• Berita
  • Kalabahu di Dago Elos: Belajar Hukum dari Realitas Perjuangan Warga

Kalabahu di Dago Elos: Belajar Hukum dari Realitas Perjuangan Warga

Kalabahu 31 LBH Bandung mempertemukan pengetahuan hukum dan solidaritas di Dago Elos yang selama sepuluh tahun menghadapi konflik agraria.

Diskusi Publik dan Pembukaan Kalabahu ke-31 bertajuk Mengawal Hak Asasi, Merebut Demokrasi di Bale RW 02 Dago Elos, Selasa, 27 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)

Penulis Ryan D.Afriliyana 28 Oktober 2026


BandungBergerak - Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) di Dago Elos menjadi ruang pendidikan untuk mempertemukan pengetahuan hukum dengan realitas masyarakat. Melalui pengalaman warga menghadapi konflik agraria, peserta diajak memahami bahwa persoalan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa, kebijakan negara, dan ketimpangan sosial.

Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik dan Pembukaan Kalabahu ke-31 bertajuk Mengawal Hak Asasi, Merebut Demokrasi di Bale RW 02 Dago Elos, Selasa, 27 Oktober 2026. Forum ini membicarakan kondisi demokrasi, penegakan hukum, dan penguasaan sumber daya agraria sebagai bagian dari tantangan yang dihadapi masyarakat.

Muhammad Haedir dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menekankan pentingnya kontrol terhadap kekuasaan dalam negara hukum. Menurutnya, ketika fungsi pengawasan melemah dan oposisi di parlemen kian nihil, partisipasi serta solidaritas masyarakat sipil menjadi penting untuk menjaga demokrasi.

“Kalau raja itu kan sangat berkuasa ya. Segala perkataannya adalah hukum,” ungkap Haedir.

Namun begitu, lanjut Haedir, ketika oposisi di parlemen kian nihil dan trias politika mengalami kelumpuhan akibat koptasi korporasi, maka salah satu tumpuan harapan adalah penguatan partisipasi, konsolidasi, dan solidaritas masyarakat sipil.

“Jadi enggak usah hari ini kita ngomongin bagaimana demokrasi besok jadi. Untuk itu bangun konsolidasi atau dorong ada demokrasi di sana juga,” tutur Haedir.

Sementara itu, Sayid Muhammad Syarif dari Agrarian Resource Center (ARC) menyoroti penyalahgunaan konsep “Hak Menguasai Negara” atas tanah. Menurutnya, kewenangan negara kerap digunakan untuk memberikan akses kepada kelompok berkepentingan, sementara hak masyarakat adat dan komunitas pedesaan terpinggirkan.

“Sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan oleh negara ini yang kemudian memanipulasi hak dan konstitusi negara memberikan akses sebesar-besarnya kepada berbagai lembaga besar yang kemudian dikuasai oleh berbagai kelompok kepentingan.” kata Syarif.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya membaca konflik agraria bukan hanya sebagai sengketa kepemilikan, tetapi juga sebagai persoalan distribusi kekuasaan dan sumber daya. Padahal, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dago Elos sebagai Ruang Belajar

Bagi warga Dago Elos, persoalan tersebut bukan sekadar wacana. Selama sepuluh tahun menghadapi konflik agraria, mereka terus membangun perlawanan dan solidaritas untuk mempertahankan hak atas tanah.

Angga Sulistia Putra dari Forum Dago Melawan mengatakan, kekuatan gerakan warga tidak semata-mata bertumpu pada teori akademis. Pengalaman menghadapi konflik dan evaluasi terhadap gerakan sebelumnya menjadi bagian penting dalam membangun perjuangan kolektif.

Salah satu pembelajaran warga adalah pentingnya menghindari sikap eksklusif dalam gerakan. Sejak 2017, warga dan kelompok solidaritas di Dago Elos berupaya membangun gerakan yang setara tanpa membawa identitas sektoral masing-masing.

“Kami dari 2017, secara kolektif baik itu dari solidaritas maupun dari warga, kita sepakat siapapun yang di sini kita enggak bawa warna atau bendera, semuanya melebur satu menjadi bendera warna hitam,” ujar Angga pada saat sesi diskusi.

Dengan luas 6,9 hektare yang dihuni warga di bawah naungan dua RW dan empat RT, Dago Elos berkembang menjadi ruang pertemuan berbagai kelompok yang memperjuangkan keadilan. Pengalaman warga juga memperlihatkan bahwa pendampingan hukum perlu berjalan bersama pengorganisasian masyarakat dan penguatan solidaritas.

Dalam konteks ini, LBH Bandung menjalankan mandat Bantuan Hukum Struktural (BHS). Pendekatan tersebut memandang persoalan yang dialami masyarakat miskin dan tertindas, seperti perampasan tanah dan kerusakan lingkungan, sebagai bagian dari ketimpangan struktural yang tidak cukup diselesaikan melalui jalur hukum formal.

Baca Juga: Warga Dago Elos Menanti PK Kedua: Sepuluh Tahun Mempertahankan Tanah
Warga Dago Elos Membawa Isu Palestina dan Sengketa Tanah ke Festival Asia Afrika

Diskusi Publik dan Pembukaan Kalabahu ke-31 bertajuk Mengawal Hak Asasi, Merebut Demokrasi di Bale RW 02 Dago Elos, Selasa, 27 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)
Diskusi Publik dan Pembukaan Kalabahu ke-31 bertajuk Mengawal Hak Asasi, Merebut Demokrasi di Bale RW 02 Dago Elos, Selasa, 27 Oktober 2026. (Foto: Riyan D Apriliyana/BandungBergerak)

Mempertemukan Pengetahuan dan Pengalaman Warga

Kalabahu ke-31 LBH Bandung menjadi ruang bagi peserta untuk memahami hubungan antara hukum dan realitas sosial. Pendidikan ini tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan teknis, tetapi juga mendorong mereka membaca relasi kuasa, mengenali akar ketidakadilan, dan bekerja bersama masyarakat secara setara.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan agraria, lingkungan hidup, hak atas kota, demokrasi, dan hak asasi manusia saling berkaitan. Memahami persoalan itu membutuhkan cara pandang yang tidak berhenti pada satu perkara atau aturan, tetapi juga melihat kebijakan dan struktur sosial yang melatarbelakanginya.

Tahun sebelumnya, Kalabahu ke-30 juga diselenggarakan di Dago Elos, Bandung, Senin, 25 Agustus 2025. Di forum tersebut, Kalabahu menjadi ruang pendidikan bantuan hukum yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan hukum secara teknis, tetapi juga mengajak mereka memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan ketidakadilan sosial. Dalam artikel BandungBergerak, “Memaknai Kedaulatan Rakyat Bersama Kalabahu YLBHI dan LBH di Dago Elos”, pendidikan bantuan hukum ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan rakyat melalui kesadaran kritis dan pengorganisasian masyarakat.

Kedaulatan rakyat tidak dibangun dengan menempatkan advokat atau pendamping hukum sebagai pihak yang mengambil alih perjuangan masyarakat. Sebaliknya, kerja bantuan hukum perlu membantu warga mengenali hak dan kekuatan yang mereka miliki, lalu membangun kemampuan untuk memperjuangkannya secara kolektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga subjek utama dalam memperjuangkan keadilan.

Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa hukum tidak selalu bekerja secara netral. Dalam situasi tertentu, hukum dapat digunakan untuk mempertahankan kepentingan politik dan ekonomi kelompok berkuasa. Karena itu, bantuan hukum tidak cukup berfokus pada penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga perlu membaca persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang melatarbelakangi ketidakadilan.

Pengalaman warga Dago Elos memberikan konteks nyata bagi pembelajaran tersebut. Perjuangan mempertahankan ruang hidup menunjukkan pentingnya kesadaran atas hak, solidaritas lintas kelompok, dan pengorganisasian warga dalam menghadapi ketimpangan kekuasaan. Dalam proses ini, pengetahuan hukum menjadi salah satu perangkat perjuangan yang perlu berjalan bersama pengalaman dan kebutuhan masyarakat.

Dengan menempatkan Dago Elos sebagai ruang belajar, Kalabahu mempertemukan teori hukum dengan realitas yang dihadapi warga. Peserta diajak memahami bahwa kerja bantuan hukum bukan sekadar menerapkan aturan, melainkan membangun hubungan yang setara dengan masyarakat, mengenali akar ketidakadilan, dan memperkuat kemampuan warga untuk memperjuangkan haknya sendiri. Pada akhirnya, pendidikan bantuan hukum menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan rakyat melalui kesadaran kritis, pengorganisasian, dan solidaritas.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//