• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Mendorong Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

MAHASISWA BERSUARA: Mendorong Kesiapan Infrastruktur Pelayanan Publik dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Optimalisasi infrastruktur pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan administrasi, melainkan prasyarat mutlak untuk menghentikan darurat kekerasan seksual.

Nayla Insaniputri

Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Ilustrasi. Kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun dan mana saja, membutuhkan penegakan hukum yang tegas pada pelaku. (Ilsutrator: Arctic Pinangsia Paramban/BandungBergerak)

7 Juli 2026


BandungBergerak – Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan persoalan serius yang menuntut kehadiran negara secara nyata karena jenis kejahatan ini konsisten mendominasi laporan nasional. Data SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat lebih dari 12.000 kejadian kekerasan seksual dalam satu tahun, diperburuk oleh kenyataan bahwa 1 dari 2 remaja berusia 13–17 tahun di Indonesia telah mengalami kekerasan selama hidup mereka. Dalam hal ini, administrasi publik memegang peranan krusial bukan sekadar sebagai pembuat kebijakan, melainkan sebagai penyedia layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kesiapan administrasi publik dalam menyediakan sistem pelayanan yang cepat dan terintegrasi adalah kunci utama untuk menjamin perlindungan serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual secara maksimal. Keberhasilan penanganan kasus ini sangat bergantung pada bagaimana aparatur pemerintah mampu mengelola prosedur pengaduan dan pendampingan yang efisien, transparan, serta berpihak pada korban.

Publik sering kali  terkejutkan  mendengar kabar buruk tersebut, namun data mengungkap gambaran yang bahkan lebih menakutkan. Kekerasan seksual di Indonesia telah mencapai kondisi darurat dan hal ini tidak lagi memalukan. Yang mengejutkan, data resmi Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa salah satu sumbangan lonjakan terbesar kini didominasi oleh Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Hal ini diperparah oleh data dari Sistem Informasi Online untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang menunjukkan bahwa sebagian besar korban adalah anak-anak dan remaja, yakni kelompok yang berada pada periode rentan di mana masa depan mereka telah hancur tanpa pemberitahuan. Fenomena gunung es ini membuktikan bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak semakin menyusut, baik di ranah domestik, digital, bahkan di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan moral yang paling aman.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Terlalu Banyak Aplikasi dalam Pelayanan Publik Digital di Jawa Barat
MAHASISWA BERSUARA: Sekolah Rakyat, Mimpi Indah di Balik Jerat Asumsi
MAHASISWA BERSUARA: Pengusiran Massal Kelas Menengah dari Panggung Kesejahteraan

Administrasi Publik sebagai Penentu

Untuk memahami mengapa krisis ini terus berlanjut, kita harus melihat kekerasan seksual bukan sekadar sebagai masalah kriminalitas biasa, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan. Dalam kacamata ilmu Administrasi Publik, penyediaan rasa aman dan keadilan adalah public goods atau barang publik yang wajib disediakan oleh negara tanpa terkecuali. Ketika seorang korban memutuskan untuk bersuara, titik kontak pertama mereka dengan negara bukanlah ruang sidang, melainkan loket pelayanan publik–mulai dari posko pengaduan, fasilitas kesehatan, hingga meja pelaporan kepolisian.

Jika infrastruktur administrasi publik di garda terdepan ini memiliki kualitas layanan yang buruk, lambat, dan tidak empati, maka sistem pemulihan korban akan langsung runtuh sejak hari pertama. Kehadiran aparatur negara yang responsif adalah rantai pertama yang menentukan apakah korban akan mendapatkan keadilan atau justru tenggelam dalam keputusasaan. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur pelayanan publik bukan lagi sekadar urusan teknis operasional atau pencapaian target kinerja pegawai, melainkan sebuah instrumen krusial yang menentukan hidup dan matinya masa depan para korban.

Jadi, pertanyaan terbesar yang muncul adalah mengapa kekerasan seksual ada dan berkembang pada skala yang lebih besar meskipun telah ada berbagai inisiatif oleh pemerintah?

Faktanya, negara tidak benar-benar mandek secara hukum dan struktural. Beberapa inisiatif tersebut mencakup pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), peluncuran layanan panggilan darurat SAPA 129, serta pembentukan UPTD PPA di tingkat daerah. Namun, situasi di lapangan sering kali bertentangan dengan penerapan peraturan-peraturan tersebut.

Contoh nyata kegagalan respons ini terlihat jelas pada penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati. Di lembaga tersebut, seorang oknum kiai atau pimpinan yayasan tega merudapaksa dan mencabuli puluhan santriwati, di mana jumlah korban diduga kuat mencapai hingga 50 anak. Ironisnya, laporan korban sempat mandek selama hampir dua tahun sejak pertama kali diadukan, sebelum akhirnya pelaku ditangkap setelah sempat buron. Kasus di Pati ini menjadi tamparan keras yang membuka mata publik bahwa sistem proteksi dan penegakan hukum kita masih berjalan sangat lambat.

Mengapa tragedi kemanusiaan seperti di Pati bisa berlarut-larut? Jawabannya terletak pada prosedur birokrasi dan penanganan hukum yang berbelit-belit alias "ribet".  Fitha Ayun Lutvia Nitha  dkk. (2024)  dalam kajiannya mengenai penghapusan kekerasan seksual menilai bahwa undang-undang yang progresif sering kali lumpuh di level operasional karena aparat pelayanan belum sepenuhnya mengadopsi prinsip yang berpihak pada korban.

Secara umum, upaya perlindungan di lapangan selalu membentur tembok tebal ego sektoral antar-instansi. Koordinasi antara Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan UPTD PPA kerap tidak sinkron, sehingga penanganan kasus sering kali saling dilempar tanggung jawab. Keruwetan ini diperparah oleh ketiadaan aturan turunan yang jelas. Seperti yang disoroti dalam diskusi publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bersama Cakra Wikara Indonesia, peran kepala daerah sering kali tersandera karena lambatnya petunjuk teknis dari pusat, sehingga aparat penegak hukum di daerah ragu bertindak. Akibatnya, sistem pelayanan publik menjadi minim perspektif korban; prosedur pembuktian administrasi yang kaku dan interogasi yang tidak sensitif gender justru membuat korban mengalami trauma sekunder (secondary victimization) dan ketakutan untuk melanjutkan laporan.

Reformasi Infrastruktur Pelayanan Publik

Lantas, apa yang harus dilakukan? Menghadapi birokrasi yang kaku, infrastruktur pelayanan publik harus melakukan transformasi total dimulai dari penyusunan SOP administratif tunggal yang transparan. Pemerintah pusat harus memangkas birokrasi penanganan melalui implementasi regulasi taktis seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Regulasi ini harus diterjemahkan menjadi SOP satu pintu yang jelas, memotong rantai birokrasi yang rumit, dan memaksa seluruh instansi bergerak cepat tanpa hambatan administratif.

Langkah krusial berikutnya adalah akselerasi layanan terpadu di tingkat daerah. Kementerian PPPA terus mendorong agar UPTD PPA di daerah dan layanan digital diintegrasikan menjadi sistem one-stop services. Begitu laporan masuk, negara harus langsung menyediakan perlindungan fisik, bantuan hukum, dan pemulihan psikologis secara simultan tanpa menunggu proses pidana yang panjang. Seluruh transformasi ini wajib ditopang oleh alokasi anggaran yang sehat dan penguatan SDM. Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran khusus yang memadai untuk operasional posko pengaduan serta menggelar pelatihan terstruktur bagi aparat pelayanan publik agar mereka memiliki kapasitas penanganan yang peka terhadap kondisi psikologis korban dan bersih dari ego sektoral.

Optimalisasi infrastruktur pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan administrasi, melainkan prasyarat mutlak untuk menghentikan darurat kekerasan seksual. Kasus memilukan di Pati menjadi bukti nyata bahwa undang-undang yang baik akan lumpuh jika sistem birokrasi di tingkat bawah masih kaku dan lambat. Melalui penguatan integritas birokrasi, pemotongan prosedur yang "rudet", dan kolaborasi lintas sektor yang harmonis, negara dapat memastikan bahwa sistem pelayanan publik mampu hadir sebagai perisai pelindung serta penyedia keadilan yang cepat dan komprehensif bagi perempuan dan anak.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//