• Berita
  • Warga Dago Elos Menggalang Dana untuk Ongkos Peninjauan Kembali 2 ke Mahkamah Agung

Warga Dago Elos Menggalang Dana untuk Ongkos Peninjauan Kembali 2 ke Mahkamah Agung

Peninjauan Kembali 2 merupakan jalur krusial bagi warga Dago Elos dalam mempertahankan ruang hidup dari penggusuran.

Warga Dago Elos menyalakan lilin sebagai simbol api perlawanan saat aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, 27 Mei 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam27 Juni 2025


BandungBergerak.idWarga Dago Elos kini bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata dengan Muller CS dan PT Dago Inti Graha. Meski warga telah menang dalam ranah pidana yang memenjarakan duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, warga Dago Elos terkait pemalsuan dokumen dan akta kelahiran sejak Oktober 2024 lalu, mereka belum sepenuhnya bebas dari ancaman penggusuran.

Sebagai gambaran, pada tahun 2022 Mahkamah Agung mengabulkan PK dari pihak penggugat (Muller dan PT Dago Inti Graha) lewat putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eihendom Verpoding nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektare. Tanah ini berlokasi di RT 1 dan 2 Dago Elos.

PK 2 yang direncanakan diajukan bulan Agustus tahun ini menjadi perjuangan krusial warga Dago Elos dalam melawan penggusuran. Dhea, warga Dago Elos mengatakan, warga belum sepenuhnya menang dalam mepertahankan ruang hidupnya. Bagi Dhea, keberhasilan memenjarakan Muller cs baru di ranah pidana. Dalam kasus perdata, warga masih belum aman.

“Nah, maka dari itu di ranah perdata kita mencoba untuk melakukan perlawanan yang mungkin bisa disebut perjuangan terakhir (di PK 2), karena enggak bisa tambah PK lagi,” jelasnya dalam pertemuan warga Dago Elos di balai RW Dago Elos, Kota Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.

Senada dengan Dhea, Ade Suherman, warga Dago Elos lainnya, menuturkan saat ini warga dan kuasa hukum tengah mempersiapkan rencana matang agar memenangkan Peninjauan Kembali 2. Menurutnya, perkara pidana keluarga Muller akan menjadi modal utama dalam proses PK 2.

 “Makanya di PK 2 ini menjadi nyawa terakhir dalam proses hukum bagi warga Dagolos,” terang Ade.

Baca Juga: Perjuangan Warga Dago Elos Menuju Proses Hukum Luar Biasa (PK 2) Setelah Muller Cs Kalah di PTUN Bandung
Dago Elos Menang!

Dago Elos Menggalang Dukungan dan Donasi

Di tengah persiapan untuk mengajukan PK 2 ke Mahakamah Agung, warga Dago Elos membutuhkan dukungan solidaritas berupa moril dan materil. Sebab, proses hukum luar biasa ini membutuhkan ongkos besar.

Beberapa hari terakhir ini, warga sudah mulai melakukan patungan ke setiap keluarga di RT 1 dan 2. Terkait biaya menjadi beban tersendiri bagi warga. Hal tersebut disampaikan Tuti Triasih, seorang ibu Dago Elos yang yang harus membiayai anak-anaknya masuk sekolah dan kenaikan kelas.

“Warga pengeluarannya terlalu banyak, pemasukannya juga tidak ada lagi selain yang biasa kita kerjakan,” keluh Tuti.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Heri dan Dodi terkait kasus pidana pemalsuan surat. Perkara kasasi itu teregister dengan nomor 436 K/PID/2025. Maka dari itu, penolakan tersebut menjadi amunisi baru bagi warga Dago Elos.

Untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung, warga harus mengajukan laporan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru. 

“Jadi sekarang itu warga lagi gencar-gencarnya ngumpulin dana ratusan juta itu untuk PK 2. Karena memang (PK 2) satu-satunya jalan buat mengambil hak keluarga (Dago Elos),” ungkap Tuti.

Untuk mengumpulkan biaya sidang, warga Dago Elos berencana bakal mengadakan aktivasi ruang. Aktivasi ruang ini akan menghadirkan berbagai macam acara hiburan, seperti; pentas seni, diskusi, atau bahkan pagelaran musik.

Kegiatan tersebut dibuka untuk umum. Masyarakat Kota Bandung bisa datang ke lokasi dan memberikan donasi untuk warga. Menurut Tuti, bantuan tersebut sangat berarti bagi warga Dago Elos. “Jadi memang kita lagi butuh banget dana itu,” tuturnya.

Dia berharap masyarakat Kota Bandung bisa mendukung warga Dago Elos dalam mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman penggusuran. “Mudah-mudahan teman-teman yang datang ke sini semuanya bisa membantu juga. Mengkampanyekan bahwa warga Dago  Elos  itu ingin merebut kembali hak  atas tanahnya dengan cara PK 2,” tutup Tuti.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//