• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Seruan ‘FOMO Politik’ dalam Ruang Kebebasan Berekspresi

MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Seruan ‘FOMO Politik’ dalam Ruang Kebebasan Berekspresi

Tantangan terhadap kebebasan berekspresi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan atau pembungkaman secara langsung oleh negara.

Dafinah Nursabrina Ghaisani Marta, Susan Wimala

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Ilustrasi. Kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi dijamin di negara demokrasi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

28 Oktober 2026


BandungBergerak – Tan Malaka dalam buku Madilog (2014) menuliskan, “Bila kaum muda yang belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali.” Selaras dengan bentuk-bentuk perjuangan mahasiswa yang diharapkan menjadi tombak perubahan untuk menyuarakan ketidakadilan status quo yang dibuat oleh penguasa. Mahasiswa bersuara, mengkritik kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan, menggunakan ilmunya sebagai kaum intelektual untuk merebut keadilan. Karena sejatinya telah dijaminkan oleh konstitusi, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kritik dari rakyat merupakan bentuk partisipasi warga negara terhadap para pengemban amanat yang mengatur negeri. Belakangan ini mahasiswa bersama masyarakat menyuarakan kepeduliannya pada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai provinsi Indonesia. 

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas area Karhutla di Indonesia pada Januari hingga Juli 2026 menjangkau banyak provinsi dengan lima provinsi yang terdampak sebagai kawasan dengan luas Karhutla terbesar, yaitu provinsi Kalimantan Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau. Persoalan yang dikawal mahasiswa dan masyarakat tidak hanya pada Karhutla, tetapi juga mencakup tuntutan evaluasi terhadap program pemerintah, seperti program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai tidak tepat sebagai prioritas penggunaan anggaran negara. Dibersamai dengan banyaknya kasus keracunan anak-anak sekolah yang dinilai disebabkan oleh ketidaklayakan hasil masakan dari program MBG. Tidak hanya terbatas pada masalah program pemerintah dan tindak lanjut pemadaman Karhutla, yang menjadi lebih penting adalah bagaimana negara hadir untuk menerima berbagai macam aspirasi masyarakatnya khususnya mahasiswa yang memberikan masukan, kritik, pandangan, dan tuntutan. 

Bagaimanakah para penguasa akan bereaksi? Apa hanya akan meneruskan perbenturan sipil dengan militer yang ikut hadir dalam demonstrasi dengan alasan “keamanan”, atau bersama-sama menerima dan tidak lagi melanjutkan pembungkaman dengan alasan pencemaran nama baik dengan mengutip pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)? Sayangnya, reaksi “enggan menerima kritik” bukan hanya satu-satunya keadaan yang akan diterima oleh pencetus usulan koreksi program pemerintahan, konflik horizontal antar masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi para pengawal kebijakan. Jauh dari “Saya takut dibungkam pemerintah jika bersuara,” sejatinya pihak yang menjadi lawan justru dapat berasal dari lingkungan terdekat, yaitu para sesama rakyat dan juga mahasiswa yang ikut menyerang orang-orang yang bersuara. Selogan favorit belakangan ini adalah menyerang dengan kalimat “FOMO politik”.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Meme Jomok, Pornografisasi, dan Rezim Informasi
MAHASISWA BERSUARA: Mengapa Perubahan Anggaran oleh Pemerintah Harus Dibatasi?
MAHASISWA BERSUARA: Organisasi Mahasiswa Tidak Kekurangan Acara, tetapi Kehilangan Gagasan

Kebebasan Berekspresi

Kerap kali dijumpai di media sosial masyarakat mengunggah sebuah kritik mengenai kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan dengan melampirkan data hingga rujukan-rujukan akademis justru dibalas dengan kalimat “Sok ngerti banget, FOMO politik ngikut yang lagi rame.” Alih-alih mengoreksi substansi yang telah dijabarkan dengan sebuah data tandingan. Istilah ini menggunakan konsep Fear of Missing Out (FOMO) yang menggambarkan kecemasan sosial karena takut tertinggal informasi atau pengalaman. Istilah tersebut kerap kali disangkut pautkan ke ranah politik seolah-olah kritik yang dilayangkan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dianggap sebagai “ikut tren” karena sedang ramai dibincangkan, bukan karena kesadaran dan kepedulian terhadap isu yang dibawakan. Tanpa disadari, perkataan semacam itu seolah memaksa masyarakat untuk menerima dan menyerahkan seluruhnya terhadap keputusan penguasa. Terlebih orang-orang yang menyuarakan kalimat tersebut adalah orang-orang terdekat, rasanya hinaan yang dilayangkan tertanam lebih personal untuk dirasakan.

Apatisme yang muncul terkadang bukan karena takut dibungkam oleh pemerintah, atau sedang menerapkan Mindfulness in the Age of Bad News. Namun juga karena takut bersuara sebab akan diserang oleh sesama rakyat yang merasa bahwa menyampaikan kritik adalah suatu hal yang hanya “ikut-ikutan” tanpa tahu isu yang diperjuangkan. Hak kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap warga negara, tidak memiliki syarat harus membuktikan kemurnian niat sebelum menyampaikan suatu kritik terhadap kebijakan. Baik niatnya ditujukan untuk membenci program pemerintah, atau hanya mengikuti tren agar dinilai “melek politik”, Bahkan jika ia memang memiliki niat serius agar pemerintah bisa membuat kebijakan-kebijakan yang lebih adil atau sesuai. Kritik yang dijawab dengan tuduhan motif hanya akan menjadi distraksi, alih-alih mempertanyakan, “Apa kritiknya menggunakan data yang salah?” Perdebatan yang muncul hanya akan menjadi perdebatan sesama rakyat dengan permasalahan, “Orang yang mengkritik ini pasti niatnya hanya FOMO politik saja.” 

Tentunya, hal tersebut tidak dapat dipandang secara naif dan menutup mata terhadap situasi di mana seseorang hanya ikut bersuara agar terlihat relevan tanpa memahami benar substansi yang diperjuangkan. Namun, bentuk partisipasi demikian bukan menjadi alasan untuk mendiskreditkan substansi sebuah kritikan. Jangan sampai cap FOMO politik yang marak dilontarkan ini membuat masyarakat ragu dan berhenti bersuara. Sampaikan setiap kritikan, khususnya para mahasiswa hasil dari pemikiran sebuah ilmu yang telah diemban selama menempuh pendidikan. Sejatinya, yang lebih berbahaya adalah generasi yang diam dan hanya menggantungkan dirinya dengan menutup mata pada ketidakadilan. 

Pada titik inilah persoalan “FOMO politik” perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam konteks Indonesia, penelitian mengenai pemuda pada Pemilu 2024 menemukan bahwa budaya FOMO dapat mendorong keterlibatan politik secara cepat, tetapi pada saat yang sama berpotensi menghasilkan partisipasi yang dangkal ketika pengguna membagikan atau merespons informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu (Muhtadhi dan M. Zain Al, 2026). Dengan demikian, kritik terhadap perilaku politik yang hanya mengikuti tren tetap memiliki ruang untuk dibicarakan, tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada kualitas partisipasinya, bukan digunakan untuk membungkam hak seseorang dalam menyampaikan pendapat. Bahkan penelitian lain terhadap mahasiswa Generasi Z di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar responden dalam penelitian tersebut tidak mengambil keputusan politik berdasarkan tren, sehingga menggeneralisasi setiap keterlibatan politik anak muda sebagai akibat FOMO juga tidak dapat dibenarkan secara akademis (Yuniar Rahmawati dkk., 2025).

Karena itu, ruang kebebasan berekspresi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memiliki motif yang dianggap “cukup murni” untuk berbicara. Melainkan memberikan lebih banyak ruang bagi gagasan untuk diuji melalui argumentasi dan data. Komite Hak Asasi Manusia PBB melalui General Comment No. 34 mengenai Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi bagi masyarakat yang bebas dan demokratis serta berkaitan erat dengan pertukaran dan pengembangan pendapat. Dengan demikian, ketika kritik terhadap kebijakan publik dibalas semata-mata dengan pelabelan “FOMO politik”, perdebatan berpotensi bergeser dari pengujian terhadap substansi kritik, menjadi penilaian terhadap orang yang menyampaikannya. Padahal, yang lebih penting dalam ruang diskusi publik adalah apakah pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui argumentasi dan informasi yang relevan, bukan apakah seseorang dianggap memiliki alasan yang cukup “murni” untuk menyampaikan pendapatnya.

Kritik Menjadi Bagian dari Partisipasi Warga

Fenomena pelabelan “FOMO politik” menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan berekspresi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan atau pembungkaman secara langsung oleh negara, tetapi juga dapat muncul melalui tekanan sosial dari sesama masyarakat. Pelabelan tersebut dapat menggeser fokus perdebatan dari substansi kritik kepada motif personal orang yang menyampaikannya. Padahal, dalam ruang demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara dan tidak semestinya bergantung pada pembuktian bahwa seseorang memiliki motif yang sepenuhnya “murni” sebelum menggunakan haknya untuk berpendapat. 

Namun demikian, kebebasan berekspresi juga tidak berarti bahwa setiap pendapat terbebas dari kewajiban untuk dipertanggungjawabkan. Fenomena FOMO tetap relevan untuk dikritisi apabila menyebabkan seseorang menyebarkan informasi tanpa memahami substansi atau tanpa melakukan verifikasi. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya motif FOMO, melainkan pada bagaimana kualitas informasi dan argumentasi yang disampaikan dapat diuji secara terbuka. Oleh karena itu, kritik terhadap partisipasi politik seharusnya diarahkan pada isi, dasar, dan kualitas argumennya, bukan digunakan untuk mendiskreditkan orang yang menyampaikannya.

Pada akhirnya, ruang kebebasan berekspresi membutuhkan budaya diskusi yang memungkinkan gagasan dibantah dengan gagasan, data dengan data, dan argumentasi dengan argumentasi. Mahasiswa sebagai bagian dari kelompok intelektual memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya dalam mengawal kebijakan publik. Jangan sampai ketakutan akan dicap “FOMO politik” membuat masyarakat memilih diam, karena demokrasi tidak hanya membutuhkan masyarakat yang mampu berbicara, tetapi juga masyarakat yang mampu mendengar, menguji, dan menghargai perbedaan pendapat. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak menjadi sekadar hak untuk berbicara, melainkan menjadi ruang bersama untuk menguji gagasan demi terciptanya kebijakan publik yang lebih terbuka, kritis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//