Dago Elos Melawan: Nepi Sabubukna
Tanah sengketa Dago Elos dan Cirapuhan berada di antara Terminal Dago dan apartemen mewah The Maj seluas hampir 7 hektare. Warga bertekad berjuang nepi sabubukna.
Tanah sengketa Dago Elos dan Cirapuhan berada di antara Terminal Dago dan apartemen mewah The Maj seluas hampir 7 hektare. Warga bertekad berjuang nepi sabubukna.
BandungBergerak.id - Warga perkampungan Dago Elos dan Cirapuhan dari Koalisi Dago Melawan menggeruduk kantor Badan Pertanahan Basional (BPN) Provinsi Jawa Barat di Bandung, 20 Juni 2022. Dalam aksinya, warga membentang poster dan spanduk, mereka menuntut BPN, di antaranya untuk segera membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah Dago Elos.
BPN juga diminta membuat pernyataan resmi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) NO 109./PK/MA/PDT/2022 yang menyatakan ahli waris atas nama Muller memiliki tanah Dago Elos. Warga menunut BPN agar memblokir bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago Elos dan sekitarnya.
Ini bukan konflik pertama, tahun 2016, warga yang sudah menempati perkampungan sejak puluhan tahun lalu, dibuat kaget dengan kedatangan petugas Pengadilan Negeri Bandung yang membagikan surat gugatan oleh seseorang bermarga Muller yang mengaku pemilik lahan yang sah.
Singkat cerita, sengketa tanah Dago Elos dan Cirapuhan yang berada di antara Terminal Dago dan hotel apartemen The Maj seluas hampir 7 hektare itu dimenangkan oleh keluarga Muller yang menggandeng developer property PT Dago Inti Graha. Warga harus segera angkat kaki dari ruang hidup mereka sejak dulu.
Warga melawan, salah satu aksi yang membekas dan ikonik adalah saat digelar Festival Kampung Kota November 2017. Saya ingat saat melihat penyanyi Jason Ranti melantunkan syair-syair perlawanan di Balai RW Dago Elos, rumah perlawanan warga yang tetap membara hingga kini.
Festival ini menandai bentuk perlawanan yang lain. Umumnya perlawanan selalu jadi titik konflik fisik, dengan Festival Kampung Kota warga mulai merubah perlawanan melalui ruang-ruang publik menjadi ruang interaksi sosial, merangkul kantung-kantung komunitas.
Tahun 2020, perlawanan warga membuahkan hasil. Warga bisa bernapas lega setelah menang di tingkat kasasi dengan Nomor 934.K/Pdt/2019, di tahun 2020.
Namun, tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang membuat konflik lahan antara warga melawan pihak ahli waris yang menggandeng PT Dago Inti Graha kembali memanas.
Terminal Dago dan Kantor Pos yang ada di kawasan tersebut masuk dalam obyek sengketa. Namun Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait sebagai pemilik aset negara tersebut bungkam. Warga tetap gigih melawan. Warga Dago Elos dan Cirapuhan kembali menggelar aksi dengan membentang poster dan spanduk di seantero wilayah sengketa termasuk terminal. Sejumlah diskusi publik dan konferensi pers dengan awak media beberapa kali digelar.
Saat menyambangi Dago Elos dan Terminal Dago dalam seminggu terakhir ini warga tetap beraktivitas seperti biasa. Hanya poster-poster dan spanduk bernada perlawanan dan penolakan putusan PK oleh MA saja yang kini menghiasi dinding dan ruang-ruang publik sekitar kampung, pangkalan ojek, dan terminal.
Mereka yang menggantungkan hidup di sana seperti Komariah, Asep Makmun, atau Lilis, dan ratusan orang warga lainnya berharap negara hadir dan bersikap adil, seperti kalimat-kalimat dalam Reforma Agraria, penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Semoga kalimat-kalimat tersebut tak hanya jadi sekadar hiasan bernama Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
Dengan bekal itu, warga Dago Elos dan Cirapuhan terus melawan, “Bangkit Melawan Atau Diam Tertindas” dan “Dago Elos Melawan Nepi Sabubukna”, seperti yang tertulis di dinding perlawanan mereka.
Teks dan Foto: Prima Mulia
COMMENTS