• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Romantisasi Patah Hati dan Disorientasi Empati dalam Kekerasan

MAHASISWA BERSUARA: Romantisasi Patah Hati dan Disorientasi Empati dalam Kekerasan

Pada peristiwa pembacokan mahasiswa di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, khitah perlindungannya sudah ajek: perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Ridwan

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Instagram @ridwan_veritas

Ilustrasi. Stop kekerasan seksual. (Ilustrator: Alfonsus Ontrano/BandungBergerak)

4 Maret 2026


BandungBergerak.id – Peristiwa pembacokan di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada akhir Februari 2026, sebagaimana diberitakan Kompas TV (27 Februari 2026), musykil jika hanya dimaknai sebagai kisah asmara yang gagal. Proses hukum sedang berjalan dan pembuktian ada di pengadilan.

Namun percakapan publik justru Menuju muara yang ganjil: Pelaku disebut “terluka”, “kecewa”, bahkan diposisikan sebagai “korban perasaan”. Narasi semacam ini bukan hanya keliru, tetapi Lamat-lamat mengabsahkan tindak kedurjanaan–romantisasi yang perlahan beralih menjadi pembenaran yang dibungkus belas kasih.

Dalam hukum pidana Indonesia yang kini diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), kekerasan fisik diletakkan sebagai delik yang rigid. Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu bahkan memiliki ancaman pidana yang lebih berat. Pasal 467 KUHP baru mengatur bahwa penganiayaan yang direncanakan dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan sanksinya kian menghebat jika perbuatan tersebut menimbulkan luka berat atau kematian.

KUHP juga membedakan penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan. Pasal 468 dan Pasal 469 menegaskan bahwa apabila luka berat terjadi–terlebih jika dilakukan dengan rencana sebelumnya–ancaman pidananya dapat meningkat hingga belasan tahun penjara.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Dinamika Hukum dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
MAHASISWA BERSUARA: Melawan Budaya Diam, Memerangi Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Kekerasan Seksual pada Tragedi Mei 1998 Dianggap Hanya Cerita

Tidak Ada Pembenaran untuk Kekerasan dalam Relasi

Pada 2021 tercatat lebih dari 338 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Setahun kemudian jumlahnya meningkat menjadi 457.895 kasus. Pada 2023 angka laporan tetap berada dalam kisaran ratusan ribu, dengan kekerasan dalam ranah personal–termasuk relasi pacaran dan hubungan intim–sebagai kategori dominan. Angka-angka ini merujuk pada Catahu Komnas Perempuan yang dipublikasikan dalam laporan 2022–2024. Laporan tersebut bukan sekadar statistik; ia merekam relasi yang retak dan tubuh yang terluka.

Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, antara lain lembaga layanan pendamping korban, institusi peradilan, serta pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan. Meski metode pendokumentasiannya beragam, polanya tetap konsisten: konflik relasi, kecemburuan, kontrol berlebihan, dan penolakan kerap menjadi latar tindakan melukai orang lain. Dengan demikian, kekerasan dalam relasi bukan sekadar drama individual, melainkan persoalan sosial yang berulang.

Negara sendiri telah menegaskan prinsip perlindungan korban melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022). Relasi personal tidak pernah dapat dijadikan alasan pembenaran atas kekejian seksual maupun kekerasan berbasis relasi kuasa. Khitah perlindungannya sudah ajek: perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Dalam perspektif viktimologi, pelopor seperti Benjamin Mendelsohn mengingatkan bahaya korban kembali disudutkan (secondary victimization). Istilah ini merujuk pada situasi ketika korban justru mengalami tekanan akibat stigma dan opini publik. Manakala perhatian masyarakat lebih tertuju pada riwayat hubungan korban dan pelaku, titik tumpu keadilan bisa tergelincir dari tindakan kekerasan itu sendiri.

Kriminolog Andrew Karmen dalam bukunya Crime Victims: An Introduction to Victimology juga menekankan bahwa memahami latar belakang pelaku penting untuk analisis sosial, tetapi tidak patut berubah Menjadi apologetika yang keliru. Dalam kajian kriminologi, faktor seperti tekanan sosial, trauma masa lalu, atau lingkungan hidup memang kerap ditelaah untuk menjawab pertanyaan mengapa suatu tindakan kriminal terjadi. Namun penjabaran tersebut berfungsi guna bahan analisis dan perumusan kebijakan pencegahan, bukan sebagai alasan untuk menghapus tanggung jawab pelaku. Hukum pidana memang memberikan ruang bagi upaya korektif dan rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, namun proses tersebut harus berjalan tanpa melumat rasa keadilan dan pemulihan bagi korban. Pada akhirnya, tanggung jawab individu tetap menjadi prinsip penting agar keadilan bagi korban tidak terpinggirkan.

Jika unsur perencanaan terbukti–misalnya dengan membawa senjata atau secara sadar memantau keberadaan korban–maka peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai letupan amarah yang impulsif. Ada unsur kesengajaan yang lebih terarah, dan dalam hukum pidana, perencanaan selalu menebalkan sanksi hukumnya.

Empati Seharusnya Menguatkan Korban

Di ruang publik, ekspresi patah hati kadang kala dibingkai sebagai tragedi personal untuk mendapatkan belas kasih. Film, lagu, hingga percakapan acapkali menempatkan rasa kehilangan sebagai poros cerita, sementara luka yang disebabkan kepada orang lain menjadi motif yang samar. Dalam situasi ini nalar etis kita sedang dipertaruhkan. Rasa iba memang manusiawi, tetapi ia tidak boleh menggeser tanggung jawab.

Bilamana masyarakat lebih sibuk menelusuri mengapa pelaku terluka hatinya daripada memastikan korban pulih, empati kita sedang sungsang. Dan perubahan pandangan itulah yang, bila dibiarkan, dapat mengikis kejelasan batas antara memafhumi dan mengaminkan.

Kampus memang tidak bisa menyelesaikan karut-marut sosial. Namun tingginya angka kekerasan dalam relasi personal mengharuskan perhatian khusus. Literasi relasi sehat dan layanan konseling perlu diperkuat. Pendidikan tinggi bukan hanya soal indeks prestasi, tetapi juga tentang kedewasaan mengelola badai emosi.

Yang perlu dijaga adalah batas nalar publik. Apabila patah hati mulai dimafhumi sebagai motif yang “dapat dibolehkan” untuk kekerasan, maka hal itu perlahan melunakkan standar akuntabilitas moral. Relasi yang sehat tidak dibangun dari rasa menguasai, tetapi dari saling menghormati. Mengalahkan ego bukan berarti kehilangan martabat.

Hukum pidana dibangun untuk melindungi tubuh dan martabat manusia, bukan untuk meromantisasi luka hati. Jika garis demarkasi ini pudar, korban akan terus tersudut dalam sunyi, sementara pelaku memperoleh simpati yang keliru.

Empati seharusnya menguatkan korban, bukan mengaminkan pelaku penganiayaan. Bilamana arah ini terbalik, kita bukan sedang memahami, melainkan sedang menormalisasi. Seberapa pun intim hubungan pelaku dan korban di masa lampau, kekerasan tidak pernah menjadi wajar apabila telah merusak tubuh, psikis, dan meninggalkan trauma.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//