• Berita
  • Warga Dago Elos Membawa Isu Palestina dan Sengketa Tanah ke Festival Asia Afrika

Warga Dago Elos Membawa Isu Palestina dan Sengketa Tanah ke Festival Asia Afrika

Warga Dago Elos untuk menyampaikan aspirasi kepada peserta internasional, sekaligus mengawal proses PK kedua sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade

Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merdeka, Bandung, Sabtu, 11 Juli 2026, dengan membawa poster dan menyampaikan orasi untuk menuntut penyelesaian sengketa tanah. (Foto: Fauzi Syakir/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah13 Juli 2026


BandungBergerak - “Free Palestine, From the River to the Sea,” nyanyian itu dinyanyikan warga Dago Elos di Jalan Braga, Bandung, Sabtu, 11 Juli 2026. Mereka menyerukan dukungan bagi kemerdekaan Palestina sekaligus menolak perampasan hak atas ruang hidup di tengah gelaran Festival Asia Afrika 2026.

Di tengah perayaan budaya internasional tahunan yang memperingati semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 dan dihadiri delegasi dari 26 negara, warga Dago Elos juga menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung, Ibu Kota Penggusuran” sebagai bentuk protes atas konflik agraria yang masih mereka hadapi.

Bendera Palestina serta poster-poster protes lainnya dibentangkan oleh warga saat delegasi dari mancanegara melakukan longmars. Poster-poster itu bertuliskan, “Dari Palestina Hingga Dago Elos, Melawan Penjajahan,”,”Palestina Dago Elos Luka Yang Berbeda Musuh Yang Sama: Perampasan,” dan “It’s Time To Stand in Solidarity With Palestina & Dago Elos.”

Dalam aksi tersebut, warga juga membagikan selebaran berbahasa Inggris dan Indonesia untuk menarik perhatian pengunjung lokal maupun mancanegara. Ayang, warga Dago Elos mengatakan aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi di ruang yang dianggap strategis di tengah bayang-bayang warga menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) 2.

“Banyak orang-orang penting di sana yang sedang bersuka ria, sedangkan kita sedang menunggu keputusan PK 2 dengan sangat khawatir,” kata Ayang pada BandungBergerak.

Ayang juga menjelaskan dalam aksi tersebut banyak warga negara asing yang memberikan respons positif dan di antaranya ikut berjalan bersama rombongan warga saat long march ke Pusat Kota Bandung. Ia juga berupaya membangun percakapan dengan peserta internasional yang hadir dalam festival tersebut.

“Saya bercengkerama dengan beberapa warga negara asing, dan ternyata mereka mendukung. Responsnya sangat positif terhadap aksi yang kami lakukan,” ungkapnya.

Ayang menjelaskan, persoalan yang dihadapi warga Dago Elos berkaitan dengan nilai-nilai yang pernah diperjuangkan dalam Konferensi Asia-Afrika 1955. Warga mempertanyakan sejauh mana prinsip-prinsip yang termuat dalam Dasasila Bandung masih tercermin bagi kondisi masyarakat saat ini.

“Kalau memang di dalam semangat KAA itu pro-Palestina, meniadakan penggusuran, dan memperjuangkan hak hidup orang banyak, maka akan ada irisan yang sama. Karena kami pun sedang memperjuangkan hal tersebut,” ungkap Ayang.

Aksi tersebut diwarnai pengibaran bendera Palestina, orasi, pertunjukan seni, hingga pernyataan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga: Warga Dago Elos Mendesak Kementerian ATR/BPN dan KPK Menindak Mafia Tanah
PK Kedua yang Diajukan Pemkot Bandung Mengecewakan Warga Dago Elos

Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merdeka, Bandung, Sabtu, 11 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merdeka, Bandung, Sabtu, 11 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

PK 2 dan Perjuangan Melawan Hukum Penjajah

Saat ini warga Dago Elos sedang menunggu putusan perdata PK 2 di Mahkamah Agung (MA). Tim Kuasa Hukum Dago Melawan dari LBH Pengayoman Unpar, Aska mengatakan putusan PK 2 menjadi tahapan penting dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup warga.

Aska menjelaskan, selama hampir satu dekade Warga Dago Elos menghadapi sengketa lahan, Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah divonis penjara 3,5 tahun atas dugaan pemalsuan dokumen. Keduanya menggunakan dokumen Eigendom Verponding dalam perkara ini.

Penggunaan Eigendom Verponding dinilai bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, namun cerminan masih bertahannya warisan hukum kolonial dalam konflik agraria di Indonesia.

“Mau bagaimana pun juga, mau Muller dipenjara seumur hidup, warga Dago Elos belum bisa dikatakan merdeka dan perdatanya harus dilawan. Maka dilawan pakai PK 2 perdata,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan Eigendom Verponding dalam sengketa tanah menjadi ironi di Bandung, kota yang melahirkan Dasasila Bandung. Persoalan ini erat kaitannya dengan semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 yang menolak kolonialisme dan imperialisme.

“Dasasila Bandung kan menentang kolonialisme. Sedangkan di Bandung sendiri masih mengamini kepemilikan tanah yang hasilnya dari kolonialisme. Itu kan satu ironi tersendiri,” jelasnya.

Ia menilai saat ini kolonialisme tidak hadir dalam bentuk penjajahan fisik. Praktik tersebut muncul juga melalui mekanisme hukum yang digunakan untuk mengklaim ruang hidup masyarakat. Oleh karenanya, sambil menunggu putusan PK kedua, warga Dago Elos terus melakukan kampanye publik untuk mengawal proses hukum yang mereka anggap sebagai bagian dari perjuangan melawan bayang-bayang regulasi warisan kolonial.

Riwayat Singkat Kasus Sengketa Dago Elos

Konflik sengketa lahan di Dago Elos telah berlangsung sejak 2016. Perkara berawal saat PT Dago Inti Graha beserta keluarga Muller menggugat kepemilikan lahan yang telah dihuni sekitar sekitar 2.000 jiwa warga. Gugatan tersebut didasarkan pada dokumen kolonial Eigendom Verponding nomor 3740, 3741, dan 3742 yang diklaim warisan George Hendrik Muller.

Warga menegaskan penggunaan dokumen kolonial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, berkaitan dengan ketentuan konversi hak atas tanah di Indonesia.

Pada tahun 2020, dalam proses perdata, Warga Dago Elos sempat memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muller dan PT Dago Inti Graha pada 2022. Putusan PK tersebut membalik kemenangan warga dan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam pembuktian perkara.

Warga kemudian menempuh jalur pidana dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan. Berdasarkan penelusuran warga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari silsilah keluarga Muller, riwayat kepemilikan tanah, hingga penggunaan dokumen kolonial yang diduga tidak sah.

Pada Agustus 2025, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis bersalah menggunakan akta palsu dalam perkara pidana. Putusan ini menjadi titik balik bagi warga untuk mengajukan PK kedua terhadap perkara perdata pada Agustus 2025.

Memasuki tahun 2026 ini, warga terus mengawal proses PK Kedua di MA dengan mendatangi berbagai lembaga negara di Jakarta seperti Komisi Yudisial, ATR/BPN, KPK, dan Polda Jawa Barat. Warga berharap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi novum untuk membatalkan putusan perdata sebelumnya serta mengakhiri sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//