• Berita
  • Warga Dago Elos Mendesak Polda Jabar Segera Memproses Laporan Tindak Pidana Tiga Bersaudara Muller

Warga Dago Elos Mendesak Polda Jabar Segera Memproses Laporan Tindak Pidana Tiga Bersaudara Muller

Sudah tujuh bulan, laporan tindak pidana pemalsuan yang dilayangkan warga Dago Elos belum juga menemui titik terang. Berpacu waktu dengan hari penggusuran.

Aksi warga Dago Elos dalam konferensi pers di Terminal Dago, Bandung, Sabtu 10 Februari 2024 malam. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul11 Februari 2024


BandungBergerak.id - Warga Dago Elos mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh tiga bersaudara Muller dari Cicalengka yang sudah dilayangkan tujuh bulan lalu. Proses ini beradu cepat dengan ancaman penggusuran lahan yang dihuni oleh 2 ribu jiwa warga, dimulai dengan terbitnya surat relaas pada akhir Januari 2024 kemarin.

Anggota Tim Advokasi Dago Elos, Wisnu Prima menerangkan, warga Dago Elos telah melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana Trio Muller sebanyak tiga kali ke Polda Jabar. Laporan pertama dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan membawa bukti keterangan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller bukanlah orang yang ditugaskan oleh Ratu Belanda. Laporan kedua dilakukan pada 28 Agustus 2023 dengan membawa bukti keterangan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller bukan kerabat Ratu Wilhelmina. Laporan ketiga dilakukan pada 26 September 2023 dengan membawa bukti keterangan yang menunjukkan bahwa Trio Muller telah memasukkan keterangan palsu di dalam silsilah keluarga mereka.

Bukti-bukti yang disampaikan warga mestinya cukup untuk membantah keterangan-keterangan palsu yang diberikan oleh Trio Muller, yaitu Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, untuk memperoleh dokumen autentik Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor: 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi pada 23 Januari 2014. Dokumen PAW inilah yang kemudian dijadikan modal menggugat warga Dago Elos sejak Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung.

“Jika dia (Trio Muller) tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat, kemungkinan dia untuk memanipulasi dokumen itu besar,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di Terminal Dago Elos, Sabtu, 10 Februari 2024 malam.

Ayang, salah seorang warga Dago Elos menyatakan, beberapa waktu lalu Polda Jabar telah memanggil kembali 11 perwakilan warga untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Meski menyebut penyidik Polda cukup mendukung dan kooperatif dengan warga dalam proses ini, dia masih menyimpan ketidakpercayaan kepada kepolisian, buntut kejadian penyerbuan 14 Agustus 2023 lalu yang masih berefek sampai sekarang.

“Kami ditanyai dengan sopan, cukup jelas, dan mereka dapat bekerja sama. Tapi tetap saya pribadi menekankan kepada mereka, kami meminta mereka untuk memproses ini secepat mungkin,” ucapnya.

Dijelaskan Ayang, saat ini warga Dago Elos sedang berpacu waktu dengan ancaman kehilangan rumah dan lahan sebab pada akhir Januari lalu, telah terbit surat relaas dari pengadilan. Nasib ribuan warga semakin terkatung-katung dalam ketidakjelasan. Itulah mengapa proses penanganan pelapran di kepolisian perlu dipercepat.

“Kami yakin akan tetap di sini, dan kami akan terus berjuang,” kata Ayang.

Lia, warga Dago Elos lainnya menimpali. Dengan pembuatan BAP ulang oleh warga, polisi seharusnya segera menetapkan status trio Muller sebagai terlapor. Namun sampai hari ini warga dan Tim Advokasi tidak memperoleh pemutakhiran informasi.

“Sampai sekarang (kami) tidak tahu Muller itu statusnya apa, udah diperiksa apa belum, yang katanya udah jadi tersangka tapi gak ada buktinya. Kenapa warga Dago Elos saja yang diselidiki? Nah sekarang Muller-nya kapan?” ucapnya.

Lia menuntut pemenuhan janji Polda untuk menyelesaikan laporan terhadap trio Muller ini. “Buktikan kepada warga Dago Elos, sebelum warga Dago Elos bertindak lebih keras lagi,” ungkapnya.

Aksi warga Dago Elos dalam konferensi pers di Terminal Dago, Bandung, Sabtu, 10 Februari 2024 malam. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)
Aksi warga Dago Elos dalam konferensi pers di Terminal Dago, Bandung, Sabtu, 10 Februari 2024 malam. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Dago Elos Melawan: Nepi Sabubukna
Dinding-dinding Elos

Fakta-Fakta Temuan Pemalsuan Dokumen

Wisnu Prima menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan benar atau tidaknya klaim bahwa Trio Muller merupakan ahli waris dari George Hendrik Muller. Dari tiga pelaporan yang dilakukan, yang dipersoalkan adalah perbuatan-perbuatan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, yaitu Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor: 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi.

Warga Dago Elos, Ade Suherman menyebut bahwa PAW yang digunakan oleh Trio Muller, setelah ditelusuri dari berbagai sumber merupakan suatu kebohongan. George Hendrikus Wilhelmus disebut ditugaskan oleh Ratu Belanda. Faktanya, George Hendrikus Wilhelmus merupakan administrator perkebunan swasta Sindangwangi. Pada 1891, George diberi kuasa oleh tuan tanah Eduard Karel Gustaaf Rose untuk mengurusi salah satu lahan perkebunan. Fakta ini ditemukan melalui penelusuran arsip dan dari iklan di majalah Preanger Bode yang terbit pada 3 Januari 1905.

“Ini adalah sebuah kejahatan, kebohongan. Mereka memalsukan keterangan-keterangan yang tidak ada fakta dan tidak ada buktinya,” kata Ade.

Lia membeberkan fakta bahwa George Hendrikus Wilhelmus bukanlah kerabat Kerajaan Ratu Wilhelmina. Berdasarkan KBBI, Lia merujuk, kerabat adalah pertalian keluarga, baik melalui darah maupun angkat. Sedangkan fakta yang ditemukan di situs Royal House, George merupakan anak dari pensiunan prajurit KNIL.

“Yang kami pertanyakan, kenapa sih mereka berani mengaku-ngaku leluhur mereka sebagai kerabat Ratu Wilhelmina Belanda?” tanya Lia.

Dalam riset warga, ditemukan informasi bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller merupakan anak dari pasangan George Hendricus Muller dan Virginia Elisabeth Montigny yang lahir pada 1 Mei 1842 di Salatiga. George Hendricus Muller datang ke Batavia pada 11 Mei 1823 sebagai tenaga kesehatan prajurit KNIL, militer Hindia Belanda. Nama Keluarga Muller dan Keluarga Montigny tidak ditemukan dalam website resmi Keluarga Kerajaan Belanda. Dapat disimpulkan bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller bukan kerabat dari Ratu Belanda, melainkan anak dari pensiunan prajurit KNIL.

Kebohongan ketiga adalah tentang PAW yang memuat keterangan mengenai silsilah keliru soal keluarga Muller. Dalam dokumen autensik PAW yang dijadikan dasar gugatan kepada warga Dago Elos itu, disebutkan bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller memiliki anak bernama George Hendrik Muller yang menikah dengan seorang wanita yang bernama Roesmah. Dalam PAW itu, George dan Roesmah disebut memiliki lima orang anak, yaitu Renih, Edi Eduard Muller, Gustaaf Muller, Theo Muller, dan Dora Muller.

Trio Muller diduga mengganti nama Harrie menjadi Renih, sebab dalam berita duka kematian Roesmah yang dimuat di surat kabar Limburgsch Dagblad, 7 Desember 1989, almarhumah memiliki lima orang anak. Nama yang tercantum adalah: Harrie Muller, Eduard Muller, Gustave Muller, Theo Muller dan Dora Muller. Tidak ada Renih.

“Ditemukan kerancuan, ketidakautentikan, ketidakabsahan atas data-data yang mereka ajukan ke Pengadilan Cimahi. Harus diusut mengapa pengadilan mengiyakan, mensahkan, dan menyetujui keabsahan PAW yang mereka ajukan sebagai bukti untuk mendukung adanya Peninjauan Kembali (PK) terhadap Dago Elos,” tutur Ayang. 

*Kawan-kawan dapat membaca tulisan-tulisan lain Awla Rajul, atau artikel-artikel lain tentang Dago Elos

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//