• Berita
  • Warga Dago Elos Mendesak Kementerian ATR/BPN dan KPK Menindak Mafia Tanah

Warga Dago Elos Mendesak Kementerian ATR/BPN dan KPK Menindak Mafia Tanah

Di Jakarta, sedikitnya 150 warga Dago Elos meminta negara serius memenuhi hak tanah dan ruang hidup untuk warga yang menghadapi sengketa.

Warga Dago Elos mendatangi Jakarta untuk mengawal sidang Peninjauan Kembali Kedua, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi16 Januari 2026


BandungBergerak - Warga Dago Elos, Kota Bandung, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas praktik mafia tanah dalam sengketa lahan yang menimpa mereka.

Sebanyak 150 warga Dago Elos bersama tim advokasi mendatangi Jakarta dalam rangkaian aksi bertajuk Gedor Jakarta, Rabu–Kamis, 14–15 Januari 2026. Aksi ini dilakukan untuk mengawal proses hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua yang tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Selama dua hari, warga menyambangi sejumlah lembaga negara, antara lain Kementerian ATR/BPN, KPK, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY). Mereka menuntut kejelasan penanganan sengketa tanah Dago Elos sekaligus meminta negara hadir memberantas mafia tanah.

Tagih Peran Aktif ATR/BPN

Warga Dago Elos mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026. Warga dan tim advokasi meminta ruang audiensi untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus Dago Elos dalam kerangka Satuan Tugas Anti Mafia Tanah.

Warga mendesak ATR/BPN menjadikan PK kedua Dago Elos sebagai momentum koreksi negara, sekaligus membuka dan memverifikasi ulang seluruh data pertanahan di wilayah tersebut. Mereka menyoroti adanya indikasi cacat administrasi dan dugaan manipulasi dokumen yang berpotensi menguntungkan mafia tanah.

Koordinator Warga Dago Elos, Angga, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan konkret dari ATR/BPN pascaputusan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan vonis bersalah kepada pihak terkait.

“Jawaban dari ATR/BPN belum ada update sama sekali pasca inkrah Muller bersaudara divonis bersalah,” ujar Angga usai beraudiensi dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Menurutnya, jawaban kementerian masih bersifat normatif dan belum menunjukkan langkah nyata. Karena itu, warga menuntut agar Dago Elos ditetapkan sebagai prioritas dalam program percepatan redistribusi tanah sebagai bentuk pemulihan hak warga atas ruang hidupnya.

Angga menegaskan, apa pun hasil PK kedua nanti, warga akan terus mengawal proses hukum tersebut.

Azka Muhammad Habib, Tim Advokasi Dago Elos dari LBH Pengayoman Unpar menambahkan, jika warga menang PK 2, Kementerian ATR/BPN diminta untuk memfasilitasi warga yang akan mendaftarkan haknya terkait pertanahan. Namun jika terjadi kekalahan, “ATR/BPN mengambil sikap bahwa tidak akan terima pendaftaran haknya (duo Muller),” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan konflik tanah Dago Elos menimbulkan kerugian negara dan masyarakat hingga 3,65 triliun rupiah. Ia menyebut para pelaku mafia tanah telah dijerat dengan pasal pemiskinan sebagai bagian dari pengungkapan tindak pidana pertanahan di kawasan tersebut. Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Dago Elos.

Dorong KPK Selidiki Dugaan Korupsi

Usai dari ATR/BPN, warga Dago Elos melanjutkan aksi ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu sore. Mereka tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Azka menyatakan kedatangan ke KPK dilakukan karena Satgas Mafia Tanah ATR/BPN telah memperluas dugaan perkara ini ke ranah TPPU. Pihaknya mendorong agar Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dapat berkoordinasi dengan ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan unsur korupsi, maka penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan KPK. Ia menilai keterlibatan KPK penting untuk menelusuri aliran dana dan tindak pidana asal yang sulit dibuktikan oleh masyarakat sipil.

Namun, kehadiran warga baru diterima oleh bagian Humas KPK. Mereka belum dapat bertemu dengan Bidang Koordinasi dan Supervisi karena surat permohonan audiensi masih dalam proses disposisi.

Baca Juga: Warga Dago Elos ke Jakarta Lagi, Mengawal PK Kedua dan Menagih Peran Negara
Warga Sukahaji Bertahan di Saat Hukum tak Memihak pada Keadilan

Soroti Kejanggalan Putusan Perdata

Tim Advokasi Dago Elos mengaku telah lama mencurigai adanya kejanggalan sejak munculnya putusan-putusan perdata sebelumnya. Azka menilai dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut bermasalah.

Salah satunya adalah penggunaan alas hak Eigendom Verponding peninggalan era Hindia Belanda yang masih dijadikan dasar klaim kepemilikan tanah, padahal aturan tersebut telah dikonversi melalui Undang-Undang Pokok Agraria.

Selain itu, gugatan perdata yang baru diajukan pada 2016 dan diterima Pengadilan Negeri Bandung juga menambah kecurigaan warga terhadap praktik mafia tanah yang terorganisir.

Aksi Gedor Jakarta ini merupakan kali kedua warga Dago Elos mendatangi Jakarta. Mereka menagih kepastian janji Menteri ATR/BPN sekaligus menuntut komitmen negara untuk menindak mafia tanah hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan TPPU.

Sebelumnya, konflik Dago Elos disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencapai total kerugian 3,65 triliun rupiah. Nusron mengklaim, mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos. Saat ini kementerian sedang menindaklanjuti kemungkinan adanya pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, tahun 2022 MA mengabulkan PK pertama yang diajukan pihak Muller dan PT. Dago Inti Graha. Warga Dago Elos kemudian mendaftarkan PK dua untuk mengkonter PK pertama pada 19 Agustus 2025, setelah di ranah pidana mereka menang dan hakim mevonis bersalah keluarga Muller divonis atas dokumen palsu.

Meski telah memenangkan perkara pidana, kepastian hak atas tanah warga Dago Elos belum sepenuhnya dipulihkan. Maka aebanyak 150 warga berangkat ke Jakarta menggunakan dua bus. Di sana mereka menginap di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta didukung jaringan solidaritas yang turut mengawal rangkaian agenda advokasi.

***

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Yopi Muharam dan Muhammad Akmal Firmansyah. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//