• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Paradoks dalam Pengelolaan di Hutan Indonesia

MAHASISWA BERSUARA: Paradoks dalam Pengelolaan di Hutan Indonesia

Perubahan tutupan hutan dipengaruhi oleh keputusan penggunaan lahan, ekspansi komoditas, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan perizinan.

Fabian Satya Rabani

Mahasiswa IPB University

Bukan bencana alam, tapi bencana regulasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

26 Oktober 2026


BandungBergerak – Indonesia memiliki perangkat hukum, aparat pengawas, teknologi pemantauan, dan program konservasi untuk melindungi hutan. Namun, keberadaan berbagai instrumen tersebut tidak otomatis menjamin keselamatan ekosistem. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menebang pohon atau merusak habitat satwa, melainkan mengapa tekanan terhadap hutan terus muncul di tengah kebijakan perlindungan lingkungan. Penindakan memang penting, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang berakar pada tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi. Di sinilah paradoks pengelolaan hutan Indonesia terlihat: perangkat perlindungan terus berkembang, sementara ancaman terhadap hutan belum sepenuhnya terkendali.

Gambaran itu terlihat dalam publikasi Forest Watch Indonesia, Indonesia’s Forest Cover Status in 2025, yang diterbitkan pada Oktober 2026. FWI memperkirakan luas hutan alam Indonesia pada 2025 mencapai 88,43 juta hektare, turun dari 89,5 juta hektare pada 2024. Organisasi tersebut juga mencatat peningkatan deforestasi sekitar 37 persen dalam periode tersebut. Angka ini merupakan hasil analisis FWI dengan metode tersendiri, sehingga tidak bisa langsung disamakan dengan angka resmi pemerintah yang mungkin menggunakan definisi dan metodologi berbeda. Meski demikian, data tersebut memperlihatkan pentingnya mengukur keberhasilan perlindungan hutan melalui perubahan kondisi ekologis, bukan hanya jumlah operasi penindakan.

Persoalannya, perdebatan mengenai kerusakan hutan sering berpusat pada pelaku yang tertangkap. Padahal, perubahan tutupan hutan juga dipengaruhi keputusan penggunaan lahan, ekspansi komoditas, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan perizinan. Kawasan berhutan dapat menghadapi tekanan ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada pertimbangan ekologis. Bahkan, kegiatan yang mengantongi izin tetap membutuhkan pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan lingkungan. Karena itu, pembenahan perlindungan hutan perlu menjangkau tata kelola pembangunan yang menentukan bagaimana hutan digunakan, diawasi, dan dipertahankan.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Penerapan Doktrin FPIC Sebagai Syarat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Ulayat oleh Korporasi
MAHASISWA BERSUARA: Menagih Mandat Konstitusi Reforma Agraria
MAHASISWA BERSUARA: Jembatan Cincin dan Catatan Perihal dari Mana Kita Bisa Memandang

Deforestasi dan Degradasi Hutan

Laporan Thematic Assessment Report on the Underlying Causes of Biodiversity Loss and the Determinants of Transformative Change (2024) dari Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services atau IPBES memberikan perspektif penting. Disusun oleh 101 ahli dari 42 negara, laporan tersebut menyintesis lebih dari 7.000 referensi tentang penyebab hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan yang diperlukan. Kajian itu menyoroti pengaruh ketimpangan kekuasaan, pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, serta kelemahan kelembagaan terhadap kerusakan alam. Temuan tersebut menunjukkan bahwa krisis ekologis tidak bisa dijelaskan hanya melalui perilaku individu yang melanggar hukum. Sistem ekonomi dan kelembagaan juga perlu diperiksa ketika keuntungan diperoleh dari kegiatan yang menimbulkan biaya lingkungan bagi masyarakat luas.

Dalam konteks Indonesia, tantangannya ialah memastikan keputusan pembangunan memperhitungkan dampak ekologis secara menyeluruh. Sebuah proyek tidak berdiri sendiri karena jalan, perkebunan, pertambangan, dan fasilitas pendukung dapat menimbulkan tekanan kumulatif terhadap satu bentang alam. Hilangnya tutupan vegetasi juga berpotensi mengganggu tata air, memecah habitat, dan meningkatkan kerentanan ekosistem. Oleh sebab itu, penilaian lingkungan perlu mempertimbangkan dampak gabungan berbagai kegiatan, bukan sekadar kelayakan masing-masing proyek. Pemerintah membutuhkan data yang terbuka dan dapat dibandingkan agar keputusan penggunaan ruang bisa diuji berdasarkan kondisi lapangan, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Keterbukaan tersebut harus mencakup informasi perizinan, perubahan tutupan hutan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut pelanggaran. Arief Dermawan dan Astrid C. Sinaga dalam Towards REDD+ Integrity: Opportunities and Challenges for Indonesia (2015) membahas risiko korupsi serta tantangan koordinasi kelembagaan dalam kebijakan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kajian CIFOR-ICRAF itu menyoroti pentingnya kejelasan regulasi, sinkronisasi perizinan, penguatan kapasitas pemerintah daerah, dan mekanisme pengawasan. Persoalan koordinasi tersebut tetap relevan ketika informasi mengenai kawasan, izin, dan kewajiban lingkungan tersebar di berbagai lembaga. Tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas, masyarakat akan kesulitan menilai apakah kebijakan perlindungan benar-benar menghasilkan perubahan.

Perlindungan hutan juga bergantung pada posisi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Pembatasan pemanfaatan kawasan akan sulit berkelanjutan apabila warga tidak memiliki akses terhadap penghidupan yang layak dan legal. Bank Dunia dalam artikel Social Forestry in Indonesia: Empowering Communities, Creating Jobs, and Protecting Forests (4 Juni 2026) melaporkan bahwa proyek penguatan perhutanan sosial telah memperluas akses terhadap lebih dari 364.000 hektare hutan dan mendukung hampir 203.500 penerima manfaat. Program tersebut mencakup pengembangan usaha rotan di Maluku Utara dan berbagai kegiatan ekonomi berbasis pengelolaan sumber daya alam. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa akses legal, keterampilan, dan dukungan usaha dapat membantu masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus bergantung pada pembukaan hutan.

Paradoks Pengelolaan Hutan Indonesia

Arah kebijakan tersebut dapat diperkuat melalui pengelolaan berbasis hasil ekologis. Dukungan pemerintah, misalnya, dapat dikaitkan dengan keberhasilan regenerasi vegetasi, perlindungan sumber air, dan pemulihan habitat yang diverifikasi secara independen. Penilaian tidak cukup didasarkan pada jumlah bibit yang ditanam atau luas lahan yang dilaporkan telah direhabilitasi. Tingkat kelangsungan hidup tanaman, kondisi tanah, dan pemulihan fungsi ekosistem perlu menjadi bagian dari evaluasi. Mekanisme pengaduan serta penyelesaian konflik penguasaan lahan juga penting agar kebijakan konservasi tidak mengabaikan hak masyarakat yang bergantung pada hutan.

Pada saat yang sama, penegakan hukum harus terhubung dengan pemulihan lingkungan. Penyitaan kayu, penyelamatan satwa, denda, dan hukuman tidak otomatis mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak. Pemulihan membutuhkan perencanaan berdasarkan kondisi vegetasi, tanah, tata air, dan keterhubungan habitat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 memperbarui kerangka hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaksanaannya perlu didukung pembiayaan, standar pemulihan yang jelas, dan pemantauan jangka panjang agar kewajiban rehabilitasi tidak berhenti pada dokumen administratif.

Paradoks pengelolaan hutan Indonesia  memperlihatkan jarak antara perangkat perlindungan dan hasil ekologis yang ingin dicapai. Negara perlu menindak pelanggaran, memperbaiki pengawasan perizinan, membuka akses terhadap data, dan memastikan keputusan pembangunan mempertimbangkan dampak lingkungan. Dunia usaha harus memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan, sementara masyarakat membutuhkan akses yang adil terhadap pengelolaan hutan dan sumber penghidupan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka, luas kawasan yang ditetapkan untuk konservasi, atau besarnya anggaran rehabilitasi. Ukuran yang lebih bermakna ialah berkurangnya kehilangan hutan, membaiknya kondisi habitat, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat tanpa memperbesar tekanan terhadap ekosistem. Hutan tidak hanya membutuhkan aturan untuk melindunginya, tetapi juga tata kelola yang memastikan seluruh keputusan pembangunan tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan tersebut.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//