Dago Elos Menang!

Hakim PN Bandung menyatakan duo Muller Heri Hermawan dan Dodi Rustandi terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sujud syukur warga Dago Elos, Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. Duo Muller divonis bersalah memalsukan dokumen tanah Dago Elos. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah14 Oktober 2024


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos mengawal sidang putusan perkara pemalsuan surat dan dokumen tanah Dago Elos yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.E.Martadinata. Majelis hakim yang dipimpin Syarip memutuskan kemenangan untuk warga Dago Elos dengan memvonis masing-masing terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara. 

"Dijatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa 1 dan terdakwa 2 penjara 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Syarif, membacakan putusan sidang, Senin, 14 Oktober 2024.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP. Bunyi lengkap ayat dua pasal ini sebagai berikut: “(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Suasana sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024 atas perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Suasana sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024 atas perkara pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Sementara, bunyi Ayat 1 pasal 266 adalah: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Vonis bersalah untuk duo Muller disambut sujud sukur oleh warga dan solidaritas Dago Elos yang setia mengawal persidangan sejak awal. Sebelumnya, warga Dago Elos tiba di gedung pengadilan pukul 10.04 WIB. Sebagian dari mereka memadati ruang sidang, sementara yang lain mendengarkan melalui siaran langsung di luar ruang sidang. Berbagai poster bertebaran: "Muller Tidak Dipenjara, Maka Bandung Akan Membara", "Tanah untuk Rakyat", "Hapuskan Eigendom Verponding di Seluruh Peradilan Indonésia", dan "Siapa pun Eksekutornya, Warga Siap Menghadang".

Baca Juga: Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Membeberkan Asal-usul Penambahan Nama Muller oleh Terdakwa
Sidang Praperadilan Ditolak, Duo Muller Didakwa Empat Pasal tentang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Mengawal Hari Penghakiman Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos

Warga Dago Elos di sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Warga Dago Elos di sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Latar Belakang Kasus

Sidang dengan nomor perkara 601/Pid. B/2024/PN Bandung ini mendapatkan kawalan dari Forum Dago Elos. Forum warga dan solidaritas ini menyatakan, perjuangan hak atas tanah yang dihuni puluhan tahun oleh warga asli Dago Elos telah berjalan melawan ketidakadilan setelah PT Dago Inti Graha memenangkan gugatan pada Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung tahun 2022.

Forum telah mengumpulkan beragam bukti dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos. Keluarga Muller dinilai telah menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Cimahi yang menjadi dasar gugatan perdata tahun 2016.

Duo Muller mengklaim sebagai anak dari George Hendrik Muller. Namun berdasarkan silsilah keluarga Muller yang dipublikasikan oleh Surat Kabar Limburg Dagblaad, tidak ada nama Renih sebagai keturunan George Hendrik Muller.

"Nama yang muncul adalah Harrie Muller yang kemudian dihilangkan dan diganti oleh terdakwa dengan Renih. Selain itu, tidak ada nama Edi Edward Muller sebagaimana yang diklaim oleh trio Muller sebagai ayah mereka. Nama yang sebetulnya tercatat adalah Eduard Muller tanpa menyertakan nama Edi," demikian keterangan Forum.

Selain itu, Muller Cs juga mengklaim buyut Georgius Hendricus Wilhelmus (GHW) Muller adalah kerabat Ratu Wilhelmina. Akan tetapi, fakta yang didapati di situs web Royal House of The Netherlands yang memuat Silsilah Keluarga Kerajaan Belanda, tidak ditemukan nama Georgius Hendricus Wilhelmus.

Fakta lainnya, dalam surat Kabar De Preanger Bode edisi 3 Januari 1905, diketahui Georgius Hendricus Wilhelmus merupakan administrator atau tukang yang bertugas di Tegalsari I dan II untuk lahan perkebunan yang terletak di Afdeling District Tjitjalengka en Baloebur Limbangan.

Warga Dago Elos di sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Warga Dago Elos di sidang vonis duo Muller di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. 14 Oktober 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Muller CS dalam putusan sidang nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg menyebut tanah kepemilikan Verponding 3740, 3741, 3742 (Dago Elos) telah beralih kepemilikan kepada George Hendrik Muller dari pemilik semula Perseroan Terbatas Pabrik di Tegel Handeel “Simongan” pada 1899. Namun, dalam bank data perusahaan di era Hindia Belanda yang diarsipkan oleh Universitas Leiden, Belanda, Pabrik Semen Simongan baru berdiri pada 17 April 1916. Forum menganalisa, bagaimana mungkin seorang yang belum lahir telah diserahi atas hak kepemilikan tanah oleh sebuah perusahaan yang bahkan belum ada? Dalam berita duka yang dimuat oleh surat kabar Limburg Dagblaad edisi 7 Desember 1989, diketahui bahwa George Hendrik Muller lahir pada 24 Januari 1906 dan meninggal 1 Januari 1964

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Yani Pujiwati yang memiliki kepakaran dalam bidang agraria, mengatakan bahwa Eigendom Verponding sudah hilang haknya karena sudah diberi waktu untuk mengurus selama 20 tahun sejak tahun 1960. Oleh karena itu, tanah Dago Elos seharusnya diprioritaskan untuk warga yang menduduki dan menguasainya. 

"Atas berbagai fakta dan data tersebut, Forum Dago Melawan menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk menegakkan keadilan," ungkap Forum Dago Melawan. "Segala bentuk tindak para mafia tanah dan perampas tanah pantas membusuk di penjara!"

*Liputan ini mendapatkan sokongan data dari Reporter BandungBergerak Awla Rajul

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//