• Berita
  • Warga Dago Elos: BPN Harus Berpihak kepada Rakyat

Warga Dago Elos: BPN Harus Berpihak kepada Rakyat

Peninjauan Kembali Mahkamah Agung berisi kebalikan dari putusan kasasi 2020 lalu yang memenangkan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos dan Cirapuhan dari Koalisi Dago Melawan menggelar aksi di kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (20/6/2022). Warga menuntut keberpihakan BPN pada warga Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau20 Juni 2022


BandungBergerak.idPuluhan warga Dago Elos dan Cirapuhan, Kota Bandung, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pada Senin (20/6/2022). Warga menuntut kejelasan sikap BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Warga yang datang ke Kantor BPN Kota Bandung terdiri dari beragam usia, mulai ibu-ibu yang membawa serta anak mereka dalam gendongan, bapak-bapak, dan anggota aliansi atau solidaritas. Mereka juga membawa serta poster dan spanduk berisi kecaman dan kritik atas pencaplokan lahan seluas 6,3 hektare di kawasan Dago Elos.

“PT Dago Inti Graha Mafia Tanah,” "BPN Harus Berpihak Kepada Rakyat", demikian beberapa bunyi tulisan yang mereka usung. Warga berorasi menyampaikan keresahan mereka atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang hasilnya mengalahkan warga dan memenangkan ahli waris atas nama Muller.

PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi tahun 2020 lalu yang dimenangkan warga. Saat Kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah Dago Elos seluas 6,3 hektare yang kini ditempati warga merupakan tanah negara.

Warga menuntut BPN memperjelas status tanah yang telah mereka tempati berpuluh tahun. Tuntutan lain, warga meminta penjelasan atas permohonan sertifikat tanah yang telah dimohonkan sejak keluargnya putusan Kasasi MA yang memenangkan warga.

“Kami tidak mungkin hanya berdiam diri. Kami di sini menunggu dan menuntut BPN untuk kejelasan permohona sertifikat tanah yang sudah diajukan,” kata Asep Makmun, sesepun Dago Elos sekaligus Ketua RW 02, ketika berbincang dengan BandungBergerak.id di lokasi.

Poin-poin lainnya yang disampaikan warga dalam unjuk rasa dama ini, yaitu mendesak BPN membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah Dago Elos, bahwa tanah tersebut hak warga karena statusnya merupakan tanah negara.

BPN kemudian diminta mengeluarkan pernyataan resmi terhadap hasil putusan PK Mahkamah Agung. Warga juga ingin mengecek eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan.

Tuntutan lain, warga mendesak BPN Kota Bandung mau memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria yang mana warga yang menduduki fisik tanah negara selama puluhan tahun menjadi prioritas sebagai pemilik.

Aksi warga ini dilakukna sejak pagi sekira pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.45 WIB. Setelah selesai beraudiensi dengan BPN, warga akhirnya membubarkan diri  dengan tertib.

Baca Juga: Mari Jadikan Kasus Meninggalnya Ahmad Solihin dan Sopiana Yusup yang Terakhir
Laung Nirmala
Daftar 21 Ruang Publik di Kota Bandung yang Dipasang Wifi Gratis

Warga Dago Elos dan Cirapuhan dari Koalisi Dago Melawan menggelar aksi di kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (20/6/2022). Warga menuntut keberpihakan BPN pada warga Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga Dago Elos dan Cirapuhan dari Koalisi Dago Melawan menggelar aksi di kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (20/6/2022). Warga menuntut keberpihakan BPN pada warga Dago Elos. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

BPN Memastikan tidak akan Melakukan Eksekusi

Setelah menunggu beberapa waktu, pukup 13.00 WIB, perwakilan warga akhirnya diterima oleh BPN untuk beraudiensi. Warga diwakili oleh Asep Makmun selaku Ketua RW 02, Angga Sulistya perwakilan wakil ketua tim warga, Tuti Triasih, Basuki, dan didampingi pengacara publik dari LBH Bandung, Herri dan Wisnu.

Sementara perwakilan BPN yang menerima warga terdiri dari Arifin selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Bandung, Edy Sofyan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, dan juga Dani selaku Bagian Sengketa BPN.

Dalam audiensi itu, warga menyampaikan semua unek-unek dan pertanyaan mereka, mulai dari putusan PK Mahkamah Agung yang telah memberatkan posisi mereka, juga soal kejelasan sertifikasi yang sudah mereka diajukan sejak 21 Januari 2021 lalu, dengan nomor surat permohonan 001/SKB/LBH/Bdg/VI/2020.

Selain itu, warga menyampaikan kekhawatiran mereka bahwa putusan PK Mahkamah Agung akan memicu eksekusi oleh penggugat maupun BPN.

“Kekhawatiran terbesar kami, tiba-tiba akan dieksekusi. Kami tidur sudah tidak tenang,” ungkap Tuti Triasih, warga Dago Elos yang juga ibu RT.

Menanggapi hal itu, Edy Sofyan mengungkapkan bahwa BPN tak akan serta-merta melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung. Pihaknya masih akan melakukan kajian secara komperhensif terhadap putusan.

“Kami tidak bisa intervensi untuk putusan karena itu merupakan hak independen dari hakim. Tapi kami tidak akan melakukan hasil putusan serta-merta. Kami akan mengkaji kembali, tidak semudah itu kami melakukan eksekusi,” ungkap Edy.

Beberapa hal yang akan dikaji oleh BPN yakni terkait data yuridis, bukti fisik dan penguasaan tanah. Dengan kata lain, untuk menuju proses eksekusi masih akan sangat panjang perjalanannya.

Hal lainnya, di atas tanah yang diklaim oleh keluarga Muller ada aset pemerintah, yakni PT POS dan Terminal Dago. Karena itu, BPN tak bisa serta-merta memenuhi tuntutan menerbitkan sertifikat tanah untuk keluarga Muller sesuai keputusan Mahkamah Agung.

“Dalam prosesnya kita lebih hati-hati melaksanakan putusan pengadilan. Kita tidak pakai kacamata kuda. Dan akan melihat juga, apakah putusan ini bisa dieksekusi atau tidak, apalagi mengenai aset, susah. Pada prinsipnya BPN siap membantu masyarakat,” paparnya.

Mengenai permohonan sertifikat tanah Dago Elos oleh warga, Edy mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas yang sudah masuk. Namun soal pernyataan status tanah Dago Elos, BPN tidak bisa mengeluarkan pernyataan resminya. Alasannya, pejabat BPN sering berganti, sehingga masih akan melakukan pengkajian kembali.

“Setelah dipelajari, dan kami akan mengecek dua surat (permohonan sertifikat yang diajukan warga), dalam secepatnya akan menerbitkan surat resmi. Kita kaji lagi, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Arifin.

Warga sempat meminta pihak BPN untuk menemui warga dan menyampaikan hasil keputuan audiensi, namun pihak BPN tak dapat melakukannya.

Harapan Warga

Tuti Triasih (43), warga Dago Elos RT 01/RW 02, salah satu yang ikut mengawal aksi warga hingga beraudiensi dengan pihak BPN. Dengan semangat, Tuti menggendong bayinya yang masih berusia 6 bulan unuk memperjuangkan haknya.

Ia berharap BPN mau membantu warga dalam upayanya mempertahankan ruang hidup yang telah berpuluh tahun ia tempati. Sudah selama 5 tahun, Tuti bersama ratusan warga lainnya berjuang. Sekarang ia merasa sangat sakit dan dipermainkan.

“Kita kan sudah 5 tahun berjuang, udah berhasil, kenapa tiba-tiba pihak lawan menang lagi, kita (warga) seperti dipermainkan. Kita dari banding, kasasi sampai menang berusaha, marah, kecewa,” ungkapnya, usai beraudiensi.

Hal yang membuatnya tampak kecewa, ketika keluar ruangan audiensi dan belum membawa pernyataan resmi dari pihak BPN.

“Kecewa, tidak ada jawaban, katanya pejabat BPN ganti lagi, sehingga perlu dikaji lagi berkasnya, padahal kita cuman minta secarik kertas supaya tenang. Tiap hari takut, pagi-pagi khawatir, alasan katanya mereka belum dapat hasil putusan PK sehingga perlu kaji lagi,” paparnya.

Usai audiensi, warga akan menunggu komitmen yang telah dinyatakan BPN dan berjanji akan kembali mendatangi Kantor BPN Kota bandung dalam waktu dekat.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//