CERITA GURU: Setengah Hati Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Tersendatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setelah perubahan skema dari triwulan menjadi bulanan menciptakan kondisi zero income bagi guru-guru non ASN.

Nurul Maria Sisilia
pegiat literasi di Rumah Baca Kali Atas yang tergabung dalam komunitas Lingkar Literasi Cicalengka, bisa dihubungi di [email protected]
1 Oktober 2026
BandungBergerak – Hampir setiap hari, saya mengecek laman Info GTK untuk memastikan kabar cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Juli dan Agustus. Di sana, status bulan Juli masih terkunci rapat dengan warna abu-abu, sementara bulan Agustus mendadak membiru. Artinya, tunjangan bulan Juli sama sekali belum terbit sementara tunjangan Agustus menunggu antrean validasi. Sebuah kombinasi warna yang sejujurnya membingungkan nan absurd. Penanda bahwa hak saya sebagai guru tersertifikasi kembali tersangkut di lorong panjang validasi server kementerian. Lebih jauh dari itu, ini sudah memasuki awal September sementara kabar TPG tak jua kunjung tiba. Saya merasa bagai pungguk merindukan bulan dibuatnya.
Rupanya, tak hanya saya yang mengalami hal serupa. Di grup WhatsApp yang berisi guru-guru tersertifikasi non-ASN, keresahan tersebut pun ramai jadi bahan obrolan kami hampir setiap hari. Banyak guru yang mengeluhkan sistem validasi dan keterlambatan pencairan tunjangan tersebut. Beberapa guru di grup tersebut khawatir tidak bisa membayar beberapa kebutuhan dan tak bisa memenuhi keperluan semester anaknya sendiri saat tenggat semakin mendekat. Beberapa rekan guru lainnya berkisah bahwa mereka tak lagi mendapatkan gaji pokok dari sekolah sebab sudah digantikan dengan TPG. Sudah jatuh, tertimpa tangga saja mereka di bulan-bulan ini. Di titik ini, janji manis pemerintah tentang kepastian finansial menguap dan digantikan keresahan tentnag harus menambal hidup dengan apa bulan ini?
Baca Juga: CERITA GURU: Guru di Medan Tempur MBG
CERITA GURU: Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik
CERITA GURU: Seni Menyakiti Diri Sendiri, Menjadi Guru Sekaligus Aktivis Literasi
Paradoks Kebijakan TPG Bulanan
Niat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalihkan penyaluran TPG dari sistem triwulan menjadi bulanan mulai tahun 2026 sejatinya adalah angin segar. Logika yang mendasarinya sederhana yakni memberi kepastian arus kas di tiap bulan bagi para pendidik. Namun di lapangan, kebijakan dengan niat baik ini sesungguhnya berbenturan keras dengan realitas sistem yang sangat gagap dan belum siap.
Saat memasuki tahun ajaran baru di Juli dan Agustus, penyaluran tunjangan bulanan ini berubah jadi duri yang tajam mengganjal finansial para pendidik. Di bulan tersebut, guru dan operator sekolah sebenarnya sedang sangat sibuk menyusun pembagian rombongan belajar (rombel), jadwal mengajar, hingga linieritas keduanya dengan sertifikat pendidik. Hal ini jelas memaksa sistem data pokok pendidikan (Dapodik) menarik data dengan sangat cepat dan melakukan validasi dengan sangat gegas. Akibatnya nyata, server pusat mengalami kemacetan amat parah sementara tenggat memperbaharui data begitu singkat. Kegalatan yanga beruntun ini sungguh berdampak besar, status validasi tunjangan di portal Info GTK pun bergerak bagai roda nasib bagi para guru. Berwarna hijau berarti data telah valid dan tunjangan siap dicairkan, berwarna biru berarti data dalam antrean validasi dan tunjangan menunggu pencairan, atau warna abu yang berarti data dalam proses susulan dan tunjangan belum dapat dicairkan.
Hal inilah yang membuat penyaluran tunjangan bulanan ini rasanya justru malah menggeser kecemasan tiga bulanan menjadi kecemasan sepanjang bulan. Sebuah imbas psikologis yang justru menambah beban. Pemerintah memang berjanji bahwa dana tersebut tidak akan hangus dan bakal di rapel kemudian. Namun, janji rapel justru adalah bukti kegagalan pemerintah menjaga konsistensi dan esensi penyaluran tunjangan bulanan itu sendiri. Pendidik yang memiliki tanggungan bulanan seperti biaya kontrakan, membeli beras, dan melunasi tagihan PLN tentu tidak bisa memberi alasan maintenance server atau status "menunggu validasi Info GTK" saat tenggat pembayaran tiba. Perubahan skema penyaluran tunjangan dari triwulan menjadi bulanan ini sungguh tidak dibarengi dengan kesiapan sistem yang solid. Status perbaikan server yang berkali-kali muncul bahkan selama hampir tiga bulan justru mengindikasikan kepayahan sistem upah ini sendiri.
Menghilangkan Upah Mengajar
Tak hanya di grup WhatsApp saya, beberapa guru non-ASN di forum obrolan media sosial Threads pun berkisah bahwa mereka tidak lagi menerima gaji pokok dari sekolah dengna alasan telah mendapatkan sertifikasi. Hal tersebut lahir sebagai penderitaan yang sesungguhnya berasal dari aturan negara sendiri. Melalui petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, pemerintah melarang sekolah memberikan honorarium dari dana BOS kepada guru non-ASN yang telah menerima TPG.
Konon, aturan tersebut dibuat untuk mencegah penganggaran ganda (double funding) yakni mengeluarkan BOS dan TPG yang sama-sama berasal dari kas APBN. Selain itu, alasan lain yang kerap dikeluarkan adalah demi pemerataan dana BOS bagi guru yang belum tersertifikasi. Nalar dari kebijakan ini sesungguhnya sangat perlu untuk dikritisi lebih jauh sebab berbenturan dengan undang-undang lain yang memayunginya.
Mari kita baca, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tersurat menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan tunjangan profesi. Penggunaan kata “dan” jelas menegaskan bahwa upah mengajar dan tunjangan profesi adalah dua hak yang bersifat akumulatif dan saling melengkapi bukan saling meniadakan. Jika petunjuk teknis BOSP dijadikan alasan untuk memutus gaji guru di sekolah maka hal tersebut merupakan bentuk penentangan terhadap undang-undang yang ada.
Dana BOS seharusnya dimaknai sebagai imbalan atas jam kehadiran mengajar guru di kelas atau tepatnya sebuah upah pokok atas keringat sehari-hari. Sementara TPG adalah penghargaan atas kualifikasi profesionalisme seorang guru. Ketika pemerintah menjadikan TPG sebagai alasan untuk menghapus honorarium sekolah, pemerintah sejatinya sedang mengalihkan fungsi TPG dari sebuah "tunjangan kualifikasi" menjadi "gaji pokok yang bias". Sebuah logika ketenagakerjaan yang bermasalah.
Alasan selanjutnya adalah pemerataan anggaran BOS bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Sekilas, aturan ini terdengar mulia, namun jika dibedah hal ini semata dalih lepas tangan pemerintah. Negara seakan melempar kegagalannya dalam menyediakan anggaran pendidikan yang layak dengan memaksa sesama guru honorer untuk saling berbagi kemiskinan dan penderitaan.
Bayangkan, ketika kini TPG tersendat oleh kendala teknis kementerian, aturan BOSP ini menciptakan kondisi tanpa pendapatan atau zero income bagi guru. Guru non-ASN yang terlanjur dilarang menerima honor dari sekolah dan belum menerima TPG menjadi sosok yang harus tetap berdiri di depan kelas untuk mengajar penuh waktu namun tak dibayar sepeser pun. Tentu ini adalah sebuah gambaran bentuk eksploitasi tenaga kerja yang dibungkus rapi.
Memanusiakan Guru
Jika pemerintah sungguh-sungguh berniat baik menjamin kesejahteraan guru, baiknya hal mendasar berupa sistem pengupahan layak mesti jadi perhatian. Niat baik tidak boleh berhenti pada semata digitalisasi jika pada praktiknya justru menciptakan kerumitan baru yang menyiksa dapur para guru. Dalam hal ini, sistem validasi Info GTK seharusnya segera diperbaiki dan dibuat menjadi lebih canggih agar tidak lagi jadi sistem yang kacau. Penarikan data yang terlalu gegas terutama di awal tahun ajaran baru bulan Juli dan Agustus harus menjadi perhatian khusus. Skemanya harus dibuat adaptif pada kesibukan persiapan guru dan operator mengelola data sekolah. Selanjutnya, pemerintah pun mesti mempertimbangkan kembali kebijakan BOSP yang melarang sekolah memberi honorarium bagi guru bersertifikasi sebab penafsiran tersebut menabrak UU Guru dan Dosen.
Sejatinya, guru membutuhkan kepastian finansial bulanan bukan janji-janji rapel yang mengambang di dalam ketidakpastian selama beberapa bulan. Negara semestinya mulai memperlakukan guru sebagai manusia serta pekerja yang berhak atas kepastian hidup yang layak. Bagaimanapun, pendidikan yang merdeka dan membebaskan tidak akan pernah lahir dari tangan guru-guru yang kepalanya dihantui oleh tenggat tagihan hidup.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


