu? Jangan-jangan, jawabannya bukan satu kelompok tertentu, melainkan cara pandang bersama yang menganggap pelanggaran kecil sebagai sesuatu yang bisa dimaklumi selama tidak ada yang terlihat dirugikan secara langsung.

Menariknya, pola ini juga tidak mengenal usia atau pengalaman berkendara. Pengendara muda yang baru saja mendapatkan SIM sama-sama bisa melakukan pelanggaran seperti pengendara senior yang sudah puluhan tahun di jalan  bedanya hanya pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Yang muda cenderung melanggar karena ingin cepat sampai atau terpengaruh gaya berkendara teman sebaya, sementara yang lebih senior sering melanggar justru karena merasa sudah "hafal jalan" dan menganggap aturan tertentu tidak lagi relevan untuk mereka. Pada akhirnya, baik tua maupun muda sama-sama menyimpan alasan pembenaran masing-masing  dan di situlah pelanggaran kolektif seperti di Pasir Kaliki menemukan tempat suburnya, karena semua kelompok usia bisa ikut serta tanpa merasa canggung.

Aturan Sudah Ada, Tapi Apa Gunanya?

Sebenarnya, dari sisi regulasi, Indonesia tidak kekurangan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pelanggar sudah diatur secara rinci, mulai dari tidak membawa surat kendaraan hingga melawan arus. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan jarak yang cukup lebar antara aturan di atas kertas dan penegakannya sehari-hari. Di persimpangan Pasir Kaliki, misalnya, pembatas jalan itu sudah lama berdiri, tetapi kebiasaan warga mengakalinya tidak pernah benar-benar ditertibkan  seolah keberadaan infrastruktur saja dianggap cukup, tanpa pengawasan berkelanjutan yang membuat aturan itu benar-benar hidup.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi "apakah aturannya sudah cukup baik", tapi "apakah ada yang benar-benar memastikan aturan itu dijalankan". Ketika jawabannya tidak, warga pun perlahan belajar bahwa melanggar  apalagi jika dilakukan bersama-sama  hampir tidak pernah berkonsekuensi apa pun.

Di sinilah peran pengawasan menjadi krusial, bukan hanya keberadaan aturan di atas kertas. Petugas yang berjaga sesekali di titik rawan pelanggaran memang bisa menekan angka pelanggaran untuk sementara, tapi begitu petugas tidak lagi terlihat, kebiasaan lama biasanya kembali muncul. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan yang dibangun semata-mata dari rasa takut ditilang jauh lebih rapuh dibandingkan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran bersama  dan sayangnya, kesadaran semacam itu jauh lebih sulit dibangun daripada sekadar menambah rambu atau pembatas baru.

Jalan raya, pada akhirnya, adalah cermin kecil dari cara masyarakat memandang tanggung jawab bersama. Kasus pembatas jalan di Pasir Kaliki yang dikalahkan oleh gotong royong warganya sendiri bukanlah kejadian aneh atau kebetulan  ia adalah potret mini dari pola yang sama yang terjadi di jutaan titik lain di seluruh Indonesia, dari lampu merah yang diterobos hingga jalur yang dilawan arahnya. Solusinya bukan sekadar menambah rambu, memperbanyak pembatas, atau menaikkan denda tilang, karena masalah sesungguhnya bukan pada minimnya aturan, melainkan pada cara kita  secara individu maupun bersama-sama  memaknai ulang aturan itu sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan selama semua orang di sekitar kita melakukan hal yang sama.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//