MAHASISWA BERSUARA: Mengapa Perubahan Anggaran oleh Pemerintah Harus Dibatasi?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas antara fleksibilitas administratif pemerintah dan perubahan kebijakan anggaran yang bersifat substantif.

Steven Setiawan, Intan Zahra Firmaya, Talia Soraya, Samuel Hie Suardiman
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung
26 Oktober 2026
BandungBergerak – Sebagai masyarakat umum, kita biasanya memikirkan demokrasi sebagai pemilihan umum yang diadakan 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR maupun presiden beserta wakilnya. Namun apakah benar demokrasi memang dapat diartikan sesederhana sebagai sebuah pemilu semata?
Walau sering kali diartikan demikian, demokrasi sebenarnya lebih kompleks dari itu. Menurut Tocqueville, demokrasi juga melingkupi kondisi pra-sistem politik yang meliputi akses terhadap informasi, pendidikan, dan bahkan institusi. Dengan kata lain, pendapat Tocqueville menunjukkan bahwa untuk mencapai suatu kehidupan bernegara yang demokratis, sebuah masyarakat harus telah memenuhi kondisi-kondisi yang membuat masyarakat tersebut dimungkinkan untuk hidup bernegara secara demokratis (Khan, 2024). Kondisi-kondisi tersebut harus dicerminkan lewat bagaimana masyarakat mengatur hidupnya dalam bermasyarakat dan bernegara yang diwujudkan di dalam kebebasan akses terhadap informasi, sistem pendidikan, dan institusi-institusi yang berfungsi untuk menjadi alat kontrol sosial. Oleh sebab itu, pernyataan demokrasi tak lebih dari pemerintahan yang diadakan oleh suara mayoritas adalah pernyataan yang tidak sepenuhnya benar.
Demokrasi modern tidak hanya soal suara rakyat atau keputusan mayoritas. Seiring waktu, muncul kesadaran bahwa kekuasaan dalam membuat undang-undang harus dibatasi oleh konstitusi. Yaitu berupa aturan dasar tertinggi sebuah negara. Dari sinilah lahir gagasan bahwa pengadilan boleh memeriksa apakah sebuah undang-undang sesuai dengan konstitusi. Pemeriksaan ini disebut judicial review, atau pengujian oleh lembaga peradilan. Praktik ini biasanya dikaitkan dengan kasus Marbury melawan Madison di Amerika Serikat pada 1803, ketika Mahkamah Agung di sana menegaskan bahwa undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dapat dinilai oleh pengadilan. Di Amerika, pemeriksaan ini bisa dilakukan oleh pengadilan biasa saat mengadili suatu perkara. Sementara itu, pada 1920 Austria membentuk pengadilan khusus yang tugasnya menjaga konstitusi, gagasan yang dipengaruhi pemikiran Hans Kelsen dan kemudian diikuti banyak negara Eropa. Indonesia mengikuti model kedua ini melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu diatur lebih rinci dalam UU No. 24 Tahun 2003.
Di Indonesia, tugas memeriksa aturan dibagi ke dua lembaga. Mahkamah Agung (MA) memeriksa aturan di bawah undang-undang, untuk memastikan tidak bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, MK memeriksa undang-undang itu sendiri, untuk memastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian terhadap konstitusi inilah yang sering disebut constitutional review. Pembagian ini kadang dianggap berisiko menimbulkan putusan yang berbeda, sehingga sebagian ahli mengusulkan agar semuanya ditangani satu lembaga. Meski begitu, tujuannya sama, yaitu memastikan tidak ada aturan yang melanggar aturan yang lebih tinggi. Dalam demokrasi, peran ini mirip wasit yang mencegah pembuat undang-undang bertindak sewenang-wenang, sehingga suara mayoritas pun tetap harus tunduk pada konstitusi. Peran inilah yang membuat MK penting dalam putusan yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Topeng Digital, Anonimitas sebagai Barikade Terakhir Demokrasi
MAHASIWA BERSUARA: Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Negara terhadap Warga
MAHASISWA BERSUARA: Menagih Mandat Konstitusi Reforma Agraria
Batas Kewenangan Pemerintah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026 berangkat dari persoalan konstitusional mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengubah anggaran yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang APBN. Perkara ini menguji Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya frasa yang mengatur bahwa apabila terdapat perubahan terhadap rincian anggaran, perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden. Persoalannya bukan semata-mata mengenai kebutuhan Pemerintah terhadap fleksibilitas dalam mengelola anggaran, melainkan mengenai batas fleksibilitas tersebut agar tidak mengambil alih kewenangan DPR dalam menetapkan APBN. Menurut MK, rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program merupakan bagian dari Lampiran I UU APBN yang tidak terpisahkan dari undang-undang. Oleh karena itu, perubahan yang menyentuh substansi anggaran tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan administratif.
Atas dasar tersebut, MK tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan anggaran, tetapi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa "dan apabila ada perubahan". Pasal 8 ayat (5) tetap berlaku sepanjang perubahan yang dilakukan tidak melampaui batas kewenangan pemerintah. Apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan DPR. Dengan demikian, MK membedakan antara pelaksanaan anggaran dan perubahan terhadap keputusan anggaran. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan APBN dan melakukan perubahan dalam ruang kewenangannya, tetapi tidak dapat menggunakan Peraturan Presiden untuk secara sepihak mengubah substansi anggaran yang telah disetujui melalui undang-undang.
Dari perspektif demokrasi konstitusional, pertimbangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip checks and balances. DPR memiliki fungsi anggaran dan pengawasan sehingga persetujuannya terhadap APBN bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi merupakan mekanisme konstitusional untuk mengendalikan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah. Ketika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, keterlibatan DPR diperlukan untuk mempertahankan pembagian kewenangan antara cabang kekuasaan. Sebaliknya, apabila perubahan yang bersifat substantif dapat dilakukan sepenuhnya melalui Peraturan Presiden, terdapat risiko bergesernya kewenangan penetapan anggaran dari mekanisme yang melibatkan presiden dan DPR menjadi keputusan eksekutif semata.
Dengan demikian, signifikansi Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terletak pada penegasan batas antara fleksibilitas administratif pemerintah dan perubahan kebijakan anggaran yang bersifat substantif. Putusan ini tidak menghilangkan fleksibilitas pemerintah dalam melaksanakan APBN, tetapi memastikan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memperoleh persetujuan DPR. Pada akhirnya, isu utama putusan ini bukan sekadar apakah pemerintah boleh mengubah anggaran, melainkan siapa yang berwenang menentukan perubahan tersebut dan pada titik mana perubahan itu harus kembali memperoleh legitimasi dari lembaga yang memiliki fungsi anggaran.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


