Mengingat Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan di Bandung: 135 Korban Jiwa Bukan sekadar Angka
Peringatan Tragedi Kanjuruhan di kampus UIN SGD Bandung menyoroti proses hukum dan mempertanyakan pemulihan hak keluarga korban.
Penulis Yopi Muharam2 Oktober 2026
BandungBergerak - “Satu tiga lima, itu bukang angka. Satu tiga lima itu korban jiwa,” penggalan lagu solidaritas itu terus dilantunkan berulang kali di Kampus 1 UIN SGD Bandung, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sore itu, di tengah hilir-mudik mahasiswa yang keluar-masuk kelas, sejumlah mahasiswa menggelar peringatan empat tahun tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dan menewaskan sedikitnya 135 orang berdasarkan catatan Komnas HAM dalam laporan tahunannya. Ratusan orang lainnya mengalami luka-luka [Komnas HAM].
Peristiwa itu bermula setelah sejumlah suporter Arema memasuki lapangan seusai pertandingan. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Menurut Komnas HAM, penggunaan gas air mata tersebut tidak sesuai dengan regulasi keselamatan FIFA. Kepanikan kemudian terjadi di tribun ketika penonton berusaha mencari jalan keluar [Komnas HAM].
Empat tahun berlalu, tragedi tersebut masih menyisakan persoalan hukum dan pemulihan korban. Karena itu, peringatan Tregedi Kanjuruhan terus digelar oleh lapisan masyarakat.
Di kampus itu, aksi tidak hanya diikuti oleh kelompok suporter. Mahasiswa Aksi Kamisan UIN SGD Bandung, mahasiswa dari berbagai jurusan, serta Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas turut turun ke area kampus. Mereka membentangkan spanduk, mengangkat poster, membuka payung hitam, dan berorasi melalui pengeras suara.
Rangkaian aksi ditutup dengan doa bersama setelah longmars mengelilingi kampus. Pesan yang hendak mereka sampaikan: Tragedi Kanjuruhan belum selesai hanya karena waktu telah berlalu.
Aprila Ajeng, mahasiswa Aksi Kamisan UIN SGD Bandung, mengatakan peringatan tersebut bertepatan dengan rangkaian Aksi Kamisan yang rutin digelar setiap Kamis. Namun, aksi kali ini secara khusus menyoroti tragedi Kanjuruhan.
Menurut Aprila, aksi tersebut bukan sekadar mengingat kembali pelanggaran HAM masa lalu, melainkan juga bentuk penolakan terhadap lupa atas tragedi yang menimpa korban dan keluarga mereka. Ia mengatakan peringatan tersebut penting untuk terus digaungkan, baik sebagai bentuk tuntutan keadilan maupun pengingat bahwa tindakan represif aparat dapat berdampak kepada masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang siapa dalang dan siapa pelakunya,” terang mahasiswi semester 7 itu.
Bagi Aprila, persoalan Tragedi Kanjuruhan tidak berhenti pada tindakan aparat di lapangan. Ia menilai terdapat persoalan dalam prosedur penanganan kerumunan dan penggunaan kekuatan. Pernyataan ini selaras dengan temuan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian serta persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan sepak bola [Komnas HAM].
Pengalaman bertemu keluarga korban membuat persoalan tersebut semakin dekat bagi Aprila. Tiga tahun lalu, ketika menghadiri peringatan Kanjuruhan di kantor Komnas HAM di Jakarta, ia sempat berbincang dengan sejumlah keluarga korban.
Menurut penuturannya, keluarga korban masih menghadapi persoalan dalam memperjuangkan keadilan. Ia menegaskan, pemberian bantuan atau kompensasi tidak semestinya menggantikan proses hukum.
Penyelesaian kasus, kata Aprila, harus berlangsung melalui proses hukum dan tidak berhenti pada pemberian materi. Ia berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi, baik di stadion maupun ruang publik lainnya. Menurutnya, ingatan terhadap Kanjuruhan perlu terus dijaga sampai hak korban terpenuhi.
“Karena yang paling berharga itu nyawa korban, bukan sekadar dianti dengan uang atau materil. Artinya harus ada tindakan hukum yang jelas,” bebernya.
Aprila juga mengajak masyarakat memperkuat solidaritas. Menurutnya, warga perlu saling menjaga ketika negara belum mampu sepenuhnya menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.
“Penting untuk warga jaga warga, karena negara yang diharapkan sebagai wadah melindungi dan menjaga hak masyarakat, sering kali tidak bisa menjalankan perannya sebagaimana fungsinya,” tutup April.
Pandangan serupa disampaikan Abdurahman Mohammed, Presiden Dema UIN Bandung. Menurutnya, aksi tersebut merupakan pengingat bahwa pelanggaran HAM masih menjadi persoalan yang perlu terus diperbincangkan.
Abdur menilai penggunaan kekuatan terhadap penonton pada malam tragedi merupakan persoalan serius. Ia menyebut penonton di stadion bukanlah musuh yang diperlakukan dengan kekuatan mematikan.
Ia juga menyoroti proses hukum setelah tragedi. Menurutnya, pertanggungjawaban terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam peristiwa tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Makanya saya mengatakan bahwa ini adalah bahayanya laten impunitas jika terus dibiarkan,” jelasnya kepada BandungBergerak.
Abdur mengatakan tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah penuntasan kasus secara menyeluruh dan transparan.
Tribun dan Sikap Politik
Empat tahun setelah tragedi, ingatan tentang Kanjuruhan masih hidup di kalangan suporter sepak bola, termasuk bobotoh Persib Bandung. Dalam aksi di UIN SGD Bandung, sejumlah firm atau komunitas bobotoh turut hadir. Di antaranya Rafi dan Doni (nama mereka diminta disamarkan).
Bagi mereka, Kanjuruhan tidak lagi semata-mata persoalan pertandingan sepak bola. Tragedi tersebut telah menjadi persoalan kemanusiaan yang mendapat perhatian luas, termasuk dari federasi sepak bola dunia, FIFA.
Rafi menyoroti kelalaian yang menurutnya berujung pada jatuhnya korban. Baginya, penonton datang ke stadion untuk menikmati pertandingan, bukan untuk menghadapi situasi yang membahayakan keselamatan mereka.
Doni melihat Kanjuruhan sebagai salah satu tragedi paling serius dalam sejarah sepak bola Indonesia. Ia terutama menyoroti banyaknya korban dari kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua.
“Saya menyebut tragedi ini paling chaos dan parah dalam sepak bola Indonesia,” bebernya.
Bagi Rafi dan Doni, pengalaman Kanjuruhan juga mengubah cara mereka memandang stadion. Stadion tidak lagi hanya menjadi ruang untuk menonton pertandingan atau mendukung tim, melainkan menjadi tempat untuk menunjukkan sikap politik, menyuarakan persoalan kemanusiaan, dan ketidakadilan sosial.
Baca Juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Tertiup Angin
Dari Bandung untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata tak Sebanding dengan Air Mata Ibu

Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan tersebut memicu kekecewaan sebagian Aremania.
Setelah pertandingan, sejumlah suporter turun ke lapangan untuk mendekati pemain dan ofisial. Situasi kemudian berkembang menjadi kerumunan yang lebih besar. Aparat di sekitar lapangan berupaya menghalau suporter. Dalam situasi yang semakin tegang, polisi menembakkan gas air mata ke arah lapangan dan tribun.
Komnas HAM mencatat, penggunaan gas air mata tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Komnas HAM juga mencatat bahwa penggunaan gas air mata menjadi salah satu persoalan utama dalam tragedi tersebut [Komnas HAM]. Gas air mata memicu kepanikan di dalam stadion. Penonton berusaha mencari jalan keluar dari tribun, sementara akses keluar tidak mampu mengurai massa yang bergerak secara bersamaan. Penumpukan terjadi di sejumlah titik. Penonton mengalami sesak napas, terjatuh, terinjak, dan kehilangan kesadaran. Korban kemudian dievakuasi oleh tim medis dan relawan ke sejumlah rumah sakit.
Komnas HAM dalam laporan tahunannya mencatat 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Lembaga tersebut menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran HAM dan menemukan, antara lain, indikasi penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat serta persoalan tata kelola penyelenggaraan sepak bola [Komnas HAM].
Besarnya jumlah korban membuat Kanjuruhan menjadi salah satu tragedi sepak bola paling mematikan di dunia dan memicu perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di komunitas sepak bola internasional.
Dari sisi perkembangan hukum, setelah tragedi, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Di sisi lain, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan sendiri. Laporan Komnas HAM kemudian diserahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari rekomendasi untuk mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel [Komnas HAM].
Proses hukum kemudian menjerat sejumlah pihak. Di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Namun, proses tersebut juga menghadapi dinamika putusan. Pada 2023, dua terdakwa dari kepolisian sempat memperoleh putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut kemudian dikoreksi melalui proses hukum lanjutan.
Di luar perkara pidana, pemulihan juga menjadi bagian penting dari penanganan tragedi. Komnas HAM mencatat pemerintah telah memberikan bantuan kepada korban meninggal dan korban luka, tetapi kebutuhan korban tidak berhenti pada bantuan finansial. Pendampingan hukum, rehabilitasi, serta pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi juga menjadi bagian dari persoalan yang terus dikawal [Komnas HAM].
Karena itu, bagi mahasiswa, suporter, dan keluarga korban, memperingati Kanjuruhan bukan semata mengulang peristiwa empat tahun lalu. Peringatan menjadi cara untuk menjaga ingatan terhadap para korban sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan manusia seharusnya menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan sepak bola.
“Satu tiga lima, itu bukan angka. Satu tiga lima itu korban jiwa.”
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


