• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Menagih Mandat Konstitusi Reforma Agraria

MAHASISWA BERSUARA: Menagih Mandat Konstitusi Reforma Agraria

Birokrasi pertanahan kita memperlakukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan cara yang memprihatinkan, yakni diletakkan sebagai "residual land" atau tanah sisa.

Akmal Maulana

DEMA Institut Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma Indramayu

Warga Dago Elos mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Bandung berkaitan dengan konflik agraria 5 Agustus 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

24 September 2026


BandungBergerak – Jika kita menengok kembali lembar sejarah agraria Indonesia, janji paling mendasar dari republik ini sebenarnya teramat sederhana: bumi, air, dan kekayaan alam harus berpihak kepada perut rakyat banyak, bukan hanya membesarkan segelintir pemodal. Semangat itulah yang dipatrikan secara terang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, lalu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa dikenal sebagai UUPA 1960.

UUPA 1960 bukanlah sekadar produk hukum pertanahan yang kaku. Undang-undang ini lahir sebagai manifesto kebangsaan untuk meruntuhkan sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme, yang fondasi politiknya dijiwai langsung dari pidato kenegaraan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1960 bertajuk "Djalannja Revolusi Kita" (yang kemudian dikukuhkan melalui Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 dan dioperasionalkan dalam kerangka kebijakan land reform termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Ketentuan mengenai Pelaksanaan Land Reform).

Prinsip undang-undang ini begitu lugas dan membumi: tanah memiliki fungsi sosial, tidak boleh dijadikan komoditas spekulasi, apalagi dimonopoli. Mohammad Hatta, bapak pendiri republik kita, bahkan telah mewanti-wanti jauh sebelum UUPA disahkan, bahwa tanah pantang dijadikan objek perdagangan bebas demi meraup keuntungan semata. Bahkan, asas kolektivitas, kekeluargaan dan keadilan sosial yang digagas dalam model ekonomi koperasi seharusnya menjadi jangkar utama dalam melihat persoalan agraria hari ini.

Sayangnya, hari-hari ini, napas luhur konstitusi dan UUPA 1960 itu terasa makin sesak di lapangan. Di tengah karut-marut konflik yang terus meletus, di mana korporasi menguasai jutaan hektare tanah sementara petani tercekik kemiskinan. Maka, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mendorong Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (UU RA) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2026 yang ditengarai sebagai ikhtiar untuk meluruskan arah reforma agraria di Indonesia. Kendati demikian, dalam dinamika pembahasannya di Senayan justru menimbulkan beberapa catatan, utamanya, masih dipertahankannya dua penyakit kronis: mentalitas "tanah sisa" dan formula alokasi 20:80.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Meme Jomok, Pornografisasi, dan Rezim Informasi
MAHASIWA BERSUARA: Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Negara terhadap Warga
MAHASISWA BERSUARA: Kemiskinan yang Tidak Diakui Sistem

Darurat Konflik Agraria dan Reforma Agraria Pesisir

Selama bertahun-tahun, birokrasi pertanahan kita memperlakukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan cara yang memprihatinkan, yakni diletakkan sebagai residual land atau tanah sisa. Polanya selalu berulang: korporasi sawit raksasa, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), konsesi hutan tanaman industri (HTI), hingga izin tambang dibebaskan mencaplok tanah-tanah paling subur di negeri ini. Setelah mereka kenyang dan kawasan produktif habis terkapling, remah-remah lahan marginal, tanah kritis, atau wilayah tak bertuan barulah dilepaskan untuk rakyat di bawah panji "reforma agraria". Alih-alih melakukan koreksi struktural yang radikal, rumusan norma TORA yang termaktub dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Draf RUU RA justru masih melanggengkan mentalitas “tanah sisa” tersebut. Cara pandang ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Negara pantang bertindak layaknya makelar tanah bagi pemodal. Mengacu pada muruah UUPA 1960, sumber TORA tidak boleh dipungut dari remah-remah sisa korporasi, melainkan harus lahir dari keberanian mendasarkan bahwa, tanah untuk kedaulatan warga, bukan menjadikannya alat penghisap. Juga keberanian mengambil alih, mencabut, dan mendistribusikan ulang konsesi bermasalah yang merampas ruang hidup warga.

Penyakit berikutnya yang terus menggerogoti nalar kebijakan kita adalah legitimasi terselubung terhadap monopoli lahan. Berbagai aturan sektoral kerap melanggengkan skema pembagian yang timpang: rakyat atau petani penggarap hanya diberi jatah lewat kemitraan plasma maksimal 20 persen, sementara 80 persen sisanya dikuasai mutlak oleh korporasi. Cengkeraman norma ini secara eksplisit masih dibayangkan dalam rumusan Pasal 5 ayat (2) huruf b, c, dan d Draf RUU, yang mematok batasan minimal kewajiban pelepasan atau penyediaan lahan bagi rakyat di angka 20 persen.

Angka 20:80 ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan wujud perampasan tanah yang dilegalkan. Skema semacam ini secara sistematis mencabut kedaulatan petani di atas tanahnya sendiri, mengubah mereka sekadar menjadi buruh murah di tanah leluhur, dan memicu ledakan jumlah petani gurem setiap tahunnya. Jika RUU Reforma Agraria disahkan tanpa merombak ketimpangan angka ini, maka regulasi tersebut sejatinya hanya menjadi alat pelanggeng kekuasaan oligarki.

Ketimpangan struktural ini berbanding lurus dengan rentetan konflik di lapangan. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), krisis agraria kita berada pada titik nadir. Selama lima tahun terakhir, KPA mencatat letusan 1.296 konflik agraria yang merampas 4,18 juta hektare wilayah, dengan korban mencapai 3,48 juta orang di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 341 kasus konflik agraria yang mencakup area seluas 914,57 ribu hektare dan berdampak langsung pada 123.612 keluarga di 428 desa.

Ironisnya, perdebatan reforma agraria kerap terjebak dalam bias darat, seolah-olah penataan ruang hidup rakyat hanya berhenti di garis pantai. Padahal, mekanisme penanganan yang diatur dalam Bab III (Pasal 18 hingga Pasal 30) Draf RUU Reforma Agraria semestinya mampu merespons luasnya dimensi konflik agraria lintas sektor, termasuk dinamika agraria pesisir/laut yang kini menghadapi ancaman nyata.

Kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang membentang puluhan kilometer dan mencaplok ruang hidup ribuan nelayan demi kepentingan korporasi raksasa (seperti afiliasi proyek di sekitar Pantai Indah Kapuk), menjadi bukti telanjang bagaimana laut ikut dikaveling dan diprivatisasi. Ribuan nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap dan mengalami kejatuhan ekonomi yang parah. Kasus ini membuktikan bahwa pengakuan terhadap wilayah perairan dan ruang tangkap nelayan, yang juga termaktub dalam cakupan objek sumber agraria lainnya di Pasal 22 Draf RUU harus ditegakkan secara nyata. Tanah, air, ruang angkasa, serta seluruh sumber agraria lainnya harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikaveling oleh jemari konglomerat.

Janji Badan Reforma Agraria Nasional

Di tengah karut-marut sektoral yang melelahkan, wacana pembentukan lembaga nonstruktural atau Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam ketentuan Pasal 13 hingga Pasal 16 Draf RUU memunculkan secercah harapan. Lembaga ini dirancang bukan sebagai tandingan Kementerian ATR/BPN, melainkan sebagai leading sector yang memimpin langsung penanganan konflik agraria dan pelaksanaan program di bawah komando Presiden.

Selama ini, ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian ESDM membuat penyelesaian konflik berjalan lambat karena perbedaan aturan dan kewenangan. Korban konflik agraria selama bertahun-tahun hanya dilempar dari satu instansi ke instansi lain tanpa ada ujung eksekusi yang mengikat. Kehadiran badan ini, dengan bekal atribusi tugas dan wewenang eksekutorial sebagaimana digariskan dalam Pasal 14 dan Pasal 16 Draf RUU, diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga koordinasi seremonial yang tumpul. Artinya, kementerian dan lembaga terkait di bawahnya harus tunduk dan wajib menjalankan keputusan final yang telah ditetapkan demi memutus rantai birokrasi yang selama ini merugikan rakyat.

Sebagai bagian dari generasi Z yang gelisah menyaksikan ketimpangan di akar rumput, penulis berharap perdebatan di Senayan tidak berhenti pada sekadar transaksi kompromi elite. Kami mendesak agar RUU RA benar-benar tegak lurus terhadap mandat Pasal 33 UUD 1945 serta UUPA 1960. Serta yang menjadi ironi, draf regulasi yang diinisiasi oleh KPA ini masih luput dari jangkauan ruang publik yang luas dan hanya beredar dalam lingkar jaringan tertentu, setidaknya sampai naskah ini dibuat, KPA belum mensyiarkan Naskah Akademik maupun draf RUU yang diinisiasinya.

Dan terakhir, penulis mengingatkan bahwa, bumi, air, ruang angkasa, dan segala sumber kekayaan alam bukanlah komoditas yang diperjual belikan melalui skema one map policy ataupun sejenisnya, serta visi reforma agraria yang dimaknai sempit sebagai sertifikasi tanah sisa korporasi. Ia merupakan ibu pertiwi serta ruang hidup yang direbut susah payah oleh pendahulu negeri. Jika undang-undang ini kelak lahir dengan cacat bawaan yang sama, perlawanan dari ruang-ruang kampus dan pematang sawah tidak akan pernah padam untuk terus menggerakkan jalannya revolusi kita.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//