Warga Dago Elos ke Jakarta Lagi, Mengawal PK Kedua dan Menagih Peran Negara
Hampir satu dekade melawan penggusuran, warga kampung kota di Bandung ini menuntut keadilan agraria dan perlindungan negara.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah14 Januari 2026
BandungBergerak - Setelah hampir sepuluh tahun berjuang melawan ancaman penggusuran, warga Dago Elos kembali mendatangi Jakarta. Kedatangan mereka bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan bagian dari upaya mengawal proses Peninjauan Kembali (PK) Kedua sekaligus menagih tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan agraria dan perlindungan hak warga.
Diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Mahkamah Agung melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, menyatakan Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bersalah menggunakan akta palsu dan menjatuhkan hukuman penjara.
Putusan pidana itu menjadi titik penting bagi warga, mengingat dokumen dua Muller untuk mengklaim tanah Dago Elos terbukti cacat hukum. Kemenangan di ranah pidana ini menjadi modal bagi warga untuk membongkar ketidakadilan di ranah perdata.
Sebelumnya, tahun 2022 MA mengabulkan PK pertama yang diajukan pihak Muller dan PT. Dago Inti Graha. Warga Dago Elos kemudian mendaftarkan PK dua untuk mengkonter PK pertama pada 19 Agustus 2025, setelah di ranah pidana keluarga Muller divonis bersalah.
"Putusan pidana tersebut menjadi modal dasar kami untuk mengajukan PK kedua di perkara perdata," kata Angga, Forum Dago Melawan dalam konferensi pers "Dago Elos Saba Jakarta" di Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jalan Batu Merah IV, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Angga mengatakan, selama dua hari, Rabu–Kamis, 14–15 Januari 2026, warga akan meminta penjelasan atas sejumlah persoalan sengketa tanah Dago Elos ke sejumlah lembaga negara, yakni ATR/BPN, Badan Pengawas MA, KPK, dan Komisi Yudisial (KY).
Ia menyebut ada dua kemungkinan yang dikawal warga terkait Peninjauan Kembali (PK) Kedua. Pertama, jika menang dalam perkara perdata, warga menuntut langkah konkret negara untuk memulihkan hak-hak mereka. Kedua, jika kalah, warga meminta kepastian perlindungan dari negara bagi warga Dago Elos yang telah berjuang hampir sepuluh tahun.
Warga juga mendesak pemberantasan mafia tanah dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pemenjaraan Dua Muller, tetapi menyasar akar persoalan.
"Selama di Jakarta, hal-hal ini akan kami sampaikan dalam audiensi yang disertai aksi massa," ungkap Angga.
Baca Juga: Warga Dago Elos Geruduk Jakarta demi Hak atas Tanah
Warga Dago Elos Menggalang Dana untuk Ongkos Peninjauan Kembali 2 ke Mahkamah Agung

Kejanggalan Dalam Perkara Perdata Dago Elos
Azka Muhammad Habib, Tim Advokasi Dago Elos dari LBH Pengayoman Unpar mengatakan, sejak awal terdapat kejanggalan serius pada klaim kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Muller dan PT Dago Inti Graha. Salah satu kejanggalannya yakni penetapan ahli waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Cimahi pada 2013.
Menurutnya, penetapan tersebut dikeluarkan di luar yurisdiksi, sebab domisili para pihak dan objek sengketa berada di wilayah lain. Tetapi, dokumen itu tetap dipakai sebagai dasar gugatan perdata oleh Muller.
Kejanggalan lain, lanjut Azka, berkaitan dengan penggunaan akta kelahiran yang dinyatakan palsu dalam perkara pidana. Fakta tersebut digunakan sebagai alat bukti di perkara perdata.
Kejanggalan lain ada di eigendom verponding peninggalan kolonial Belanda. Padahal, kata Azka, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, hak-hak barat ini seharusnya telah dikonversi dan tidak lagi berlaku sejak 1980. Namun, gugatan atas dasar eigendom justru diajukan oleh Muller.
"Klaim bahwa akta eigendom tersebut diterbitkan oleh Raad van Justitie Bandung juga dipertanyakan, karena secara historis lembaga peradilan kolonial itu tidak pernah ada di Bandung," bebernya.
Azka menegaskan, kejanggalan-kejanggalan tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pembuktian. Secara hukum, apabila sejak awal diketahui bahwa alat bukti utama cacat, gugatan seharusnya tidak dapat diterima.
Azka sepakat lembaga-lembaga negara mesti tahu ada persoalan ini. Lembaga-lembaga tersebut mesti mengawal PK kedua Dago Elos, termasuk melakukan pengawasan terhadap kompetensi hakim. Terlebih negara selama ini turut mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah yang sayangnya dinilai belum menyentuh akar persoalan.
"Kami membutuhkan dorongan publik serta pengawasan dari lembaga-lembaga negara. Kami menilai pemberantasan mafia tanah belum tuntas," ungkap Azka.
Bagi Dago Elos, langkah ke Jakarta ini bukan semata soal menang atau kalah. Lebih dari itu, ini adalah upaya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak atas ruang hidup warganya, terutama ketika warga telah tinggal dan mengelola tanah dengan itikad baik selama puluhan tahun.
Acara gedor Jakarta yang dilakukan warga Dago Elos bukan yang pertama. Sebelumnya, 12 Oktober 2023 warga berbondong-bondong ke pusat pemerintahan tersebut untuk menyerukan “Ganyang Penipu Muller sampai Menang”.
* Mari membaca tulisan-tulisan lain Muhammad Andi Firmansyah, atau artikel-artikel lain tentang Perjuangan Warga Dago Elos

