Sum Kuning dan Kekerasan pada Perempuan yang Terus Berulang
Hari ini kita bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi Sum Kuning baru yang dibungkam.

Fudla Sahila
Seorang penjual ikan asin dari Bandung yang tertarik dengan isu-isu sosial. Mahasiswa Magister Ilmu Sastra di Universitas Padjadjaran (Unpad).
5 Oktober 2026
BandungBergerak – Jika setengah abad lalu Sum Kuning harus mengorbankan kehidupannya karena hukum berpihak pada penguasa, apakah perempuan biasa hari ini sudah benar-benar merasa aman ketika berteriak meminta keadilan?
*
Tanggal 21 September 1970 menuju petang. Kisah seorang gadis penjual telur berusia 18 tahun bernama Sumarijem atau kemudian lebih dikenal sebagai Sum Kuning menggegerkan Nusantara. Sore itu, Jl. Ngabul-abul, Yogyakarta, mulai lengang. Sum Kuning memilih berjalan kaki karena terlambat naik bus kota sepulang berjualan telur. Dalam perjalanannya, tiba-tiba dia dihadang oleh mobil mewah. Beberapa pemuda berpenampilan rapi keluar dan menyeret tubuh Sum yang renta ke dalam mobil mewahnya.
Mobil mewah itu melaju dengan kencang. Di bawah ancaman, kehormatan dan kemanusiaan Sum direnggut. Ia dirudapaksa oleh pemuda-pemuda yang menculiknya. Setelah itu tubuhnya yang sudah tak berdaya dibuang. Ia berteriak meminta keadilan. Namun, suaranya tak didengar, awalnya hanya diredam, namun akhirnya dimatikan. Sore itu menjadi titik mula dari sebuah tragedi panjang, hari di mana seorang perempuan rakyat kecil tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga mulai diseret dalam pusaran konspirasi kekuasaan yang kejam.
Baca Juga: Merenungkan Kembali Kisah Polisi Hoegeng dan Sum Kuning
Zine Foto Tumpah Ru(m)ah: Di Mana Perempuan Merasa Pulang?
Paradoks Perempuan Sunda: Setara di Ranah Budaya, Jadi Bahan Banyolan Seksis di Dunia Nyata
Baju Zirah Kekuasaan dan Hukum yang Tumpul
Tragedi Sum Kuning tidak berhenti hanya di mobil mewah. Beberapa media mulai memberitakan kasusnya hingga mencuri perhatian publik, menyusul munculnya isu identitas pelaku. Publik mulai mengendus sosok di balik kemudi yang menculik Sum Kuning. Disebutkan media bahwa pelaku merupakan putra dari tokoh-tokoh penting di Yogyakarta. Seketika, tembok kekuasaan dibangun untuk melindungi para pelaku.
Kasus ini sangat kontroversial sehingga menarik perhatian tokoh nasional, termasuk di antaranya Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Hoegeng menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus yang kemudian disebut dengan “Tim Pemeriksa Sum Kuning”. Namun, ketegasannya dihentikan oleh tangan-tangan kekuasaan yang lebih tinggi.
Lebih dari setengah abad berlalu, apakah baju zirah kekuasaan itu telah tanggal? Jawabannya, belum. Hari ini, relasi kuasa masih menjadi panggung paling intim dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Ketika pelaku memiliki jabatan status sosial, pengaruh agama, atau kekayaan materi, korban akan kembali berhadapan dengan tembok tebal yang sama. Hukum kita mendadak gagap, pura-pura latah dalam mengambil langkah. Lalu lemah ketika harus menyentuh puncak piramida sosial.
Perlindungan terhadap pelaku terus dilanggengkan. Cara yang paling mudah mengalahkan korban adalah merusak kredibilitasnya. Dalam kasus Sum, rekayasa kasus mulai banyak dilakukan. Orang-orang kecil mulai dikambinghitamkan. Pun Sum juga dijadikan korban, ia dituduh atas pelaku penyebaran pemberitaan sebagai penggoda dan pembohong. Tidak hanya itu, Sum yang malang ditempeli stigma paling mematikan pada era Orde Baru, yaitu sebagai simpatisan Gerwani/PKI.
Pola pembunuhan karakter ini ternyata telah bertransformasi di era modern. Hari ini, korban tidak lagi dituduh PKI, melainkan diserang lewat menghakimi gaya hidup, cara berpakaian, hingga jejak digital mereka. Di era modern sosial, victim blaming mewujud dalam kolom komentar yang kejam dan ancaman doxxing. Korban kekerasan fisik dan seksual kerap mendapati diri mereka dalam posisi serba salah. Jika bersuara mereka terancam dilaporkan balik, namun jika diam tentu mereka akan menderita. Ternyata, pola penundukan atau pembunuhan karakter ini tetap sama di era yang berbeda.
Ada satu pelajaran penting dari kasus Sum Kuning. Keadilan perempuan tidak pernah mudah diwujudkan ketika diserahkan secara sukarela kepada sistem. Kehadiran pers yang berani seperti Indonesia Raya pimpinan Mochtar Lubis dan gerakan mahasiswa awal dekade 1970-an menjadi sebuah bukti adanya dukungan dari lapisan masyarakat untuk korban.
Puluhan tahun berlalu, muncul sebuah artikel di portal hukum Mahkamah Agung yang berjudul “Harapan Terakhir Sum Kuning dari Yogyakarta”. Artikel tersebut menjadi pemberitahuan ulang kepada masyarakat, bahwa Sum Kuning tidak hanya menjadi memori penderitaan perempuan kelas bawah, tetapi juga menjadi pengingat kepada kita bahwa hukum bisa dibeli dan setiap orang bisa jadi Sum Kuning berikutnya.
Melalui dukungan lapisan masyarakat dari generasi ke generasi, publik telah memaksa agar kasus ini tidak menguap begitu saja di bawah karpet kekuasaan. Di masa kini, fungsi “pengawal keadilan” itu beralih ke jempol para pengguna internet. Lahirnya fenomena No Viral, No Justice adalah bukti telanjang bahwa sistem penegakan hukum kita masih bekerja dengan bahan bakar publik. Korban harus mengumpulkan keberanian luar biasa untuk memviralkan penderitaannya terlebih dahulu agar aparat mau bergerak. Tanpa perhatian massa, laporan kekerasan terhadap perempuan terlalu sering berakhir di tumpukan meja kasus dugaan.
Menagih Janji Keadilan
Membaca kembali kisah Sum Kuning di masa kini bukan hanya sekedar meratapi sejarah kelam penanganan kasus kekerasan fisik dan seksual di masa Orde Baru. Kasus ini merupakan refleksi cermin retak aparat hukum negara kita hari ini. Kehadiran regulasi UU TPKS (Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebenarnya telah menjadi angin segar untuk payung hukum yang patut diapresiasi. Namun, melihat realitas sekarang, undang-undang hanya sekedar kertas yang mati jika perspektif aparat penegak hukum, pejabat negara, maupun masyarakatnya masih terjangkit dengan penyakit “bias patriarki” dan “tunduk terhadap penguasa”.
Keadilan akan terus menjadi barang yang mewah dan hanya bisa diakses oleh orang-orang “yang berpengaruh”, atau korban yang kebetulan mendapat simpati masif di media sosial. Setiap perempuan, dari penjual telur di pinggir jalan atau siapa pun di pelosok di negeri ini, mempunyai hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara.
Jika setengah abad yang lalu Sum harus mengorbankan masa mudanya karena hukum berpihak pada penguasa, maka hari ini kita bertanggung jawab memastikan tidak ada lagi Sum Kuning baru yang dibungkam. Membela kebenaran korban kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tentang menegakkan hukum, melainkan tentang menguji sejauh mana kita menghargai nilai kemanusiaan itu sendiri.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


