MAHASISWA BERSUARA: Ketika Komitmen pada Ruang Publik Aman Berhenti di Atas Panggung
Ruang publik yang aman bukanlah ruang yang paling banyak memasang tanda “tolak kekerasan seksual”.

Fauziansyah Hartadi
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Aktif di komunitas Kertas Pulih dan Kembang Kata.
25 Agustus 2026
BandungBergerak.id – “Ruang Publik Aman untuk Semua.” Kalimat tersebut terdengar meyakinkan ketika menjadi tema sebuah kegiatan, yang secara khusus membicarakan pencegahan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan perkeretaapian. Kendati demikian, di balik gelar wicara, kampanye, dan penandatanganan komitmen integritas, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni “sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan dalam kehidupan nyata?”
Pertanyaan ini muncul dalam gelar wicara bertajuk “Anti Pelecehan terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Kereta Api: Ruang Publik Aman untuk Semua” yang diselenggarakan oleh salah satu komunitas pecinta kereta api bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Bandung. Kegiatan tersebut menghadirkan Manajemen KAI, akademisi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran, Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung, serta perwakilan komunitas. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa persoalan pelecehan seksual di ruang publik telah mendapatkan perhatian lintas sektor.
Namun, semakin besar institusi yang terlibat, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya. Hal ini karena persoalan kekerasan seksual tidak selesai ketika sebuah institusi menyatakan bahwa mereka menolaknya. Persoalan justru dimulai ketika seseorang benar-benar menjadi korban.
Dalam kasus ini, istilah performatif menjadi relevan. Sebuah komitmen dapat menjadi performatif ketika institusi lebih terlihat menunjukkan kepedulian daripada memastikan kepedulian tersebut menghasilkan mekanisme yang dapat dirasakan oleh korban. Gelar wicara dapat berlangsung, pernyataan dapat disampaikan, poster dapat dipasang, dan tanda tangan dapat dibubuhkan. Semua itu belum otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar, “Apa yang terjadi ketika korban datang membawa laporan?”
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Ketika Kekerasan Seksual pada Tragedi Mei 1998 Dianggap Hanya Cerita
MAHASISWA BERSUARA: Romantisasi Patah Hati dan Disorientasi Empati dalam Kekerasan
MAHASISWA BERSUARA: Mendorong Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Ketika Korban Diminta Berani Melapor
Salah satu persoalan yang disampaikan dari pihak kepolisian dalam gelar wicara tersebut adalah banyak korban takut untuk melapor. Ketakutan ini berkaitan erat dengan rasa malu, ketika di waktu yang sama, korban didorong untuk berani melaporkan kejadian kepada petugas atau pegawai.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar, “Mengapa korban takut melapor?”
Ketakutan korban tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui rasa malu. Korban tentu dapat mempertimbangkan bagaimana dirinya akan diperlakukan ketika menceritakan pengalaman yang dialaminya. Apakah ia akan dipercaya? Apakah ceritanya akan dianggap berlebihan? Apakah ia akan disalahkan? Apakah ia akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan? Apakah petugas yang menerima laporan memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus kekerasan seksual?
Pertanyaan tersebut penting karena korban tidak datang kepada institusi dalam posisi yang sepenuhnya setara, melainkan datang sebagai seseorang yang berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
Meminta korban untuk “berani melapor” tanpa membicarakan bagaimana institusi menciptakan sistem yang aman untuk menerima laporan, nyatanya berisiko mengembalikan beban kepada korban. Alih-alih hanya bertanya, “Mengapa korban tidak melapor?”, institusi juga perlu bertanya, “Apa yang membuat korban tidak merasa aman untuk melapor kepada kami?”
Persoalan tersebut menjadi semakin rumit ketika lingkungan kerja masih mengenal candaan seksual dan komentar seksis sebagai sesuatu yang lumrah. Perkataan bernuansa seksual dapat dengan mudah disamarkan sebagai humor. Ketika seseorang merasa tidak nyaman, respons yang muncul dapat berupa, “cuma bercanda,” “jangan dianggap serius,” atau bahkan “kamu terlalu baper.” Label “bercanda” tidak otomatis menghapus dampak sebuah perkataan.
Nyatanya, ruang publik selalu dipenuhi pesan untuk berhati-hati terhadap kekerasan seksual. Namun, budaya yang meremehkan komentar seksual atau candaan seksis berpotensi membuat seseorang merasa bahwa ketidaknyamanannya tidak cukup serius untuk dibicarakan. Kontradiksi inilah yang perlu diperhatikan. Jika seseorang harus berpikir dua kali sebelum mengatakan bahwa dirinya tidak nyaman karena takut dianggap terlalu sensitif, persoalannya bukan lagi sekadar tindakan individual, tapi ada persoalan budaya yang perlu dibenahi.
Kampanye antikekerasan seksual akhirnya berisiko menjadi lapisan komunikasi di atas persoalan yang lebih dalam apabila institusi tidak turut mengubah cara lingkungan kerjanya memandang candaan, komentar, dan perilaku yang berpotensi merendahkan orang lain.
Persoalan berikutnya adalah pembuktian. Tidak semua pelecehan seksual meninggalkan bukti fisik. Tidak semua tindakan terjadi di depan kamera. Tidak semua korban memiliki saksi. Pelecehan dapat hadir dalam bentuk komentar seksual, candaan seksis, gestur, perkataan yang membuat seseorang tidak nyaman, atau perilaku yang dilakukan berulang kali. Dalam situasi seperti ini, kesaksian dan pengalaman korban dapat menjadi titik awal sebuah laporan.
Lalu bagaimana institusi merespons?
Setiap laporan membutuhkan pemeriksaan yang objektif. Terlapor juga memiliki hak untuk mendapatkan proses yang adil dan tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Namun, nyatanya proses yang adil tidaklah sama dengan meremehkan laporan korban, yang seharusnya dipastikan adalah adanya prosedur yang jelas untuk menerima laporan, mengumpulkan keterangan, menjaga kerahasiaan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah intimidasi selama proses berlangsung.
Pertanyaan inilah yang semestinya mendapat jawaban konkret dalam forum yang mengusung tema ruang publik aman. Sebab, keberhasilan sistem tidak hanya terlihat ketika kasusnya mudah dibuktikan, melainkan juga ketika korban datang dengan situasi yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang sensitif.
Persoalan menjadi lebih serius ketika terduga pelaku merupakan pegawai dari institusi tempat korban berada.
Bayangkan seorang pelajar/mahasiswa magang atau relawan yang sedang menjalankan tugas di lingkungan KAI kemudian mengalami pelecehan seksual dari pegawai yang memiliki posisi lebih tinggi. Korban mungkin bergantung pada institusi tersebut untuk penilaian, rekomendasi, pengalaman kerja, atau keberlangsungan programnya. Dalam situasi demikian, terdapat relasi kuasa yang tidak dapat diabaikan. Korban mungkin takut bahwa laporan akan memengaruhi masa depannya atau khawatir tidak dipercaya karena terlapor merupakan pegawai senior. Ia juga mungkin mempertanyakan apakah institusi akan benar-benar berpihak kepadanya.
Akhirnya, pertanyaan yang seharusnya dijawab institusi bukan sekadar, “Apakah korban dapat melapor?” melainkan, “apa yang akan terjadi setelah korban melapor?”
Kepada siapa laporan disampaikan? Siapa yang memastikan tidak terjadi konflik kepentingan? Bagaimana korban dilindungi? Bagaimana jika terlapor memiliki jabatan? Apakah korban mendapatkan pendampingan? Apakah terdapat mekanisme untuk mencegah intimidasi atau pembalasan?
Pada kondisi seperti inilah komitmen antikekerasan seksual benar-benar diuji.

Risiko Performatif
Salah satu bagian dari kegiatan tersebut adalah penandatanganan komitmen integritas untuk menolak kekerasan seksual di transportasi umum, khususnya lingkungan perkeretaapian. Penandatanganan tersebut dapat menjadi simbol komitmen yang positif. Tanpa tindak lanjut yang konkret, simbol itu berisiko berhenti sebagai formalitas dan kehilangan maknanya sebagai dasar perubahan nyata.
Pertanyaan berikutnya adalah, “apakah ada konsekuensi dari tanda tangan tersebut?”
Apakah para pejabat yang menandatanganinya memiliki tanggung jawab yang dapat dievaluasi? Apakah terdapat mekanisme pengawasan? Apakah petugas mendapatkan pelatihan penanganan kekerasan seksual? Apakah tersedia kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses? Apakah terdapat evaluasi mengenai bagaimana petugas memperlakukan korban?
Ketika terjadi kasus, “Apakah komitmen tersebut benar-benar menjadi dasar tindakan?”
Tanpa jawaban yang konkret, tanda tangan berisiko berhenti sebagai simbol administratif. Komitmen seharusnya tidak hanya bermakna ketika acara berlangsung dan kamera dokumentasi menyala. Komitmen harus tetap berlaku ketika acara telah selesai, poster mulai tidak diperhatikan, dan seorang korban datang membawa laporan yang mungkin melibatkan orang dari dalam institusi sendiri.
Kegiatan seperti gelar wicara tetap memiliki nilai penting. Membicarakan kekerasan seksual secara terbuka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, sementara kolaborasi antara institusi, kepolisian, akademisi, dan komunitas merupakan langkah yang diperlukan.
Namun, kesadaran publik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Ruang publik yang aman membutuhkan mekanisme pelaporan yang dapat dipercaya, petugas yang memiliki kapasitas dalam menangani korban, perlindungan terhadap pelapor, proses pemeriksaan yang transparan, serta keberanian institusi untuk menindak pelaku tanpa memandang jabatan atau statusnya. Lebih dari itu, diperlukan perubahan budaya secara nyata, tidak cukup meminta korban untuk berani berbicara jika lingkungan di sekitarnya masih membuat mereka takut untuk didengar. Tidak cukup memasang tanda peringatan jika candaan seksis masih dianggap lumrah. Tidak cukup menandatangani komitmen jika belum jelas siapa yang bertanggung jawab ketika komitmen tersebut dilanggar.
Pada akhirnya, persoalannya bukanlah, “Apakah gelar wicara semacam ini perlu dilakukan?” Tentu saja perlu. Pertanyaannya adalah, “Apakah kegiatan tersebut akan berhenti sebagai pertunjukan komitmen atau menjadi awal dari perubahan nyata?”
Komitmen yang sesungguhnya tidak diuji ketika para pejabat duduk bersama di atas panggung dan berbicara tentang pentingnya ruang publik yang aman. Komitmen diuji ketika seorang korban datang membawa laporan, lalu bukti yang dimiliki tidak berupa rekaman video, maka korban berada dalam posisi yang lebih rendah, ketika terlapor merupakan pegawai sendiri, dan ketika terlapor memiliki jabatan di instansinya.
Ruang publik yang aman bukanlah ruang yang paling banyak memasang tanda “tolak kekerasan seksual”. Ruang publik yang aman adalah ruang tempat seseorang dapat mengatakan “saya tidak nyaman” tanpa takut dianggap berlebihan, ditertawakan, atau dibuat merasa bahwa dirinya adalah masalah. Jika komitmen hanya berhenti pada panggung, poster, slogan, dan tanda tangan, maka yang tercipta bukanlah keamanan, melainkan pertunjukan tentang keamanan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus diajukan bukan sekadar apakah institusi telah menyatakan komitmennya, tetapi, “Apakah komitmen itu benar-benar bekerja atau sekadar terlihat bekerja?”
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


