MAHASISWA BERSUARA: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan
Konsistensi masyarakat sipil, mahasiswa, dan komunitas suporter merawat ingatan Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa tuntutan pada keadilan tak pernah padam.

Ariep Saefurrohman
Mahasiswa Antropologi Budaya ISBI Bandung
19 Oktober 2026
BandungBergerak – Negara memiliki peran dalam menjaga stabilitas dan keadilan bagi masyarakat. Kedua elemen tersebut merupakan kunci keberlangsungan serta kemajuan suatu negara. Stabilitas politik menciptakan lingkungan yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat hidup berdampingan tanpa konflik. Sementara itu, keadilan memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya dan setiap orang mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Jika kedua elemen tersebut diabaikan oleh negara, salah satu dampaknya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, salah satu contohnya adalah kasus Khariq Anhar. Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata pembungkaman kebebasan berekspresi di ruang digital. Khariq ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 karena mengunggah konten satire yang mempertanyakan larangan mahasiswa ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Ia dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dinilai sebagai pasal karet dan rawan disalahgunakan. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa prosedur pemanggilan awal sebagai saksi, sehingga dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, pelapor dianggap tidak memiliki kerugian riil, yang memperkuat dugaan adanya kriminalisasi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat telah menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.050 kasus diterima melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta, sedangkan 255 kasus diterima melalui enam kantor perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Aduan yang diterima melalui berbagai saluran seperti pos/surat, kedatangan langsung, layanan daring, pos el (surel), dan audiensi kemudian didistribusikan ke bagian pemantauan, mediasi, serta pemberian saran atau upaya lainnya.
Baca Juga: Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menggugat Militerisasi, Merawat Luka Kemanusiaan
Mengingat Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan di Bandung: 135 Korban Jiwa Bukan sekadar Angka
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Solidaritas untuk Korban Menggema di Bandung
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Berdasarkan gambaran data kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, terdapat satu kasus menonjol yang patut menjadi perhatian bersama, yaitu Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Komnas HAM menilai Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh pengelolaan pertandingan sepak bola tanpa mengedepankan prinsip keamanan dan keselamatan, serta penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat keamanan. Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, karena tidak memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang terstruktur dan sistematis.
Meskipun demikian, Komnas HAM menemukan sedikitnya tujuh bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi tersebut. Pelanggaran pertama adalah penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat keamanan, yang ditandai dengan penembakan gas air mata di dalam stadion termasuk rentetan 11 tembakan hanya dalam waktu sembilan detik sehingga merampas hak masyarakat atas rasa aman. Tindakan represif ini berdampak langsung pada pelanggaran hak untuk hidup akibat tewasnya 135 orang, serta pelanggaran hak perlindungan anak karena 38 di antara korban jiwa tersebut adalah anak-anak. Selain korban meninggal, tragedi ini juga melanggar hak atas kesehatan ratusan penonton yang mengalami luka fisik seperti mata merah, patah tulang, sesak napas, hingga trauma psikologis berkepanjangan. Di sisi lain, terjadi pula pelanggaran terhadap prinsip business and human rights akibat sikap entitas bisnis penyelenggara yang lebih mengutamakan keuntungan komersial ketimbang keselamatan jiwa. Rangkaian pelanggaran ini kian diperparah oleh pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan, mengingat proses penegakan hukum yang berjalan dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas tata kelola pertandingan dan pelaksanaan kompetisi tersebut.
Solidaritas Antarsuporter
Empat tahun sudah berlalu namun sebagai bentuk solidaritas antarsuporter sepak bola, masyarakat di berbagai wilayah menggelar aksi doa bersama untuk mengenang sekaligus merawat ingatan atas tindakan represif yang telah merenggut 135 jiwa penonton dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu lokasi pelaksanaan doa bersama tersebut berlangsung di Bandung, tepatnya di Taman Badak Singa, Dago, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa hingga komunitas suporter sepak bola. Di tengah suasana duka dan semangat menuntut keadilan, massa menyuarakan berbagai seruan perlawanan. Pekikan "no justice, no peace" yang disahut bergemuruh, diselingi nyanyian serta orasi yang terus didengungkan demi menuntut penegakan keadilan untuk korban.
Rangkaian peristiwa mulai dari kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital hingga kekerasan represif aparat dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi bukti nyata bahaya dibukanya celah pengabaian stabilitas dan keadilan oleh negara. Ketika kritik dibungkam dan keselamatan warga dikorbankan demi kepentingan struktural maupun bisnis, negara justru mengalami kemunduran dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung hak asasi manusia. Namun, hadirnya konsistensi masyarakat sipil, mahasiswa, dan komunitas suporter yang terus merawat ingatan serta menyuarakan perlawanan seperti dalam aksi solidaritas di Bandung menegaskan bahwa tuntutan akan keadilan tidak akan pernah padam. Negara harus segera menghentikan pendekatan represif, sebab tanpa penegakan keadilan yang sejati, stabilitas politik yang diidamkan hanyalah sebuah ilusi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


