RESENSI BUKU: Merayakan Pahlawan yang Berdiri di atas Kuburan Massal
Bonnie Setiawan menyusun buku Enam Puluh Tahun 65-66 untuk mengurai peristiwa G30S, masalah yang diwariskan tragedi tersebut, serta gagasan akan penuntasannya.
Penulis Ezra Hanif25 Oktober 2026
BandungBergerak – Enam dekade lalu, tepatnya antara 30 September dan 1 Oktober 1965, menjadi sebuah malam berdarah. Menimbulkan gejolak politik, lalu berdampak panjang pada nasib orang banyak sampai hari ini. Peristiwa yang dikenal Gerakan 30 September 1965 (G30S) itu telah membawa bangsa Indonesia ke jalan gamang atas sejarahnya sendiri.
Di sekolah-sekolah, media massa, obrolan warung, peristiwa itu kerap dikisahkan sebagai pengkhianatan dan kekejian PKI. Mereka membunuh tujuh jenderal. PKI dianggap ingin merebut Indonesia dengan menjatuhkan Soekarno, lalu mengagendakan tatanan anti Pancasila. Bahkan, anti tuhan.
Yang jarang dibicarakan adalah katastrofe setelahnya. Pembantaian terhadap ratusan ribu hingga jutaan orang. Penghilangan paksa, penangkapan, penganiayaan, kekerasan seksual terhadap mereka yang dicap PKI dan simpatisannya (atau dianggap terafiliasi lewat organisasi-organisasi lain).
Tak sedikit para korban dan keluarganya masih merasakan hidup yang jauh dari kenyamanan. Mereka dimiskinkan, dicema, dianggap iblis. Mereka mengalami penindasan atas dosa yang tak pernah mereka lakukan, atau setidaknya dibuktikan dengan adil.
“Sungguh menyedihkan bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diamalkan dan dijalankan oleh pemerintah dan bangsa kita dalam 65-66. Terutama Sila Kemanusiaan telah diabaikan dan hilang sampai sekarang, direpresi oleh kekuasaan (hlm. vii).”
Itu yang jadi latar belakang Bonnie Setiawan menyusun bukunya berjudul Enam Puluh Tahun 65-66: Hilangnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Terbit pada 2025, buku ini tersusun dari kumpulan tulisannya antara 2015-2025 mengenai masalah yang baginya kompleks dan paling tidak terselesaikan di Indonesia.
Buku ini terdiri dari 15 bab. Bab 1 sampai 7 mengurai peristiwa 65-66 melalui perspektif kritis, sehingga sejarah gelap itu dapat dilihat sebagai kejahatan kemanusiaan terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Bab 8 sampai 14 adalah catatan atas masalah yang diwariskan tragedi tersebut, serta gagasan akan penuntasannya.
Ada tiga tema utama yang bisa ditarik ke dalam garis besar. Pertama, kompleksitas peristiwa 65-66, termasuk kejanggalan-kejanggalannya. Pembedahan ini menghadapkan kita pada keyakinan yang selama ini dipropagandakan Orde Baru bahwa PKI adalah dalang kudeta, berniat menjatuhkan Soekarno, memboyong Indonesia ke jalan yang bertentangan dengan cita-cita bangsa.
Tema kedua bicara kusut masai penyelesaian masalah 65-66. Pembahasan ini memantik pertanyaan terkait bagaimana konfigurasi kekuasaan yang terkonsolidasi pasca 65-66 telah membangun impunitas, melangsungkan represi dan diskriminasi terus menerus.
Ketiga, bagaimana konteks sosial-politik hari ini membatasi sekaligus membuka ruang bagi penuntasan masalah 65-66. Bahasan ini menyinggung dinamika perjuangan korban dan solidaritas hari ini, serta dengan cara-cara apa ia diselesaikan.
Baca Juga: RESENSI BUKU: Mengingat Kembali Ikatan antara Manusia dan Alam dalam Semesta Manusia Sunda
RESENSI BUKU: Lulur Borasih, Hutan, dan Tubuh Perempuan
RESENSI BUKU: Nama yang Sama, Manusia yang Berbeda
Masalah 65-66 dan Warisannya
Masalah G30S tidak sesederhana upaya kudeta oleh PKI. Masalah G30S lebih besar dari itu. Ia menjadi titik balik penggulingan kekuasaan Soekarno, lalu pembantaian massal PKI serta pendukungnya. Kejanggalan-kejanggalan yang ada memperlihatkan bagaimana tuduhan atas PKI mesti diperdebatkan.
Perspektif lebih luas yang dapat digunakan dalam melihat peristiwa ini berada di luar dan sekitar kejadian tersebut. Sejak awal republik berdiri, kita tahu bahwa militer dan PKI sudah berseteru. Pertentangan ini tak bisa lepas dari konteks geopolitik (perang dingin) yang membelah dunia ke dalam kubu Amerika Serikat dan Uni Soviet, yang berusaha mengekspansi pengaruh ideologisnya ke seluruh dunia.
Soekarno tidak mau memihak kedua kubu itu. Ia memelopori sendiri gerakan menentang semua bentuk imperialisme baru bersama negara-negara dunia ketiga. Namun, karena sikapnya itulah sosok dan pengaruhnya diperebutkan oleh PKI yang berkubu komunis dan militer antek Amerika Serikat.
Terbunuhnya tujuh jenderal hanya titik berangkat mulai goyahnya kekuasaan Soekarno. Sepanjang Oktober 1965 hingga Maret 1966, keadaan sosio-ekonomi-politik sangat kacau. Krisis ekonomi–ditandai tingginya inflasi–mendorong mahasiswa menuntut agar turunkan harga-harga, bubarkan PKI, dan bubarkan Kabinet Dwikora.
Soeharto mengambil kesempatan. Mendesak Soekarno memandatkan militer untuk amankan keadaan. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) jadi legitimasi Soeharto ambil kekuasaan, lalu membubarkan PKI. Pada Maret 1967, sidang MPRS mencabut jabatan presiden Soekarno, menyerahkannya pada Soeharto.
Naiknya Soeharto ke tampuk kekuasaan, kemudian ditafsirkan sebagai kudeta merangkak. Dan sepanjang dinamikanya selama 1965-66, ditetapkan oleh IPT 65 sebagai kejahatan kemanusiaan. Ketetapan ini menempatkan pemerintah Indonesia adalah pihak yang bersalah.
Kejahatan kemanusiaan yang dimaksud dilakukan melalui 10 bentuk: (1) Pembunuhan Massal; (2) Pemenjaraan; (3) Perbudakan; (4) Penyiksaan; (5) Penghilangan Paksa; (6) Kekerasan Seksual; (7) Pengasingan; (8) Propaganda Palsu; (9) Keterlibatan Negara Lain dalam Pembantaian Massal; (10) Genosida.
“Ini adalah pembunuhan politik terbesar dalam Indonesia modern, dan dalam skala dunia bisa disejajarkan dengan kekejian Hitler/Nazi di Jerman maupun rezim Pol Pot di Kamboja (hlm. 29).”
Ada satu hal yang makin jelas setelahnya. Terlihat dari dampaknya selama rangkaian peristiwa terjadi, termasuk pihak-pihak yang dimenangkan. Tentu yang dirugikan adalah PKI dan orang-orang yang terafiliasi dalam gerakan kiri. Sebaliknya bagi militer, kelompok borjuis-feodal, dan kepentingan kapital global.
Pada akhirnya, perkawinan imperialisme baru dengan kongsi borjuis-feodal-militer yang dipelihara Orde Baru telah mengukuhkan watak rezim kekuasaan yang menindas dan represif. Nahasnya, ia diwariskan sampai hari ini.
Akibatnya, pengaburan atas pemahaman peristiwa G30S masih terjadi. Kegamangan melanda bangsa Indonesia dalam memahami sejarahnya sendiri. Kaum elit dan penguasa enggan menyingkap tabir gelap ini.
Kekuasaan merias peristiwa 1965-66 bagai sejarah yang tidak memalukan. Mereka berhasil membuat dirinya jadi pahlawan dengan dalih menyelamatkan Indonesia. Pahlawan yang telah membunuh banyak orang tak bersalah dan tak tahu apa-apa. Tanpa pengadilan, atau setidaknya proses yang adil.
“Bahkan hingga kini kalangan terpelajar, mahasiswa, pelajar, dan kebanyakan generasi muda masih tidak tahu-menahu mengenai apa yang terjadi pada masa 1965-66 tersebut dan sesudahnya. Seolah-olah mereka menganggap tidak ada masalah besar dalam 1965, dan bahwa kesadaran dan pikiran mereka sepenuhnya telah terbentuk oleh propaganda sistematis Orde Baru selama ini (hlm. 84).”
Pada 2022, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 mengenai pembentukan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Pada 2023, dikeluarkan Inpres No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Disusul Keppres No.4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sayangnya, tak satupun dijalankan sampai berakhirnya jabatan Jokowi. Kini, memasuki rezim Prabowo, harapan akan penyelesaian masalah 65 terasa semakin dilahap kegelapan. Apalagi, presiden sendiri merupakan keluarga Soeharto.
Konteks Politik Hari ini
Harapan semakin meredup tatkala 10 November 2025, Soeharto resmi diberi gelar pahlawan nasional. Gelar yang akan membuat dirinya dipelajari di sekolah. Gelar yang akan dirayakan, ditonton para korban dan penyintas kekejamannya.
Lewat Prabowo juga, kekuatan militer kembali dimobilisasi ke dalam praktik bernegara. Mengindikasikan adanya upaya mengonsolidasikan kembali rezim otoritarianisme oligarki dengan mesin bernama tentara.
Bonnie sendiri mengatakan, era informasi akan melahirkan generasi yang semakin berwawasan dan kritis. Prakondisi ini, lambat laun bakal merangsang wacana baru. Memberi terang bagi kabut gelap (hlm. 86).
Pernyataan itu ditulis lebih dari satu dekade lalu. Jika merefleksikan kondisi hari ini, sebuah pertanyaan mesti diajukan. Apakah kita belum mencapai evolusi kognitif yang memadai? Jangan-jangan, bukan itu yang menentukan.
Elizabeth F. Drexler, dalam bukunya Infrastruktur Impunitas (2025) menawarkan cara lain. Cara memahami mengapa persoalan 1965-66 tetap sulit diselesaikan bahkan setelah jatuhnya Orde Baru.
Meski telah banyak terungkap fakta-fakta yang selama ini terkubur oleh narasi fiktif Orde Baru, ia bukan tandingan narasi lama. PKI tetap dinilai anti tuhan, meski sebetulnya tidak. PKI tetap jadi hantu yang membayangi rakyat Indonesia.
Instrumen legal-formal untuk menyelesaikan masalah, termasuk memberi peradilan terhadap mereka yang bertanggung jawab, tidak bekerja. Tak ada pelaku, yang ada hanya pahlawan. Para korban tetaplah penjahatnya.
Kondisi itu, bagi Draxler mencerminkan impunitas yang terbangun dengan mapan. Musababnya, infrastruktur itu bekerja sejak dalam perasaan. Perasaan ketika kita merasa PKI adalah orang jahat. Perasaan ketika kita berduka atas kematian tujuh jenderal, tetapi tidak bagi jutaan yang dibantai, disiksa, dibunuh, diperkosa.
Kini, ruang yang sebelumnya hampir tertutup menganga kembali. Informasi tersebar begitu luasnya. Korban mulai bicara, advokasi bekerja, dan berbagai fakta kekerasan negara semakin sulit disembunyikan. Nahas, ia tak serta-merta mengakhiri impunitas.
“PKI adalah terkutuk karena komunisme adalah ateis dan menghalalkan segala cara. Soeharto adalah penyelamat Indonesia dari terkaman komunisme dan telah menyelamatkan Pancasila…Keluarga korban/penyintas juga patut dicurigai mewarisi ideologi komunis. Karenanya jangan beri mereka tempat di posisi publik dan strategis. Komunisme adalah ancaman utama…Pokoknya orang-orang 65 itu jahat dan berbahaya bagi bangsa Indonesia…Inilah bahayanya memelihara hoax-hoax seperti di atas. Masyarakat menjadi masyarakat yang sakit… (hlm. 111).”
Syahdan, propaganda Orde Baru meninggalkan jejak afektif. Puluhan tahun, komunisme dan segala yang berbaunya ditempatkan dalam wilayah ketakutan dan kebencian. Infrastruktur impunitas, membentuk kondisi sosial yang membikin kita tak merasa perlu mempertanyakan ketidakadilan terhadap para korban.
Bagi sebagian kita, mungkin memang tak perlu. Bagi para penyintas, rayakanlah hidup meski telah dibunuh berkali-kali dengan cemaan. Bagi yang telah mati, mereka akan terus hidup menjadi hantu bagi kita.
Informasi Buku
Judul: Enam Puluh Tahun 65-66: Hilangnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penulis: Bonnie Setiawan
Penerbit: Ultimus
Tahun Terbit: 2025
Jumlah Halaman: 206
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


