• Cerita
  • Ketukan Palu Hakim untuk Pemilik Sah Tanah Dago Elos

Ketukan Palu Hakim untuk Pemilik Sah Tanah Dago Elos

Yeti, nenek 64 tahun, warga Dago Elos tergopoh-gopoh menyalami Majelis Dewan Hakim Rakyat. Terharu karena Pengadilan Rakyat menyatakan kemenangan bagi warga.

Fatimah, Warga Dago Elos, mengajukan pertanyaan dalam diskusi Pengadilan Rakyat di Dago Elos, Bandung, Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul23 Mei 2024


BandungBergerak.idPengadilan Rakyat di Dago Elos berakhir dengan putusan menyatakan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha bersalah dalam kasus sengketa tanah. Keputusan ini disambut haru oleh Yeti (64 tahun), salah seorang warga Dago Elos. Begitu sidang Pengadilan Rakyat selesai menjelang maghrib, Selasa, 21 Mei 2024, nenek yang memiliki 16 cucu itu langsung memburu Majelis Dewan Hakim Rakyat untuk menyalami mereka.

Yeti tak kalah gesit dengan para jurnalis yang mencegat para hakim Pengadilan Rakyat untuk wawancara. Bahkan setelah konferensi pers yang berlangsung di depan meja persidangan, Yeti kembali menyalami satu per satu para hakim sambil berterima kasih. Senyum dan haru mengembang di wajahnya.

Yeti gembira bukan main menyimak hasil persidangan yang memenangkan warga Dago Elos. Amar putusan Persidangan Rakyat menyatakan Mahkamah Agung (MA) harus membatalkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan keluarga Muller yang telah menyengserakan warga Dago Elos selama ini.

“Senang, tenang, sekarang gak kayak dulu. (Dulu) gelisah, sampai stres sampai masuk rumah sakit,” ungkap Yeti, sambil terisak. Air matanya menetes.

“Sedih dan terharu. Terima kasih, saking senangnya. Gak bisa dikata-kata gitu ya saking senangnya, cuma bisa bilang makasih-makasih (kepada para Hakim), gitu. Ya Allah, makasih ini dibukakan. Ada yang bantu, hakim, semua sudah bantu kan. Alhamdulillah, syukur banget.”

Hakim Pengadilan Rakyat ini adalah aktivis-aktivis hukum yang konsen pada hak asasi manusia. Majelis Dewan Hakim Rakyat dipimpin Siti Rakhma Mary, dengan anggota Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Yeti terpantau ikut menonton jalannya Persidangan Rakyat sejak sekitar pukul tiga sore, saat skorsing persidangan. Dua orang cucunya, satu laki-laki dan perempuan turut dibawa. Persidangan Rakyat yang diselenggarakan oleh warga Dago Elos menjadi tunas harapan untuk memiliki sepenuhnya hak atas tanah Dago Elos yang telah mereka tempati berpuluh tahun.

“Cucuku banyak kan. Bisa tenang sekarang, udah berhasil, semoga sampai selamanya, jangan ada tuntutan apa-apa,” kata Yeti yang sudah tinggal di Dago Elos selama sekitar 49 tahun.

Warga Dago Elos Terus Belajar

Kebahagiaan memang mudah saja ditemukan di Dago Elos hari itu. Sepanjang jalannya Persidangan Rakyat, warga Dago Elos berkali-kali bertepuk tangan, bersorak, hingga beryel-yel. Novi Mulyani, warga Dago Elos yang bertindak sebagai pemohon pada persidangan, adalah salah satu yang pada setiap momen itu ikut melakukan selebrasi.

“Bahagia, karena pengadilan rakyat ini semacam motivasi kami,” kata Novi.

Dalam persidangan itu, Novi membacakan salah satu dokumen dasar gugatan yang berjudul “Sesat Pikir dalam Menafsirkan Surat Lurah 24 Oktober 2016”. Ia juga mewakili pembacaan satu dokumen gugatan lainnya milik temannya yang bernama Dela berjudul “Objek Gugatan adalah Tanah yang Dikuasai Negara”. Persidangan Rakyat itu menjadi momen yang tidak terbayangkan dalam hidupnya.

“Saya ketemu sama tim ahli (Majelis Dewan Hakim Rakyat) gitu. Itu sesuatu yang tadinya tidak mungkin terjadi, ternyata terjadi, berkat tim kuasa hukum dan semua pihak yang membantu kami,” ungkap Novi, bangga.

Sebagai pelapor, momen-momen macam ini dijadikan pembalajaran untuk mendalami persoalan hukum agraria, persoalan laten yang mengganggu hidupnya sejak 2016. Novi juga membeberkan, pasca-Pengadilan Rakyat, nantinya warga akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya. Lebih dari itu, lagi-lagi semangat belajar menjadi motivasi Novi.

“Kita tetap belajar untuk nanti di pengadilan seperti apa dengan tim kuasa hukum,” katanya.

Di tengah kebahagiaan seluruh warga Dago Elos mendapati putusan Pengadilan Rakyat yang membahagiakan itu, Riyani Samirahayu (56) tetap merasa perlu untuk jeli pada proses tindak pidana di Polda Jawa Barat. Sebab, dari tiga Muller bersaudara, baru dua di antaranya yang dinyatakan tersangka.

“Kalau misalnya nanti tiga-tiganya udah jadi tersangka, mungkin kami bisa lumayan agak lega. Karena ini masih revisi-revisi di Poldanya. Belum ada ketegasan, yang satu lagi belum jadi tersangka,” ungkap warga yang lahir di Dago Elos ini.

Ketiga Muller bersaudara harus menjadi tersangka lantaran merekalah yang menjadi sebab warga Dago Elos merana berkepanjangan. Riyani bahkan menambahkan, seharusnya Direktur Utama PT. Dago Inti Graha, Jo Budi Hartanto ikut diseret dan dinyatakan sebagai tersangka.

Maka begitulah, setelah Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat Siti Rakhma Mary membacakan 15 butir amar putusan dan menutupnya dengan tiga ketukan palu, senyum-senyum merekah di wajah warga Dago Elos. Daftar harapan baru untuk mendapatkan hak atas tanah Dago Elos bertambah panjang.

Diskusi Pengadilan Rakyat di Dago Elos, Bandung, Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)
Diskusi Pengadilan Rakyat di Dago Elos, Bandung, Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak)

Makna Penting Pengadilan Rakyat

Fakta-fakta dan kejanggalan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Agustus 2022 lalu diuji kembali oleh Majelis Dewan Hakm Rakyat di Pengadilan Rakyat. Mereka adalah ahli-ahli hukum yang berpengalaman sebagai akademisi dan praktisi, yaitu Bivitri Susanti, Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Siti Rakhma Mary dan Yance Arizona.

Ketua YLBHI periode 2017-2021 Asfinawati menerangkan, kemenangan trio Muller di Peninjauan Kembali Mahkamah Agung merupakan bentuk keberpihakan negara kepada mafia tanah. Berdasarkan hasil Persidangan Rakyat, seharusnya dilakukan persidangan ulang di tingkat negara untuk mengakomodir fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan itu.

Pengajar hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menyebutkan, Pengadilan Rakyat memiliki dua makna penting, yaitu sebagai pengungkap kebenaran dan bentuk penghargaan kepada warga Dago Elos yang telah bertahan berjuang hingga saat ini. Para hakim mustahil bisa hadir di Persidangan Rakyat jika warga Dago Elos tidak bertahan dan konsisten menyuarakan perlawanan.

“Ada banyak sekali pengetahuan yang ada di masyarakat yang sebenarnya sering tidak terakomodir dalam proses hukum yang bisa kita katakan kejam. Jadi ini adalah pengungkapan kebenaran. Saya pikir momen ini momen konsolidasi sekaligus memberikan contoh kepada tempat-tempat lain bahwa kita bisa merebut keadilan untuk kita sendiri,” terang Asfinawati.

Majelis Dewan Hakim Rakyat lainnya, Bivitri berpandangan bahwa Persidangan Rakyat memiliki arti penting sebagai jalan untuk mencari keadilan yang substantif. Pengadilan formal dinilai belum bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Sebab hukum hanya dimaknai prosedural, siapa yang lebih dulu mendaftar.

“Ya kalau cara berpikirnya begitu memang warga gak akan bisa dapat keadilan. Jadi ini pesan sebenarnya dari warga dan bukan sembarangan berargumen, tapi memang toh semua sudah kami buktikan bahwa semua ada dasar hukumnya sebenarnya. Tinggal masalah pemihakannya aja, hukum itu mau dimaknai sebagai apa,” terang pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ini.

Di samping itu, Alghiffari Aqsa juga menyampaikan kemungkinan kasus perdata Dago Elos bisa mendapatkan PK kedua. Meski memang UU MA membatasinya hanya sekali, namun dalam praktik hukum ada banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya, PK Pidana dulunya dibatasi hanya sekali. Kemudian ada judicial review ke MK, bahwa bisa ada pengecualian PK Kedua, jika berlandaskan sains dan fakta-fakta yang sangat signifikan.

“Jadi berkaca pada PK Kedua di kasus pidana, bukan tidak mungkin PK Kedua di kasus perdata, demi keadilan yang substansial. Jadi pada intinya ini tergantung kekuatan politik masyarakat Dago Elos. Dan kami sangat berharap kekompakan atau pengorganisasian seperti saat ini itu tetap konsisten dan berjalan terus,” kata mantan Direktur LBH Jakarta ini.

Pengacara publik dan HAM ini menegaskan, dalam praktik hukum acara perdata maupun pidana, ada banyak maneuver hukum yang bisa dilakukan untuk mempertahankan hak warga. Terlebih, warga sebenarnya memiliki dasar yang lebih kuat atas hak tanah di Dago Elos. Alghiffari juga menyebukan, meski sidang rakyat ini bersifat non-formal, dokumen-dokumen dan fakta-fakta yang dihasilkan bisa digunakan untuk upaya hukum ke lembaga formal.

“Orang-orang yang terlibat dalam sidang rakyat ini memang orang-orang yang kompeten di bidangnya. Jadi pertimbangan ataupun dokumen yang dihasilkan juga berdasarkan pertimbangan profesional akademisi. Hasil dari sidang rakyat ini bisa digunakan oleh warga Dago Elos untuk kebutuhan advokasi ke berbagai pihak,” ungkapnya, percaya diri.

Harapan Memiliki Sertifikat Tanah

Ketua Majelis Dewan Hakim Rakyat Siti Rakhma Mary menyebutkan, persoalan sengketa tanah yang melibakan Eigendom Verponding sebenarnya terjadi di mana-mana. Namun jika hendak melihat bagaimana kasus mafia tanah yang besar, salah satunya adalah Dago Elos.

Persoalan Dago Elos tidak sederhana. Sengketa tanah ini tidak hanya berhadapan dengan Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha, tetapi juga berhadapan dengan salah satu institusi terkuat, yaitu pengadilan, dari tingkat pertama sampai ke Mahkamah Agung. Adapula kantor pertanahan, yaitu BPN, hingga kepolisian yang perlu melapor berkali-kali baru bergerak.

Peneliti hukum agraria sekaligus akademisi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menambahkan, dampaknya jelas terlihat. Warga Dago Elos sejak lama diintimidasi. Warga hidup tanpa ketenangan karena sewaktu-waktu bisa diusir. Padahal warga Dago Elos sudah hidup berpuluh-puluh tahun di sana dan karenanya dilindungi oleh hukum agraria.

“Kalau Dago Elos berhasil kalah, maka ini akan menjadi percontohan di tempat lain. Warga di tempat lain akan diusir juga, digusur dengan sewenang-wenang, padahal mereka adalah pemilik tanah yang sebenarnya. Itulah yang mendasari kita semua ikut memperjuangkan keadilan untuk Dago Elos,” kata Rakhma.

Tim kuasa hukum Dago Elos, Deti menyebukan, pihaknya akan terus mengawal hingga trio Muller ditahan. Itu adalah langkah awal yang perlu dipastikan. “Pidana sangat penting bagi warga Dago Elos untuk upaya hukum, selain pastinya warga harus bertahan di tanahnya sendiri,” kata Deti.

Baca Juga: Pengadilan Rakyat Dago Elos Memvonis Bersalah Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha
Surat Terbuka untuk Raja Willem-Alexander: Benarkah Tiga Bersaudara Muller Merupakan Kerabat Keluarga Kerajaan Belanda?
Warga Dago Elos Mendesak Polda Jabar Segera Memproses Laporan Tindak Pidana Tiga Bersaudara Muller

Warga Asli Dago Elos

Sambil mendengar dan memperhatikan jalannya persidangan, Yeti menjaga dua cucunya. Duduk di kursi deretan belakang, Yeti memantau kedua cucunya bermain dengan anak-anak Dago Elos lainnya. Beberapa mahasiswa terpantau beberapa kali ikut bermain dengan anak-anak itu.

Yeti mengaku sudah tinggal di Dago Elos sejak remaja. Ia pindah dari kawasan Lengkong. Ia mengaku suaminya merupakan orang asli Dago Elos. Persoalan yang dihadapi warga di Dago Elos membuatnya harus beberapa kali dirawat di rumah sakit. Salah satunya setelah momen polisi membabi-buta kepada warga pada 14 Agustus 2023 lalu.

“Waktu ada demo, dikejar-kejar sama polisi, disemprot pake gas air mata, sampai sakit ibu, lima hari dirawat,” ungkap Yeti, matanya masih berkaca-kaca.

Tapi Pengadilan Rakyat sukses mendatangkan kebahagiaan hari itu. Ia senang bukan main. Yeti tidak bisa memilih kata-kata saking bahagianya. Ia hanya mampu berterima kasih kepada Majelis Dewan Hakim Rakyat. Nenek yang sehari-harinya menjaga cucu-cucunya ini bersyukur, banyak pihak yang membantu warga. Kini ditambah oleh para hakim Pengadilan Rakyat.

Saat kebahagiaan itu membuncah, Yeti berharap kemenangan terus berpihak kepada warga Dago Elos. Kemenangan yang sebenarnya harus segera datang. Ia hendak memiliki sertifikat tanah.

Alhamdulillah, tinggal bikin sertifikat besok-besok ya,” niat Yeti menyambut kebahagiaan. “Mau ngumpulin uang buat bikin sertifikat.”

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Awla Rajul, atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//