Sidang Praperadilan Ditolak, Duo Muller Didakwa Empat Pasal tentang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
Jaksa menemukan bukti-bukti pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Bandung oleh duo Muller. Hakim menolak pengajuan praperadilan.
Penulis Awla Rajul30 Juli 2024
BandungBergerak.id - Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu yang menyeret duo Muller, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 30 Juli 2024. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis di KUHPidana dengan ancaman bervariasi, mulai dari 6 hingga 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto menyatakan, dakwaan untuk Muller bersaudara diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana, pasal 263 ayat 2 KUHPidana, pasal 266 ayat 1 KUHPidana, dan pasal 266 ayat 2 KUHpidana.
“Ada 4 dakwaan, 4 pasal. Ancaman pidananya macam-macam, ada yang 7 tahun, 6 tahun, ada kualifikasinya. Ya tadi udah disampaikan kan, membuat surat palsu, menggunakan surat palsu dan ada kronologis yang sudah kita dakwakan tadi. Nanti untuk fakta, pembuktian di persidangan saat kita menghadirkan alat buktinya, baik saksi dan ahli,” kata JPU Sunarto, usai sidang.
Sebelumnya di ruang sidang, duo Muller didampingi penasehat hukumnya yang berjumlah hampir 10 orang berasal dari Kantor Hukum De Rule Jogi Nainggolan SH. MH and Partners. Sidang dimulai pukul 10 pagi. Pantauan BandungBergerak di lapangan, sidang diwarnai unjuk rasa dari dua kubu berbeda. Sekitar pukul 9 pagi, massa yang terdiri dari beberapa ormas hadir mendukung Muller.
Adapun massa Dago Elos tiba di PN Bandung sekitar pukul 9.30. Sebagian warga mengikuti jalannya persidangan, sementara sisanya mengawal persidangan dari luar pengadilan. Proses persidangan ini pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian, baik di dalam ruang sidang maupun di luar.
Tanah Dago Elos Telah Lama Dikuasai Warga
JPU Sunarto membeberkan, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller tidak pernah menguasai fisik objek tanah yang dikuasai 336 warga Dago Elos. Diketahui, warga sudah menguasai fisik tanah Dago Elos lebih dari 20 tahun. Bahkan berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung ada 72 warga dan dinas terkait yang sudah memiliki bukti kepemilikan atas objek tanah Dago Elos berupa Sertifikat Hak Milik, Surat Hak Guna Bangunan, dan KIB (kartu inventaris barang Pamkot Bandung/Dishub Kota Bandung).
Jaksa menghitung kerugian dari perkaran pemalsuan ini kurang lebih 546.100.000.000 rupiah. Dalam salah satu dakwaan disebutkan, duo Muller menggunakan bukti surat palsu yaitu Akta Kelahiran atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Terdakwa 1, yaitu Heri Hermawan pada tahun 2013 meminta bantuan kepada sdr IIP (alm) untuk mengubah dan menambahkan nama Muller di dalam akta kelahirannya. Sementara Dodi Rustandi mengubah dan menambahkan nama Muller di dalam aktanya pada tahun 2014 yang dibuat oleh seseorang bernama Amas.
“Kedua akta tersebut di atas dibuat dengan cara di-scan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Kedua terdakwa ditemukan tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta ke pengadilan. Adapun dalam bukti Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2608/DCF/2024 dinyatakan, Akta Kelahiran No 28.450/1988 atas nama Herry Hermawan Muller tertanggal Bandung 30 Juli 1988 adalah Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko Pembanding A.
Sementara lembar blanko Akta Kelahiran No 28.2451/Tambahan/1988 an Dodi Rustandi Muller tertanggal Soreang 8 Januari 2014 juga merupakan bukti yang Non Identik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan Blanko Pembanding B.
Adapun berkaitan dengan Eigendom Verponding, dalam salah satu dakwaannya, JPU menyampaikan kedua terdakwa maupun orang tuanya yaitu Edi Eduard Muller tidak pernah meningkatkan status Eigendom Verponding ke sertifikat dan tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya UUPA Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yaitu dalam jangka waktu 6 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga di atas tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat.
Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa dan penasehat hukumnya sepakat untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hakim persidangan mulanya menjadwalkan sidang akan berlangsung seminggu dua kali dengan sidang selanjutnya digelar pada Jumat mendatang. Namun, penasehat hukum Muller, Tohap L. Siantar mengaku pihaknya belum mendapatkan berkas. Sehingga meminta waktu untuk mempelajarinya.
Hakim persidangan pun menyetui permintaan itu dengan memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa duo Muller. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dakwaan Dianggap Kabur
Penasehat hukum duo Muller, Tohap L Siantar menyampaikan bahwa akta kelahiran yang “dipermasalahkan” JPU dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bandung, sehingga seharusnya persoalan ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tohap juga mempertanyakan mengapa dari tiga keturunan Edi Eduard Muller, hanya dua orang saja yang dinyatakan sebagai terdakwa.
“Yang satu kenapa? Tidak ada data pun yang bisa membantah bahwa mereka ini adalah keturunan Edi Muller. Sekalipun sebenarnya, kalau itu benar di dalam akte yang dikatakan palsu tadi tidak ada kata Muller sebelumnya, kemudian ada penambahan kata Muller, itu hak mereka sebagai anak daripada Edi Muller,” kata Tohap, usai sidang.
Dakwaan ini menyinggung pula soal Eigendom Verponding. Sehingga ia menilai, dakwaan kabur dan tidak jelas karena yang hendak disoroti akte kelahiran atau eigendom verponding. Tohap juga menegaskan, dakwaan JPU tidak ada sama sekali pembenaran maupun bantahan bahwa dua terdakwa adalah bukan keluarga Muller. Itu yang menjadi salah satu poin penting menurutnya.
Adapun Tim Advokasi Dago Elos Andi Daffa berpendapat, dakwaan JPU disusun secara alternatif. Maksudnya, dakwaan dibuktikan satu per satu. Jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dilanjutkan dengan dakwaan kedua, begitu pun seterusnya. Namun jika pada dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan.
Daffa menilai, persoalan utama yang menjadi dakwaan JPU adalah pemalsuan akta kelahiran. Eigendom Verponding hanya disinggung saja. Akte kelahiran menjadi persoalan utama sebab memiliki kekuatan hukum untuk menggugat warga Dago Elos menggunakan Eigendom.
“Nah verponding itu hanya disinggung sebenarnya, bahwa akte yang timbul itu dijadikan sebagai dasar untuk menggugat, yang mana dasarnya verponding. Tapi intinya kalau sepemahaman aku memang masih mempermasalahkan akta, belum masuk ke eigendom verpondingnya. Tapi itu jadi pertimbanganlah, jadi satu runutan,” kata Daffa.
Pemalsuan surat ini menurutnya sudah selaras antara laporan yang disampaikan oleh warga maupun dakwaan JPU. Meskipun memang ada beberapa bukti yang berbeda. Daffa berpandangan, proses persidangan tindak pidana pemalsuan surat diharapkan bisa menjadi bukti baru untuk memenangkan warga Dago Elos yang sudah berjuang pada kasus sengketa tanah ini sejak 2016.
“Semoga bisa membuktikan bahwa adanya pemalsuan surat, diharapkan jadi novum atau bukti baru bahwa telah terjadi pemalsuan surat yang mana surat-surat itu dijadikan alat bukti di persidangan. Nah itu bisa dijadikan alasan untuk peninjauan kembali yang kedua, harapannya sih bisa ke arah sana. Cuma yang terpenting memang menilai dulu, bahwa ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh muller bersaudara ini bukan yang asli,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
Daulat Rakyat di Dago Elos
Ketukan Palu Hakim untuk Pemilik Sah Tanah Dago Elos
Praperadilan Gugur
Usai sidang pidana, praperadilan yang diajukan duo Muller juga dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan ditujukan ke Direskrimum Polda Jabar terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Praperadilan kemudian menyatakan praperadilan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg dinyatakan gugur.
Termohon Ditreskrimum Polda Jabar, dalam eksepsinya menyampaikan praperadilan harusnya gugur disebabkan status Duo Muller sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa ketika adanya persidangan pokok perkara.
Dalam permohonannya pada perkara ini, Duo Muller menyebut pelapor warga, Ade Suherman tidak memiliki hak dan kedudukan sebagai pelapor. Namun begitu, perwakilan Ditrekrimum Polda Jabar menyebutkan, Ade Suherman memiliki hak sebagai pelapor. Ia diberi kuasa oleh warga Dago Elos dan merasakan dampak atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Duo Muller.
Dalam penetapannya sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah mengumpulkan 73 keterangan saksi. Selain keterangan warga, juga keterangan pendapat ahli pertanahan, ahli hukum, ahli Bahasa, ahli hukum pidana, ahli Disdukcapil, dan lainnya. Ia juga menegaskan kalau alat bukti yang dikumpulkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar berkualitas dan layak untuk menuntut di pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Aturan lainnya yang menjadi pertimbangan adalah putusan MK NO. 102/PUU, serta MA no. 4 tahun 2016, dan lainnya.
“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg gugur. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” ketuk palu hakim pada pukul 12.34 WIB yang disambut oleh riuh tepuk tangan dan terikan warga Dago Elos yang mengawal persidangan.
Penasehat hukum duo Muller, Tohap L. Siantar mengaku kecewa atas putusan hakim mengenai praperadilan. Ia menilai, penyidik Polda Jawa Barat dan kejaksaan ada upaya untuk menggugurkan praperadilan dengan mempercepat penuntutan pada pokok perkara.
Adapun tim advokasi Dago Elos, Daffa memandang praperadilan memang sudah seharusnya gugur jika mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. “Jadi sebetulnya ya memang seperti itu aturannya,” tegasnya.
Perjuangan Masih Panjang
Warga Dago Elos, Novi Mulyani mengatakan, perjuangan warga Dago Elos masih panjang. Selama enam bulan mendatang, warga harus terus mengawal ke pengadilan. Adapun berkaitan dengan praperadilan, ia mengaku bahagia. Sebab, gugurnya praperadilan memang menjadi harapan yang didambakan oleh warga Dago Elos.
“Enam bulan kita harus terus kawal ke pengadilan, supaya kita tau, supaya tidak ada hakim-hakim atau orang-orang yang di dalam sana yang memainkan uang, supaya dua terdakwa dua Muller dan kawan-kawannya bisa dipenjara secepatnya. Insya Allah akan dikawal, harus dikawal,” terang Novi.
Adapun Ketua Forum Dago Melawan, Angga menyatakan, hasil praperadilan yang batal sesuai dengan harapan para warga. Berkaitan dengan sidang yang akan dihadapi minggu depan, bersama tim hukum, pihaknya akan menyusun strategi dan taktik dalam proses pengawalan sidang.
“Namun memang kami berharap hakim dalam hal ini bisa bersikap objektif dan memprioritaskan bahwa urusan ini memang sudah selayaknya menjadi urusan peradilan yang diprioritaskan dan dipercepat proses peradilannya,” ungkapnya.
Berkaitan dengan adanya massa pendukung terdakwa dari berbagai ormas, Angga menyebut bukanlah hambatan pokok. Warga dalam hal ini akan tetap fokus pada perjuangan dan mengawal persidangan. Meskipun memang kehadiran ormas ini membawa kekhawatiran tersendiri, khususnya bagi ibu-ibu dan lansia yang mencoba melakukan upaya baru di luar jalur hukum. Namun begitu pihaknya akan menjaga kondusivitas dan fokus pada tujuan utama melakukan pengawalan.
*Kawan-kawan yang baik, solakan tengok berita-berita yang ditulis Awla Rajul atau tentang Sengketa Tanah Dago Elos