• Opini
  • Ruang Publik yang Bising Usai Sidang MK Soal Ijazah Wapres Gibran

Ruang Publik yang Bising Usai Sidang MK Soal Ijazah Wapres Gibran

Apa yang sebenarnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), pertanyaan apa saja yang saling bertabrakan, dan mengapa percakapan kita begitu gampang jadi kebisingan?

Mang Sawal

Praktisi komunikasi dan pembelajar pada Program Doktoral Unisba dengan fokus pada komunikasi sains. Aktif di berbagai kegiatan edukasi publik.

Ilustrasi. Aktivitas manusia dengan gawainya di era teknologi digital. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

22 Oktober 2026


BandungBergerak – Selasa malam, 6 Oktober 2026, sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru usai ketika lini masa mulai hingar bingar. Tangkapan layar kutipan putusan beredar, disusul utas panjang soal kewenangan lembaga, lalu potongan video pernyataan hakim. Paginya, grup WhatsApp keluarga dan obrolan di warung kopi juga riuh. Panas. Semua orang tampak yakin dengan sikapnya. Nyaris tak ada yang bertanya, sebenarnya kita sedang memperdebatkan apa?

Hal ini bukan hal baru, tetapi kali ini tampak lebih jelas, karena begitu banyak jawaban beredar, jadi wacana, sementara pertanyaannya belum disepakati.

Tulisan ini mencoba memperlambat laju itu sebentar. Bukan untuk memihak, tapi untuk memeriksa kembali wacana yang ada. Apa yang sebenarnya diputuskan, pertanyaan apa saja yang saling bertabrakan, dan mengapa percakapan kita begitu gampang jadi kebisingan?

Mari mulai dari yang mudah diperiksa. Perkara ini terkait dengan Pilpres 2024, diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain, dan putusannya dibacakan pada 6 Oktober 2026. Amarnya: permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum para pemohon tidak ada. Dengan kata lain, pintu sidang ditutup sebelum pokok perkara diperiksa hingga tuntas.

Meski demikian, di dalam pertimbangannya MK tetap menyampaikan temuan. Majelis menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA (RCTIplus, 2026). Surat keterangan penyetaraan yang ada, menurut MK, tidak dikuatkan dokumen pendukung sebagaimana diatur peraturan menteri. Frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" pun tidak sama dengan syarat tamat SMA atau sederajat.

Di sisi lain, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, status calon gugur ketika calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini dinilai tak lagi tepat berada di rezim sengketa hasil pemilu. Soal ijazah diserahkan kepada lembaga yang berwenang, tetapi MK tidak menyebut lembaga mana. Satu temuan lagi sering terlewat: MK menilai KPU lalai, sebab pemeriksaan dokumen pasangan calon seharusnya dilengkapi verifikasi faktual (Katadata.id, 2026).

Jadi, kalimat "MK tak menemukan bukti, tapi tak bisa menghukum" memang benar, hanya belum utuh. Ada tiga hal yang masih menggantung sekaligus: bukti yang belum diperlihatkan, lembaga yang belum disebut, dan verifikasi yang dulu tak dilakukan.

Baca Juga: Debat Qodari dan Fathimah
Ada Apa dengan War Ticket Nonton Upacara Peringatan Kemerdekaan di Istana Negara
Mengapa Desil Program Bansos Mengundang Curiga?

Debat Kusir, tapi Bukan Seperti yang Dimaksud Kamus

Kita tentu tidak asing dengan istilah debat kusir. Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring mendefinisikannya sebagai debat yang tidak disertai alasan masuk akal. Penulis belum dapat menemukan asal muasal frasa ini, yang konon dikaitkan dengan tokoh sejarah K. H. Agus Salim. Konon, asal-usulnya dari cerita rakyat tentang penumpang delman yang bertengkar dengan kusir soal kuda yang kentut. Menurut si penumpang, kudanya menderita masuk angin. Sontak sang kusir membantah kudanya sakit dan menyebutnya hanya keluar angin. Cerita itu lebih tepat diperlakukan sebagai dongeng pengingat ketimbang catatan sejarah bahasa. Bukan dalil.

Kalau memakai definisi kamus tadi, judul tulisan ini keliru. Sebab pihak-pihak yang berdebat soal putusan MK justru membawa fakta yang mereka ketahui, pasal, dokumen, dan kutipan putusan. Alasan mereka masuk akal. Karena itu, saya sengaja meminjam istilah debat kusir lalu membaliknya. Yang membuat polemik ini terasa seperti debat kusir bukan kualitas debatnya, melainkan pintu masuknya, ketika setiap orang menjawab dengan rapi, tetapi pertanyaan yang dijawab berbeda arah.

Jika ruang publik diibaratkan sebuah ruangan berpintu, maka wacana seputar putusan MK itu masuk melalui pintu berbeda-beda dan sudah ramai sejak sidang dimulai. Pemohon masuk lewat pintu administratif bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden harus terbukti. Sementara kubu Pihak Terkait masuk lewat pintu kedudukan hukum, bahwa para pemohon tidak berhak membawa perkara ini ke MK dan kedudukan Wapres adalah kuat. Keduanya argumen hukum yang sah. Termohon berusaha membela diri dengan membatasi diri atas wewenangnya.

Masalah muncul ketika jawaban dari satu pintu dipakai untuk pertanyaan dari pintu lain. Bayangkan sebuah kolom komentar, ini ilustrasi, bukan kutipan. Seseorang menulis: "MK bilang tak ada bukti, tapi kok Wapres santai aja?" Dibalas: "MK memang tidak berwenang mendiskualifikasi." Dua-duanya benar. Dua-duanya tak saling menjawab, dan keduanya merasa tidak didengar, lalu mengira lawan bicaranya yang keras kepala. Rasanya seperti bertanya, “apakah saya bisa mengurus perceraian saya”, ke panitera pengadilan militer.

Mari tengok dua tokoh rekaan. Rani, sarjana baru lulus sebulan lalu yang tinggal di kawasan Rancaekek, tiap kali melamar kerja diminta menunjukkan ijazah asli. Bagi Rani, terkait sidang MK, kalau syarat ijazah itu harus ada, ya kasih lihat saja buktinya. Sementara Dimas, mahasiswa hukum di Cimahi, sudah terbiasa membedakan lembaga mana berwenang atas apa. Baginya, kasus syarat ijazah Wapres jika bukan digugat di MK, di mana lagi jalurnya? Dari contoh rekaan ini, kita pahami, Rani masuk lewat pintu syarat administrasi, Dimas lewat pintu wewenang. Keduanya benar, tetapi kalau mereka berdebat tanpa menyadari pintu masing-masing, malam pun habis dengan para pihak bergeming.

Kalau dibuat ringkas, sebenarnya ada tiga pertanyaan berbeda yang campur aduk dalam wacana publik saat ini:

  1. Substantif: apakah syarat pendidikan calon Wapres terpenuhi dan terbukti?
  2. Prosedural: setelah keputusan MK, apa tindaklanjutnya, lewat jalur apa?
  3. Institusional: mengapa dokumen tidak diverifikasi faktual sebelum pencalonan ditetapkan?

Pertanyaan nomor tiga paling jarang muncul di lini masa, padahal temuan soal KPU ada di putusan MK. Mungkin karena ia tak menyediakan kubu yang jelas, jadi tidak ada bahan bakar utama untuk kebisingan di medsos.

Penulis teringat Stephen Toulmin, filsuf argumentasi, dalam bukunya The Uses of Argument (2003) yang mengingatkan bahwa argumen tidak berhenti pada data dan kesimpulan. Ada warrant, jembatan yang menghubungkan keduanya. Ia juga menekankan bahwa sebagian ukuran argumen bergantung pada bidangnya, dan menjadikan yurisprudensi sebagai model untuk memahami nalar.

Dalam kerangkanya, sebuah argumen yang sehat juga menyediakan dukungan bagi warrant itu dan siap menerima bantahan. Pertanyaannya bukan hanya "apa kesimpulanmu", tetapi "atas dasar prinsip apa kamu sampai ke sana, dan apa yang akan membuatmu berubah pikiran?"

Itu pas untuk kasus ini. Nalar hukum tata negara bertanya: siapa berwenang, lewat prosedur apa? Nalar administrasi pendidikan bertanya: apakah dokumennya ada dan sah? Bagaimana sistem pendidikan di sana?  Keduanya punya aturan main sendiri. Orang bisa memakai kedua nalar sekaligus: menganggap penyetaraan ijazah bermasalah, sekaligus menerima bahwa MK terbatas kewenangannya. Persoalannya, ruang publik jarang menyediakan tempat bagi posisi serumit itu. Kita dipaksa memilih kubu, padahal kenyataan tak sesederhana "setuju" atau "tidak".

Dalam konteks era digital, perdebatan tidak lagi menjadi sederhana seperti nonton podcast. Ada beberapa hal yang berkelindan di sekitarnya.

Pertama, platform. Riset Brady, dkk. (2017) tentang penyebaran konten moral di media sosial menemukan bahwa setiap tambahan kata bermuatan moral-emosional menaikkan peluang pesan menyebar sekitar 20 persen dan efeknya lebih kuat di dalam kelompok sepemikiran daripada antarkelompok. Artinya, kalimat yang paling gampang viral adalah kalimat yang paling emosional, bukan yang paling akurat. Temuan ini berasal dari data tiga isu polarisasi di media sosial di Amerika Serikat, bukan di Indonesia, jadi jangan dibaca sebagai sesuatu yang pasti berlaku juga di sini ya. Tetapi polanya cukup masuk layak untuk kita jadikan cerminan.

Kedua, identitas dan kepentingan. Perkara ini menyangkut seorang wakil presiden, putra presiden sebelumnya, serta pemohon yang terdiri dari orang-orang yang dikenal kritis dan vokal. Dalam situasi ini, tidak semua orang bertanya dengan serius. Sebagian sedang menjaga kubunya. Mengakui ini, bukan berarti menuduh banyak orang punya agenda tersembunyi. Ini sekadar mengingatkan tak ada yang benar-benar netral, termasuk diri penulis.

Kalau meminjam kacamata posmodern, kita tak bisa lagi berharap ada satu narasi besar yang disepakati semua orang. Setiap pihak membingkai peristiwa dengan kepentingannya. Namun pembingkaian yang beragam tidak menghapus pertanyaan siapa yang wajib membuktikan dan apa bentuk buktinya.

Ketiga, dan ini penting supaya kita tidak jatuh pada "dua-duanya ada benarnya" karena tidak semua pertanyaan setara. Pertanyaan pertama punya jawaban empiris. MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, dan sampai dokumen diperlihatkan, status itu tetap menggantung. Pada 7 Oktober, Wapres Gibran menyatakan menghormati proses di MK dan akan menindaklanjuti catatan tersebut (iNews). Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tak mungkin kuliah S1 kalau tidak lulus SMA (Katadata.co.id). Itu argumen yang bisa dimengerti, tetapi bagaimanapun itu klaim, bukan dokumen. Menurut putusan, yang dibutuhkan adalah bukti (RCTIplus).

Tangkapan layar suasana sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Tangkapan layar suasana sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto Sumber: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Catatan Warga Pinggiran Kota: Bukti adalah Koentji

Mungkin ada yang bertanya, apa hubungannya dengan kita yang tinggal di Cileunyi, Soreang, Batujajar, atau Padalarang? Bukankah ini urusan kaum elite Jakarta?

Barangkali hubungannya ada di pengalaman kecil yang kita kenal betul. Banyak dari kita pernah disuruh membawa ijazah asli untuk dilegalisir, diminta fotokopi KTP dan KK ketika datang ke kelurahan, atau menunggu bagian HRD pabrik memeriksa dokumen sebelum kontrak kerja ditandatangani. Prinsipnya sederhana, syarat administrasi tidak cukup dengan klaim ucapan, harus bisa ditunjukkan. Kita juga tahu kenyataan lain bahwa untuk mengurus sesuatu di Indonesia ini tidak cukup satu meja dan di satu kantor. Setiap urusan ada jalurnya.

Karena itu polemik ini sebenarnya dekat dengan kita. Ia menyentuh dua pengalaman sekaligus, pengalaman administratif ("tunjukkan dokumennya") dan pengalaman hukum ("ada jalurnya"). Temuan tentang KPU menyambungkan keduanya. Kalau pemeriksaan berkas calon pejabat setinggi wakil presiden perlu verifikasi faktual, pertanyaannya, mengapa prosedur verifikasi itu jadi lemah pada kasus ini? Pertanyaan ini bisa kita ajukan tanpa harus berpihak pada siapa pun.

Ada pula soal rasa. Di pinggiran kota, kita sering merasa urusan administrasi selalu begitu ketat untuk warga biasa ketimbang yang punya kuasa. Perasaan itu belum tentu tepat untuk perkara ini, dan tulisan ini tidak sedang membuktikannya. Tetapi justru karena perasaan semacam itu hidup, kejelasan prosedur dan keterbukaan dokumen menjadi penting. Kepercayaan tumbuh dari hal-hal yang bisa diperiksa, bukan dari seberapa keras kita meyakinkan.

Pada akhirnya, kita tidak perlu memilih setuju pada pendapat yang mana. Cara yang lebih sehat adalah menjaga tiga pertanyaan tadi tetap terpisah, lalu bertanya, podcast ini membicarakan pertanyaan nomor berapa? Narasumber ini bicara dari pintu mana?

Putusan MK sudah selesai dibacakan, tetapi kerja membuktikan belum selesai. Bukti tidak hilang hanya karena perkara berhenti. Sebaliknya, justru ketika ruang sidang ditutup, ruang publik mulai menagih jawaban yang tidak sempat diberikannya.

Dalam negara hukum, jabatan tidak membatalkan kebutuhan akan pembuktian, sebagaimana keraguan tidak otomatis membatalkan kedudukan hukum seseorang. Dua hal itu harus dibedakan dengan jernih.

Pada titik inilah kita diuji. Apakah kita mau menunggu bukti dan mengikuti prosedur, atau sekadar memilih narasi yang paling cocok dengan kubu kita. Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka kebisingan yang memenuhi lini masa bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan perlombaan membenarkan keyakinan masing-masing.

Dan ketika itu terjadi, yang kalah adalah kemampuan kita untuk membedakan antara argumen, klaim, dan bukti.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//