Warga Dago Elos Menggalang Dana untuk Ongkos Peninjauan Kembali 2 ke Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali 2 merupakan langkah menentukan bagi warga Dago Elos untuk mempertahankan ruang hidup dari penggusuran. Ongkosnya tidak kecil.
Penulis Yopi Muharam27 Juni 2025
BandungBergerak.id - Warga Dago Elos kini bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perdata melawan Muller Cs dan PT Dago Inti Graha. Meski menang dalam ranah pidana terkait pemalsuan dokumen dan akta kelahiran dengan dipenjarakannya duo Heri Hermawan dan Dodi Rustandi sejak Oktober 2024 lalu, mereka belum sepenuhnya bebas dari ancaman penggusuran.
Diketahui, pada tahun 2022 Mahkamah Agung mengabulkan PK dari pihak penggugat (Muller Cs dan PT Dago Inti Graha) lewat putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang menetapkan Heri Hermawan Muller Cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eihendom Verpoding nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektare. Tanah ini berlokasi di RT 1 dan RT 2 Dago Elos.
Dhea, salah seorang warga Dago Elos mengatakan bahwa warga belum sepenuhnya menang dalam mepertahankan ruang hidupnya. Keberhasilan memenjarakan Muller Cs baru di ranah pidana. Dalam kasus perdata, warga masih belum aman. PK 2 yang direncanakan diajukan bulan Agustus tahun ini menjadi momen menentukan dalam upaya panjang mereka melawan penggusuran.
“Nah, maka dari itu di ranah perdata kita mencoba untuk melakukan perlawanan yang mungkin bisa disebut perjuangan terakhir (di PK 2), karena enggak bisa tambah PK lagi,” tuturnya dalam pertemuan warga Dago Elos di balai RW Dago Elos, Kota Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.
Senada dengan Dhea, Ade Suherman, warga Dago Elos lainnya, menuturkan saat ini warga dan kuasa hukum sedang mempersiapkan rencana matang agar dapat memenangkan Peninjauan Kembali 2. Menurutnya, perkara pidana keluarga Muller akan menjadi modal utama dalam proses PK 2.
“Makanya di PK 2 ini menjadi nyawa terakhir dalam proses hukum bagi warga Dago Elos,” terang Ade.
Pengajuan PK ke Mahkamah Agung dilakukan dalam tenggang 180 hari sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru. Pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Heri dan Dodi terkait kasus pidana pemalsuan surat. Perkara kasasi itu teregister dengan nomor 436 K/PID/2025.
Baca Juga: Perjuangan Warga Dago Elos Menuju Proses Hukum Luar Biasa (PK 2) Setelah Muller Cs Kalah di PTUN Bandung
Dago Elos Menang!
Menggalang Dukungan dan Donasi
Proses hukum untuk mengajukan PK 2 ke Mahakamah Agung membutuhkan ongkos tidak sedikit. Dalam beberapa hari terakhir, warga sudah mulai melakukan patungan ke setiap keluarga di RT 1 dan 2. Di momen seperti ini, mereka membutuhkan dukungan solidaritas.
Tuti Triasih, seorang ibu Dago Elos, mengakui bahwa pengumpulan dana untuk modal ke pengadilan bukan perkara gampang. Masing-masing warga memiliki perjuangan sehari-hari untuk bertahan hidup dengan mencukupi kebutuhan rumah tangga. Dia, misalnya, harus membiayai anak-anaknya masuk sekolah setelah kenaikan kelas.
“Warga pengeluarannya terlalu banyak," ucapnya. "Pemasukannya juga tidak ada lagi selain yang biasa kita kerjakan.”
Selain patungan, warga Dago Elos berencana mengadakan aktivasi ruang. Lapangan RW akan semarak dengan beragam kegiatan, mulai dari pentas seni, diskusi, hingga pagelaran musik. Kegiatan dibuka untuk umum. Masyarakat Kota Bandung bisa datang ke lokasi dan memberikan donasi untuk warga.
“Mudah-mudahan teman-teman yang datang ke sini semuanya bisa membantu juga. Mengampanyekan bahwa warga Dago Elos itu ingin merebut kembali hak atas tanahnya dengan cara PK 2,” kata Tuti.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB