MAHASISWA BERSUARA: Penerapan Doktrin FPIC Sebagai Syarat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Ulayat oleh Korporasi
Pemanfaatan lahan ulayat oleh korporasi di Indonesia melibatkan ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak adat.

Fahmi Fuad Ferdiansyah
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
27 Juli 2026
BandungBergerak – Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan bahwa terdapat sekitar 350 juta masyarakat adat di seluruh dunia dan 75 persen berada di Asia. Di Indonesia sendiri, terdapat sekitar 50-70 juta masyarakat adat yang tersebar di berbagai pulau. Sayangnya, Indonesia merupakan negara yang belum mampu menjamin hak-hak fundamental masyarakat adat sehingga masyarakat adat yang selama ini hidup bersahaja dan memegang teguh kearifan lokal dari leluhur harus hidup dalam ketakutan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 2.710 konflik agraria sepanjang 2015-2023, dengan 212 "letusan" pada 2022 saja melibatkan 1.035.613 hektare lahan dan 346.402 kepala keluarga terdampak, termasuk 497 kasus kriminalisasi aktivis adat. Sektor perkebunan dan pertambangan mendominasi, dengan dampak terbesar pada masyarakat hukum adat di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Ironisnya, Indonesia seharusnya memberikan jaminan hukum kepada masyarakat adat sebagaimana mandat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI...”. Lebih jauh, hak-hak masyarakat adat merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi;
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Persoalan pemanfaatan lahan ulayat oleh korporasi di Indonesia sering memicu konflik agraria yang merugikan masyarakat hukum adat. Doktrin Free Prior Informed Consent (FPIC) muncul sebagai prinsip internasional krusial untuk memastikan persetujuan bebas, sadar, dan berbasis informasi lengkap dari masyarakat hukum adat sebelum proyek dimulai. Masyarakat adat sering kali dipaksa untuk meninggalkan tanah yang telah mereka tinggali secara turun-temurun serta diputus aksesnya terhadap hutan dan sumber mata pencaharian mereka demi menyediakan lahan bagi kegiatan industri ekstraktif.
Metode penelitian yang digunakan dalam esai ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis penerapan doktrin free, prior informed consent (FPIC) sebagai syarat perjanjian pemanfaatan lahan ulayat oleh Korporasi sebagai pengejawantahan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 untuk menjamin hak masyarakat adat.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Pengusiran Massal Kelas Menengah dari Panggung Kesejahteraan
MAHASISWA BERSUARA: Lembaran Tisu yang Dikemas dengan Dalih Jaga Alam pada Nyatanya Tidak Demikian
MAHASISWA BERSUARA: Dialek Majalengka, Korban Ilusi Kasta Bahasa
Konflik Pemanfaatan Lahan Ulayat oleh Korporasi
FPIC (Free, and Prior Informed Consent) adalah sebuah mekanisme atau suatu proses yang memungkinkan masyarakat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap sebuah aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan masyarakat adat dan berpotensi berdampak kepada tanah, kawasan, sumber daya dan perikehidupan masyarakat adat.
Pemanfaatan lahan ulayat oleh korporasi di Indonesia melibatkan ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak adat. Masyarakat hukum adat kerap dirugikan karena kurangnya mekanisme persetujuan yang adil, menyebabkan hilangnya akses tanah, degradasi lingkungan, dan erosi identitas budaya.
John Rawls dalam "A Theory of Justice" menempatkan prinsip perbedaan untuk melindungi kelompok paling rentan, seperti masyarakat hukum adat yang bergantung pada lahan ulayat untuk subsistensi dan identitas. FPIC dalam konsep procedural justice adalah difference principle Rawls, ketidaksetaraan hanya dibenarkan jika menguntungkan kelompok paling lemah.
Pemerintah perlu mendorong FPIC yang diterjemahkan sebagai persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dalam pemanfaatan lahan ulayat yang akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum aktif dengan hak veto potensial, bukan sekadar penerima kompensasi.
FPIC berakar dari konsep informed consent di bidang medis, kemudian diadopsi dalam hak asasi manusia internasional melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007. Pasal 10 UNDRIP melarang relokasi masyarakat hukum adat tanpa persetujuan bebas dan sadar yang didasarkan pada informasi lengkap, sementara Pasal 32 menjamin hak partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya di wilayah adat.
Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 menyatakan pengakuan negara atas hak ulayat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian UU Cipta Kerja menekankan "meaningful participation" dalam setiap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Konsep meaningful participation mencakup hak untuk didengar (Right to be Heard), dipertimbangkan secara substansial (Right to be Considered), dan diberi penjelasan (Right to be Explained) tentang dampak proyek yang akan dilaksanakan.
Prinsip ini menjamin proses konsultasi yang "free" (bebas dari intimidasi), "prior" (sebelum aktivitas), "informed" (dengan informasi transparan tentang risiko ,manfaat, dan durasi proyek) dan “consent” (persetujuan atau persetujuan kolektif dari masyarakat adat). Prinsip ini begitu relevan mengingat lahan ulayat mencapai 33,6 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 180 kabupaten/kota dari data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. FPIC bisa menjadi bukti dari adanya asas itikd baik (good faith) dalam kontrak perjanjian.
Pemerintah selaku Lembaga yang berwenang memberikan izin perlu mewujudkan pembangunan yang partisipatif guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Akses partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, utamanya dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, akan mendorong lahirnya produk kebijakan yang tidak hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat, melalui minimalisasi biaya sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Sebaliknya, pembangunan yang tidak partisipatif dan menerobos hak-hak masyarakat adat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kewajiban negara dalam hukum hak asasi manusia internasional meliputi penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill). Oleh karena itu FPIC merupakan salah satu instrumen yang bisa dilakukan negara dalam menegakan hak masyarakat adat atas sumber daya alamnya dalam setiap tindakan yang dilakukan pihak luar.
Pengalaman negara lain menawarkan referensi konkret tentang bagaimana pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara efektif, Filipina, melalui Indigenous Peoples’ Rights Act (IPRA) 1997 (RA 8371) mewajibkan FPIC sebagai konsensus adat sebelum eksplorasi sumber daya, memberikan hak veto jika consent ditolak, mengurangi konflik meski tantangan implementasi tetap ada.
Prosedur FPIC apabila diimplementasikan dengan itikad baik dan sungguh-sungguh dapat menghasilkan social license bagi korporasi. Social license adalah sebuah istilah yang berkembang di dunia bisnis internasional untuk menunjukkan bahwa proyek yang dijalankan perusahaan disetujui, diterima dan bahkan didukung oleh masyarakat.
Di Australia sendiri perusahaan Hamersley Iron Pty. Limited, anak perusahaan Rio Tinto, dalam mengembangkan tambang biji besi dan jalur kereta api di Yandicoogina di kawasan Pilbara berunding dengan penduduk asli Aborigin yang tinggal di Kawasan dekat tambang dan menghasilkan perjanjian penggunaan lahan Yandicoogina yang memberikan dasar bagi kerangka kerjasama jangka panjang antara Hamersley dan pihak Aborigin.
Dengan adanya kerja sama ini, Hamersley dapat mengurangi lamanya proses perizinan, menyelesaikan konstruksi dengan biaya 100 juta dolar AS lebih murah dari pada yang dianggarkan, dan memulai produksi enam bulan lebih cepat. Melalui formula Radbruch yaitu keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, Konsep FPIC menjembatani ketiganya; keadilan via persetujuan bebas, kemanfaatan melalui pembangunan berkelanjutan yang inklusif, dan kepastian hukum lewat prosedur terdokumentasi yang dapat diverifikasi pengadilan.
Proses FPIC yang ideal mencakup 10 tahap di antranya; identifikasi wilayah ulayat, keterlibatan lembaga adat, sosialisasi informasi, negosiasi, pengambilan keputusan, dokumentasi, verifikasi independen, hingga monitoring pasca persetujuan. Ini mencegah manipulasi dan memastikan consent bukan sekadar formalitas, ketiadaan FPIC menyebabkan relokasi paksa, degradasi ekosistem, dan konflik berkepanjangan.
Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dari penerapan doktrin FPIC dibutuhkan payung hukum yang tepat untuk menormakan FPIC, yaitu dalam rancangan undang-undang masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat harus memiliki bab atau bagian tersendiri tentang FPIC meliputi prosedur, prinsip dan sanksi jika tidak menjalankan prosedur FPIC misalnya berupa pembekuan atau pencabutan izin pengelolaan sumber daya alam.
RUU MasyarakatAdat juga harus dengan tegas mewajibkan FPIC terhadap aktivitas yang akan dilangsungkan di ruang kehidupan masyarakat adat yang berdampak kepada tanah, kawasan, sumber daya dan kehidupan mereka. Meminjam adagium Volenti non fit injuria tidak ada keadilan dalam persetujuan yang lahir tanpa kehendak bebas, keterlibatan masyarakat hukum adat dalam prores persetujuan akan berdampak baik bagi korporasi tersebut.
Bukan Sekadar Prosedur Administratif
Penerapan doktrin Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) merupakan syarat fundamental dalam setiap perjanjian pemanfaatan lahan ulayat oleh korporasi. FPIC bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen keadilan konstitusional yang memastikan masyarakat hukum adat diperlakukan sebagai subjek hukum.
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, pengakuan hak ulayat dalam UUPA, serta prinsip partisipasi bermakna yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. FPIC juga memiliki landasan teoritis yang kuat karena mencerminkan keadilan prosedural dan substantif, sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Urgensi FPIC semakin nyata di tengah tingginya konflik agraria, kriminalisasi adat, serta maraknya perampasan dan alih fungsi tanah ulayat untuk kepentingan industri. Penerapan FPIC justru dapat menjadi dasar bagi pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat terdampak. FPIC bukan penghambat pembangunan, melainkan mekanisme yang memastikan pembangunan berjalan secara adil, legitimate, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, agar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada tataran normatif, RUU Masyarakat Adat perlu memuat pengaturan khusus mengenai FPIC secara tegas dan operasional. Memasukkan FPIC ke dalam RUU Masyarakat Adat, negara tidak hanya memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga membangun kerangka hukum yang lebih adil, partisipatif, dan mampu mencegah konflik agraria di masa depan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


